cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
SUATU PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Lukas, Jonas
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.  Guna menjawab tuntutan tersebut maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah tanggung jawab direksi menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimanakah tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab Direksi kepada perseroan telah dimulai sejak perseroan memperoleh status badan hukum. Dalam Perseroan, tanggung jawab Direksi timbul, apabila Direksi yang memiliki wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pengurusan Perseroan, mulai menggunakan wewenangnya tersebut. Agar wewenang atau kewajiban Direksi tersebut dilaksanakan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, maka idealnya wewenang itu dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawabnya dan sebaliknya tanggung jawab harus diberikan sesuai dengan wewenang yang ada. Sedangkan tanggung jawab direksi atas kepailitan suatu perseroan terbatas yakni tanggung jawab itu timbul jika perusahaan itu melalui prosedur kepailitan; harus ada kesalahan atau kelalaian; tanggung jawab itu bersifat residual, artinya tanggung jawab itu timbul jika nanti ternyata asset perusahaan yang diambil itu tidak cukup, tanggung jawab itu secara renteng artinya walaupun hanya seorang kreditor yang bersalah, direktur lain dianggap turut bertanggung jawab, presumsi bersalah dengan pembuktian terbalik. Kata Kunci : Perseroan Terbatas
PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Takser, Meilen Lineke
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah dan apa saja jenis-jenis kredit yang diberikan bank kepada nasabah, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Proses pelaksanaan pemberian kredit oleh bank kepada nasabah merupakan suatu proses yang harus dilewati nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit yang diinginkan. Adapun prosesnya pelaksanaannya yaitu pengajuan permohonan kredit, penyidikan dan analisis kredit, keputusan kredit, pelolakan kredit, persetujuan kredit yang didalamnya meliputi kegiatan pengikatan jaminan kredit dan penandatangan perjanjian kredit, dan terakhir adalah pencairan kredit. Pencairan kredit dilaksanakan sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit yang telah dibuat. 2. Jenis-jenis pemberian kredit bank kepada nasabahnya yaitu kredit yang diberikan Bank Indonesia dan kredit yang diberikan bank kepada masyarakat. Kredit yang diberikan Bank Indonesia meliputi kredit langsung, kredit investasi dan fasilitas diskonto. Berikutnya kredit yang diberikan perbankan kepada masyarakat yaitu jenis kredit berdasarkan penggunaan kredit meliputi kredit modal kerja dan investasi, jenis kredit berdasarkan tujuan kredit meliputi kredit produktif, kredit konsumtif, dan jenis kredit perdagangan, jenis kredit berdasarkan jangka waktu kredit meliputi kredit jangka pendek (Short Term Loan), kredit jangka menengah (Medium Term Loan) dan kredit jangka panjang (long Term Loan).Kata kunci:  bank; kredit;
PROSES EKSEKUSI JAMINAN PERBANKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN Tinus, Mario Alberto
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian kredit dalam pemberian kredit perbankan dan bagaimana proses eksekusi jaminan perbankan dalam perjanjian kredit perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Dasar hukum pengaturan tentang kredit dan kredit macet yaitu Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Proses Pembebanan Hak Tanggungan. Dasar Hukum tersebut menjadi kekuatan bank untuk melakukan eksekusi terhadap kredit macet sebagai etikat tidak baik dari debitur yang sengaja lalai dalam melakukan kewajiban sesuai perjanjian kredit. 2. Eksekusi terhadap kredit macet dilakukan dengan 2 cara yaitu parate eksekusi dimana pihak bank melakukan eksekusi sesudah melakukan tahapan atau langkah-langkah negosiasi kredit gagal ditaati oleh debitur. Eksekusi sebagai upaya terakhir dari pihak bank yang berusaha menyelamatkan kredit macet lewat tahapan atau langkah-langkah penyelamatan kredit (8 langkah). Eksekusi juga bisa dilakukan lewat fiat ekskusi sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu lewat PUPN dan eksekusi dilakukan oleh pihak bank melalui penetapan pengadilan untuk menindak debitur yang tidak taat melakukan kewajiban dalam perjanjian kredit sehingga terjadi kredit macet. Kata kunci: eksekusi, perbankan
PENGATURAN HUKUM TATACARA PENILAIAN JAMINAN KREDIT PADA BANK UMUM NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Masengi, Shinji H. H. L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional dan bagaimanakah proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit oleh pihak bank dengan penilaian kredit oleh bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum tentang tatacara penilaian jaminan kredit pada bank umum nasional berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 8 mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam (melalui penilaian kredit) atas itikad baik dan kemampuan debitur serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. 2. Proses penetapan nilai taksasi objek jaminan kredit dikaitkan dengan penilaian jaminan kredit oleh bank dilakukan berdasarkan penilaian hukum dan penilaian ekonomi atas objek jaminan kredit nasabah sehingga akhirnya pihak bank dapat mempertimbangkannya sebagai jaminan yang berharga, maka perlu ditetapkan nilai taksasinya. Penetapan nilai taksasi berdasarkan persentase tertentu, dan nilai taksasi ditetapkan karena biasanya harga yang dicapai pada saat objek jaminan kredit dieksekusi sering lebih rendah dari harga pasarnya.Kata kunci: Pengaturan Hukum, Tatacara, Penilaian Jaminan, Kredit, Bank Umum Nasional, Perbankan.
DAMPAK YURIDIS PERJANJIAN PRA NIKAH (PRENUPTIAL AGREEMENT) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Tamengkel, Filma
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Perkawinan/ Perjanjian Pra Nikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya pasal 29, namun bukan berarti KUH Perdata yang mengatur tentang Perjanjian Kawin tidak berlaku lagi. Menurut pasal 66 UUP sepanjang UUP tidak mengatur maka akan berlaku ketentuan yang lama (KUH Perdata). Perjanjian Perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak kawin mempunyai benda-benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan, misalnya suatu warisan, maka adakalannya diadakan Perjanjian Perkawinan. Jika memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun pasal-pasal dalam kompilasi hukum Islam tidak dijelaskan dan disebutkan latar belakang diadakannya Perjanjian Perkawinan. Karena Perjanjian Perkawinan ini adalah hak masing-masing pihak apakah ia akan mengadakan perjanjian perkawinan atau tidak dan apa yang melatarbelakangi pihak-pihak tersebut mengadakan perjanjian adalah hak mereka masing-masing. Tapi yang jelas, dengan diadakannya Perjanjian Perkawinan terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan mereka untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap apa yang diperjanjikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur kelanjutan dari ketentuan perjanjian ini, kecuali hanya menjelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak termasuk ta’lik talak. Kata kunci: perjanjian pra nikah, perkawinan
PENGGUNAAN LAYANAN MOBILE BANKING BAGI NASABAH BANK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN Posumah, Trisa A. R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank ditinjau dari perspektif hukum perjanjian dan bagaimana manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum nomatif disimpulkan bahwa: 1. Penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah baik ditinjau dari perspektif hukum perjanjian adalah sah karena sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu pihak bank dan nasabah sudah sepakat untuk melakukan perjanjian penggunaan kegunaan mobile banking, pihak bank dan nasabah cakap untuk melakukan perjanjian dan Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Layanan mobile banking adalah suatu hal tertentu karena ditentukan jenisnya karena merupakan sesuatu yang halal karena didsarkan pada ketentuan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. 2. Manfaat penggunaan layanan mobile banking bagi nasabah bank yaitu dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja, di mana saja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Proses transaksi perbankan menjadi lebih cepat karena tidak harus datang ke bank atau antre di ATM kecuali membutuhkan dana tunai.Katakunci: mobile banking; nasabah bank;
PERAN KEJAKSAAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN Yusuf, Iswandi H.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum dalam tindak pidana penyelundupan dan bagaimana peran kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam menanggulangi kejahatan penyelundupan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana adalah kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari si pembuat, adanya perbuatan melanggar hukum yaitu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, ayitu sengaja atau tanpa sengaja atau sikap kurang hati-hati, tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pembuat. 2. Peran Kejaksaan dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan dapat dilihat di dalam keputusan presiden (Kepres) No. 73 Tahun 1967 tentang pemberian kewenangan Jaksa Agung sebagai Ketua Tim dibantu dan bekerjasama dengan para menteri yang terkait, Panglima AD, Kepolisian, dan lain-lain. Sebagai tindak lanjut dari Kepres tersebut di atas maka Jaksa Agung lewat Kepres Nomor Kep-052/DA/6/1967 tanggal 13 Juni 1967 telah membentuk Tim Penyidik dan Penuntutan Perkara Penyelundupan (TP4), yang terdiri dari Pusat (TP4), Daerah Sub TP4, dan tugas utama melakukan koordinasi, pengendalian pengawasan, penahanan penuntutan demi perkara penyelundupan baik yang dilakukan oleh Sipil maupun anggota ABRI dan Kepolisian RI. Kata kunci: Kejaksaan, penyelundupan
FUNGSI JAMINAN DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Golonda, Dhanty Ayudita
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit berdasarkan ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 dan kendala-kendala apa saja yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fungsi jaminan Hak Tanggungan dalam pelaksanaan pemberian kredit perbankan nasional, mengacu pada ketentuan UU No. 4 Tahun 1996 khususnya Pasal 1 butir (1) UUHT yang mengatur bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. 2. Kendala-kendala yang muncul bagi pihak kreditur dalam pelaksanaan haknya berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu adanya keberatan atau perlawanan atas penyitaan yang diletakkan terhadap objek jaminan. Misalnya karena alasan besarnya utang yang belum pasti, ketidakjelasan status hukum kepemilikan objek jaminan, bahkan ada pihak ketiga yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dapat juga pihak  debitur atau pihak ketiga melakukan upaya hukum untuk menghambat proses eksekusi yang hendak dijalankan oleh KPN, dengan alasan debitur merasa dirugikan oleh kecurangan kreditur dalam menghitung angsuran utang.  Adanya pihak-pihak yang mengajukan perlawanan pada saat pihak bank membuat pengumuman lelang disurat kabar, dengan alasan tanah yang akan dilelang tersebut adalah milik pelawan. Kata kunci: Fungsi Jaminan, Pemberian Kredit, Hak Tanggungan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH PEMBANGUNAN Mengko, Brian
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah dalam pembangunan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang pertambangan, sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah serta perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah dalam pembangunan. Pertama Negara patut melindungi pemegang sertifikat hak atas tanah karena adanya itikad baik pemegangnya dan adanya keputusan negara menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang tidak patut dibatalkan negara tanpa santunan, untuk itu perlu adanya aturan hukum administrasi negara dan pelaksanaannya yang sah, benar dan tepat sehingga perlindungan hukum patut diberikan kepada pemegang sertifikat hak atas tanah. Kedua, meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana yang ditetapkan dengan Keppres No. 55 Tahun 1993 dinilai sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum. Penerbitan Perpres No. 36 Tahun 2005 yang sudah dirobah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan upaya pemerintah untuk memberikan suatu bentuk perlindungan dan jaminan akan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seseorang ialah dengan dilakukannya suatu pendaftaran hak atas tanah sebagaimana rumusan pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria. Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyat atas tanah dalam pembangunan adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya. Kata kunci: Pemegang hak milik atas tanah, pembangunan
KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN TANPA AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH MENURUT PASAL 1457 KUHPERDATA Thendean, Hendryan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan status jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dan bagaimana penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Dalam jual-beli tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan jual-beli yang sah asalkan memenuhi Pasal 1338 dan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, permasalahan yang dihadapi hanya soal pembuktian di dalam persidangan nanti. 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta PPAT dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di atasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak PPAT selaku pemegang asli sertifikat diwajibkan untuk menyerahkan sertifikat atas tanah yang dimaksud yang masih tercatat atas nama tergugat kepada penggugat dan kuasanya. Dikarenakan Pihak tergugat tidak diketahui lagi tempat tinggalnya sehingga tidak dapat hadir menghadap PPAT, maka putusan Pengadilan Negeri juga memberikan izin dan kuasa kepada Pengugat untuk bertindak atas nama Tergugat (Penjual) dalam melaksanakan penandatangan akta Jual Beli atas tanah sekaligus bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli dengan harga yang telah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanakan. Kata kunci: Jual beli, tanah, tanpa akta,

Page 21 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue