cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
WANPRESTASI TERHADAP PENANAMAN MODAL VENTURA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Kawet, Steven
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia dan bagaimanakah bentuk serta akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan Perusahaan Modal Ventura dalam peraturan yang ada di Indonesia masih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2012 Tentang Perusahaan Modal Ventura. Tidak seperti Lembaga keuangan lain misalnya Perbankan yang sudah diatur dalam suatu Undang-Undang. 2. Bentuk wanprestasi dalam penanaman Modal Ventura di Indonesia adalah : tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya sedangkan akibat wanprestasi terhadap penanaman Modal Ventura di Indonesia antara lain adalah debitur maupun kreditur yang melakukan wanprestasi harus membayar ganti rugi serta biaya perkara di pengadilan. Kata kunci:  Wanprestasi, penanaman modal ventura, hukum perdata.
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PROFESI KONSULTAN HUKUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR (INVESTOR PROTECTION) PASAR MODAL Mamuntu, Julia F. C.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana standarisasi profesi dan akuntabilitas konsultan hukum pasar modal dan sejauhmana kewajiban dan tanggung jawab konsultan hukum dalam rangka perlindungan investor pada pasar modal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan aturan pendukung yang dapat memastikan bahwa standar profesi ditaati oleh para pengemban profesi. Aturan ini diantaranya adalah Pertama, Tata cara pengajuan pengaduan terhadap pengemban profesi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap standar profesi; Kedua, Proses-proses yang harus dilakukan oleh organisasi profesi konsultan hukum pasar modal dan perangkatnya untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk; Ketiga, Hukum acara yang digunakan dalam mengadili setiap pelanggaran standar profesi; Keempat, Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengemban profesi yang terbukti melakukan pelanggaran standar profesi; Kelima, Kewajiban untuk mempublikasikan putusan atau disebut juga transparansi putusan. 2. Objektifitas pengaturan pasar modal mencakup tigal hal yaitu: Pertama, adalah perlindungan terhadap investor (the protection of investors); Kedua adalah memastikan adanya pasar yang wajar, efesien dan transparan (ensuring that market are fair, efficient and transparan); dan Ketiga adalah mengurangi resiko sistematik (the reduction of systemic risk).Kata kunci: Kewajiban dan tanggungjawab, profesi konsultan hukum, perlindungan investor, Pasar modal
PENERAPAN HUKUM DALAM PROSES VERFIKASI CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH MELALUI JALUR PERSEORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 (AMANDEMEN UNDANG-UNDANG PILKADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA) Berhimpong, Trey
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana Perbandingan Penerapan Hukum dalam Proses Verfikasi Dukungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Melalui Jalur Perseorangan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 8 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penerapan Hukum mengenai proses Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah semakin menunjukan perkembangan mulai dari undang-undang lama dan undang-undang terbaru saat ini yang baru kita laksanakan bersama dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 silam. Proses Verifikasi benar-benar dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada pelaksanaan yang tidak terlalu maksimal dilaksanakan dikarenan waktu pelaksanaan Verifikasi sangat singkat, padahal jumlah dukungan yang harus di Verifikasi mencapai Ribuan dukungan. 2. Perbandingan antara UU No.12 Tahun 2008 dengan UU No.1 Tahun 2015 dengan perubahanya UU No.8 Tahun 2015 terdapat pada jumlah dokumen dukungan bagi calon perseorangan, pasangan calon perseorangan harus lebih berusaha keras lagi demi memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, karena jumlah kuota telah di tambah dari jumlah yang di atur dalam undang-undang sebelumnya. Mengenai mekanisme atau proses Verifikasi , antara undang-undang lama dan undang-undang baru juga ada beberapa perubahan yang sangat drastis, sehingga para calon perseorangan harus lebih teliti lagi dalam memenuhi syarat dukungan, agar proses verifikasi dapat dilewati dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. Kata kunci: Penerapan hukum, verifikasi, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, jalur perorangan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG MENURUT MENURUT KUHP Suoth, Daniella M. B.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009  dan untuk mengkaji  pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kelalaian  atau kealpaan dan Pasal 311 untuk klasifikasi perbuatan yang berupa kesengajaan, dimana kepada pelaku dikenakan hukuman penjara dan hukuman denda secara sekaligus. 2. Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas berupa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang adalah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 359 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Anak, Lalu Lintas, Matinya Orang
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BAGI KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN MENURUT UU No. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK Ayomi, Irma Lestari
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan menurut UU No. 20 Tahun 2016 dan  bagaimana bentuk perlindungan hukum merek dagang bagi konsumen terhadap barang tiruan yang beredar di masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan merek, dan upaya-upaya yang tidak baik dari pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak dan dengan cara yang gampang, maka merek yang dimiliki perusahaan sebaiknya segera didaftarkan, karena didaftarkannya merek tersebut, dapat menjadi dasar bagi penolakan merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Juga dapat menjadi dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya atau secara keseluruhan dalam peredaran barang atau jasa. 2. Sebaiknya masyarkat sebagai konsumaen tidak membeli barang-barang palsu dari suatu merek, karena pembelian atau penggunaan merek terkenal,  misalnya produk luar negeri akan sangat mempengaruhi dan menguntungkan pemalsuan merek, namun disisi lain akan sangat merugikan masyarakat dan pemilik merek asli karena masyarakat tidak menikmati mutu yang sebenarnya dari merek tersebut, disamping itu pemilik merek rugi karena tidak terjualnya barang atau jasa merek yang asli yang telah diproduksi, disamping itu negara juga mengalami kerugian karena tidak dibayarnya pajak dari barang-barang merek yang asli dan terkenal karena tidak ada penjualan.Kata kunci: Perlindungan hokum, merek dagang, konsumen, barang tiruan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Mahulette, Endro Rodrigo
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan proses pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana analisis yuridis kemungkinan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kehadiran Perseroan Terbatas dalam kehidupan masyarakat kita sudah dikenal jauh sebelum zaman kemerdekaan. Istilah Perseroan Terbatas yang digunakan dewasa ini, dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennotschap disingkat NV. Bagaimana asal muasalnya istilah Perseroan Terbatas dan disingkat menjadi PT tidak dapat ditelusuri, namun istilah Perseroan Terbatas telah baku di dalam kehidupan masyarakat. 2. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien, antara lain dapat ditempuh dengan cara melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan Terbatas adalah strategi yang lazim ditempuh oleh pemilik perusahaan dalam menyelamatkan usahanya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan :1. Perseroan Terbatas, pemegang saham minoritas, dan karyawan Perseroan Terbatas.2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan Terbatas.3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.Kata kunci: Analisis yuridis, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan perusahaan,Perseroan Terbatas
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT TERHADAP KREDITUR DAN DEBITUR PADA BANK RAKYAT INDONESIA Tooy, Mikhael
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit terhadap kreditur dan debitur pada bank BRI dan apa saja hak dan kewajiban kreditur dan debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kehendak nasabah debiturnya hanya diberikan secara formal, disebabkan adanya ketergantungan akan kebutuhan kredit. Kata sepakat dapat berbentuk isyarat, lisan, dan tertulis. Perjanjian kredit di sini berfungsi sebagai paduan bank dalam perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengawasan dalam pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, sehingga bank tidak dirugikan dan kepentingan nasabah yang  mempercayakan dananya kepada bank terjamin dengan sebaik-baiknya. 2. Hak debitur atau bank adalah Kepada nasabah (kreditur) yaitu bank berhak mengetahui identitas dan latar belakang nasabah tersebut sesuai dengan prinsip Know Your Costumer (KYC). Dalam kredit, bank tersebut mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan kepada nasabah dan hasil keuntungan yang diperoleh oleh debitur. Kewajiban bank adalah tetap menjaga rahasia keuangan nasabah penyimpan dana, mengamankan dana nasabah. Kewajiban bank untuk menerima sejumlah uang dari nasabah, Kewajiban untuk melaporkan kegiatan perbankan secara transparan kepada masyarakat, Kewajiban bank untuk mengetahui secara mendalam nasabahnya. Kata kunci: Perjanjian kredit, kreditur, debitur.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Armanda M, Malamo
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana proses likuidasi bank di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu dengan melakukan penyempurnaan program penjaminan simpanan nasabah dengan membentuk suatu lembaga independen yaitu Lembaga Pengawas yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan nasabah bank. Sehingga jika suatu bank mengalami kegagalan maka lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut. 2. Proses likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai berikut: pertama pengamanan aset bank sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha; kedua penyusunan neraca penutupan; ketiga pengauditan neraca penutupan; keempat inventarisasi aset dan kewajiban bank; kelima penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya; keenam penyusunan neraca sementara likuidasi; ketujuh penyampaian kewajiban kepada pegawain bank dalam likuidasi, kedelapan pencairan aset dan/atau penagihan piutang; kesembilan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank; kesepuluh penyampaian laporan pelaksanaan likuidasi bank; kesebelas pengakhiran likuidasi serta pembayaran kewajiban bank; kedua belas penyerahan sisa hasil likuidasi kepala pemegang saham lama; dan ketiga belas atau terakhir, pembayaran yang belum di ambil oleh kreditor.Kata kunci: Perlindungan hokum, Nasabah penyimpanan dana, Likuidasi Bank.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK DAN LAGU Lopes, Fransin Miranda
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu  dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu.  Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta bidang musik atau lagu yang terjadi di Indonesia pada umumnya adalah counterfeit dan piracy, sedangkan unsur-unsurnya antara lain, adalah kesamaan pada pokoknya, kesamaan harfiah, menyiarkan, mengedarkan dan menjual. 2. Dalam prakteknya tidak da­pat dipungkiri bahwa penegakan hukum hak cipta belum dilakukan maksimal. Putusan-putusan pengadilan yang ada seolah-olah tidak ada yang menyentuh dan menghukum pelanggar atau pelaku tindak pidana hak cipta kelas kakap melainkan adalah terhadap mereka para pedagang kaki lima yang menjual CD, VCD, DVD bajakan. Kata kunci: hak cipta, musik dan lagu
KEDUDUKAN SURAT WASIAT (TESTAMENT) SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH MENURUT PASAL 875 KUHPERDATA Lay, Joshua
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan hukum Surat Wasiat dan bagaimanakah Surat Wasiat itu merupakan Bukti Kepemilikan menurut    KUHPerdata pasal 875, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Bahwa  surat wasiat memiliki kekuatan hukum karena merupakan salah satu produk hukum yang merupakan bagian dari domain Hukum Perdata, sebagaimana di paparkan dalam pembahasan penulisan ini, sudah tentu harus dengan mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan surat wasiat sehingga tidak cacat hukum. Dalam pembuatannya harus melibatkan pejabat yang berwenang dalam hak ini oleh Notaris sehingga Surat Wasit itu berbentuk Akta yang bersifat otentik dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikann terhadap sebuah benda atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang dicantumkan dalam Akta tersebut. 2. Bahwa sebagai salah satu cara untuk menjadi bukti kepemilikan sebagaimana di amanatkan dalam KUHPerdata pasal 875, maka harus memenuhi unsur-unsur yang tertulis dalam pasal ini, sehingga sebagai bukti kepemilikan tidak terbantahkan. Selanjutnya melihat pada bagian bahwa Surat Wasiat ini dapat ditarik kembali, maka penarikannya pun haruslah melibatkan Notaris, dan dalam keadaan si Pembuat Surat Wasiat masih hidup, atau dalam kondisi yang sehat dan tidak berada dibawah tekanan, atau masih cakap dimata hukum sehingga tidak merugikan para pihak yang terkait didalamnya.Kata kunci: surat wasiat; testamen;

Page 31 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue