cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TATA CARA PEMBUATAN PERJANJIAN ASURANSI DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA Dalanggo, Myranda
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan perjanjian asuransi kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi dan bagaimana permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tata cara pembuatan Perjanjian Asuransi Kerugian antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu dimulai dengan adanya kesepakatan dimana pihak penanggung dan tertanggung mengadakan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai suatu perjanjian maka penutupan asuransi harus memenuhi syarat-syarat seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: sepakat, cakap, adanya objek dan sebab yang halal. Demikian juga dalam pelaksanaannya tertanggung membayar premi sesuai yang diperjanjikan, kemudian perusahaan asuransi akan memindahkan ketidakpastian atas risiko dan harta bendanya kepada pihak penanggung/  perusahaan asuransi. 2. Permasalahan hukum yang dapat terjadi pada pembuatan suatu perjanjian asuransi kerugian adalah bila tidak dipatuhinya perjanjian Asuransi Kerugian termasuk pada syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung).Kata kunci: Tata Cara, Pembuatan Perjanjian, Asuransi. Permasalahan Hukum
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MENDAPATKAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI HUKUM WARIS Karaluhe, Sintia Stela
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak waris yang berlaku bagi anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya dan bagaimanakah sistem pembagian warisan terhadap anak angkat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal terjadinya hak mewaris terhadap anak angkat terjadi karena pengaruh pluralisme hukum dalam bidang keperdataan yang berlaku di Indonesia, yaitu: -       Dalam sistem Hukum Adat, anak angkat diberikan hak yang sama seperti anak kandung tetapi ada pula yang memberikan hak terhadap anak angkat dengan bagian yang berbeda. Salah satu dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah adanya Yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1)    Anak angkat berhak mewaris terbatas pada harta gono-gini (harta bersama). 2)    Anak angkat tidak berhak mewaris terhadap harta pusaka (asli) 3)    Anak angkat bisa menutup hak mewaris ahli waris asal. -       Dalam sistem Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. -       Dalam Hak waris menurut BW (Burgelijk Wetboek), didalam UU ini tidak mengatur tentang hak waris anak angkat tetapi memuat hak-hak tiap-tiap ahli waris atas bagian tertentu dari harta peninggalan dengan memakai istilah Legitieme portie. 2. Pengaturan tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini berlaku 3 sistem hukum, yaitu waris menurut hukum adat, waris menurut hukum Islam dan waris menurut BW (Burgelijk Wetboek) yang pemberlakuannya didasarkan pada pilihan hukum dari masyarakat. Pengaturan waris menurut hukum adat mengacu pada sistem yang berlaku pada masing-masing masyarakat adat.Pengaturan waris menurut Hukum Islam mengacu pada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI).Pengaturan waris dalam Hukum Perdata menuruti pengaturan dalam BW (Burgelijk Wetboek). Kata kunci: Kedudukan anak angkat, harta warisan, hukum waris.
SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 Kolompoy, Diana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah status kepemilikan tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dan bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Status kepemilikan tanah merupakan hal penting, karena menyangkut dengan kepemilikan seseorang, yang kita tau bersama bahwa kepemilikan tanah adalah hal penting dalam hidup manusia, yang dimana kita hidup di atas tanah, jadi status kepemilikan tanah itu sangatlah di butuhkan oleh tiap orang. Dengan cara apa? Yaitu dengan memiliki sertifikat tanah atau memiliki sebuah bukti bahwa kita memiliki sebuah kekuatan hukum yang jelas. Dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat di jalankan oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengenai penyelesaian sengketa tidak harus di selesaikan di pengadilan   melainkan musyawara atau kekeluargaan atau pemerintah setempat dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tidak sampai di pengadilan dan menjadi persoalan yang besar. Dalam sengketa yang di hadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri di antara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yan terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan di anataranya. Akan tetapi apabila didalam musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut mengalami kegagalan, maka biasanya mereka membawa persoalan tersebut kekelurahan atau ke kantor pertanahan, dalam hal ini kepada desa atau kepala kantor Pertanahan yang membantu penyelesaian, dalam ini mereka hanya berperan sebagai penengah atau sering di sebut dengan seorang mediator.Kata kunci: seneketa tanah;  perbuatan melawan hukum;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA PEMBANTU RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGA-KERJAAN Wangke, Marceril Betrix
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita terhadap perlakuan yang diskriminasi dan bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-Kerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Perlindungan hukum perlakuan diskriminasi terjadi terhadap tenaga kerja wanita dapat saja terjadi yaitu dalam hal: mendapatkan hak atas kesempatan kerja yang sama dengan pria, kebebasan memilih profesi, pekerjaan, promosi, dan pelatihan;upah yang sama terhadap pekerjaan yang sama nilai;jaminan sosial;kesehatan dan keselamatan kerja;diberhentikan dari pekerjaan dan tidak mendapatkan tunjangan karena kawin dan melahirkan, hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan. 2. Larangan perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja wanita sebagai Tenaga kerja wanita yaitu dikenakannya sanksi, pemecatan atas dasar kehamilan atau cuti dan pemberhentian atas dasar status perkawinan membuat peraturan cuti hamil dengan bayaran atau dengan tunjangan sosial yang sebanding tanpa kehilangan pekerjaan semula; memberikan dorongan disediakannya pelayanan sosial yang perlu untuk memungkinkan para orang tua menggabungkan kewajiban-kewajiban keluarga dengan tanggung jawab pekerjaan dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat, khususnya meningkatkan pembentukan dan pengembangan suatu jaringan tempat penitipan anak; memberi perlindungan khusus kepada wanita selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya bagi mereka. Kata kunci: Perlindungan hokum, tenaga kerja wanita, pembantu rumah tangga.
PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK DEBITOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Wurangian, Brayen
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah dan bagaimana pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggungjawaban pihak debitor yang melakukan wanprestasi menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji. 2. Pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.Kata kunci:  Pertanggungjawaban, Pihak Debitor, Wanprestasi, Hak Tanggungan, Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
FUNGSI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERBANKAN DI INDONESIA Mamuaja, Juanda
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai babak baru sistem perbankan nasional.Keberadaan LPS ini tidak bisa dilepaskan dari upaya peningkatan stabilitas sektor keuangan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.Masyarakat diharapkan tak lagi khawatir menyimpan uangnya di bank. Karena apabila terjadi krisis pada suatu bank, uang masyarakat akan tetap aman dan mendapat jaminan pengembalian dari pemerintah. Eksistensi dari LPS yang utama adalah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan melihat hukum sebagai kaidah (norma). Untuk menghimpun bahan digunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan denga pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya.Bahan-bahan yang telah dihimpun selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, dimana hasilnya disusun dalam bentuk karya tulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia serta bagaimana fungsi LPS di Indonesia. Pertama, perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Kedua, fungsi LPS adalah sebuah lembaga negara dengan status-badanhukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPS memiliki fungsi yang amat penting, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU LPS, yakni : Menjamin simpanan nasabah penyimpan, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuaidengan kewenanganya.Dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh UU LPS. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia dilakukan secara implisit dan secara eksplisit.Fungsi LPS yaitu menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.Penjaminan oleh LPS diterapkan pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik bank konvensional maupun bank syariah.Dan ketika terjadi penutupan bank gagal, melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah dari bank yang dicabut izin usahanya.
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MANADO Inkiriwang, Kevin William
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah macam-macam alasan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pelaksanaan perceraiandi Pengadilan Agama Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perceraian harus disertai dengan alasan-alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu : 1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; 3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain; 5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri; 6. antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 2. Pelaksanaan dan prosedur gugatan perceraian di pengadilan seluruh Indonesia pada prinsipnya adalah sama dan mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian juga yang terjadi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan Pasal 66 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.Kata kunci:   Tinjauan yuridis,  pelaksanaan perceraian, di pengadilan agama
VISUM ET REPERTUM SEBAGAI BARANG BUKTI PENGGANTI MAYAT Pinontoan, Yunnie Sharon
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan visum et repertum sebagai barang bukti pengganti mayat dan bagaimana peranan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Visum et repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh doker pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada keharusannya dalam hal pembuktian mestinya orang yang menjadi obyek penganiayaan, pembunuhan  atau kejahatan lainnya dari suatu peristiwa pidana selanjutnya diajukan menjadi barang bukti seperti misalnya orang yang dianiaya dan mati terbunuh sudah barang tentu menjadi kesulitan dalam praktek; karenanya orang yang meninggal (mayat) harus dikebumikan sebab dapat membusuk untuk selanjutnya mengalami proses alamiah hancur menjadi debu tanah. 2. Kedudukan visum et repertum dalam hukum pembuktian dalam proses acara pidana adalah termasuk sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal 1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP. Kata kunci: Visum et repertum, barang bukti, mayat
PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 Wijaya, Wandi Saputra
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan bagaimana upaya penegakkan terhadap pelanggaran penyelenggaraan keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 memuat tentang asas penyelenggaraan aturan tersebut dalam Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 juga tentang tujuan dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008. Berikut pula menjelaskan subjek-subjek keterbukaan informasi publik dicantumkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 (PP No. 61 Tahun 2010) Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. Tepatnya pada Pasal 1 angka 3, 4, 8, 9, 10, 11, dan ayat 12 UU No. 14 Tahun 2008, juga pada Pasal 1 angka 3 dan angka 12 PP No. 61 Tahun 2010. 2. Upaya-upaya penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Mekanisme tersebut mencakup diantaranya hukum acara komisi melalui Komisi Informasi, pengadilan tata usaha negara, ataupun hukum acara pidana. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2008 dengan ketentuan hukum acaranya secara rinci diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 UU. N0. 14 Tahun 2008. Peraturan perundang-undangan ini menjamin pihak yang masih keberatan dengan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya dapat megajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 50 UU No. 14 Tahun 2008. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan sebagaimana ketentuan pidananya diatur pada Pasal 51 sampai dengan Pasal 56 UU No. 14 Tahun 2008.Kata kunci: Penyelenggaraan, Keterbukaan, Informasi, Publik.
PENYELESAIAN KREDIT MACET KEPEMILIKAN RUMAH Posumah, Indah
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian kredit macet  dan sarana hukum apa yang dapat dipergunakan dalam menyelesaikan kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Upaya penanganan/penyelesaian dalam kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan. 2. Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya, dan dengan cara  pemegang grosse akte dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: Kredit macet, kepemilikan rumah

Page 38 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue