cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMBUAT PERJANJIAN KREDIT BANK MENURUT KETENTUAN UU NO. 30 TAHUN 2004 JO UU NO. 2 TAHUN 2014 Kaawoan, Davit R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap tugas dan fungsi notaris dalam membuat akta perjanjian kredit bank, serta bagaimana tanggung jawab akibat hukum akta perjanjian kredit bank yang dibuat oleh notaris. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, yang mencakup penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Disimpulkan bahwa dalam penyusunan akta perjanjian kredit, notaris memiliki batasan tugas dan tanggung jawab, yaitu: 1. Batasannya ditinjau dari Surat Penawaran Perjanjian Kredit (Offering Letter) dan Draft perjanjian kredit yang dibuat sesuai dengan kesepakatan bersama antara bank dan debitur yang telah dimuat dalam Offering Letter. Akta notaris bertanggung jawab terhadap isinya akta dan jaminan, tentang tanggung jawab dan kewenangan bertindak. Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat dihadapannya yang mengandung cacat hukum, atau tidak memenuhi syarat formal. Hal ini tampak dalam putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1440.K/Pdt/1996. Seorang notaris mempunyai tanggung jawab moral serta dapat dituntut untuk memberi ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan karena kelalaian notaris dalam akta yang dibuatnya. 2. Notaris merupakan jabatan yang diberikan pemerintah-untuk dapat membantu melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk membuat akta otentik maka notaris dalam melakukan tugas jabatannya, yaitu membuat akta otentik sebaiknya memahami dengan baik dan benar serta hati-hati dalam membuat suatu akta. Tugas dan kewenangan yang dimiliki Notaris dalam dunia perbankan adalah kewenangan yang dimiliki karena bank dan notaris adalah rekanan tetapi bukan merupakan aflliasi. Notaris sebagai pejabat Publik, menjunjung tinggi kode etik notaris dan hukum yang berlaku dalam menjalankan kewajibannya demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Selain itu notaris diharapkan sebagai pelindung hukum bagi debitur dan perbankan dalam rangka menciptakan kondisi kepastian hukum yang akan berimplikasi kepada terlaksananya proses perjanjian kredit yang sempurna dan tentu bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan tercipta suatu kondisi bank yang sehat dan jauh dari resiko bangkrut akibat adanya jaminan atau proses hukum yang tidak sesuai.Kata Kunci: Notaris, Perjanjian, Kredit Bank
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEPOSAN DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI DEPOSITO MENURUT UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Tarore, Cindy Mariana
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi deposito dalam kegiatan perbankan dan bagaimana hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito serta bagaimana perlindungan hukum terhadap deposan deposito. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi Deposito adalah suatu perjanjian dalam bentuk simpanan oleh nasabah penyimpan dana dengan  pihak bank dengan jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan. 2. Hubungan bank dengan deposan dalam transaksi deposito adalah hubungan kontraktual yang berdasarkan hukum dan kepercayaan. 3. Perlindungan hukum terhadap deposan deposito dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara implisit dan eksplisit dan dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan sesuai yang diamanatkan Pasal 37B Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Kata kunci: Perlindungan hukum, deposan, transaksi deposito.
STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 Mokoginta, Mega Mustika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran berkewarganegaraan ganda.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perkawinan campuran menurut hukum positif berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan yang terjadi di antara para pihak yang berbeda status kewarganegaraannya. Produk hukum kolonial berdasarkan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijen, Staatsblad 1898 No. 158) mendasarkan suatu perkawinan campuran sebagai perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum-hukum yang berlainan, yang berarti substansi perkawinan campuran menurut kedua peraturan perundang-undangan tersebut adalah sama. Ketidaksamaan atau perbedaannya ialah hukum positif sekarang menekankan perkawinan campuran terjadi bilamana para pihak yang kawin tunduk pada hukum kewarganegaraan  yang berbeda-beda. 2. Hukum positif tentang kewarganegaraan Republik Indonesia menganut sistem kewarganegaraan ganda, tetapi kewarganegaraan ganda, tidak bersifat mutlak, oleh karena sistem atau asas kewarganegaraan lainnya ialah kewarganegaraan tunggal yang menentukan hanya ada satu kewarganegaraan bagi WNI. Kewarganegaraan ganda terbatas lebih ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkawinan campuran sekaligus menjaga kemungkinan timbulnya anak tanpa status kewarganegaraan (stateless).Kata kunci: Status dan kedudukan, anak, perkawinan campuran
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MELAKUKAN USAHA PARIWISATA Semuel, Gledys
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban pengusaha pariwisata melakukan usaha di bidang kepariwisataan  dan  bagaimana larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Hak pengusaha pariwisata untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan sebagaimana jenis-jenis usaha kepariwisataan yang ada dan usahanya diberikan perlindungan hukum termasuk penyediaan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Kewajiban pengusaha pariwisata, untuk wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah dan melaksanakan kewajiban lainnya sebgaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 2. Larangan dan sanksi bagi pengusaha pariwisata berlaku pula untuk setiap orang dalam penyelenggaran usaha kepariwisataan yakni tidak merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata atau melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Larangan khusus bagi pengusaha pariwisata menjalankan usaha tanpa kewajiban mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah. Sanksi bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi akibat tidak mendaftarkan usahanya dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana penjara dan denda apabila dengan sengaja atau lalai dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata. Kata kunci: Hak dan kewajiban pengusaha, Pariwisata.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PASAL 88 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG TENTANG TANGGUNG JAWAB EKSPEDISI TERHADAP BARANG Sundah, Isaac T. F.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak ekspeditur dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang  dan bagaimana penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh pengirim dalam hal terjadinya kerugian terhadap angkutan barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sengketa yang terjadi pada prakteknya mengedepankan penyelesaian sengketa non-litigasi yang mana pemberian ganti kerugian tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam perjanjian klausula baku namun bisa saja terjadi negosiasi harga terhadap kerusakan, dan kehilangan pada barang hantaran yang pada akhirnya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pihak pengirim sehingga bertentangan dengan ketentuan. Negosiasi dilakukan untuk menemukan jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa yang mana pengangkut tidak bertanggung jawab seluruhnya tapi hanya sebagian saja, dan kemudian sebagian lainnya ditanggung oleh pihak pengirim. Pengangkut  bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim dan tidak mengalihkan kerugian tersebut kepada pihak pengirim. 2. Negosiasi sangat berguna dalam menyelesaikan perselisihan dalam pengangkutan akan tetapi hak-hak penuh yang seharusnya didapatkan oleh pihak pengirim tidak boleh diabaikan, pengirim berhak mendapatkan penggantian kerugian yang sepadan dengan kerusakan, kehilangan dan keterlambatan pada barang hantaran untuk penggantian kerugian umumnya melalui negosiasi untuk menemukan kesepakatan jumlah penggantian kerugian, apabila pengirim/konsumen tetap menuntut penggantian kerugian secara keseluruhan sesuai dengan harga barang yang mengalami kerusakan/kehilangan maka pengangkut hanya memberikan kompensasi maksimum sebesar 10 kali biaya ongkos kirim.Kata kunci: Kajian Yuridis,  Tanggung Jawab, Expedisi, Barang
ANALISA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Adam, Garry Henry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah alasan-alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dan akibat hukum bagi pihak perusahaan yang mengabaikan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No 13 tahun 2003, ada beberapa alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Yaitu antara lain; pekerja buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh diduga Melakukan Tindak Pidana, Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja buruh mengundurkan diri, PHK karena likuidasi, perusahaan melakukan efisiensi. 2. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka menurut Pasal 152 UU Ketenagakerjaan secara eksplisit menjelaskan bahwa Pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.  Dalam hal melakukan PHK, pengusaha tidak bisa begitu saja melakukan PHK tanpa memberikan hak-hak PHK atau kompensasi yakni sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1): Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kata kunci: Pemutusan, hubungan kerja, ketenagakerjaan.
KAJIAN HUKUM TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI Koloay, Sindy Firginia Angelica
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur mediasi di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana mediasi yang telah diintegrasikan dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi di pengadilan dibagi atas dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahapan mediasi. Pada tahap pra mediasi antara lain mengatur kewajiban hakim, hak para pihak memilih mediator, batas waktu pemilihan mediator, prinsip itikad baik. Selanjutnya tahapan mediasi meliputi penyusunan resume, lama waktu proses mediasi, kewenangan mediator, tugas-tugas mediator, keterlibatan ahli, mencapai kesepakatan dan tidak mencapai kesepakatan, serta akibat-akibat dari kegagalan mediasi. 2. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutuskan. Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut telah diatur lebih lanjut dalam hukum acara perdata Indonesia Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengatur Lembaga Perdamaian dimana hakim yang mengadili wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Oleh PerMA No. 1 Tahun 2016 secara mutlak wajib ditempuh. Dengan demikian semua perkara wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi.Kata kunci: Mediasi, menyelesaikan perkara, perdata.
ASPEK HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI Yikwa, Irius
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dan apa saja asas-asas dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulis mengunakan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan atau library resecrh. Dalam studi kepustakaan ini penulis mendapatkan bahan-bahan yang dibutuhkan dengan jalan mempelajari buku-buku, tulisan-tulisan dan produk-produk undang-undang yang ada kaitannya dengan pokok permasalahan sehingga dapat disimpulkan, bahwa:  1. Pelaksanaan perjanjian asuransi belum bisa dilakukan atau dilaksanakan apabila belum terjadi risiko pada sitertanggung, namun baru dapat dilaksanankan pada saat terjadi sesuatu hal yang menimbulkan kerugian aatu risiko yang terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian pada sitertanggung. 2. Prinsip yang berlaku dalam perjanjian asuransi yang terpenting adalah iktikad baik kedua belah pihak antara penanggung dan tertanggung serta keseimbangan yang artinya penanggung dapat menggantikan ganti rugi kepada si tertanggung sesuai apa yang telah diperjanjikan antara kedua belah pihak. Kata kunci: Perjanjian, Asuransi.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA OTORITAS JASA KEUANGAN DENGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI BIDANG PERBANKAN Darmiati, Ni Wayan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hubungan kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimanahkahkewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan peraturan dan juga keputusan OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan, dapat menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu, dapat menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan, dapat menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola dan memelihara, dan menatausahakn kekayaan dan kewajiban dan yang terakhir dapat menetapkan pengaturan mengenai tatacara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandisektor jasa keuangan. 2. Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi normal, Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan: wajib melakukan pemantauan dan evaluasi stabilitas sistem keuangan; melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; membuat rekomendasi kepada setiap anggota untuk melakukan tindakan dan/atau membuat kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan; dan melakukan pertukaran informasi. Dalam kondisi tidak normal untuk pencegahan dan penanganan krisis, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang mengindikasikan adanya potensi krisis atau telah terjadi krisis pada sistem keuangan, masing-masing dapat mengajukan ke Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan untuk segera dilakukan rapat guna memutuskan langkah-langkah pencegahan atau penanganan krisis.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank indonesia;
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 Pangkey, Resky
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah Undang-undang Lalu Lintas sudah dilaksanakan oleh pengemudi kendaraan bermotor dengan sesungguhnya dan apakah yang menjadi kendala-kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Lalu Lintas serta bagaimana tanggung jawab hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan undang-undang lalulintas oleh pengemudi kendaraan bermotor belum efektif disebabkan oleh pengetahuan akan Hukum pengemudi masih kurang sarana dan prasarana yang menunjang serta faktor sosial masyarakat. 2. Kendala-kendala dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan angkutan jalan raya (LLAJ) adalah kurang publikasi undang-undang lalulintas dan jalan raya dan lemahnya koordinasi antara instansi dalam pelaksanaan undang-undang lalulintas dan jalan raya (LLAJ); dan tanggung jawab bagi pelanggaran lalulintas akan diproses secara pidana. Kata kunci: Tanggungjawab hukum, pelanggaran lalulintas

Page 29 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue