cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPLITSING) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN Rompas, Chrisitian
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sebuah perkara dilakukan pemecahan perkara  (splisting) dan bagaimana kaitan saksi mahkota dengan splitsing dalam perkara pidana serta bagaimana pemecahan perkara (splitsing) dapat mempercepat proses pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana yang terdiri dari beberapa orang, tidak ada saksi dan ada dalam satu berkas perkara. 2. Bahwa saksi mahkota dapat dijadikan sebagai alat bantu pembuktian dalam pengungkapan kejahatan, apabila dalam suatu perkara tindak pidana tidak ada saksi yang menyaksikannya. 3. Bahwa pemecahan perkara pidana (splitsing) sangat membantu dalam mempercepat proses pembuktian. Pemecahan berkas perkara dimaksudkan agar masing-masing terdakwa didakwa dalam satu surat dakwaan yang berdri sendiri antara satu dengan yang lain dan masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda, sehingga masing-masing terdakwa dapat dijadikan saksi secara timbal balik. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara (splitsing) menjadi penting, apabila dalam perkara pidana tersebut terdapat kurangnya bukti dan kesaksian. Kata kunci: Pemecahan perkara pidana, pembuktian
SANKSI TINDAK PIDANA BAGI PELAKU PENYAMPAIAN INFORMASI PALSU YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Lokra, Jean Cornelia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan sebagai piranti hukum, yang juga merupakan bagian dalam strategi politik hukum bangsa Indonesia sebagai negara anggota ICAO dalam upaya pemberantasan dan pencegahan berbagai tindak pidana penerbangan dalam berbagai dimensi yang bukan saja menjadi persoalan nasional, melainkan telah menjadi persoalan Internasional. Hal itu merupakan wujud salah satu cita-cita bangsa sebagaimana Pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia. 2. Sanksi pidana yang berlaku bagi tindak pidana penyampaian informasi palsu dalam KUHP berakibat pada bentuk perbuatan tersebut sebagai kejahatan. Sementara penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyampaian informasi palsu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, menjadikan perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai kejahatan dan juga merupakan pelanggaran.Kata kunci: Sanksi pidana, pelaku, informasi palsu, membahayakan keselamatan, penerbangan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA MELALUI PENGAWASAN PERBANKAN Tamburian, Yesaya
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggung jawab dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.Melihat begitu besarnya risiko yang dapat terjadi apabila kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan merosot, tidak berlebihan apabila usaha perlindungan konsumen jasa perbankan mendapat perhatian yang khusus.Oleh karenanya bank bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan pengurusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.Pengawasan yang efektif, dan baik adalah merupakan langkah preventif dalam membendung, atau setidak-tidaknya mengurangi kasus kerugian nasabah dengan tindakan bank, atau lembaga keuangan lainnya yang melawan hukum.  Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum yang secara umum terbagi atas metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian sosio yuridis atau empiris. Karya tulis ini cenderung menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan konsumen, termasuk nasabah, mulai menemui babak baru dengan dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perlindungan konsumen.YLKI juga merupakan pemrakarsa lahirnya Undang-Undang perlindungan konsumen di Indonesia, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 8 Tahun 1999. Sedangkan untuk perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan antara lain dapat dilihat dalam Pasal 16 Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998.Pelaksana fungsi pengawasan perbankan bank (otoritas pengawasan bank) biasanya dilakukan oleh bank sentral negara yang bersangkutan.  Dalam Pasal 24-33 UU BI, dapat dilihat kewenangan BI dalam fungsi Pengawasan dalam Aspek penegakan Hukum. Dengan adanya fungsi pengawasan perbankan di Indonesia, yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Perbankan mengatakan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Kata Kunci: Nasabah
PENERBITAN BANK GARANSI SEBAGAI JAMINAN BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Matasik, Daniel Paskah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan bank garansi dan bagaimana penyelesaian klaim bank garansi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Proses penerbitan bank garansi  adalah sebagai berikut: pertama, memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bank diantaranya berkaitan dengan pihak penerima jaminan/Bouwheer (pihak ketiga), hal yang dijamin (pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga, tender, proyek), biaya-biaya (biaya provisi, biaya administrasi, bea meterai) dan jaminan lawan (berbentuk uang tunai,giro, sertifikat deposito, surat-surat berharga, sertifikat tanah dan jaminan lawan lainnya). Kedua, pemohon telah menjadi nasabah bank bersangkutan yang menerbitkan bank garansi. Ketiga, nasabah harus mengajukan permohonan garansi. Keempat, bank melakukan analisis permohonan bank garansi. Kelima, pemohon menyediakan kontra garansi. Keenam, bank memberikan surat persetujuan prinsip (SPP). Dan terakhir penerbitan sertifikat bank garansi oleh bank. 2.Penyelesaian klaim bank garansi ada dua cara yaitu tanpa klaim dan dengan klaim. Tanpa klaim maksudnya selesainya perjanjian pokok dan batas tanggal berakhirnya bank garansi telah dilampaui tanpa ada klaim sampai dengan batas yang ditetapkan dalam bank garansi. Selanjutnya penyelesaian dengan klaim, artinya pihak yang dijamin oleh bank melakukan wanprestasi, akan timbul klaim dari pihak penerima jaminan bank dan berakibat harus dicairkannya bank garansi oleh bank penerbit bank garansi selaku bank penjaminan.Kata kunci: Penerbitan, Bank, Garansi, Jaminan Bank
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2014 Mokoginta, Mohamad Fikri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip syariah pada asuransi syariah dan bagaimana hubungan hukum dan akibat hukum pada asuransi syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perasuransian syariah merupakan bagian dari perasuransian pada umumnya yang menggunakan prinsip syariah, yakni prinsip yang dirumuskan dari Hukum Islam, khususnya Hukum Ekonomi Syariah, yang untuk pertama kalinya diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sekaligus menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perasuransian syariah di Indonesia.Perasuransian syariah menggunakan metode dan konsepsi berbeda dari perasuransian konvensional, antara lainnya karena dilandasi oleh sikap tolong menolong dan melindungi sehingga dalam pelaksanaannya peserta atau pemegang polis asuransi bekerjasama dengan perusahaan asuransi syariah dalam menyediakan dan mengelola dana (investasi dana) yang tidak ditemukan dalam konsepsi perasuransian konvensional. 2. Penyelesaian sengketa dalam hubungan hukum perjanjian asuransi pada perasuransian syariah, dapat ditempuh penyelesaian melalui pengadilan (litigasi), atau penyelesaian di luar pengadilan baik melalui arbitrase maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi yang juga ditentukan pengaturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan di sektor jasa keuangan, khususnya kegiatan sektor perasuransian syariah di Indonesia. Kata kunci: Penerapan prinsip, Syariah, Perasuransian
PENGATURAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Wonggo, Wira Wanza
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak guna bangunan dan pengelolaannya di atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pengaturan dan tata cara pemberian hak atas tanah negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengatur antara lain hak guna bangunan di atas tanah negara terkait dengan subjek hukum pemegang hak tanah yang diberikan, pendaftaran, peralihan, pembebanan, hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah. Tanah di wilayah negara RI kepunyaan negara merupakan kekayaan nasional. Tanah harus digunakan, dimanfaatkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia (UUD 1945). UUPA No. 5 Tahun 1960 mengatur tentang tanah merupakan pelaksana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengaturan hak atas tanah harus diatur dengan Undang-Undang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan pembangunan, karena terdapat tanah-tanah yang tidak termasuk hak atas tanah (hak ulayat/adat). Hak guna bangunan (hak pengelolaan) berjangka waktu, paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang, 20 tahun ini tidak memutus hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan dan hak pengelolaannya. 2. Pengaturan pemberian hak atas tanah Pasal 4 ayat (1) UUPA mengatur dasar hak menguasai negara atas hak-hak tersebut dapat diberikan atau dipunyai oleh orang/badan hukum sendiri/bersamaan, hak atas tanah yang bersifat hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan, hak sewa, hak membuka tanah dan lain sebagainya. Terjadinya hak atas tanah menurut hukum adat, pemetaan pemerintah, karena ketentuan UU, atas pemberian hak, pemberian hak ini diatur dalam UU. Tata cara pemberian hak atas tanah negara melalui penetapan pemerintah, perpanjangan jangka waktu hak, pembaruan hak, pemberian hak atas tanah hak pengelolaan, yang diawali dengan permohonan hak guna bangunan oleh warga negara RI atau BUMN sebagaimana diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1999.Kata kunci: hak guna bangunan, tanah negara
PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI TRANSPORTASI KOMERSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Djaleha, Shylvia Sandra
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi komersial  dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa terhadap pengguna jasa transportasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jasa transportasi kendaraan roda dua/sepeda motor (Ojek) dibutuhkan oleh masyarakat, karena masyarakat merasa sepeda motor merupakan jenis kendaraan bermotor yang dapat menempuh jarak yang sangat jauh dengan waktu yang cepat dan dapat terhindar dari kemacetan. Apalagi zaman sekarang ini dimana masyarakat menginginkan segala sesuatunya menjadi lebih mudah. Namun dengan dengan ditolaknya gugatan pengendara ojekn online oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 47 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Alat Transportasi Kendaraan Roda dua, tidak dapat dijadikan sebagai moda transportasi umum. 2. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara tegas mengatur mengenai angkutan sepeda motor yang tidak dapat dijadikan sebagai angkutan umum, hanya dalam Pasal 47 mengatur mengenai pengelompokkan kendaraan. Dalam Pasal 47 ayat (1) dikatakan bahwa kendaraan terbagi menjadi dua yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Selanjutnya yang termasuk dalam kendaraan bemotor yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, namun yang  hanya termasuk dalam kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum yaitu mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Secara otomatis bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam kendaraan bermotor umum.Kata kunci: Sepeda Motor, Transportasi Komersial, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PEMBERLAKUAN TAX AMNESTY BERDASARKAN UU NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Putri, Raisa
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perspektif keadilan terhadap adanya pengampunan pajak/Tax amnesty  dan apa dampak Tax amnesty bagi Negara Republik Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengampunan pajak dalam perspektif hukum berdasarkan pengalaman-pengalaman di Negara-negara lain dan 2 (dua) kali pengampunan pajak di Indonesia , materi yang diatur pada dasarnya sama, yaitu tentang wajib pajak yang diberi pengampunan (eligbility), jenis pajak (coverage), lama waktu kesempatan pengampunan (duration), persyaratan yang harus dipenuhi, hutang pakal/sanksi yang dihapus (incentives) dan uang tebusan yang dikenakan sebagai pengganti penghapusan hutang/sanksi. Perbedaan terletak pada bentuk hukum/peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai wadah pengampunan pajak. Pengaturan pengampunan pajak dalam bentuk perundang-undangan ini akan berpengaruh terhadap kepastian hukum pelaksanaan pengampunan. 2.  Dampak Tax Amnesty Bagi Negara Indonesia adalah: Penerimaan APBN dari sektor perpajakan semakin meningkat; Tax amnesty akan memperkuat perekonomian nasional; Revolusi mental bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak; Semakin meningkatnya jumlah investor yang menanamkan modal di Indonesia; Memudahkan pengusaha dan UKM dan UMKM dalam mengembangkan usahanya.Kata kunci: Pemberlakukan, tax amnesty.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT BANK SEBAGAI PERJANJIAN BAKU Torey, Michael Justinus
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku dan bagaimana perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada dua bentuk perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) bentuk akta di bawah tangan yang merupakan akta yang bentuknya bebas dari pembuatannya cukup dengan ditandatangani oleh pembuatnya tanpa saksi. Kemudian 2) bentuk akta otentik atau notariil merupakan perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya di buat oleh atau dihadapan notaris atau dibuat dihadapan pejabat umum. 2. Perumusan isi dari perjanjian kredit bank sebagai perjanjian baku yaitu 1) judul, 2) komparisi yang berisikan identitas, dasar hukum, dan kedudukan para pihak yang akan mengadakan perjanjian kredit bank, 3) Substantif yang berisi sejumlah klausula yang merupakan ketentuan dan syarat-syarat pemberian kredit, minimal harus memuat hal-hal yang berkaitan dengan batas maksimum kredit, bunga dan denda, jangka waktu kredit, cara pembayaran kembali kredit, agunan kredit, opeinsbaar clause, dan pilihan hukum serta penyelesaian sengketa.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perjanjian Kredit Bank, Perjanjian Baku
PERAN MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PASAL 104 UU NO. 35 TAHUN 2009 Litta, Erna
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika dan bagaimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menurut pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, serta mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Undang-Undang Narkotika juga mengatur mengenai rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial. Sesuai dengan Undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengaturan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika mengutamakan sanksi pidana, mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa, maka diperlukan penanganan yang luar biasa pula. 2. Walaupun pemerintah telah menunjukkan hasil nyata dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mengingat peningkatan penyalahgunaan napza dari tahun ketahun semakin meningkat maka diperlukan peran serta masyarakat. Oleh sebab itu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangkah membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.Kata kunci: Peran Masyarakat, Upaya Pencegahan, Penyalahgunaan Narkotika.

Page 35 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue