cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYIDIKAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN Jermias, Feigen Toro
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana perindustrian yang dilakukan oleh Korporasi dan bagaimana tata cara melakukan penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang perindustrian oleh korporasi yang perlu dilakukan penyidikan oleh penyidik sesuai dengan kewenangannya apabila korporasi dengan sengaja atau karena kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. 2.        Penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dilakukan penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.Kata kunci: Penyidikan, Korporasi, Tindak Pidana,  Perindustrian
SANKSI HUKUM ATAS PELANGGARAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Piri, Rifay
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupakan komponen terbesar serta sumber utama penerimaan dalam negeri untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, jadi dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Demikian penting pajak bagi Negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. Untuk melaksanakan pajak tersebut, maka sistem perpajakan harus terus-menerus disempurnakan, pemungutan pajak diinsentifkan, dan aparat perpajakan harus semakin mampu dan bersih. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan ?cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif?.  Hasil penelitian menunjukkan bagaimana tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang tepat berdasarkan Perundang-undangan di Indonesia. Serta sanksi hukum yang dikenakan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Pertama, menurut UU No. 19/2000 tindakan penagihan terhadap wajib pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Penagihan Pasif, Penagihan Aktif. Tindakan pelaksanaan penagihan harus dilakukan sampai tuntas dengan hasil akhir berupa pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan. Kedua, Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan norma perpajakan akan ditaati. Sanksi hukum terhadap pajak bumi dan bangunan terdiri dari tiga, antara lain sanksi sosial, sanksi administrasi, dan sanksi pidana.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, pajak harus dibayar oleh wajib PBB setelah ada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Jika pada saat hutang pajak jatuh tempo, dan ternyata pajak belum dibayar atau belum dibayar semua, maka bagi wajib pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi sosial, sanksi administrasi, maupun sanksi pidana. Kata kunci: Pelanggaran pembayaran, Pajak Bumi dan Bangunan.
PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN (LEASING) ATAS PENGAMBILAN PAKSA OBJEK JAMINAN KREDIT Weku, Greity Silvana J.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sistem hukum Indonesia sudah dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen (leasing) dalam perjanjian kredit dan bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang tidak menyertakan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sistem hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal terhadap konsumen perusahaan pembiayaan (leasing) dalam perjanjian kredit pembiayaan karena klausula baku dalam perjanjian pembiayaan di Indonesia dibuat sepihak oleh perusahaan pembiayaan (pelaku usaha) yang cenderung lebih menguntungkan pelaku usaha daripada konsumen, kedudukan Pelaku Usaha seperti pembentuk undang-undang swasta dan perjanjian tersebut seperti perjanjian paksa. 2. Perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan dalam jaminan fidusia tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak memenuhi syarat objektif dari pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dianggap batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum utnuk melakukan eksekutorial. Jadi dalam hal ini, setiap perusahaan(lembaga) pembiayaan yang mengirim debt collector apalagi bertindak arogan dan bahkan secara paksa mengambil benda (objek jaminan) kredit dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Hak Konsumen untuk mengkonsumsi barang secara aman dan nyaman. Selain itu juga perusahaan yang tidak menyertakan perjanjian pembiayaan kedalam jaminan fidusia akan dikenakan sanksi adminstratif diawali dengan peringatan, pembekuan kegiatan usaha; atau pencabutan izin usaha.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Perusahaan Pembiayaan (Leasing), Pengambilan Paksa, Objek Jaminan Kredit
KAJIAN HUKUM TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2016 Kumendong, Wempie Jh.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Jika dikaji lebih dalam maka pungli adalah segala bentuk pungutan tidak resmi yang tidak mempunyai landasan hukum. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar yang mana pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli. Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli. Kata Kunci : Pungli, Pidana
KAJIAN YURIDIS TERHADAP MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 Rais, Ria Anggraini
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dan bagaimana implementasi Pascaputusan Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, sebelumnya menjadi kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah. Namun pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, kewenangan tersebut kemudian dialihkan kepada Majelis Kehormatan Notaris. Pengaturan terhadap Majelis Kehormatan Notaris termaktub dalam Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dimana aturan lebih lanjut mengenai Majelis Kehormatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Majelis Kehormatan Notaris dibagi atas dua yaitu Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. 2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan dalam memberikan persetujuan atau penolakan terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta dalam penyimpanan Notaris serta pemanggilan terhadap Notaris, menjadi kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Sementara, Majelis Kehormatan Notaris Pusat hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Pelaksanaan tersebut masih memiliki kekurangan, dimana adanya beberapa ayat dalam aturan Majelis Kehormatan Notaris  yang tumpang tindih, tidak ada penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan beberapa pelaksanaan seperti bagaimana pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris Pusat kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan juga tidak ada penjelasan tentang bagaimana pembinaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Notaris.Kata kunci: Kajian yuridis, Majelis kehormatan, Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi.
ANALISIS YURIDIS PROSES MEDIASI DALAM RANGKA PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Setiani, Aprilya
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dan kendala-kendala apa yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Proses mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis termasuk dalam kategori Tripartite karena melibatkan bantuan atau jasa pihak ketiga. Mahkamah Agung RI menetapkan melalui Pasal 1 angka 7 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan yang selanjutnya disebut sebagai PERMA Mediasi mengatur bahwa: mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi di luar pengadilan dilakukan oleh para pihak tanpa adanya proses perkara di pengadilan, hasil kesepakatan yang diperoleh dari proses mediasi di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan pengukuhan sebagai akta perdamaian yang memiliki kekuatan layaknya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (eks: Pasal 23 PERMA Mediasi). Sedangkan mediasi yang dilakukan di pengadilan adalah proses mediasi yang dilakukan sebagai akibat dari adanya gugatan perdata ke pengadilan.  2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses mediasi untuk penyelesaian sengketa bisnis meliputi: 1) Mediasi hanya dapat diselenggarakan secara efektif jika para pihak memiliki kemauan atau keinginan untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus (jika ada pihak yang tidak memiliki keinginan yang sama), maka mediasi tidak akan pernah terjadi dan jika ada maka tidak berjalan efektif; 2) Pihak yang tidak beritikad baik dapat memanfaatkan proses mediasi sebagai taktik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa; 3) Beberapa jenis kasus mungkin tidak dapat dimediasi, terutama kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah ideologis dan nilai dasar yang tidak menyediakan ruang bagi para pihak untuk melakukan kompromi, dll. Kata kunci: Proses mediasi, sengketa bisnis
GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN INDIKASI GEOGRAFIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Lobiua, Theresia Novena
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atas indikasi geografis dan ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1Pelanggaran atas indikasi geografis terjadi apabila ada pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;  mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. Pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu. Pemakaian tndikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar. Peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada pembungkus atau kemasan;  keterangan dalam iklan;  keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau  informasi yang dapat menyesatkan mengenai asalusulnya dalam suatu kemasan. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. 2 Ganti rugi atas pelanggaran indikasi geografis dapat diajukan oleh Pemegang Hak atas Indikasi Geografis terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. Gugatan dapat juga diajukan oleh  setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau  lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.Kata kunci: Ganti rugi, pelanggaran indikasi geografis, merek dan indikasi geografis
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIARAN TELEVISI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Stirman, Peggy Gloria
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam pelaksanaan isi siaran televisi menurut peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara siaran dalam menyelenggarakan isi siaran televisi yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Regulasi mengenai penyiaran diatur berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan mengenai pelaksanaan isi siaran televisi yang dibuat oleh KPI yaitu Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran, dan juga Surat Edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia No. 203/K/KPI/02/16 tentang larangan menampilkan pria berperilaku kewanitaan. Peraturan-peraturan tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan dan sekaligus dipakai sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan isi siaran televisi. 2. Lembaga Penyiaran selaku penyelenggara siaran televisi memiliki tanggung jawab kepada masyarakat dalam menayangkan isi siaran televisi yang diatur di dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran. Undang-Undang Penyiaran beserta dengan peraturan-peraturan pelaksana lainnya menuntut kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih dapat bertanggung jawab dan memiliki kesadaran dalam menayangkan isi siaran televisi. Tanggung jawab dari Lembaga Penyiaran kepada masyarakat yaitu, memberikan nilai-nilai positif dan keuntungan bagi masyarakat dalam setiap isi siarannya, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Kata kunci: Kajian hukum, pelaksanaan siaran, televisi.
KAJIAN YURIDIS USAHA PENGHIMPUNAN DANA OLEH BANK MELALUI TABUNGAN DAN DEPOSITO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Ardus, Randy Y. R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional dan bagaimana usaha penghimpunan dana oleh bank melalui tabungan dan deposito berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan usaha bank dalam sistem perbankan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah kegiatan usaha bank umum konvensional, kegiatan usaha bank umum berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank umum lainnya, kegiatan usaha bank perkreditan rakyat konvensional dan kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah, di mana bank harus menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan jenis banknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Usaha penghimpunan dana oleh bank melalui tabungan dan deposito dapat diselenggarakan oleh setiap bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta baik bank umum maupun BPR, baik berdasarkan prinsip konvensional maupun prinsip syariah. Untuk tabungan bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri jenis tabungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk deposito mengandung unsur jangka waktu atau jumlah tempo dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.Kata kunci: dana, bank
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INODNESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Tinenta, Kristami
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis dan bagaimanakah  tata cara pengalihan hak atas merek terdaftar, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengalihan hak atas merek terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya dapat dilakukan melalui pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian; atau sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya telah memberikan kepastian hukum bagi pemilik merk terdaftar untuk melakukan pengalihan hak atas merek terdaftar kepada pihak lain. 2. Tata cara pengalihan hak atas merk terdaftar diatu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak merek terdaftar yang telah dilalihkan oleh pemilik hak merek kepada pihak lain. Oleh karena itu engalihan hak atas merek terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya. Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat wajib diumumkan dalam berita resmi merek.Kata kunci: merek; indikasi geografis

Page 30 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue