cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HAK MEWARISI HARTA WARISAN AHLI WARIS YANG STATUSNYA DIRAGUKAN MENURUT HUKUM ISLAM Nani, Wanda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan dalam  hukum Islam dan bagaimanakah hak mewarisi harta warisan  ahli waris yang statusnya diragukan menurut hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem kewarisan Islam yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan adalah  karena :  hubungan darah dan kekerabatan hubungan perkawinan, hubungan darah atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya, sedangkan yang menyebabkan tidak mendapat (penghalang) warisan adalah pembunuhan dan berlainan agama. 2. Hak mewarisi harta warisan ahli waris yang statusnya diragukan adalah ahli waris yang pada saat harta warisan terbuka status hukumnya sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak kewajiban masih diragukan, yang dalam sistem kewarisan Islam terdapat beberapa kelompok yaitu, anak yang masih dalam kandungan, orang yang hilang (mafqud) , orang yang mati serentak, orang yang tertawan (asir), Khuntsa  dan warisan orang yang dicerai.Kata kunci: Hak Mewarisi, Harta Warisan,   Ahli Waris, Statusnya Diragukan, Menurut Hukum Islam
PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET DAN AKIBAT HUKUMNYA APABILA TERJADI WANPRESTASI Daili, Selbi B.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui internet dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam jual-beli melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian jual-beli melalui internet telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun ada salah satu syarat perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak, perjanjian jual-beli melalui internet tetap berlaku dan mengikat  serta menjadi Undang-Undang bagi para pihak karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat-syarat subjektif dimana suatu syarat meskipun tidak terpenuhi dalam perjanjian tidak menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah, namun perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan jika syarat objektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian, dapat menimbulkan  kerugian bagi kreditur atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. Untuk itu bagi debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam perjanjian jual-beli melalui internet tetapi melakukan wanprestasi dapat menerima akibat hukum berupa membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur, menerima putusan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wanprestasi dan membayar biaya perkara jika diperkarakan di Pengadilan. Kata kunci: Jual beli, internet, wanprestasi.
KERJASAMA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BARANG ATAU JASA YANG DIPERDAGANGKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Krisma, Ida Ayu Komang
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dan bagaimana tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kerjasama Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan yakni untuk mengetahui adanya perbuatan pelaku usaha yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen. Menteri dan/atau menteri teknis dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang diselenggarakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis. 2. Tugas lembaga konsumen swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan dilaksanakan bersama pemerintah dan masyarakat untuk melindungi konsumen. Pengawasan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.Kata kunci: Kerjasama, Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Pengawasan,  Barang Atau Jasa  Yang   Diperdagangkan.
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERITAHUKAN IDENTITAS SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PERDAGANGAN ORANG Tandayu, Devi
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Kedudukan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan tindak pidana pada proses peradilan pidana. Oleh karena itu, terhadap saksi dan korban diberikan Perlindungan pada semua tahap proses peradilan pidana agar bebas dari ancaman, ketakutan, kehawatiran dalam memberikan keterangan untuk penyelesaian perkara. 2. Sanksi pidana diberlakukan terhadap pelaku yang memberitahukan identitas saksi dan korban dalam perkara perdagangan orang karena identitas saksi dan korban harus dirahasiakan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun. Kata kunci: Identitas, saksi, korban, perdangangan orang
PENGADAAN TANAH UNTUK TEMPAT PEMBUANGAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Asgaf, Amin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Oleh karena itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dan diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan. 2. Pengadaan tanah untuk tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sangat dibutuhkan karena merupakan sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah perkotaan untuk menimbun dan mengelola sampah. Kewenangan dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembuangan dan pengelolaan sampah merupakan kewenangan gubernur selaku pemerintah daerah provinsi. Gubernur dapat melaksanakan sendiri kewenangannya atau mendelegasikannya kepada Bupati/Walikota.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pembuangan Dan Pengelolaan Sampah, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH Wowor, Fingli
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara yang ditempuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa tanah sebagai implementasi dari salah satu fungsi Badan Pertanahan Nasional dan bagaimana mekanisme yang ditempuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Penyelesaian terhadap sengketa pertanahan ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu : (1) Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan, dan; (2) Penyelesaian Sengketa Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Non Departemen yang memiliki peranan penting dalam masalah pertanahan, memiliki fungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa pertanahan, dalam melaksanakan fungsinya tersebut Badan Pertanahan Nasional beralaskan Pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. 2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur mengenai keberadaan tanah ulayat yang masih diakui apabila masih ada didalam lingkup masyarakat adat. Penjelesan mengenai tata cara penyelesaian tanah adat/hak ulayat sebenarnya telah diatur didalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kata kunci: Sengketa, Tanah.
WAKAF TANAH MILIK SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK Paputungan, Dennise R. H.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam dan bagaimana pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa suatu peralihan hal wakaf tanah milik dalam Islam juga dapat diatur melalui KUH Perdata; UUPA serta dapat diatur melalui hukum adat yang pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan yang menonjol yang perlu diingat bahwa dari peralihan tanah milik tersebut bagaimana cara memperoleh atau terjadinya hak milik (tanah) dan peruntukannya (dari siapa dan untuk siapa), yaitu dengan; pemilikan, peletakan, daluwarsa, pewarisan dan perwujudan atau penyerahan. Adapun peralihan dan penguasaan melalui UUPA berada di tangan negara dan warga negara (hak bangsa) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (1) dengan ayat (3) UUPA. Peralihan tanah milik secara adat yaitu diperoleh melalui pemberian masyarakat hukum adat, dan diperoleh melalui pembukaan tanah/ hutan; yang berkenaan dengan perwakafan adat menyerahkan tanah milik adat kepada yayasan  (wakaf). Khusus perwakafan dalam hukum Islam dengan melalui peralihan hak wakaf tanah milik; bagi pemberi atau pelepas hak tanah milik ikhlas; hal ini sebagai bentuk ibadah, dan bagi si penerima tanah milik atau hak punya kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sesuai amanat pemberi “milik atau hak”. 2.  Pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik dalam Islam; apabila wakaf tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka sebagai pengelola dan pengembangnya adalah nazhir/nadir; ini dapat dilakukan secara perorangan; organisasi atau badan hukum; nashir ini harus profesional dalam melaksanakan pengelolaan dan pengembangan wakaf tanah milik (milik atau hak), ini biasanya diperuntukkan untuk kepentingan umat (sesuai amanahnya), misalnya bidang pendidikan; pendirian ruko, masjid, yayasan amal; maupun bidang-bidang ekonomi syariah, kali ini sesuai dengan ikrar wakaf sesuai dengan peruntukkannya; Adapun pengawasan wakaf tanah milik adalah pemerintah dan masyarakat setempat dan wakaf tanah milik tidak/ dilarang untuk dipindah/ alihkan kepada pihak lain maupun ditarik oleh pemberi (milik atau hak) wakaf. Kata kunci: Wakaf, tanah milik, peralihan hak.
PERLINDUNGAN HAK MILIK ATAS TANAH DARI EKSISTENSI INVESTOR ASING Mandiri, Iral Theofilu
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hak milik atas tanah dari eksistensi investor asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah, dengan mengingat semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dalam Hukum Internasional Hak milik di atur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dalam Pasal 17 Ayat (1) bahwa ‘’setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain’’, pengakuan tersebut di atur secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 Bab XA Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘’setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi’’, dan 28 H Ayat (4)  yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. 2. Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria konsep hak atas tanah di sebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA yaitu; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Kemudian  subjek hukum yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah, atau dengan kata lain yang dapat memiliki hak atas tanah secara penuh dan luas (termasuk semua macam hak) adalah “Warga Negara Indonesia”, baik laki-laki maupun perempuan, yakni untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Sedangkan yang bukan warganegara Indonesia atau badan hukum asing yang mempunyai perwakilan diIndonesia sangat dibatasi sekali, hanyalah hak pakai dan hak sewa saja. Kata kunci: Perlindungan Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Indonesia Dari Eksistensi Investor Asing
KECURANGAN TINDAKAN PLAGIARISME MELALUI PENELITIAN YURIDIS TERHADAP DESAIN INDUSTRI Lontoh, Christy Silvio
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jenis-jenis plagiarisme dan Undang-undang yang mengatur tentang plagiarisme dan bagaimana kecurangan plagiarisme yang terjadi terhadap Desain Industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsisimpulkan: 1. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengakuan atas karya orang lain oleh seseorang yang menjadikan karya tersebut sebagai karya ciptaannya. Orang yang melakukan plagiarisme disebut plagiaris/plagiator. Dengan batasan demikian, plagiarisme adalah pencurian (bahasa kasarnya, pembajakan) dan plagiaris adalah pencuri (pembajak). Ada beberapa jenis-jenis plagiarisme seperti akademik dan jurnalistik plagiarisme, plagiarisme lengkap, plagiarisme parsial, plagiarisme minimalis, sumber kutipan, dan self plagiarisme. Undang-undang yang mengaturnya : Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 12. Desain industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau duan dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensiatau dua dimensi, dapat dipakaikan untuk mengkhasilkan suatu produk, barang atau komoditi indutri atau kerajinan tangan. 2. Berdasarkan hasil tinjauan yang dilakukan oleh penulis melalui penulisan skripsi ini, kecurangan tindakan plagiarime terhadap Desain Industri setelah dipelajari dari masa lampau telah menjadi kebiasaan yang salah dan menjadi penyakit yang harusnya dibenahi karena sudah banyak merugikan orang lain terlebih khusus pemegang Hak Desain Industri juga berpengaruh pada diri sendiri dan karakter bangsa Indonesia. Kata kunci: Kecurangan, plagiarisme, desain industri
KEKUATAN PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SENGKETA PERDATA Datu, Reylan R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan bagaimana penerapan hukum pada sengketa perdata terhadap status Tanda Tangan Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Konvensional ( tanda tangan di atas kertas pada umumnya ) sebagaimana bukti tulisan atau surat menurut KUH. Perdata, diletakkan pada status dari alat bukti tulisan atau surat itu, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Dengan akta autentik, kekuatan mengikatnya melekat pada akta autentik itu sendiri sebagai suatu kebenaran yang harus diterima. 2. Kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik terkait erat dengan status surat atau Dokumen Elektronik itu sendiri, apakah merupakan Akta Autentik atau akta di bawah tangan. Peraturan perundang-undangan belum secara tegas mengatur kekuatan mengikat Tanda Tangan Elektronik, oleh karena dapat terjadi Transaksi Elektronik atau Kontrak Elektronik, itu berdimensi Hukum Perdata Internasional yang terkait dengan yurisdiksi suatu negara.Kata kunci: Kekuatan Pembuktian, Tanda Tangan Elektronik, Sengketa Perdata.

Page 22 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue