cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Lasut, Hiero Eternity Bonifacio
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wajib daftar perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan bagaimana sanksi dan akibat hukum bagi perusahaan menurut Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai wajib daftar perusahaan pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan adanya tambahan-tambahan undang-undang yang secara khusus seperti Undang-Undang Nomor17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 2. Sanksi dan Akibat hukum bagi perusahaan yang tidak didaftarkan dalam Daftar Perusahaan terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang meliputi sanksi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan sanksi denda sebanyak Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah)Kata kunci: perusahaan; wajib daftar perusahaan;
PERANAN DPRD KABUPATEN TOLIKARA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Enembe, Yominus
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data Primer dan sekunder. Tipe penelitian ini adalah kajian komprehensif analistis. Hasil penelitian dipaparkan secara lengkap dan difokuskan untuk mengkaji aturan-aturan yang mengatur peranan DPRD. Bahan hukum dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan DPRD di Kabupaten Tolikara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan (SDM). Pelaksanaan peranan DPRD belum gigih berjuang sesuai kebutuhan dan perkembangan Daerah. Dalam penelitian ini sebagai bahan informasi peneliti menemukan : Faktor individual (SDM), faktor infrastruktur, faktor kelembagaan DPRD, faktor anggaran, dan faktor pendidikan politik. Kata kunci: Peranan DPRD, Kabupaten Tolikara, Pembentukan, Peraturan Daerah
PELINDUNGAN NASABAH TERRHADAP KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI INDONESIA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 PENCUCIAN UANG Lantaa, Miyer Riki Tingginehe
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi perlindungan nasabah dalam sistim perbankan di Indonesia dan apa saja kekuatan nasabah selama proses perlindungan, penyelesaian praktik pencucian uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan nasabah adalah suatu bentuk untuk melindungi para masyarakat apabilah mendaftar atau terlibat dalam suatu lembaga yang berada pada dunia perbankan, oleh sebab itu perlunya perlindungan dalam mengatasi persoalan berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di dunia perbankan yang dicantumkan dalam UU No. 10 Tahun 1992. Masuknya perlindungan nasabah dalam dunia perbankan yaitu mengatasi kejahatan. Di harapkan pada lembaga yang lain sperti Polisi, Makma Agung, Jaksa, Pengacara, dengan tidak memihak kepada pelaku agar supaya tercipta suatu bentuk keadilan di mata masyrakat dan di mata dunia demi NKRI. 2.  Kekuatan perlindungan nasabah, yaitu suatu keadilan yang wajib dijunjung tinggi dan mendapatkan keadilan sesuaai UU No. 8 Tahun 2010 guna mengatasi setiap kejahatan di Indonesia perlunya kekuatan-kekuatan yang ada yaitu;  kekuatan Hukum, Kekuatan Pidana, Kekuatan Pengadilan, Kekuatan Lembaga yang Lain, Kekuatan Moral, Kekuatan Sosial.Kata kunci: Perlindungan Nasabah, Kejahatan Money Londering, Praktek Perbankan.
KEBERADAAN SEWA RAHIM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Khairatunnisa, Khairatunnisa
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Salah satu kemajuan teknologi kedokteran untuk membantu pasangan suami isteri yang belum mempunyai keturunan adalah surrogate mother. Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat.Sehingga permasalahan yang munculbagaimana aspek hukum sewa rahim (surrogate mother) di Indonesia serta bagaimana status hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dengan cara sewa rahim (surrogate mother). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis. Beberapa pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach)yang mengatur kedudukan anak, yaitu sewa rahim dalam perspektif Hukum Perdata, dan pendekatan konseptual(conceptual approach)dilakukan untuk me­nelusuri pengertian sewa rahim kedudukan dalam perspektif Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwaSurrogate mother telah menjadi alternatif lain bagi beberapa pasangan yang belum atau tidak dapat memiliki keturunan melalui metode bayi tabung yaitu sewa rahim wanita lain yang bukan istrinya. Surrogate Mother secara khusus belum diatur dalam hukum positif Indonesia, namun jika menggunakan metode argumentum a contrario, maka kita dapat menerapkan Pasal 1548 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya belum tersedianya undang-undang yang mengatur tentang bayi tabung di Indonesia, sedangkan hukum positif yang ada telah mengatur status hukum anak, apakah itu anak sah maupun anak luar kawin diatur di dalam KUH Perdata dan UU No. l Tahun 1974 tentang Perkawinan.Anak hasil perolehan dari Surrogate Mother adalah anak yang dititipkan oleh orang tua biologis yang berupa embrio, yaitu sperma dan ovum dari suami-istri kemudian ditransplantasikan ke rahim ibu pengganti dan belum menjadi manusia yang utuh. Sehingga Sur­rogate Mother hanya berkewajiban untuk mengandung dan melahirkan saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bayi tabung dan tentunya pada surro­gate mother di Indonesia yang masih bersifat kontradiktif, sementara praktik ini hanya berpedoman pada hukum perjanjian sebagaimana tunduk pada ketentuan KUHPerdata.Kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionyaditrans­plantasikan ke dalam rahim surrogate mother dikualifikasi sebagai anak angkat. Kata kunci: sewa rahim, hukum perdata
KEDUDUKAN AKTA IZIN ROYA HAK TANGGUNGAN SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK Afriani, Graciela Georgina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit oleh bank melalui hak tanggungan dan bagaimana kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit bank melalui hak tanggungan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank sebagai kreditur untuk mendapatkan pelunasan hutang dari penjualan jaminan kredit, apabila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang ditentukan. Hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada bank sebagai kreditur terhadap kreditur-kreditur lainnya. 2. Kedudukan akta izin roya dalam pemberian kredit bank adalah sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang sebagai syarat untuk melakukan roya guna menghapus hak tanggungan yang berisi keterangan dari kreditur bahwa utang dari debitur sudah lepas karena sudah dibayar lunas. Dalam praktek akta izin roya dibuat oleh dan di hadapan notaris karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.Kata kunci: roya; hak tanggungan;
HAK-HAK NORMATIF PEKERJA SECARA FINANSIAL DAN NON-FINANSIAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Manoppo, Gina Farahnita
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan bagaimana perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial menurut UU No. 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara pekerja dengan majikan/pengusaha yang ditandai dengan perjanjian kerja.  Hubungan kerja kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban ini berlaku timbal balik, disyaratkan adanya pekerjaan; adanya upah dan adanya perintah pemberi kerja. Pekerja dibidang ketenagakerjaan melekat hak normatif sebagai hak dasar yang harus mendapat jaminan perlindungan seperti upah. Ini merupakan bagian integral dari ekonomi yang dapat disebut secara finansial sebagai hak normatif pekerja. Upah bagi pekerja secara finansial menjadi kebutuhan hidup pekerja yang mencakup pemenuhan berbagai kebutuhan hidupnya; upah terdiri upah pokok; tunjangan tetap; tunjangan tidak tetap, UU Ketenagakerjaan diatur upah minimum provinsi Kabupaten/Kota (Regional), upah paling rendah yang dibayar oleh perusahaan/pengusaha disamping itu juga terdapat upah lembur; upah dibayar dengan rupiah; hak normatif pekerja secara finansial juga terdapat THR (Tunjangan Hari Raya) yang dibayar setiap akhir tahun. 2. Perlindungan hak normatif pekerja secara non finansial , yang tidak dapat dihindari dari aktifitas di dunia usaha terdapat hak politik, misalnya hak membentuk serikat pekerja, menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja; hak tidak diskriminatif; hak medis; hak sosial yang dijamin oleh hukum atas perlindungannya sebagai hak normatif pekerja secara non finansial; termasuk perlakuan kesetaraan segala bentuk diskriminatif terhadap hak perempuan sama dengan hak pria di bidang pekerjaan; perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak untuk tidak dipekerjakan pada malam hari; kondisi tempat kerja yang berbahaya (tambang). Perlindungan hak pekerja atas keselamatan; kesehatan; istirahat; hak melahirkan dan menyusui anak bagi pekerja perempuan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku/terkait bidang ketenagakerjaan. Kata kunci: Hak-hak normatif, finansial, non finansial
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA SECARA ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 Mangapu, Andika M. P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Terhadap pelaku perdagangan satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan bagaimana Hak dan Tanggung Jawab Serta Kendala Pemerintah Dalam Mencegah Perdagangan Satwa Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap satwa yang diperdagangkan secara ilegal sangat tegas di dalam penjelasan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penegakan hukum diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (2). Ketentuan pidananya pada pasal 40 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). 2. Satwa salah satu objek yang menjadi pendapatan negara dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan juga satwa di Indonesia mempunyai banyak keistimewaan. Hak dan tanggungjawab pemerintah dalam menjaga ekosistem dari satwa. Kendala pencegahan yaitu taman rusaknya taman nasional akibat perambahan hutan dan juga lempar tanggungjawab antar instansi pemerintah.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Perdagangan, Satwa Ilegal
HAK MEWARIS DARI ORANG YANG HILANG MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Bachtiar, Gerry Hard
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bagaimana asas-asas kewarisan  menurut hukum waris Islam serta Hak mewaris dari orang yang hilang menurut hukum waris Islam. Pertama, Hukum kewarisan Islam mengandung asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang semata-mata bersumber kepada akal manusia. Asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan: Asas Ijbari; Asas Individual Bilateral; Asas Keadilan Berimbang; Asas Kewarisan hanya Akibat Kematian. Kedua, apabila masih diragukan maka statusnya masih hidup atau tidak maka harus dianggap sebagai masih hidup sesuai dengan keadaan semula dan yang berhak untuk menentukan seseorang yang hilang sudah mati hanyalah hakim. Cara penyelesaian kewarisan orang hilang hendaknya dikerjakan dahulu beberapa bagian mereka masing-masing sekiranya orang yang hilang dianggap masih hidup, lalu dikerjakan lagi berapa bagian mereka masing-masing sekiranya orang yang hilang dianggap sudah mati, dan kemudian dari dua perkiraan tersebut, maka ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan tadi. Sisanya ditahan untuk orang yang hilang tersebut.  Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat  penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hukum kewarisan Islam mengandung asas-asas yang dalam beberapa hal berlaku pula dalam hukum kewarisan yang semata-mata bersumber kepada akal manusia. Disamping itu hukum kewarisan Islam dalam hal tertentu mempunyai corak tersendiri, berbeda dengan hukum kewarisan yang lain, yang digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al-Quran. Kemudian Status hukum orang yang hilang ini para ahli hukum Islam menetapkan bahwa istri orang yang hilang tidak boleh dikawinkan; harta orang yang hilang tidak boleh diwariskan; dan hak-hak orang yang hilang tidak boleh dibelanjakan atau dialihkan. Kata kunci: Hak mewaris, orang, waris islam  
TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 Tamboto, Virgi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik menjadi alat bukti pembayaran yang sah di tinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online menurut Hukum yang berlaku di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan jual beli melalui media internet (transaksi elektronik) terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam empat proses ini, ada bukti transaksi elektronik bagi kedua belah pihak dari pihak pemberi barang/jasa (e-commerce) dan pihak penerima (customer) yaitu bukti pembayaran elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE, ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau  hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah, ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Jadi di dalam kedua ayat ini bukti-bukti Elektronik adalah alat bukti pembayan yang sah menurut UU No 11 tahun 2008, tentang ITE.  2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet (online) meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 26 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak pribadi untuk namadomain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUITE. Di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, pasal 1 ayat 1 upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan pasal 2 perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanam, dan keselamatan konsumen. Kata kunci: Transaksi, media elektronik, alat bukti pembayaran yang sah.
PENERAPAN DISSENTING OPINION DALAM PROSES PENGAMBILAN PUTUSAN PERKARA KORUPSI Wilade, Revolver Saviour
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi suatu putusan hakim dan bagaimana implikasi dissenting opinion terhadap suatu putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan sebagai lembaga yudikatif dalam struktur ketatanegaraan memiliki fungsi dan peran strategis dalam memeriksa, memutus dan mengadili dan diakhiri dengan suatu putusan pengadilan. Secara tegas telah dimuat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) serta Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Bentuk daripada putusan hakim adalah: Putusan bebas (vijsprach), Pasal 191 (1) KUHAP. Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rectsvervolging), Pasal 101 ayat (2) KUHAP. Putusan pemidanaan (veroordeling), Pasal 193 (1) KUHAP.  2. Dissenting Opinion dalam KUHAP belum mengaturnya karena pranata tersebut belum lama dikenal di Indonesia dan belum banyak diterapkan dalam proses peradilan di Indonesia. Pasal 182 ayat (6) KUHAP masih mengandalkan sistim tertutup dan rahasia berdasarkan pendekatan konservatif, di mana suatu putusan harus dilandasi suatu pemufakatan bulat, kecuali apabila pemufakatan bulat tidak dapat dicapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan prinsip in dubio proreo (yang paling menguntungkan terdakwa). Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi dissenting opinion pernah dipraktekkan dalam kasus terdakwa Ir. H. Abdullah Pateh, Kasus Pengadaan Helikopter. Perkara No. 01/Pid.B/TPK/2004.Kata kunci: Dissenting Opinion, Perkara Korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Page 27 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue