cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN HUKUM PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Setligt, Antoinette Ordain
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,  karena tidak memahami aturan, dan kurangnya sosialisasi Pemerintah. 2. Belum semua daerah yang melaksanakan tanggungjawab keterbukaan Informasi Publik, yang dibuktikan dengan sebagian besar Pemerintah Daaerah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Kata kunci:  Kajian hukum, keterbukaan, informasi publik
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA Mamahit, Laurensius
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Dimana juga perkawinan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam kehidupan bersama antara sesama manusia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga dalam kehidupan suami istri. Dalam  pasal  1  UU Nomor 1  tahun 1974    mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai negara yang telah merdeka dan berdaulat penuh, menciptakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi dan berkiblat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan suami-isteri lebih diperhatikan terutama dalam hak dan kewajiban yang seimbang.  Apabila seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku mengenai kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak selama dan sesudah hidup bersama itu berlangsung, dan mengenai kedudukannya dalam masyarakat dari anak-anak keturunannya. Berbicara mengenai perkawinan campuran, hal ini di atur dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 57-62 dlm UU ini. Namun sebelumnya mengenai perjkawinan campuran ini telah di atur dalam Regeling op de Gemenvie Huwelijeken Stb. 1898 No. 158 yang terkenal dengan singkatan GHR. Hak dan kewajiban antara suami-istri adalah hak dan kewajiban yang timbul karena adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Setelah dilakukan kajian yuridis mengenai Hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan Campuran maka hal tersebut tidak diatur , baik menurut Hukum  Perkawinan Islam , Hukum Adat Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  maupun dalam  Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), yang dalam hal ini semua hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan biasa dan campuran adalah sama. Untuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam Bab VI, pasal 30 sampai dengan pasal 34, sedangkan menurut ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga ada hal-hal penting yang perlu diperhatikan apabila ada seorang asing atau bukan warga warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran dengan seorang warga negara Indonesia, hendaknya sudah harus mengetahui mengenai hak dan kewajibannya nanti apabila dia menjadi suami atau isteri dari seorang warga negara Indonesia. Atau dalam kata lain harus mengetahui UU nasional Indonesia dimana Dia akan tunduk pada hukum tersebut setelah dia melangsungkan pernikahan  dengan warga negara Indonesia yakni UU nomor 1 tahun 1974. Kata kunci: perkawinan campuran
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Supandi, Christian
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama, harta isteri menjadi harta suami demikian pada sebaliknya inilah yang disebut harta bersama. Harta bersama jika terjadi perceraian, maka dibagi sama rata antara suami-isteri. Pembagian harta tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. 2. Perjanjian perkawinan menjadi perlindungan hukun dalam mengatur harta pasangan suami isteri yang menjadi hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian yang sudah disepakati oleh bersama, demikian dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara harta gono-gini. Berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap masa depan dan hak-hak anak, khususnya anak yang orang tua nya bercerai. Anak berhak mendapatkan jaminan untuk masa depanya, misalnya biaya hidup, biaya pendidikan, dan pengobatan dari orang tuanya dan berbagai hak atas warisan ataupun harta.Kata kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian
SANKSI BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM PRAKTIK PELAYANAN KESEHATANMENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2014 Kanter, Farlen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana yang dilakukan tenaga kesehatan dalam praktek pelayanan kesehatan dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan dalam praktik pelayanan kesehatan dapat terjadi apabila setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau tenaga kesehatan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau kematian serta tenaga kesehatan menjalankan praktik tanpa memiliki STR termasuk tenaga kesehatan warga negara asing yang dengan sengaja memberikan pelayanan kesehatan tanpa memiliki STR sementara dan setiap tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan warga negara asing yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin.  2.Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tenaga kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan jenis tindak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pidana yang penjara berlaku 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Kata kunci: Tenaga kesehatan, tindak pidana, praktik pelayanan
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENERAPAN KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN Mottoh, Erick Joshua Bryan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannyapenelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana pengaturan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan dan bagaimana penerapan kode etik pegawai lembaga pemasyarakatan.  Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan, ada peraturan yang menjadi dasar pegawai lembaga pemasyarakatan yang menjalankan tugasnya dan dalam hal ini mengenai peraturan kode etik pada lembaga pemasyarakatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengingat ketentuan tersebut maka Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan yang sudah dengan jelas telah mengatur bagaimana pegawai lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus berdasarkan kode etik yang telah diatur dalam Peraturan-peraturan sebagai mana yang telah ada. 2. Pada penerapan sanksi bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan juga Peraturan Menteri Nomor M HH KP 05 02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, maka sanksi yang akan diterapkan kepada pagawai pemasyarakatan yang melagar kode etik yaitu, Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang;Hukuman disiplin berat.Kata kunci: Analisis Yuridis, Penerapan Kode Etik, Pegawai Pemasyarakatan
PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN Lamia, Chindy F.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik, sangat penting bagi negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain.Hak milik sebagai suatu lembaga hukum dalam hukum tanah telah diatur baikdalam hukum tanah sebelum UUPA maupun dalam UUPA.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, harus didaftarkan namun sebagian besar masih belum didaftarkan. Ini adalah kenyataan mengenai keadaan tanah-tanah di Indonesia, tanah-tanah yang sudah didaftarkan jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan tanah-tanah yang belum didaftarkan. Bagi tanah yang sudah didaftarkan memang tidak banyak mengalami hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut, akan tetapi, untuk tanah yang belum didaftarkan akan ditemukan banyak hambatan dalam hal adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Dalam penelitian ini penulisan menggunakan  studi kepustakaan (library research)  yang bersifat yuridis normatif sebagai ilmu normatif (ilmu hukum) memiliki karakteristik atau cara tersendiri yang sifatnya ilmu-ilmusosial, bagaimana persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat terutama mengenai pengaturan warisan lewat perundang-undangan serta cara peralihan hak atas tanah warisan dalam praktek yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana pengaturan Pewarisan Tanah dalam Perundang-undangan serta bagaimana cara peralihan hak atas Tanah melalui pewarisan. Pertama, pewarisan dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Pewarisan hak atas tanah dalam praktik disebut pewarisan tanah. Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Kedua, cara peralihan hak atas tanah melalui pewarisan untuk kepentingan pendaftaran peralihan haknya ada dua, yaituSyarat Materiil yakni Ahli waris harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan. Syarat Formal, dalam rangka pendaftaran peralihan hak, maka pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan surat keterangan kematian pewaris dan surat keterangan sebagai ahli waris.Prosedur pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena pewarisan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pewarisan dimuat dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 21 Ayat (5). Secara yuridis, yang diwariskan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Perolehan Hak Milik atas tanah dapat juga terjadi karena pe­warisan dari pemilik kepada ahli waris sesuai dengan Pasal 26 UUPA. Pewarisan dapat terjadi karena ketentuan undang-undang ataupun karena wasiat dari orang yang mewasiatkan. Seyogianya pewarisan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tidak hanya terjadi karena ketentuan undang-undang melainkan karena ketentu­an peraturan perundang-undangan. atau karena adanya surat wasiat yang dibuat oleh pemegang hak atas tanah
UPAYA HUKUM KONSUMEN KEPADA PELAKU USAHA AKIBAT BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM KEADAAN RUSAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Lumolos, Hizkia David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya hukum  konsumen kepada pelaku usaha akibat barang yang digunakan dalam  keadaan rusak dam bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan  barang terhadap konsumen, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: konsumen; pelaku usaha; perlindungan konsumen;
ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI ORGANISASI INTERNASIONAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Sompotan, Henriette Maria Regina
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik  dan bagaimana pelaksanaan terhadap hak kekebalan & hak keistimewaan perwakilan diplomatik dari organisasi internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Hubungan diplomatik antar negara diperlukan adanya sebuah perwakilan yang mewakili suatu negara di negara lain, yang disebut sebagai perwakilan diplomatik. Sedangkan pelaksanaan dari perwakilan diplomatik dijalankan oleh pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik atau yang disebut juga dengan diplomat merupakan wakil dari negara yang mengirimnya. Sebagaimana telah diatur oleh hukum internasional, pejabat diplomatik atau diplomat memiliki kekebalan diplomatik selama dia menjalankan tugasnya. Hal itu diberikan agar pejabat diplomatik dapat menjalan tugasnya dengan baik tanpa ada gangguan yang menimpa dirinya. Selain itu, negara penerima harus memperlakukannya dengan hormat dan mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan terhadap badannya, kekebasannya atau martabatnya. 2. Hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak ?hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi. Kata kunci: Hak kekebalan, Diplomatik, Organisasi Internasional, Hukum Internasional
PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI MEDIASI MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/1/PBI/2008 TENTANG MEDIASI PERBANKAN Sondakh, Theo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dibidang perbankan yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi perbankan menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lingkup penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan yaitu sengketa yang dapat diajukan dan diselesaikan melalui mediasi perbankan hanya sengketa yang berkenaan dengan aspek transaksi keuangan nasabah pada bank, dengan ketentuan nilai tuntutan finansial maksimum Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap kasus sengketa. 2. Proses penyelesaian sengketa perbankan dilakukan atas dasar pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan secara tertulis dalam format tertentu dengan menyertakan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan. Formulir pengajuan sengketa mediasi perbankan telah disediakan disetiap kantor bank atau dapat dibuat sendiri oleh nasabah. Batas waktu pengajuan penyelesaian sengketa pada mediasi perbankan yaitu 60 hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah. Proses mediasi dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak nasabah atau perwakilan nasabah bank menandatangani perjanjian mediasi. Proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan selanjutnya memanggil para pihak yang bersengketa, membuat dan penandatanganan perjanjian mediasi (agreement to mediate), mengadakan perundingan yang bersifat rahasia, melakukan klarifikasi atau meminta penjelasan, penyediaan nara sumber tertentu sesuai dengan keahliannya, mediator bersikap netral dan tidak memihak, dan yang terakhir penyunan dan penandatanganan akta kesepakatan.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, perbankan, mediasi
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nur, Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Itu adalah bagian normal dari kehidupan.Seiring dengan kemajuan zaman dan di era globalisasi tidak selamanya perkawinan dalam keluargadan masyarakat berjalan dengan baik. Ditengah-tengah masyarakat banyak timbul masalah-masalah dalam perkawinan yang memerlukan penyelesaian,salah satu diantaranya adalah masalah harta bersama dalam perkawinan. Permasalahan timbul atau berkembang menjadi suatu kasus setelah adanya perceraian atau kematian salah satu pihak atau kedua-duanya. Kalau persoalan harta bersama bisa diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan akan menjadi hal yang baik, tetapi bila timbul ketidaksesuaian pendapat maka persoalan harta bersama ini bisa menjadi besar bahkan sampai ke Pengadilan untuk penyelesaiannya.  Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum.Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan suatu perkawinan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil, karena berkaitan erat dengan akibat-akibat perkawinan, baik yang menyangkut dengan anak (keturunan) maupun yang berkaitan dengan harta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merumuskan kriteria keabsahan suatu perkawinan, yang diatur di dalampasal 2, sedangkan tentang kedudukan harta bersama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menjelaskannya secara terperinci namun pengaturan harta bersama yang lebih lengkap dapat kita temukan didalam Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Perspektif

Page 26 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue