cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
FUNGSI PPAT DAN BPN DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN Kaligis, Esterina
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi PPAT dalam penerbitan sertifikat hak  tanggungan dan bagaimana fungsi BPN dalam penerbitan sertifikat hak  tanggungan serta bagaimana otensitas akta pemberian hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpu;lkan: 1. Fungsi PPAAT sebagai pejabat umum untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Setelah APHT dibuat maka PPAT wajib menyerahkan salah satu salinannya disertai warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Di samping itu PPAT juga bertugas untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). 2. Fungsi BPN menurut UUHT yaitu melakukan pendaftaran atas hak tanggungan berdasarkan APHT yang dibuat oleh PPAT. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan. Sertifikat hak tanggungan tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta hipotik sepanjang mengenai hak atas tanah. 3. Pasal-Pasal UUHT tidak ditemukan satupun ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa hak tanggungan harus diberikan dalam suatu akta otentik.  Penyebutan kata otentik bagi akta-akta PPAT (termasuk APHT) hanya disinggung dalam Penjelasan Umum angka 7 UUHT. Kata kunci: PPAT dan BPN, sertifikat, hak tanggungan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA APABILA TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Landengtarian, Miranda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimanakah bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hunbungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dilaksanakan dengan melalui adanya perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh. pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. apabila tidak ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum dan terhadap pekerja/buruh apabila terjadi pemutusan hubungan kerja diberikan uang pesangon. 2. Bentuk-bentuk larangan terhadap pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti dengan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 ayat (1) dan (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.Kata kunci: pekerja; pemutusan hubungan kerja;
PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI Salindeho, Christty D.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peranan jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan apa hambatan yang dialami jaksa sebagai penyidik dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peranan Jaksa sebagai penyidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tahapan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Jaksa sebagai penyidik berpegang pada Doktrin TRY KRAMA ADIYAKSA yaitu Satya (kesetiaan), Adhy (kesempurnaan), Wicaksana (kebijaksanaan) sebagai pedoman dalam menjiwai setiap warga kejaksaan agar memperkokoh pengenalan dan pemahamannya akan makna amanah serta tugas yang diberikan dan dipercayakan oleh Bangsa dan Negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi tugas dan kewenangan Jaksa dalam penyelidikan yaitu menemukan data dan bahan-bahan yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Adanya barang bukti yang sah, suatu perkara dapat dilimpahkan ketahap penuntutandi pengadilan. 2. Hambatan yang dihadapi jaksa dalam penyidikan yaitu mengenai alat-alat bukti yang sah, karena dalam penyidikan barang buktilah yang dicari dan diperlukan oleh jaksa. Dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh jaksa sebagai penyidik adalah berkaitan dengan kekuatan alat-alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar untuk melanjutkan suatu perkara tindak pidana korupsi ketahap penunututan  dipengadilan. Dengan adanya alat bukti yang sah dapat menentukan proses penyelesaian dan menetapkan tersangka dengan secepatnya. Pembuktian merupakan kegiatan membuktikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan alat bukti dan dengan cara-cara tertentu yang menurut undang-undang yang diarahkan pada terbuktinya tindak pidana yang didakwakan tersebut dan ditujukan untuk membentuk keyakinan Hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukannya. Kata kunci: Peranan Jaksa, mengungkap, tindak pidana korupsi.
PERKAWINAN DIBAWAH UMUR (DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974) Thaib, Siskawati
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan anak di bawah umur dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perkawinan anak dibawah umur dalam hukum islam menyatakan bahwa perkawinan dibawah umur dianggap sah apabila sudah akil baligh, adanya persetujuan orang tua dan persetujuan mereka berdua selama tidak bertentangan dengan agama. dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan izinkan apabila laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16  tahun, apabila menyimpang maka ketentuan ayat (2) harus dimintakan dispensasi perkawinan karena adanya alasan penting seperti halnya telah hamil duluan dan kekhawatiran orang tuanya. Namun, dari Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggarnya. Inilah titik kelemahan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 2. Perkawinan dibawah umur yang terjadi disebabkan karena adanya beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: faktor pribadi, faktor keluarga, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor hukum. Penyebab utama dari faktor pribadi biasanya adalah karena kenakalan remaja (seks bebas) yang mengakibatkan hamil diluar nikah, faktor keluarga adalah  satu jalan yang dipikirkan keluarga yaitu menikahkan pasangan yang remaja di usia muda sekalipun keduanya masih menempuh pendidikan, Sedangkan faktor adat istiadat dikarenakan masih adanya kepercayaan dari masyarakat bahwa jika seorang perempuan menolak lamaran maka akan menjadi perawan tua, kemudian faktor pendidikan yang rendah membuat masyarakat kurang memahami undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai syarat dan ketentuan pernikahan, kemudian faktor ekonomi yang kurang mencukupi sehingga orang tua menikahkan anaknya pada usia dini agar mengurangi  beban orang tua, dan faktor hukum yaitu negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.Kata kunci: anak, perkawinan di bawah umur
PRINSIP DAN FAKTOR-FAKTOR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN KONTRAK Caesar, Muhammad
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penenlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar atau prinsip yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dan faktor-faktor apakah yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip daya mengikat kontrak, prinsip pacta sunt servanda, prinsip itikad baik mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan, sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing sebagaimana persetujuan bersama dan secara proporsional, serta dalam hubungan antara dasar atau prinsip-prinsip kontrak dalam berkedudukannya mandiri dan berdiri setara/sejajar dengan dasar atau prinsip pokok kontrak yang lain, ini didasari pada karakter serta fungsinya. 2. Pembuatan kontrak atau rancangan kontrak diatur dalam Pasal 1338, Buku III, KUHPerdata pada ayat (1) yang intinya, bahwa siapapun diberi kebebasan berkontrak dan harus ditaati olehnya, karena itu sebagai undang-undang baginya untuk membuat kontrak diperlukan ketelitian, dan kecermatan bagi para pihak yang terkait berkenaan dengan kewenangan hukum para pihak untuk mengadakan dan membuat kontrak, perpajakan di sini para pihak dibebani kewajiban oleh pemerintah untuk membayar pajak kepada negara yang tergantung pada obyek pajak, alas hak yang sah yang harus diperhatikan para pihak mengenai obyek kontrak sebagai alas hak yang sah, masalah keagrariaan ini berkenaan dengan obyek kontraknya tanah, pemilihan hukum, hukum apa dan di mana bila terjadi sengketa para pihak dilaksanakan, penyelesaian, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan (alternatif). Pengakhiran kontrak dapat berakhir secara hukum sesuai dalam klausul dan melalui pengadilan bila terjadi sengketa. Kata kunci: Faktor-faktor, kontrak.
KAJIAN YURIDIS HAK ATAS TANAH REKLAMASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Ranto, Roberto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan hak atas tanah reklamasi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan bagaimana aspek hukum pengadaan dan pengelolaan tanah reklamasi untuk kepentingan umum di wilayah pesisir.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Kebijakan Hak atas Tanah dalam pelaksanaan reklamasi pantai dan laut yang melibatkan banyak pihak mencakup pemerintah, pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, penegak hukum dan masyarakat pesisir masih terjadi pro dan kontra, berhubung kebijakan yang menyangkut reklamasi sangat mempengaruhi lingkungan dan ekosistem, serta sumber daya alam dan manusia. Implikasi hukum dari pelaksanaan Reklamasi dapat meluputi Bidang Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Pertanahan, Hukum Lingkungan. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pada Pasal 34 mengatur tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka lembaga hukum reklamasi telah memiliki dasar hukum. Perizinan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian mengenai kebijakan pemberian kepastian atas reklamasi diatur juga dalam perda, selanjutnya dibuatkan Peraturan Walikota atau Kepala Daerah sebagai peraturan pelasana PERDA yang dimaksud. 2. Aspek hukum pengadaan dan pengelolan tanah reklamasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, memberikan hak pemanfaatan terhadap peruntukan lingkungan yang baru dan hak atas tanah Reklamasi menjadi kewenangan pihak pengembang reklamasi sesuai perundangan yang berlaku. Kebijakan terhadap kegiatan pemanfaatan tanah hasil reklamasi Pantai harus terkoordinasi dengan keterpaduan pengelolaan dan pemanfaatan antar sektor bidang lingkungan, penataan ruang serta kelautan dan pengawasan secara berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemeritah Kabupaten/Kota.Kata kunci:  Hak atas tanah, reklamasi
KEWENANGAN TRIBUNAL INTERNASIONAL HUKUM LAUT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT PBB TAHUN 1982 Kantjai, Marsita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan konvensi hukum laut (UNCLOS  1982) berkaitan dengan penyelesaian sengketa kelautan antar negara dan bagaimana kewenangan pengadilan internasional hukum laut (International Tribunal For The Law Of The Sea-ITLOS) dalam menyelesaikan sengketa kelautan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya penyelesaian sengketa internasional didasarkan pada Pasal. 33 ayat (1) Piagam PBB sebagai lex generalis. Penyelesaian sengketa Hukum Laut menggunakan mekanisme Pasal. 287 UNCLOS 1982, dalam hal ini Hukum Laut  menyediakan empat forum yang dapat dipilih oleh negara yang bersengketa, yaitu : Mahkamah Internasional Hukum Laut (International Tribunal for   the Law of the Sea- ITLOS); Mahkamah Internasional (International Court of Justice – ICJ); Mahkamah Arbitrase (Arbitral Tribunal); Mahkamah Arbitrase Khusus (Special Arbitral Tribunal). 2. ITLOS (International Tribunal for Law of The Sea) merupakan forum untuk penyelesaian perselisihan yang timbul dari Konvensi, namun ada juga cara lainnya yaitu melalui Mahkamah Internasional, pengadilan arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VII Konvensi, dan sidang arbitrase khusus yang dibentuk sesuai dengan Lampiran VIII Konvensi. Kewenangan ITLOS berfungsi untuk menengahi sengketa-sengketa yang lahir dari pelaksanaan maupun penafsiran ketentuan-ketentuan UNCLOS. Berdasarkan statusnya, ITLOS dapat membentuk chamber untuk menangani bidang-bidang tertentu yang disengketakan.Kata kunci: Kewenangan Tribunal Internasional Hukum Laut, Penyelesaian Sengketa Kelautan, Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN REASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 Sepang, Nickie
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum perjanjian reasuransi dan bagaimana perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian reasuransi merupakan suatu perjanjian tertulis, sebagian besar transaksi reasuransi dibuat secara ringkas dan sederhana sehingga terdapat hal-hal penting yang belum tentu dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian reasuransi terutama menyangkut kewajiban reasuradur apabila timbul klaim. Industri asuransi secara universal mengisi kekosongan tersebut dengan penerapan asas yang di sebut asas Follow the Fortune. Ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 yang mengharuskan perjanjian reasuransi mencantumkan hak dan kewajiban para pihak tetap mengikat sampai salah satu atau kedua pihak dilikuidasi.merupakan aturan yang baik untuk memberikan kepastian hukum, tetap perlu dipastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan. 2. Perlindungan kepentingan pelaku usaha Indonesia dalam perjanjian reasuransi dengan resuradur luar negeri pada dasarnya meliputi dua aspek utama, yaitu pertama keamanan penempatan reasuransi dan kemudahan dalam menagih klaim; kedua kemudahan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Kata kunci: Kepastian hukum, perjanjian, reasuransi
TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KONVENSI PBB ANTI-KORUPSI, 2003 Wibiyono, Ary Fahli
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi sebagai Kejahatan Transnasional dan bagaimana penerapan hukum terhadap Kejahatan Transnasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan transnasional sebagai bagian dari korupsi lebih tepat diatur dalam Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dibandingkan yang diatur dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi, 2003. Ketepatan itu tampak pula pada substansi hukumnya yang mengatur antara lain korupsi, pemberantasan pencucian uang dan tanggung jawab badan hukum. 2. Konvensi PBB baik Konvensi Anti Korupsi, 2003 maupun Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi telah diratifikasi oleh Indonesia, namun tidak dapat diterapkan oleh karena tidak mengatur sanksi (ancaman) pidana penjara maupun denda.Kata kunci: Tindak pidana korupsi, kejahatan transnasional.
PENAHANAN TERPIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Makaminan, Iswahyudi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia dan bagaimana perspektif hak asasi manusia tentang penahanan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka atau terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. 2. Penahanan diatur dalam KUHAP dengan syarat: tidak melarikan diri, tidak merusak/menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana); sering terjadi pejabat yang berwenang secara subyektif menahan, yang tidak mungkin terdakwa akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dalam perspektif hak asasi manusia diperlukan adanya keseimbangan antara perbatasan terhadap kebebasan/kemerdekaan terdakwa atau tersangka dengan tujuan proses pemeriksaan di peradilan; KUHAP mengatur lamanya waktu penahanan penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap  tersangka atau terdakwa dalam berbagai pasal.Kata kunci: Penahanan, terpidana, hak asasi manusia

Page 33 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue