cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMBERIAN DISPENSASI MENIKAH OLEH PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU) Idayanti, Dwi
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama dan bagaimana proses dan tata cara pengajuan dispensasi menikah pada Pengadilan Agama Kotamobagu. Denagn menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Usia perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Bagi pemuda yang belum mencapai umur yang ditentukan UU No. 1 tahun 1974 harus mendapat dispensasi menikah dari pengadian setempat. 2. Proses penyelesaian perkara permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kotamobagu ialah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum kemudian pemberian nasehat selanjutnya pemeriksaan dan terakhir penetapan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kotamobagu adalah kamaslahatan dan kemudharatannya. Dikhawatirkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang justru akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau merugikan hak-hak anak yang akan dilahirkan. Kata kunci: Dispensasi, Menikah.
KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PERSYARATAN PROGRAM ISI SIARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 Kasengkang, Feibe A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Komisi Penyiaran  Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran menurut UU Penyiaran  dan apa sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan dalam UU  Penyiaran.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dalam menetapkan standar program isi siaran diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2002. Isi siaran harus sesuai dengan asas tujuan, fungsi dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Undang-Undang Penyiaran juga memberikan kewenangan kepada KPI dalam hal menyusun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk mengatur secara teknis serta mengawasi isi siaran. 2. Sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan Undang-Undang Penyiaran dibagi dalam 2 kategori yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam BAB VIII Pasal 55 Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan Sanksi Pidana diatur pada Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 dengan ancaman pidana penjara dan denda yang beragam terhadap pelanggaran atas peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang tersebut.Kata kunci: Kewenangan Komisi Penyiaran, persyaratan program isi siaran
PENEMUAN HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Lihawa, Yasinta Meilinda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan bagaimana Hakim melakukan penemuan hukum Islam dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Komitmen ahli hukum khususnya hakim dalam memeriksa dan mengadili/memutus suatu perkara tidak semata-mata bersifat legalistik atau sekedar menjadi corong undang-undang meskipun memang seharusnya demikian, karena putusannya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun bila terjadi ketidakjelasan, kebuntuan maka ahli hukum (hakim) khususnya harus berani menafsirkan, menciptakan, membentuk dan menemukan hukum sebagai solusinya untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi realita, adil bagi pencari keadilan, khusus bagi hakim peradilan agama dalam putusannya diawali dengan mengucapkan Bismillah Hirokhman Hirokhim yang selanjutnya dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 2. Dalam melakukan pembentukan, penemuan hukum Islam atau fiqih Islam didasarkan pada Al-Qur’an; Sunah Rasulullah; Al-Hadits; Ijam; Qiyas, Istishlal; ihtisan dan al-urfu sebagai sumber dalam metode penemuan hukum Islam yang pertama adalah metode Istinbath dan kedua metode ijtihad, penemuan hukum Islam untuk mewujudkan pengembangan hukum secara ilmiah dan secara praktikal pada peristiwa konkrit, kasus. Dalam pembentukan atau mewujudkan sistem hukum nasional hukum Islam merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan atau tidak terpisahkan dari suatu kesatuan sistem hukum nasional.Kata kunci: Penemuan Hukum Islam, Keadilan, Ketuhanan Yang Maha Esa
PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK PADA PROSES KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA Rumawung, Rilly Juang
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia dan Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi pada pendaftaran tanah secara sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian nyuridis normatif disimpulkan: 1. Aturan hukum Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, mengacu kepada UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 19 ayat 1dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. 2. Hambatan-hambatan yang dihadapi pada Pendaftaran Tanah secara Sistematik pada proses kepemilikan tanah di Indonesia, dimana pada para permohonan pemilikan tanah secara sistematik, tidak dapat melengkapi data secara cepat, yang dipersyaratkan Panitia Pendaftaran Tanah, selain itu: Pemasangan tanda-tanda batas pada bidang tanahnya sesuai ketentuan yang berlaku; menunjukkan bukti pemilikan atau penguasaan tanahnya kepada panitia adjukasi; atau dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak atau kuasanya atau selaku pihak lain yang berkepentingan.  Hal ini merupakan hambatan, yang sering ditemui, sehingga dapat memperlambat proses Pendaftaran Tanah secara Sistematik yang bersifat massal.Kata kunci: Pengaturan, pendaftaran tanah secara sistematik, proses kepemilikan tanah.
KEKUATAN MENGIKAT STANDAR KONTRAK DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA Wagey, Diovanny
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat standar kontrak ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan standar kontrak yang memuat klausul eksemsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1, Kekuatan mengikat dari suatu standar kontrak muncul ketika dipenuhinya persyaratan-persyaratan materiil dan formal sahnya suatu standar kontrak, syarat-syarat yang dimaksud yaitu isi suatu standar kontrak harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan dan kebiasaan. Serta para pihak mempunyai kewajiban untuk membaca seluruh isi serta klausul-klausul dari kontrak (duty to read) kemudian menandatanganinya sebagai tanda bahwa pihak tersebut menyetujui seluruh isi dan klausul-klausul kontrak tersebut. Hal itulah yang memberikan kekuatan mengikat pada suatu standar kontrak. 2. Kebebasan berkontrak melahirkan banyak jenis kontrak. Salah satunya adalah standar kontrak. Standar kontrak yang di dalamnya terdapat klausul yang memberatkan salah satu pihak tidak sejalan dengan tujuan dari asas kebebasan berkontrak, karena posisi tawar-menawar dalam isi kontrak menjadi tidak seimbang sehingga menjadi tidak adil. Tetapi bagi pihak yang memerlukan standar kontrak tersebut tidak mempermasalahkan isi kontrak walaupun memuat klausul eksemsi karena memang dibutuhkan jadi diterima. Kata kunci: Kekuatan mengikat, standar kontrak, perjanjian.
PELEPASAN OBJEK PENGADAAN TANAH MILIK INSTANSI PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Wowor, Injilia S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bagaimana ganti kerugian atas pelepasan objek pengadaan tanah tanah yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai berikut: a.Tanah yang dimiliki instansi pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara/daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur pemindahtanganan dapat dilakukan terhadap barang milik negara/daerah khususnya tanah untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang penting untuk masyarakat tanpa ganti rugi. b. Pelepasan objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah dan di atas tanah telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan serta objek pengadaan tanah kas desa, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan dengan memberikan ganti rugi. 2. Pelepasan objek pengadaan tanah milik instansi pemerintah tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:  a. Objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dan objek pengadaan tanah kas desa. b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, ganti kerugian diberikan dalam bentuk: uang; tanah pengganti; permukiman kembali; kepemilikan saham; atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pelepasan Objek, Pengadaan Tanah, Milik Instansi Pemerintah, Kepentingan Umum
PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS KARYA MUSIK DAN LAGU DALAM HUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI Maramis, Rezky Lendi
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih memahami betapa pentingnya Perlindungan hukum terhadap pencipta karya musik dan lagu termasuk cara memperoleh haknya (Royalti) berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Untuk memperoleh pengakuan atas karya cipta dan mempunyai hak yang timbul atas ciptaannya, maka seseorang harus terlebih dahulu mendaftarkan karya ciptaannya (Original) pada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HaKI, dan setelah mendapat keputusan di daftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, Sejak saat itu pencipta mempunyai hak eksklusif dan hak-hak lainnya atas karya ciptaannya dan orang lain diwajibkan untuk menghormatinya, sehingga orang lain tidak dapat dengan seenaknya mengatasnamakan ciptaan yang sebenarnya bukan ciptaannya, apabila orang lain yang tidak berhak atas karya ciptaan dimaksud dengan sengaja mengkomersilkan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, maka orang tersebut melanggar hukum dan dapat dituntut secara perdata dan pidana, dengan maksud agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran UUHC. Pada saat pencipta telah memperkaya masyarakat pemakai (User) melalui karya ciptaannya oleh karena itu pencipta mempunyai hak fundamental untuk memperoleh imbalan yang sepadan sesuai dengan nilai kontribusinya melalui pembayaran Royalti. Dalam praktek di Indonesia pengadministrasian dan pemungutan serta pembayaran Royalti atas karya pencipta Musik dan Lagu dijalankan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), mekanismenya yaitu pencipta harus terlebih dahulu menjadi anggota YKCI, dan segala hak dan kewajiban serta besar kecilnya Royalti tergantung laporan pemakaian musik dan lagu dari pengguna kepada YKCI. Besar kecilnya royalti tergantung dari pemakaian lagu atau musik yang dibagi berdasarkan kelompok pemakaiannya. Kata kunci: Musik dan lagu, Royalti.
KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DALAM PENYELESAIAN HARTA PAILIT DALAM PERADILAN Takalao, Taufiq H.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan dan bagaimana kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Syarat dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Syarat utama untuk dapat dinyatakan pailit adalah bahwa seorang Debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran ini, tersangkut baik kepentingan Debitor sendiri, maupun kepentingan para Kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit tersebut, diharapkan agar harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Pernyataan pailit dapat dimohon oleh salah seorang atau lebih Kreditor, Debitor, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya. 2. Kewenangan hakim pengawas dalam dalam mengawasi penyelesaian harta pailit meliputi pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan pada tingkat terakhir. Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit. Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima) hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke Pengadilan, kecuali ada ketentuan-ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang yang mengatur secara khusus untuk permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan Hakim Pengawas.Kata kunci: Kewenangan Hakim, harta pailit, Peradilan
PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANTARA SUAMI DAN ISTERI MENURUT PASAL 367 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 209 K/PID/2016) Rakian, Afner Styler
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dakwaan pencurian terhadap peristiwa pencurian antara suami dan isteri menurut Pasal 367 ayat (1) KUHP yaitu tidak ada pencurian antara suami dan isteri sepanjang tidak bercerai, di mana hal ini merupakan suatu alasan penghapus penuntutan. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan peristiwa pencurian antara suami dan isteri dalam Pasal 367 ayat (1) KUHP, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 209 K/Pid/2016, telah diperluas sehingga juga tidak merupakan pencurian sekalipun perbuatan itu dilakukan setelah bercerai (bekas suami/isteri) tetapi di antara mereka belum melakukan pembagian harta bersama.Kata kunci: Pencurian, Suami dan Isteri.
EKSISTENSI SERTA AKIBAT PENERAPAN SISTEM TERBUKA PADA HUKUM PERIKATAN Dengah, Kartika
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perikatan merupakan salah satu bidang kajian hukum yang selalu berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kendala dalam pelaksanaan perikatan dapat terjadi terutama dalam kontrak jangka panjang, selain kemungkinan adanya force majeur yang mengakibatkan kontrak tidak mungkin terlaksana. Melaksanakan perikatan dalam keadaan sulit dapat menimbulkan ketidakadilan.Oleh karena itu, hukum harus memberikan landasan agar para pihak dapat meminta bantuan hakim atau arbiter untuk meninjau kembali isi perikatan. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini  yakni: Bagaimana pemberlakuan sistem terbuka (open system) menurut hukum perikatan serta bagaimana akibat hukum terhadap penerapan open system) tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis ? normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum sehingga data yang digunakan selalu berpegang dari aspek yuridis yaitu melalui studi pustaka dan berbagai literature dengan mempelajari konsep teori ? teori serta ketentuan yang menyangkut hukum perikatan dalam bentuk open system. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian.Sistem terbuka dan asas konsensualitas merupakan salah satu asas dalam perjanjian yang sifatnya sangat penting sebagai pegangan dalam tata pelaksanaan perikatan.Bertolak dari sistem terbuka yang dianut oleh buku III KUH Perdata maka para pihak yang mengadakan diberi kemudahan untuk menentukan jenis perjanjian yang akan dibuat tanpa harus terkekang oleh dogma undang-undang yang akan menjadi dasar kewenangan hakim untuk mengembangkan hukum perikatan. Selanjutnya penerapan sistem terbuka tentunya harus diberi batasan apabila tidak hal ini akan berdampak pada substansi daripada perjanjian itu sendiri, setiap orang akan bebas mengadakan perjanjian meskipun itu bertentangan dengan undang-undang maupun nilai-nilai dalam masyarakat.Sistem hukum perikatan adalah terbuka.Sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata.Akibat hukumnya adalah, jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yang dipakai adalah ketentuan yang khusus, misalnya: perjanjian kost-kostan, perjanjian kredit, dll. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan sistem terbuka (open system) sudah sesuai dengan diatur dalam buku III KUH Perdata khususnya Pasal 1338 KUH Perdata yang memberi kebebasan kepada masing-masing pihak dimana sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian.Akibat hukum terhadap penerapan sistem terbuka dapat dilihat pada Pasal 1320 KUH Perdata, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan, dan ketertiban umum. Kata Kunci : sistem terbuka, perikatan

Page 25 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue