cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEBERADAAN GROSSE AKTA DALAM PEMBUKTIAN DAN EKSEKUSI Sari, Witri Aprilia K.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari grosse akta dan bagaimana kekuatan eksekusi dari grosse akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Grosse akta itu kendatipun sedikit berbeda dengan aslinya sebab pada aslinya maupun minutanya tiada dijumpai kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang terdapat pada grosse, itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya.Karena grosse akta itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan akta aslinya, maka grosse akta itu juga merupakan bukti sempurna bagi para pihak dalam akta itu dan para ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya. 2. Grosse akta itu mempunyai kekuatan eksekutorial. Yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial di sini adalah yang dapat dilaksanakan eksekusinya (lelang) tanpa lebih dulu melalui proses pengadilan-dan kekuatan hukum sama seperti putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 224 HIR bahwa kekuatan ekseku­torial dari grosse akta hanya berlaku/dapat dilaksanakan bagi akta grosse hipotek dan akta pengakuan utang. Dengan terdapatnya kekuatan eksekutorial dari grosse akta ini, jelas akan memberi manfaat bagi para pihak yang berperkara, karena dalam pelaksanaan cara eksekusi dirasakan sangatlah efisien sesuai dengan kemajuan jaman yang membutuhkan segala sesuatu ber­jalan cepat dan tepat dengan hasil yang baik. Kata kunci: Grosse akta, pembuktian, eksesekusi.
PROBLEMATIKA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Sengkey, Swingly
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematika pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia dan apa saja tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Problematika dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia  ada dua meliputi problematika yuridis dan problematika implementasi. Secara yuridis, problematika Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 telah dijawab dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Np. 42/PUU/XII/2014. Problematika dalam implementasi antara lain ketidak selarasan antara hasil penilaian tanah dengan platform anggaran, sosialisasi yang tidak berkualitas, pengumuman yang tidak efektif, perbedaan cara pandang terhadap tanah, penyelesaian sengketa keperdataan yang berlarut-larut, sumber daya manusia yang belum handal dalam pengadaan tanah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. 2. Tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terdapat empat tahapan yaitu perencanaan pengadaan tanah, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan perencanaan meliputi dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Tahapan persiapan meliputi pendataan awal lokasi, konsultasi publik, dan penetapan lokasi. Selanjutnya tahapan pelaksanaan meliputi inventarisasi dan identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah penetapan ganti kerugian, dan pemberian ganti kerugian. Terakhir, tahapan penyerahan hasil meliputi penyerahan hasil setelah dilakukan ganti kerugian kepada pihak yang berhak, dan instansi tersebut mulai melaksanakan pembangunan.Kata kunci: Problematika, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN DALAM E-COMMERCE (ELEKTRONIK COMMERCE) Budiman, Carolina Novi
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian dalam e-commerce (elektronik commerce) mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak dan bagaimana cara penyelesaian sengketa yang terjadi dalam e-commerce (elektronik commerce). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perjanjian yang ada dalam e-commerce mempunyai kekuatan mengikat terhadap kedua belah pihak apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 2. Penyelesaian sengketa e-commerce yang terjadi di Indonesia terdapat pada Pasal 39 UU No.11 Tahun 2008. Penyelesaian sengketa dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan HIR/Rbg. Selain itu penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Penyelesaian sengketa e-commerce yang bersifat Internasional, dimana para pihak berbeda kedudukan negaranya diselesaikan berdasarkan Pasal 18 Ayat 2,3,4, & 5 UU No.11 Tahun 2008 yang mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian, baik itu melalui pengadilan maupun melaui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif yang ditentukan oleh para pihak didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. Kata kunci: Perjanjian, E-Commerce.
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ambuliling, Suyadi Bill Graham
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jual beli hak milik atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak milik melalui jual beli hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pada waktu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dilakukan masih menjabat sebagai PPAT dan daerah kerjanya meliputi letak bidang tanah yang bersangkutan. Dengan akta PPAT ini, jual beli hak milik adalah sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Hak milik atas tanah yang telah dialihkan melalui perbuatan hukum jual beli yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berakibat pada kepastian hukum atas objek dan subjek hak milik atas tanah, untuk itu harus dilakukan dihadapan PPAT yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepentingan hukum, kepentingan pemegang hak dan jaminan kepastian hukum dapat dipenuhi apabila peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dibuktikan dengan akta PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan letak bidang tanah yang diperjualbelikan agar tujuan dari pendaftaran tanah yaitu untuk memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan informasi kepada pemerintah dan para pihak yang berkepentingan serta untuk tercapainya tertib administrasi dalam bidang pertanahan nasional dapat tercapai.Kata kunci: Pendaftaran, peralihan hak milik atas tanah, jula beli.
BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT DALAM PROSES PENGAJUAN GUGATAN PERDATA DALAM KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PERDATA MATERIL Polii, Riska Natalia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum yang berlaku dalam proses pengajuan gugatan perdata menurut R.Bg dan HIR dan bagaimana pengaturan pemberian bantuan hukum oleh advokat menurut UU. No.18 Tahun 2003 dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan negeri tempat kediaman atau yang terkait perkara itu berada, sebagaimana bunyi Pasal 118 HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Selanjutnya dalam proses peradilan , akan mengacu pada hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan perdata, harus diawali dengan mempersiapkan surat gugatan yang ditujukan di lingkungan peradilan umum seperti HIR, R.Bg, B.Rv, BW, KUHPerdata. 2. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini Advokat dimana tugas utama adalah memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum ( Kewajiban Profesi ). Dalam hal tugas dan fungsi, Advokat merupakan bagian atau sarana penegakan hukum terutama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, serta kepastian hukum dalam beracara di pengadilan.Kata kunci: Bantuan Hukum, Advokat, Pengajuan Gugatan Perdata, Penegakan Hukum Materil
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM ATAS KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS Muaya, Devvy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terbatas pemegang saham atas kepailitan Perseroan Terbatas  dan bagaimana tugas dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab pemegang saham atas pailitnya Perseroan Terbatas yaitu hanya pada sebatas modal saham yang disetorkan oleh pemegang saham kepada perseroan. Tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya tidak berlaku apabila pemegang saham terbukti, antara lain: persyaratan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum belum atau terpenuhi, pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas, atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas yang mengakibatkan kekayaan Perseroan Terbatas menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan Terbatas.Tanggung jawab pemegang saham ini dikenal dengan doktrin Piercing The Corporate Veil. 2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sebagai salah satu organ PT yang cukup penting, maka tugas dan wewenang organ RUPS dalam UUPT yakni: melakukan perubahan Anggaran Dasar, menambah modal perseroan, pengurangan modal perseroan, mengangkat direksi, menetapkan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, memberhentikan direksi, mengangkat komisaris, menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota komisaris, mengangkat komisaris independen, dan pembubaran perseroan. Kata kunci: Tanggungjawab terbatas, pemegang saham, kepailitan, perseroan terbatas
GUGATAN ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT LAINNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Kalalo, Gabriella M. E.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gugatan atas pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dilakukan dengan mengajukan gugatan atas pelanggaran hak cipta diajukan kepada ketua pengadilan niaga. Gugatan dicatat oleh panitera pengadilan niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan dan diberikan tanda terima yang telah ditandatangani. Perkara diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku termasuk penyelesaian perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan putusan pengadilan niaga harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak terhitung sejak putusan diucapkan. 2. Pelanggaran hak cipta untuk dilakukan ganti rugi adalah dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak cipta atas kerugian yang ditimbulkan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi. Pelaksanaan ganti rugi dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait.Kata kunci: Gugatan Atas Pelanggaran Hak Cipta, Hak Terkait Lainnya
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Kayadoe, Azhwil Yuliyana
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan dan bagaimana hak tanggungan dalam hal peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai obyek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yakni Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik. 2. Peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terjadi Jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. Kata kunci: Peralihan, hak, tanah,
KAJIAN YURIDIS PELAKSAAN FREIES ERMESSEN DITINJAU DARI PASAL 10 UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Amrie, Andry Ilham
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pejabat Pemerintah dalam menggunakan kekuasaan freies ermessen dalam konsepsi Negara Kesejahteraan (verzorgingsstaat) dan bagaimana penerapan Pasal 10 Undang-undang No.30 tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan sebagai dasar tolok ukur pelaksanaan freies ermessen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara filosofis, freies ermessen diperlukan sebagai sarana penyelesaian atas kelemahan asas legalitas. Pemberian freies ermessen merupakan konsekuensi pemerintah di negara kesejahteraan untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum. Hakikat freies ermessen merupakan kekuasaan bebas meliputi kebebasan menilai (beoordelingsvrijheid) dan kebebasan kebijakan (beleidvrijheid) yang pada praktiknya kebebasan yang diberikan oleh undang-undang dan oleh undang-undang diberikan spesifikasi terhadap penyelesaian-penyelesaian yang dihadapkan kepada pemerintahan. 2. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan norma penguji sekaligus instrumen hukum yang bermanfaat sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mempergunakan kekuasaan freies ermessen atau melakukan tindak kebijaksanaan agar tidak bias dari sejatinya freies ermessen atau kewenangan bebas itu lahir. Aspek-aspek AUPB yang terkandung di dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menunjukan rambu-rambu hukum sudah jelas dan konkrit dalam melandasi sikap-tindak pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan diskresi untuk tidak menimbulkan sengketa kepentingan.Kata kunci: Kajian Yuridis, Freies Ermessen, Administrasi, Pemerintahan.
PERSOALAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN Lumenta, Inggrid Amelia
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan bagaimanakah bentuk dan mekanisme ganti rugi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di laksanakan oleh Kepalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan setelah mendapat penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan seluruh tugas dan tanggung jawab mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan penyerahan hasil dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya. 2. Penilaian  besarnya nilai  ganti  kerugian  dalam  pengadaan tanah  untuk kepentingan umum dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai. Kata kunci: Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan pembangunan

Page 28 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue