cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBERIAN IZIN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) Udjaili, Sonny E.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan bagaimana penyelesaian pelanggaran izin administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pemberian Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termuat dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU-PPLH). 2. Penyelesaian Pelanggaran Izin Administrasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sering disebut dengan Penegakkan hukum terhadap administrasi perizinan lingkungan hidup tidak terlepas dari apa yang biasa disebut sebagai Penerapan sanksi administrasi. Selain itu, penyelesaian pelanggaran izin administrasi adalah paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, denda administrasi dan prosedur penerapan sanksi administrasi. Kata kunci: Pemerintah Daerah, pemberian izin, dampak lingkungan
SAHNYA PERJANJIAN JUAL BELI MELALUIINTERNET BERDASARKAN HUKUM PERDATA Andes, Jesica Ch.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata dan bagaimana sahnya perjanjian jual beli melalui internet menurut Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perjanjian jual beli berdasarkan hukum perdata ada beberapa kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh penjual yaitu menyerahkan hak milik atas benda yang dijualbelikan , menjamin cacat tersembunyi, jaminan dari gugatan pihak ketiga serta kenikmatan tenteram atas benda yang dijualbelikan, selain itu penjual dibebani kewajiban tambahan yaitu biaya penyerahan, sedangkan kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian berupa sejumlah uang. 2. Sahnya perjanjian jual beli melalui internet harus memiliki keabsahan yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320d dan Pasal 1338 KUHPerdata. Dasar sahnya suatu perjanjian terjadi apabila keduanya sama-sama sepakat dan adanya kata kesepakatan antara pembeli dan penjual dalam berkomunikasi mengenai penawaran barang dan pemilihan barang yang diinginkan serta keduanya menyetujuinya. Perjanjian antara kedua belah pihak berlangsung secara bebas dan menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabiladalam perjanjian online tahap yang diambil antara lain melalui Litigasi menurut Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang ITE dan melalui non litigasi menurut Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang ITE.Kata kunci: Sahnya Perjanjian, Jual Beli, Internet, Hukum Perdata
PERAN BANK INDONESIA TERHADAP PELAKSANAAN KLIRING ANTAR BANK Pangau, Jessica M.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia sebagai bank pelaksana kliring dan bagaimana tata cara pelaksanaan kliring antar bank. Denagn menggunakan metode penelitian normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Dengan penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maka perhitungan hutang piutang antar bank dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, menghemat tenaga, waktu, serta biaya. Karena tujuan dilaksanakan kliring yaitu untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan dilaksanakan secara mudah, aman dan efisien dan untuk menyakinkan suatu kepercayaan setiap nasabah. 2. Dalam pelaksanaan kliring yang selalu diperhatikan adalah bagaimana perhitungan warkat antar bank, perhitungan warkat yang berada dalam wilayah kliring antar cabang. Persyaratan penting peserta kliring adalah bank-bank yang telah mendapatkan ijin dari bank Indonesia serta telah memenuhi syarat sebagai peserta kliring serta wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia serta diwajibkan untuk menyetorkan saldo jaminan kliring. Kata kunci: Bank Indonesia, Kliring, Antar bank
HAK PEMEGANG PATEN MEMBERIKAN LISENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Mangulu, Nikita Cinthya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten untuk memberikan lisensi kepada pihak lain menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten danbagaimanakah hak dan kewajiban pemegang paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi eksklusif merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Perjanjian Lisensi non-eksklusif merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. 2. Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Yang dimaksud dengan “hak eksktusif” adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. Membuat produk atau menggunakan proses harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan. Biaya tahunan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan.Kata kunci: paten; lisensi;
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Rahantoknam, Heri D.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan  dan bagaimanakah Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Menurut Peraturan Gubernur, yang dengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan bahwa: 1. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara berdasarka Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak an engan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Penetapan Upah Minimum Sulawesi Utara tahun 2015 berdasarkan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Privinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan Penetapan upah Minimum Provinsi, bahwa Gubernur Wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2014. Dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulawesi Utara yang terdiri atas 4 Unsur yaitu, Organisasi Pekerja atau Buruh, Organisasi Pengusaha dan Pemerintah serta Pakar Ekonomi dan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara sebelu merekomendasikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 kepada Gubernur wajib memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Sehingga Upah Minimum Sulawasi Utara Tahun 2015 diberlkukan pada tanggal 1 Januari 2015. Kata kunci: upah minimum provinsi, sulawesi utara
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN KADALUARSA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Sucitra, Isabella
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk  perlindungan hukum bagi konsumen terhadap  produk makanan kadaluarsa dan bagaimana penyelesaian sengketa konsumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan produsen (pelaku usaha) terhadap produk makanan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Karena seringkali konsumen dirugikan dengan pelanggran–pelanggran yang dilakukan oleh produsen atau penjual. Pelanggaran yang dilakukan produsen bukan hanya pelanggaran yang kecil, namun sudah tergolong pelanggaran yang besar. Dalam hal seperti ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan terhadap produsen yang melakukan kecurangan/ pelanggaran. 2. Ketentuan Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan penyelesaian sengketa konsumen ini, cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan itu dapat berupa arbitrase, konsilasi, dan mediasi. Penyelesaian Sengketa dtersebut dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut : Diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi; Jika mediasi gagal; penylesaiannya ditingkatkan menjadi konsiliasi; Jika konsiliasi gagal; penyelesaian ditingkatkan menjadi arbitrase.Kata kunci: Perlindungan konsumen, produk makanan, kadaluarwa.
EKSEKUSI TERHADAP PERKARA PERDATA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INGKRAAH) ATAS PERINTAH HAKIM DIBAWAH PIMPINAN KETUA PENGADILAN NEGERI Taluke, Asdian
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap putusan haruslah dapat dieksekusi, karena tidak akan ada artinya jika putusan tidak dapat dieksekusi, seperti diketahui bahwa putusan hakim itu sewaktu-waktu akan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Seberapa jauh putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau mempunyai kekuatan hukum apa saja putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) RBg, menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan mutlak hanya diberikan kepada instansi peradilan tingkat pertama, yaitu Pengadian Negeri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Adapun jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder, selanjutnya analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan memilah-milah mana yang diperlukan, kemudian data yang dipergunakan atau diambil dijadikan acuan dan disajikan guna mendukung karya tulis ini.  Hasil penelitian menunjukkan 1. Pada asasnya suatu putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Pengecualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilasksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap harus dijalankan, karena yang perlu diaksanakan hanyalah putusan yang bersifat comdemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu perbuatan. 2. Eksekusi atas perintah dan di bawah perintah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama yaitu asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) Rbg: Jika ada putusan dalam tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh satu Pengadilan Negeri, maka eksekusi atas putusan tersebut berada dibawah peritah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kata kunci: Eksekusi, perkara perdata.
ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KONSUMEN DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA Sabari, Judhistira Subiakto
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana Eksekusi Terhadap Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana Eksekusi Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Konsumen & Lembaga Pembiayaan Menurut PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kredit yang dibuat oleh debitor dan kreditor merupakan perjanjian pokok yang mengacu prinsip-prinsip umum perjanjian, sedangkan pembebanan jaminan fidusia meruapakan perjanjian ikutan atau accesoir, yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan di atur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia, bisa dilaksanakan apabila memiliki sertifikat fidusia, dan itupun harus dimohonkan terlebih dahulu kepada Pengadilan yang berwenang untuk dikeluarkan penetapan, dan barulah bisa dilaksanakan penyitaan atas barang atau objek fidusia dan dilelang menurut ketentuan hukum yang berlaku.  2. Penarikan Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh kreditur dalam PERKAPOLRI Nomor 8 Tahun 2011 harus melalui permohonan pengamanan eksekusi jaminan diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Jika saat mengeksekusi dari pihak kreditur tanpa membawa pihak ketiga atau kapolda dalam penarikan kendaraan bermotor maka debitur bisa menuntut atas perampasan hak benda milik debitur. Sebelum melakukan perjanjian pihak kreditur dan debitur wajib mempunyai surat jaminan fidusia agar nantinya debitur merasa tidak dirugikan saat penarikan kendaraan bermotor itu ditarik.Kata kunci: Analisis Yuridis, Eksekusi, Kendaraan Bermotor, Perjanjian Konsumen dan Lembaga Pembiayaan, Jaminan Fidusia.
PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME Warokka, Mikhael
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Ombudsman dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan bagaimana kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Keberadaan Ombudsman di Indonesia telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya keberadaan lembaga Ombudsman telah dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 namun nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun  2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal. 2. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kata kunci: Ombudsman, pengawasan, layanan publik.
PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Klaas, Juriaan I. M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak debitur terhadap objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan apa saja yang menjadi objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak debitur terhadap objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu: 1) Debitur berhak menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Debitur diberi hak untuk mempergunakan objek jaminan fidusia tersebut, dengan syarat bahwa pemberi fidusia tidak menjual ataupun mengalihkan objek jaminan fidusia.tersebut kepada pihak lain. 2) Debitur berhak untuk mendapatkan pinjaman uang  yang jumlahnya sesuai yang tertera di dalam surat perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi fidusia dengan pihak bank atau pihak lainnya. 3) Debitur berhak memperdagangkan objek jaminan fidusia yang berupa barang dagangan (inventory). 2. Objek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu:  1). Benda bergerak yang berwujud. 2) Benda bergerak yang tidak berwujud. 3) Benda bergerak yang terdaftar. 4) Benda bergerak yang tidak terdaftar. 5) Benda tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, seperti hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah orang lain. 6) Benda yang tidak bergerak tertentu, yang tidak dapat dibebani dengan hipotek. 7) Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan.Kata kunci: Perjanjian, jaminan fidusia, perbankan

Page 32 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue