cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN TENTANG INFORMED CONCENT (PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK) MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Suntana, William
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien dan bagaimana aspek hukum dari Persetujuan Tindakan Medik  (Informed Consent).  Dengan mneggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya penyebab terjadinya sengketa medik antara dokter dengan pasien adalah karena seorang dokter telah melakukan kesalahan berupa sengaja atau lalai dalam melakukan tindakan medik kepada pasien dengan tidak memberitahukan atau menginformasikan kepada pasien tentang penyakitnya dan tindakan medik yang harus dilakukan serta tidak memintakan persetujuan tindakan medik dari pasien. 2. Aspek hukum tentang persetujuan tindakan medik atau informed consent  sudah diatur dalam beberapa peraturan dan semestinya dokter harus mentaatinya seperti yang diatur dalam: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981, Surat Keputusan Dirjen Yanmed (Pelayanan Medis) 21 April 1999,PermenkesNomor290/MENKES/PER/II/2008,PermenkesNomor512/MENKES/PER/IV/2007, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kata kunci: Informed Concent (Persetujuan Tindakan Medik), Kesehatan.
KAJIAN TERHADAP KASUS PENYEROBOTAN TANAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA Weku, Robert
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia.  Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.  Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana.  Sedangkan hukum perdata di dalam  pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang di alami pihak tersebut. Kata Kunci: Orang, Tanah, KUHPidana & KUHPerdata
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK PANGAN KADALUARSA DI INDONESIA Lisungan, Avend P.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan produk pangan yang kadaluarsa dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumcn yang menggunakan produk pangan kadaluarsa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Indonesia telah memiliki banyak peraturan di bidang pangan dan perlindungan konsumen. Tetapi yang masih memprihatinkan adalah penerapan hukum yang memang masih lemah, karena temyata masih banyak pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh produsen, penyalur dan penjual produk pangan. Konsumen juga belum menunjukkan tanggung jawab moral dan sosial yang cukup untuk mengatasi masalah peredaran makanan yang kadaluarsa. 2. Peran pemerintah dalam melindungi konsumen terhadap produk pangan yang sudah kadaluarsa adalah mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia serta melaksanakan penegakan hukum atas peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah sebagai pengayom masyarakat konsumen dan juga sebagai pembina pelaku usaha adalah dengan mengeluarkan peraturan serta melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar-standar perlindungan konsumen yang telah ada.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Pangan,Kadaluarsa.
PEMALSUAN BUKU DAN DAFTAR UNTUK ADMINISTRASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS MENURUT UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU NO. 20 TAHUN 2001 Katiandagho, Claudio
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 416 KUHPidana dan baga[1]imana cakupan tindak pidana pemalsuan Buku dan Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur-unsur: 1) Seorang pejabat/pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum/dinas umum/pekerjaan yang bersifat umum terus-menerus atau untuk sementara waktu; 2) Dengan sengaja; 3) membuat palsu atau memalsukan; 4) buku-buku atau daftar-daftar/register-register yang khusus/terutama dipergunakan untuk pemeriksaan/melakukan pengawasan terhadap administrasi. 2. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 memiliki ancaman pidana yanbg lebih berat daripada Pasal 416 KUHPidana; di samping itu perbedaannya: 1) juga Cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2011 lebih luas daripada cakupan pengertian pegawai negeri dalam Pasal 415 KUHPidana; dan 2) Jika Pasal 9 UU No. 20Tahun 2011 memiliki unsur “memalsu” maka Pasal 416 KUHPidana memiliki unsur yang kelihatannya lebih luas cakupannya, yaitu “membuat secara palsu atau memalsu”. Kata kunci: Pemalsuan buku daftar administrasi, tindak pidana khusus.
PUTUSNYA PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Manoppo, Amanda M. O.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah alasan-alasan yang menjadi penyebab perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan bagaimanakah proses gugatan hukum perceraian beserta akibat hukumnya terhadap anak menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian terjadi karena kurangnya kesetiaan terhadap pasangannya sehingga salah satu pihak sering melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai suami ataupun sebagai istri. Kurangnya kesadaran terhadap fungsi-fungsi sebagai seorang kepala keluarga dan ibu rumah tangga sehingga sangat mudah terjadinya konflik yang berpotensi terhadap perceraian. Alasan-alasan hukum perceraian yang dipakai sebagai alas atau dasar bukti yang digunakan untuk menguatkan tuduhan dan tuntutan atau gugatan dalam suatu sengketa atau perkara perceraian yang telah ditetapkan dalam hukum nasional yaitu peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP No. 1 Tahun 1975. 2. Setelah adanya perceraian, hak dan kewajiban anakpun tetap menjadi tanggungan orangtuanya meskipun kedua bela pihak telah berpisah. Dimana ayah berkewajiban menafkahi anak walaupun hak asuh anak tersebut jatuh pada ibunya. Dampak perceraian sangat mempengaruhi mental atau psikologis anak. Konflik mulai timbul terhadap anak yang ingin meluapkan ekspresi kekecewaannya terhadap perceraian orang tuanya. Bahkan akan mengganggu pertumbuhannya dari masa kanak-kanak ke dewasa. Anak akan cenderung menjadi pemurung dan kehilangan semangat. Itu terjadi karena karena anak tidak lagi merasakan keluarga yang utuh akibat adanya perceraian.Kata kunci: Putusnya Perkawinan,Akibat Hukum, Anak.
KEKUATAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASIKAN OLEH NOTARIS Warouw, Ray Gerald
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggungjawab Notaris terhadap Legalisasi akta dibawah tangan dan bagaimana kekuatan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasikan oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam pasal 1874 ayat 2 kitab undang-undang hukum Perdata disebutkan dengan tegas bahwa dengan penadatanganan sebuah tulisan dibawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang tertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undnag-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya. 2. Akta dibawah tangan hanya mempunyai kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tandatangan pada akta itu diakui berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan. Kata kunci: Akta, dibawah tangan, dilegalisasikan
SAHNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 KHUSUSNYA PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI Rompas, Hardio A. V.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitpian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sahnya perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan ketidakjelasan status hukum perkawinan tersebut, apakah sah atau malah tidak sah. Namun setelah adanya suatu yurisprudensi dari Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 atau dengan dikeluarkannya penetapan perkawinan beda agama oleh pengadilan, dengan dasar hukum seperti dalam pertimbangan hakim pada penetapan tersebut, maka menurut hukum positif, perkawinan beda agama tersebut sah, karena telah ditetapkan oleh pengadilan dan sesudah itu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. 2. Perkawinan dilaksanakan di luar negeri, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memberikan ruang yang dapat digunakan sebagai sarana untuk melegalkan perkawinan tersebut. Perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara yang dilangsukannya perkawinan tersebut. Setelah suami isteri itu kembali ke Indonesia, bahwa dalam waktu 1 tahun setelah suami dan isteri tersebut kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat mereka tinggal, jika tidak di catat maka pasangan tersebut terancam denda administratif. Satu-satunya alasan hukum tentang pelaksanaan dan pengakuan perkawinan beda agama adalah berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986. Dengan yurisprudensi tersebut, perkawinan beda agama tetap dapat dilaksanakan dan diakui secara hukumKata kunci:  Sahnya perkawinan, beda agama, beda agama, di luar negeri.
PERTAMBANGAN YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Bachdar, Fadjri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pengaturan hukum pertambangan rakyat yang ada di Indonesia dan bagaimana dampak negatif dan sanksi akibat dari pertambangan rakyat tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Amanat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pertambangan rakyat di Indonesia tentunya cukup baik adanya. Namun masih banyah masyarakat yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memahami peraturan pertambangan rakyat sehingga pertambangan rakyat cenderung dilakukan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan tidak pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Selain para penambang rakyat itu sendiri, pemerintah daerah yang juga sebagai motor utama pemberi izin dan penetapan wilayah pertambangan justru membiarkan pertambangan rakyat tanpa IPR dan tidak adanya upaya penetapan WPR. Hal inilah yang membuat pengaturan pertambangan khususnya pertambangan rakyat di Indonesia kurang efektif pelaksanaannya. 2. Dampak negative yang sangat mencolok dari kegiatan pertambangan rakyat tanpa izin yaitu: terjadinya kerusakan lingkungan, terjadinya kecelakaan penambang rakyat, terjadinya konflik diwilayah pertambangan rakyat dan terjadinya pemborosan sumberdaya energi. Sedangkan sanksi akibat dari pertambangan rakyat yang dilakukan tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana telah disebutkan dalan pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kata kunci: Pertambangan, masyarakat
PEMBATALAN HIBAH MENURUT PASAL 1688 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Oping, Meylita Stansya Rosalina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana ketentuan pembatalan hibah menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut: (a) jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah, (b) jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, (c) jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin. Pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibahnya apabila dapat dibuktikan di Pengadilan bahwa syarat-syarat dalam penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Proses pembatalan hibah harus menggunakan putusan Pengadilan. Dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka hibah menjadi batal demi hukum. 2. Akibat hukum yang timbul terhadap harta hibah yang dimohonkan pembatalan hibah pada Pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadikan objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan berlaku surut dan kembali pada keadaan semula atau ex tunc. Artinya, seluruh harta hibah yang telah dihibahkan penghibah kepada si penerima hibah kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan. Pengembalian harta hibah ini harus bebas dari segala beban yang diletakkan penerima hibah atas barang tersebut. Apabila objek sengketa tersebut telah di sertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan Pengadilan mengenai pembatalan hibah itu dapat menyatakan sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian objek sengketa dapat kembali diatasnamakan pemberi hibah.Kata kunci: Pembatalan Hibah, Pasal 1688, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
STATUS WARGA NEGARA ASING YANG MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI INDONESIA Nggilu, Monalisa
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat melangsungkan perkawinan antara WNI dan WNA di Indonesia dan bagaimana kedudukan WNA yang kawin dengan WNI dan dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia, harus dilakukan menurut Undang-undang perkawinan R.I No. 1 Tahun 1974, (Pasal 59 ayat (2)). Syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 ayat (1)). Pejabat yang berwenang memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak (Pasal 60 ayat (2)). 2. Status kewarganegaraan bagi warga negara Asing akibat perkawinan dengan warga negara Indonesia di Indonesia, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan RI yang berlaku yaitu Undang-undang No. 62 Tahun 1958 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri. Kata kunci: WNI dan WNI, perkawinan

Page 36 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue