cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH KARENA WANPRESTASI KAJIAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI Walandouw, Juan A. J.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dan bagaimana kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestas dapat dilakukan di Luar Pengadilan dan Lewat Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dapat dilayangkan gugatan dan dapat melakukan permohonan  Eksekusi Jaminan yang pada umumnya dilakukan Bank adalah eksekusi jaminan berdasarkan Akta Hak Tanggungan dan Akta Fidusia. Proses Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Setelah Persetujuan dan Kuasa Direksi diperoleh, maka proses eksekusi jaminan dapat segera dilaksanakan dan dimulai dengan pendaftaran Permohonan Eksekusi Jaminan pada Pengadilan Negeri setempat. 2. Kewenangan Pengadilan d alam proses penyelesaian sengketa yakni kewenangan absolute dan relative yakni di Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perdata dan pidana dimana penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi dapat diproses di Pengadilan Negeri yang memiliki ketentuan-ketentuannya.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Wanprestasi.
PERLINDUNGAN TERHADAP VARIETAS TANAMAN SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 Kusuma, Brian
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana permohonan perlindungan varietas tanaman menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 dan bagaimana pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu varietas saja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman bahwa setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. Permohonan hak PVT dimaksud dapat diajukan oleh: pemulia, orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia, ahli waris, atau konsultan PVT. Konsultan disini bisa perorangan atau lembaga atau lembaga yang secara khusus memberikan jasa yang berkaitan dengan pengajuan permohonan hak PVT. Pengaturan ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pemulia atau pemohon hak PVT yang tidak memahami segi-segi hukum ataupun segi-segi teknis administrasi mengenai PVT. Permohonan hak PVT yang diajukan pada saat yang sama, maka kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tertentu untuk berunding guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut. 2. Pengaturan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Dan pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi TRIPS.Kata kunci: Perlindungan terhadap varietas tanaman, hak kekayaan intelektual.
KEDUDUKAN MOU DAN AKIBAT PENGINGKARAN TERHADAP KLAUSULA MOU DITINJAU DARI HUKUM KONTRAK Wawointana, Rio R.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia dan dunia usaha di mulai ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing. Perjanjian (kontrak) merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil. Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung Tahapan berikutnya adalah pembuatan memorandum of understanding (MOU). Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni bagaimanakah kedudukan hukum dari memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak serta apakah akibat hukum pengingkaran terhadap klausula memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui kedudukan dari M.O.U diperlukan suatu pengamatan yang jeli terhadap substansi yang terdapat dalam M.O.U tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam M.O.U mengandung sanksi atau tidak.Apabila menimbulkan suatu kerugian dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya akibat pengingkaran terhadap klausula MOU ditinjau dari hukum kontrak. Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral.Sedangkan untuk M.O.U yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi  terhadap substansi dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu MOU bila menimbulkan suatu kerugian non moral dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya, maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Pengingkaran terhadap substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai kontrak, akibatnya hukumnya hanyalah sanksi moral, sedangkan substansi M.O.U yang berkedudukan sebagai kontrak (wanprestasi) pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan dikenai sanksi dari Perundang-Undangan yang berlaku.
PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN Sangian, Aprilia H.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab ahli waris karena ada peralihan hak milik atas tanah berdasarkan pewarisan dan bagaimana prosedur pendaftaran tanah melalui pewarisan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab ahli waris sebagai penerima hak yang baru pertama, wajib membayar utang piutang dari pewaris jika pewaris meninggalkan utang, Ahli waris dapat membuat pilihan yaitu, ia dapat menerima atau juga dinamakan menerima penuh warisan tersebut. Ia dapat menolak warisan dan, ia dapat menerima secara benificiar (menerima dengan syarat). Kedua tanggungjwawab ahli waris yang menerima warisan sebelum pewaris meninggal dunia yaitu sistem hukum adat waris, menurut hukum adat harta warisan bisa di bagikan sebelum pewaris meninggal dunia, tergantung dari musyawarah masing-masing pihak. 2. Prosedur mendaftarkan tanah warisan  adalah me;lakukan pengisian formulir permohonan pendaftaran di kantor pertanahan; membawa surat keterangan kematian pewaris dari aparat yang berwenang; membawa sertifikat kepemilikan tanah yang akan didaftarkan; sertakan surat keterangan ahli waris; bukti identitas ahli waris. Bila ahli waris lebih dari satu, buat akta pembagian hak bersama; bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) waris; bukti pelunasan SPPT-PBB tahun yang berjalan.Kata kunci: Peralihan hak milik, tanah, pewarisan
ASPEK YURIDIS PERJANJIAN WARALABA SEBAGAI PERJANJIAN KHUSUS Awaluddin, Marissa Vydia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan waralaba dalam undang–undang dan bagaimanakah aspek–aspek hukum dari perjanjian waralaba.  Dengan menggunakan penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan hukum mengenai waralaba sebagai suatu bentuk perjanjian pada dunia bisnis berpedoman dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku bagi sahnya suatu perjanjian.  Waralaba atau franchise merupakan suatu bentuk perjanjian, yang lainnya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima waralaba, yang dapat terwujud dalam bentuk (1) hak untuk melakukan penjualan atas produk berupa barang dan atau jasa dengan mempergunakan nama dagang atau merk dagang tertentu; (2) hak untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan atau berdasarkan pada suatu format bisnis yang tealah ditentukan oleh pemberi waralaba. 2. Perjanjian waralaba harus disusun dnegan cermat agar kerjasama bisnis yang dijalankan menguntungkan kedua belah pihak seimbang. Suatu perjanjian franchise umumnya terdiri dari pasal – pasal tentang objek, tempat berbisnis pemberian wilayah oleh franchisor kepada franchisee, sewa gedung pelatihan dengan bantuan teknik franchisor, standar operasional, pertimbangan keuangan, klausula – klausula kerahasiaan, klausula – klausula yang membahas persaingan, pertanggungjawaban periklanan dan strategi pemasaran, penetapan harga dengan pembelian, status badan usaha perusahaan, hak untuk menggunakan nama dan merek dagang, masa berlaku dan kemungkingan pembaharuan/perpanjangan perjanjian, pengakhiran perjanjian, penafsiran terhadap perjanjian, dengan pilihan hukum. Kata kunci: waralaba, perjanjian khusus
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA WARALABA DALAM PRAKTIK PENGADILAN Wibowo, Ario
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba dan bagaimana penyelesaian wanprestasi antara pemberi dan penerima waralaba dalam praktiknya di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses peranjian yang dibuat harus memenuhi keempat syarat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan dari para pihak, kecakapan (para pihak), suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian waralaba menimbulkan akibat hukum yang mengikat para pihak, sehingga para pihak harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, isi perjanjian berupa hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang dikehendakinya. 2. Waralaba dapat dilindungi selama informasi tersebut masih terjaga kerahasiaannya dan memiliki nilai komersial. Perlindungan yang dapat dilakukan untuk melindungi waralaba dengan perlindungan hukum Preventif, dengan memuat klausula, non disclosure agreement dan non compete agreement dalam perjanjian waralaba untuk mencegah adanya kecurangan dan persaingan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba, dan perlindungan hukum Represif yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.Kata kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Perjanjian, Pemberi Dan Penerima,  Waralaba, Paktik Peradilan.
ALAT BUKTI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Eman, Velix Ch.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian dalam pemeriksaan perkara tindak perusakan hutan dan bagaimana pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara tindak pidana perusakan hutan meliputi: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, seperti: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan serta alat bukti lain berupa: informasi elektronik; dokumen elektronik; dan/atau peta. 2. Pembuktian perkara tindak pidana perusakan hutan dalam pemeriksaan di pengadilan sesuai dengan sistem pembuktian negatif yakni ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya sesuai dengan Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan Pasal 191 ayat (1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. Kata kunci: Alat bukti, tindak pidana, perusakan hutan
TINJAUAN YURIDIS ATAS AKIBAT HUKUM WANPRESTASI JAMINAN FIDUSIA MENURUT KUH PERDATA Lapod, Isabella Sharon
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana wanprestasi ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan apa akibat hukum yang timbul dari wanprestasi suatu jaminan fidusia.  Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulakn: 1. Wanprestasi merupakan tidak memenuhi atau tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitor baik sengaja maupun karena tidak sengaja atau dapat disebut lalai. Wanprestasi mempunyai hubungan erat dengan somasi karena seorang debitor dapat dikatakan wanprestasi apabila telah diberikan surat peringatan tertulis atau somasi oleh kreditor atau juru sita. Somasi yang diberikan oleh kreditor atau juru sita minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali dan apabila somasi tersebut tidak dipenuhi oleh debitor, maka kreditor berhak untuk membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan apakah debitor tersebut wanprestasi atau tidak. 2. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, terdapat akibat hukum atau sanksi yang berlaku apabila seorang debitor wanprestasi. Kreditor penerima fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia ketika debitor pemberi fidusia wanprestasi untuk pelunasan piutangnya. Eksekusi yang dimaksud yaitu mewajibkan debitor untuk menyerahkan objek jaminan tersebut kepada kreditor. Dan kreditor berhak untuk melibatkan pihak yang berwenang ketika debitor tidak mau menyerahkan objek jaminan tersebut. Dalam pelaksanaan eksekusi, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan yang sama dengan putusan hakim. Selain itu, kreditor dapat menerima pelunasan piutangnya melalui pelelangan umum sesuai kekuasaan yang dimilikinya. Dapat juga dilakukan penjualan di bawah tangan agar kedua belah pihak dapat diuntungkan melalui kesepakatan antara pemberi dan/atau penerima jaminan fidusia dengan maksud untuk memperoleh harga tertinggi dari objek jaminan fidusia tersebut. Hal ini dapat dilakukan setelah lewat dari 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan secara tertulis.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Akibat Hukum, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS Maradesa, Krisdianto R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen hukum dan perundangan mengenai kenotariatan mengatur kewenangan Notaris dan bagaimana implementasi jabatan Notaris menurut etika profesi hukum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan, bahwa: 1. Berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, adalah babak baru dalam sistem perundangan nasional, mengingat Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 merupaka produk hukum nasional, yang sekaligus merubah ketentuan perundangan tentang kenotariatan yang selama ini banyak didasarkan pada ketentuan perundangan warisan zaman Hindia Belanda. Dengan berlakunya Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 ini maka tercipta pula unifikasi hukum yang berlaku diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Jabatan Notaris merupakan bagian dari pejabat umum (Openbaar ambtenaar). Notaris dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya dituntut untuk berperan dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Jabatan Notaris juga terkait erat dengan kewenangannya dalam melakukan jabatan tertentu sebagai profesi dalam pelayanan hukum. Jasa  yang diberikan oleh Notaris. Kode Etik Notaris merupakan wadah dan sarana pengawasan dan penindakan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran hukum. Kata kunci: Pembuatan, Akta Otentik, Notaris
LEGALITAS TRANSAKSI PENJULAN MELALUI INTERNET DITINJAU DARI HUKUM PERDATA Lamber, Mersetyawati C. M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional bagaimana keabsahan transaksi jual beli melaui internet dilihat dari sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata , yang  dengan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada prinsipnya, transaksi jual beli ecommerce sesungguhnya merupakan suatu model kontrak yang sama dengan kontrak jual beli konvensional yang dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Letak perbedaan utamanya adalah hanya pada media yang digunakan. Pada transaksi jual beli ecommerce, media yang digunakan adalah media elektronik atau internet. Adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan transaksi jual beli e-commerce. Penawaran dan penerimaan online adalah tahapan pra kontrak dalam transaksi jual beli e-commerce. 2. Pelaksanaan jual beli melalui media internet terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik. Dalam praktek e-commerce ini, syarat tersebut tidak terpenuhi secara utuh, terutama dalam hal kecakapan, karena sulit untuk mengetahui apakah para pihak dalam ecommerce tersebut (terutama customer) sudah berwenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum (jual beli melalui internet) atau tidak, selama transaksi dalam e-commerce tidak merugikan bagi kedua belah pihak, maka transaksi tersebut dianggap sah.Kata kunci: internet; transaksi penjualan;

Page 34 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue