cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENGENAAN PAJAK REKLAME DITINJAU DARI PASAL 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA BITUNG Sasaw, Chisilya Frinola
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pajak reklame menurut pasal 47 ayat 3 huruf d dan e Undang-undang RI nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan bBagaimana Implementasi Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bitung, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerimaan pajak reklame di kota Bitung sudah sangat eferktif. Hanya karna penetapan target yang begitu besar sehingga perkembangan pendapatan daerah yang berasal dari sektor Pajak Reklame relative terlihat minim. Lingkungan Pengendalian pada Dispenda Kota Bitung telah memadai ditinjau dari pemberian otorisasi atas kegiatan penerimaan kas, pembagian tugas dan tanggung jawab kepada setiap bidang yang bertugas dalam proses penerimaan kas, perlidungan yang dilakukan agar tidak terjadi pencurian dan penyelewengan serta pemeriksaan independen terhadap kinerja Dispenda. Pencatatan dan pelaporan penerimaan kas yang sudah memadai dapat dilihat dari formulir pendaftaran dan pendataan, jurnal umum penerimaan kas, buku besar, buku besar pembantu dan laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan. 2. Secara keseluruhan, sistem dan prosedur penerimaan kas pada Dinas Pendapatan Kota Bitung sudah memadai, dan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku.Kata kunci: pajak, pajak reklame, reklamasi daerah
KAJIAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM Ong, Priskilla Velicia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan ganti rugi terhadap pembebasan hak milik atas tanah dalam pengadaan tanah dan bagaimana petunjuk teknis ganti rugi terhadap hak milik atas tanah dalam pengadaan tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek pengadaan tanah. 2. Pada praktiknya dalam pembebasan tanah khususnya menyangkut ganti rugi banyak masyarakat yang belum memahami tentang hak milik adalah fungsi sosial, dengan hambatan bahwa ada beberapa tanah dianggap keramat berdasarkan adat istiadat. Kemudian ada masyarakat yang kurang mengenai penetapan harga yang diberikan Pemerintah karena dianggap tidak layak dengan tanah.Kata kunci: Kajian Yuridis, Implementasi, Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA MINUMAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1999 Runtu, Garry Everly
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan hukum terkait pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan peredaran minuman kadaluwarsa dan bagaimanakah bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa 1. Kebijakan hukum yang sudah dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen, maka telah dibentuk sejumlah regulasi yang mengatur mengenai hal terkait, diantaranya: a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan b)  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen d) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan  e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, tanggal 5 Oktober 2004. F) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 180/ Men.Kes/ Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa, tanggal 10 April 1985 g) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.0131 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, kandungan alkohol, dan Batas Kadaluwarsa Pada Penandaan/Label Obat, Obat tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, tanggal 13 Januari 2003. 2. Bentuk tanggung jawab dari produsen terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk minuman kadaluarsa didasarkan pada beberapa bentuk beban tanggungjawab, dan mengenai hal ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait, dimana apabila muncul sengketa mengenai dikonsumsinya produk minuman akdaluarsa oleh konsumen dapat ditempuh lewat jalur non-litigasi maupun jalut litigasi yang dapat menjerat produsen berupa sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi pidana, maupun sanksi administrasi. Kata kunci: minnuman kadaluarsa, konsumen
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990 Sakir, Sakir
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana makna perkawinan menurut hukum agama dan bagaimana akibat hukum perceraian bagi PNS berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu 'perikatan jasmani dan rohani' yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. 2.  Pegawai Negeri Sipil yang bercerai berdasarkan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, harus memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan Pejabat dan Pejabat dapat memberi izin atau menolak izin sesuai hirarki dan aturan/ketentuan yang berlaku. Bila terjadi perceraian, Pegawai Negeri Sipil wajib membagikan gajinya kepada bekas isteri dan anak-anaknya. Pemberian sanksi berat berupa hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perceraiannya setelah 1 bulan terjadinya perceraian dan selambat-lambatnya 1 tahun.Kata kunci:  Akibat Hukum, perceraian,  PNS
AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Makalew, Jane
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kenyataan dalam kehidupan masyarakat bahwa perkawinan berbeda agama itu terjadi sebagai realitas yang tidak dipungkiri. Pada prakteknya, banyak pasangan yang ingin hidup bersama namun tidak ada perkawinan karena didasari dengan Agama atau kepercayaan yang berbeda. Ada juga pasangan yang sudah hidup bersama atau “kumpul kebo” karena adanya suatu alasan yang berpengaruh dalam ikatan hubungan mereka, yaitu berbeda Agama. Suatu perkawinan tentunya selalu menimbulkan akibat hukum dan apabila perkawinan tersebut adalah perkawinan beda agama tentunya akan menimbulkan berbagai masalah. Masalah-masalah tersebut menyangkut hubungan suami isteri dan berimbas kepada anak-anak apabila memiliki keturunan. Baik Akibat hukum menurut aspek psikologis dan menurut aspek yuridis. Kata Kunci: Perkawinan, Beda Agama
TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2006 Komaling, Ester Anastasiya
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi pejabat pembuat akta tanah dalam pendaftaran tanah dan aktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan pendaftaran tanah, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Fungsi dan Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah mempunyai peranan selaku pejabat yang mempunyai fungsi dan tugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan(pembuatan akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah, hak milik pemberian hak tanggungan). 2. Faktor-faktor yang menghambat dalam pembuatan akta jual beli tanah justruterdapat dari pihak: a. Pihak ahli waris (peralihan hak) b. Pihak pembeli (akta jual beli tanah) c. Pihak perwira ABRI. Serta masih ada dari pihak masyarakat masih belum memahami, mengerti pentingnya syarat-syarat dalam pembuatan akta jual beli tanah dan pemeliharaan hak atas tanah tersebut dilakukan, supaya masyarakat menerima haknya dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan asas- asasnya yang tujuannya sangat berguna bagi masyarakat sendiri. Faktor-faktor tersebut terdapat juga di dalam BPN dan masyarakat.Kata kunci: ppat; pendaftaran tanah;
KAJIAN YURIDIS MALPRAKTIK KEDOKTERAN YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA PASIEN MENURUT PASAL 359 KUHP Tumiwa, Berry Jiverson
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana malpraktik kedokteran dalam pandangan hukum pada umumnya dan bagaimana realisasi pertanggungjawaban pidana oleh dokter yang dianggap telah melakukan tindak medikal malpraktik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Malpraktik medis selain dapat dituntut secara pidana dapat juga dituntut secara perdata dalam bentuk ganti rugi, dalam pelayanan kesehatan bila pasien atau keluarganya menganggap bahwa dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemungkinan yang dapat dipakai untuk dijadikan sebagai dasar yuridis gugatan Malpraktik medis, yaitu :  Gugatan berdasarkan adanya wanprestasi Pasal 1236 jo. 1239 KUHPerdata, Gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan memberikan perlindungan hukum baik kepada pasien sebagai konsumen dan produsen jasa pelayanan kesehatan diantaranya Pasal 53, 54, dan 55. 2.  Dalam hal ini kriteria dari Malpraktik dibagi tiga yaitu: Criminal Malpractice, Civil Malpractice. Dokter tidak melakukan kewajiban atau tidak memberikan prestasi yang disepakati (wanprestasi) dan dokter melakukan perbuatan melakukan hukum. Administrative Malpractice dilakukan menyalahi hukum negara seperti berpraktek tanpa adanya izin, berpraktek atas izin praktek yang sudah daluwarsa,dan berpraktek tidak sesuai dengan izin praktek yang diberikan. Tanggung jawab seorang dokter yang berhubungan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka adalah unsur kelalaian/kealpaan bukan kesalahan karena sengaja. Delik yang dapat diikutsertakan dalam hukum kedokteran adalah delik culpa sebagai aspek hukum pidana dari hukum kedokteran. Delik kealpaan dalam KUHP diatur dibawah judul “tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan” mulai dari pasal 359-361 KUHP. Kata kunci: Malpraktik, Kedokteran, Meninggal, Pasien.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI MEREK PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Rares, Vestra G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hak atas Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Merek secara internasional dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Era perdagangan global, Perlindungan merek secara internasional dimulai pada Konvensi Paris Union tahun 1883 dan terakhir di Stockholm tahun 1967 dimana Indonesia turut didalamnya, kemudian melahirkan. perjanjian internasional yang lain seperti TRT dan WIPO di Wina pada tahun 1973. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari merek palsu secara juridis telah dilindungi dalam Persetujuan TRIPs dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terutama dalam Article 22 (1), yang menegaskan asal suatu barang termasuk jasa yang melekat dengan reputasi, karakteristik dan kualitas suatu barang yang dikaitkan dengan wilayah tertentu dilindungi secara hukum, tidak berasal dari wilayah sebagaimana disebutkan.Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, merek palsu.
PEMISAHAN HARTA MELALUI PERJANJIAN KAWIN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PIHAK KETIGA Edlynafitri, Rahmadika Sefira
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kawin dibuat bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kedudukan harta selama perkawinan berlangsung. Jika dikemudian hari timbul konflik para pihak, perjanjian kawin dapat dijadikan acuan dan salah satu landasan masing-masing pasangan dalam melaksanakan, dan memberikan batas-batas hak dan kewajiban diantara mereka. Masyarakat Indonesia sebagian besar memang belum memahami arti pentingnya, dan manfaat dari perjanjian kawin diharapkan bahwa masyarakat Indonesia bisa memahami pentingnya perjanjian kawin terutama untuk melindungi baik hak istri maupun hak suami.  Perjanjian kawin yang telah dibuat dihadapan Notaris harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan. Sejak Undang Undang Perkawinan berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam. Pencatatannya dilakukan oleh KUA pada buku nikah mereka, sedangkan untuk yang nonmuslim (Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya yang diakui oleh Negara) pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Akibat hukum apabila perjanjian kawin tidak dicatatkan yaitu suami-isteri tetap dianggap dengan kebersamaan harta
STUDI KOMPARASI PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT Tambi, Muhamad Faisal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewarisan hukum Islam dan keawrisan hukum adat dan bagaimana perbandingan pembagian warisan menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Persamaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah sama-sama membicarakan tentang : Pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup; Asas bilateral dan asas individual; Sistem individual; Kedudukan dan menempatkan anak dan keturunannya sebagai ahli waris utama; Harta benda pewaris yang akan diwariskan kepada ahli waris, baik itu harta asal maupun harta bersama. Perbedaan antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat adalah : Dalam hukum kewarisan Islam, suatu kewarisan mengandung arti proses pewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, proses peralihan harta ini tidak terikat terhadap meninggalnya pewaris; Dalam hukum kewarisan Islam dikenal asas ijibari dan asas kematian, sedangkan dalam hukum kewarisan adat, seorang pewaris berhak untuk memberikan sesuatu harta kepada ahli warisnya ketika pewaris masih hudup; Di dalam hukum kewarisan Islam dikenal sistem kewarisan secara individual bilateral. Sedangkan dalam hukum kewarisan adat, selain sistem pewarisan individual, juga dikenal sistem kolektif dan mayorat. 2. Pembagian warisan dalam hukum Islam sudah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad Ulama mengenai bagian-bagian yang didapat oleh ahli waris. Pembagian warisan dalam hukum adat tidak memakai perhitungan matematika seperti dalam hukum waris Islam. Tetapi dengan cara muswarah keluarga dan selalu didasarkan atas pertimbangan mengingat wujud benda dan kebutuhan ahli waris bersangkutan. Dan pembagian warisan menurut hukum adat berbeda-beda tergantung hukum adat daerah masing-masing.Kata kunci: studi komparasi, pembagian, warisan, Hukum islam, hukum adat.

Page 23 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue