cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEDUDUKAN ANAK AKIBAT BATALNYA PERKAWINAN KARENA HUBUNGAN DARAH MENURUT HUKUM POSITIF Fure, Afrince A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatalan Perkawinan karena hubungan darah  menurut Hukum Positif  Di Indonesia dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir setelah pembatalan perkawinan menurut Hukum Positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai pembatalan perkawinan di Indonesia masih beragam walaupun Undang-Undang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 seringkali disebut unifikasi hukum perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan putusnya perkawinan disebabkan persyaratan perkawinan yang diatur dalam undang-undang dan larangan perkawinan tidak dipenuhi.  2. Status hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang telah batal pada dasarnya merupakan anak yang sah sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 28.  Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Pengujian pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa  pasal 43 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 28 B ayat 1 dan 2 dan pasal 28 D ayat 1. Kata kunci: Kedudukan anak, batalnya perkawinan, hubungan darah.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MUTILASI MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Awaeh, Stevin Hard
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakuannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar,  misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351  KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. Tindak Pidana Pembunuhan oleh Hukum Nasional kita melalui KUHP Bab XIX Buku II menggolongkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Terhadap Nyawa. Jenis Pembunuhan yang di atur dalam Bab ini meliputi Pembunuhan dengan Sengaja (Pasal 338 KUHP),Pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP), Pembunuhan anak setelah lahir oleh Ibu (Pasal 341-342 KUHP), Mati Bagus (Pasal 344 KUHP) dan Pengguguran kandungan (Pasal 346-349). 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Peraturan hukum di atas dapat diterapkan pada putusan kasus mutilasi tersebut. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana,  Pelaku Kejahatan Mutilasi,  Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEDIASI Lomban, Riscilia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan, yaitu  para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. 2. Tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui prosedur mediasi di pengadilan dilakukan melalui Tahap Pra Mediasi, Tahap-Tahap Proses Mediasi dan Perdamaian Di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Prosedur mediasi di pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Kata kunci: Penyelesaian sengekata perdata, mediasi.
ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN BANK BAGI NASABAH DEBITUR YANG MELAKUKAN WANSPRESTASI Paputungan, Muhammad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank yakni melalui Penyelesaian secara damai dan melalui Penyelesaian melalui upaya penagihan. Penyelesaian secara damai atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur. Dan Penyelesaian melalui upaya penagihan dilakukan oleh kreditur di sini yaitu melakukan penagihan on the spot maupun Surat Peringatan (SP) Tunggakan Kredit kepada Debitur. Jika semua cara itu tetap tidak bisa menyelamatkan debitur dari kemacetan membayar hutang pokok dan bunga kredit maka bank akan melakukan upaya penyelesaian maksimal untuk pengembalian kreditnya sehingga bank tidak dirugikan yaitu dengan menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Pada umumnya upaya penyelesaian yang dilakukan Pihak Bank yaitu  penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang berarti menempuh penyelesaian lewat hukum yang ada antara lain  melalui bantuan dari pihak Kejaksaan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , dan melalui Pengadilan Negeri. 2. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh debitur sendiri, menurunnya usaha Debitur  mulai dari kehilangan konsumen dikarenakan manajemen perusahaan yang tidak sehat sehingga akan mengakibatkan cash flow usaha akhirnya debitur tidak  mampu menutupi kewajiban pinjaman, pengelolaan usaha debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula, debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, faktor -faktor non bisnis seperti, legalitas usaha, tuntutan hukum dari pihak lain, keadaan memaksa  (force meajure) dan debitur meninggal dunia.Kata kunci: Analisis, Penyelesaian Hukum, Bank, Nasabah, Debitur,  Wansprestasi
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN LEASING DALAM HAL TERJADINYA INGKAR JANJI (WANPRESTASI) Ratumbanua, Marco I.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian leasing dan bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dapat disimpulkan bahwa: 1. Hal-hal yang dapat mengakibatkan wanprestasi dalam perjanjian leasing apabila para pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian antara lain tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. 2. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian leasing dilakukan dengan beberapa cara yang dapat dipakai untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari kedua belah pihak, yaitu bisa dengan cara penyelesaian sengketa secara damai, atau melalui Pengadilan Negeri dimana untuk memperbaiki dan memulihkan hak-hak lessor dapat menuntut ke pengadilan dan dapat juga melalui Arbitrase. Kata kunci: leasing, wanprestasi
TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PEMBERANTASAN TINAK PIDANA KORUPSI Silitonga, Petrus Septyan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan pada umumnya dan bagaimana kewenangan kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejaksaan pada umumnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum, tetapi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambaha, yang menurut penjelasan pasal syaratnya yaitu: 1)           tidak dilakukan terhadap tersangka; 2) hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara; 3) harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan, 4) prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik. 2. Kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum dalam Pasal 284 ayat (2) KUHAP, yang kemudian lebih dipertegas dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasalnya, serta dalam Penjelasan Umum alinea 4 dan alinea 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.Kata kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penyidikan dan Penyelidikan, Tindak Pidana Korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN Kukus, Freisy Maria
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap profesi kurator dalam perkara kepailitan dan bagaimana tugas dan kewenangan kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan. Profesi Kurator digunakan untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif maka profesi Kurator sangat dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta. Meskipun tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang sudah cukup luas, namun dalam praktiknya seorang kurator seringkali menghadapi permasalahan dan hambatan-hambatan dalam proses pelaksanaan putusan pailit, dimana debitur pailit tersebut tidak tunduk pada putusan Pengadilan. 2. Tugas pokok dan kewenangan kurator diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 16 UU Kepailitan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Putra, Erik Dwi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar dan bagaimana akibat hukum terhadap perbuatan plagiat/peniruan merek dagang berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk memberikan suatu perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar terhadap peniruan merek menurut Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara prefentif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum yang prefentif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan merupakan suatu upaya untuk mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Sedangkan sebaliknya pelindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa menyangut dengan dengan suatu penetapan yang berupa sanksi hukum terhadap pelanggar hukum yang merugikan kepentingan umum maupun pribadi orang lain terkait dengan tindakan peniruan merek terdaftar. 2. Akibat hukum dari adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar adalah yang tersebut dalam Pasal 100 – 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , dimana penegakkan hukumnya  oleh pemerintah dengan memberikan sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang merek dagang, plagiarisme
KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI KEPADA TERPIDANA MATI KASUS NARKOBA Rantung, Bobby
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana mati  kasus narkoba menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan kekuasaan presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dan Pidana Mati dalam KUHPidana dan bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pemberian Grasi adalah  wewenang  yang diberikan oleh Undang-undang (UUD 1945 Pasal 14) kepada presiden. Grasi adalah bagian atau lapangan hukum dari Hukum Tata Negara, khususnya mengenai pembagian kekuasaan adalah termasuk kekuasaan Presiden sebagai Eksekutif dalam bidang Yudikatif disinilah  unsur Hukum Tata Negara.  Letak unsur Hukum Pidana dalam masalah Grasi adalah suatu putusan pengadilan tentang perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini hukuman mati, melalui pemberian grasi bisa diringankan sama sekali atau diubah jenis hukumannya menjadi hukuman penjara seumur hidup.  Jadi grasi merupakan titik temu antara dua bagian hukum yaitu Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana. 2. Bahwa dalam Negara Republik Indonesia Hukuman Mati belum di hapus dan masih berlaku yang mana sesuai pengaturannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana   positif yang berlaku, ketentuan hukuman mati yang mana diatur dalam KUHP Pasal 10. Untuk melakukan pencegahan dan penyediaan narkotika demi kepentingan pengobatan dan pelayanan kesehatan, maka salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan pengaturan secara hukum tentang pengedaran, impor, ekspor, menanam, penggunaan narkotika secara terkendali dan dilakukan pengawasan yang ketat. Kata kunci: Kewenangan Presiden, grasi, terpidana mati, narkoba.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Pontoh, Muhammad Fathurahman
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Kejahatan Prostitusi, bagaimana Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dan bagaimana Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-Faktor Penyebab Kejahatan Prostitusi: Faktor intrinsik, Faktor ekstrinsik, Faktor Endogen (dari dalam), dan Faktor eksogen. 2. Kejahatan Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Hadits, termuat dalam riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah yaitu dengan hukuman rajam, sedangkan yang belum menikah dengan hukuman cambuk seratus kali. Adapun dalam Hadits Bukhari Muslim tentang tidak dihukum bagi pelaku kejahatan yang samar-samar, pengakuanya tidak spesifik terhadap salah satu tindak kejahatan (Asas Praduga Tidak bersalah). 3. Korelasi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Prostitusi, Larangan bagi Orang yang Tidak Terikat Perkawinan (Fornication) melakukan Prostitusi/Perzinahan termuat dalam pasal 287 KUHP, sedangkan dalam hukum islam termuat dalam Al-quran Surat An-Nisa ayat 15-16 dan Hadits riwayat jamaan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, sedangkan Kejahatan Prostitusi oleh Orang yang Terikat Perkawinan (Adultery) dalam Pasal 284 KUHP sedangkan dalam hukum islam termuat dalam An-nur ayat 2-3.Kata kunci: prostitusi, hukum Islam.

Page 24 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue