cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HUKUM HARTA WARISAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM PERDATA Wowor, Karel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKNegara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib serta terjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga Negara yang sama. Salah satu unsur dari Negara hukum adalah jaminan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia. Hukum waris menurut konsepsi Hukum Perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan. Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum kekayaan karena wafat/matinya seseorang, yaitu pemindahan kekayaan yang ditinggalkan seseorang.Keyword : Ada Hukum Waris Menurut Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam.
MODEL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU PENGOBATAN TRADISIONAL Randang, Frangkiano B.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengobat tradisional merupakan bagian dari subjek hukum yang perlu mendapatkan perlu juga mendapatkan perlindungan hukum. Tidak seperti tenaga kesehatan lainnya, pengobat tradisional masih minim kajian perlindungan hukum terhadap mereka. Sehingga tujuan umum dari penelitian ini yakni membangun model perlindungan hukum bagi para pengobat tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif. Metode kualitatif dengan cara focus group discussion (FGD) dengan pelaku pengobatan tradisional dan dapat disimpulkan: 1. Penyehat tradisional selaku tenaga kesehatan lokal menghadapi berbagai tantangan dan hambatan baik secara profesi, maupun penerimaan sosial. 2. Secara tidak sadar, para penyehat tradisional telah memiliki kebiasaan dalam tindakannya yang dapat dirangkum sebagai kode etik pengobatan tradisional. 3. Kelebihan penyehat tradisional yakni memiliki layanan kesehatan yang mempunya nilai sosiologi, budaya dan filosofi. Kata kunci: Perlindungan hukum, pelaku, pengobatan tradisional.
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Rumondor, Florika
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum tanah nasional. 2. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sesuai dengan Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah; ruang atas tanah dan bawah tanah; bangunan; tanaman; benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.Kata kunci: Pengadaan tanah, kepentingan umum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Gunawan, Gloria
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang relevan dengan pembahasan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap TKI di luar negeri pada dasarnya mempunyai dua sisi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, termasuk perlu ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat. Tanggungjawab dan kewajiban pemerintah Indonesia dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa permasalahan mendasar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri selama ini adalah masalah perlindungan, baik perlindungan di dalam negeri maupun perlindungan di luaegeri. Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri khususnya wanita, yaitu  negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Kata kunci: Tenaga kerja, Luar Negeri
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BERBAHAYA Dera, Ribka Amanda
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan apa sanksi dari pelaku usaha yang menjual dan mengedarkan produk kosmetik berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik agar merasa nyaman,               aman, dan selamat berkaitan dengan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya secara normatif sebenarnya sudah               diupayakan oleh pemerintah dan jajarannya dengan menetapkan peraturan-peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan berdasarkan Keputusan Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika  dan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat membuat para pelaku usaha sadar sehingga melakukan usaha dengan itikad baik.  Perlindungan terhadap hak konsumen kosmetik atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam Peraturan Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.17.45 Tentang Kosmetik        sebenarnya sudah diatur secara jelas berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi informasi yang selengkap-lengkapnya untuk menghindari timbulnya kerugian pada pihak konsumen kosmetik.  2. Bagi konsumen kosmetik yang menderita kerugian, berdasarkan Pasal 19 UUPK    pelaku usaha diwajibkan untuk memberi ganti rugi. Sedangkan dari pihak pemerintah punya tanggung jawab untuk membina, mengawasi, dan memfasilitasi agar konsumen kosmetik mendapatkan apa yang menjadi haknya.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya.
TINDAK PIDANA TERHADAP LEMBAGA PERADILAN (CONTEMPT OF COURT) MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Samatara, Rhivent Marchel Michael
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana Upaya Penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Istilah Contempt Of Court pada dasarnya mempunyai ruang lingkup dan variasi yang sangat luas sehingga tidak mudah untuk menjelaskan bentuk dan karakteristik perbuatan yang dapat dikategorikan suatu Contempt Of Court. Menurut Oemar Seno Adji terdapat 5 (lima) bentuk dari pengelompokan perbuatan/tindak pidana Contempt Of Court, yaitu: a. Sub judice rule (Suatu Usaha untuk Mempengaruhi Hasil Dari Suatu Pemeriksaan Peradilan); b. Disobeying the court (Tidak Mematuhi Perintah Pengadilan); c. Obstruction justice (Membikin Obstruksi Pengadilan); d. Scandalizing the court (Memalukan atau Menimbulkan Skandal Bagi Pengadilan); e. Misbehaving in court (Tidak Berkelakuan Baik dalam Pengadilan); 2. Dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap lembaga peradilan (Contempt Of Court) secara garis besar terbagi dua, yaitu lewat jalur “penal” (hukum pidana) dan jalur “non penal” (bukan/di luar hukum pidana). Pada dasarnya dapat dibedakan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana lewat jalur “penal” lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal’ lebih menitikberatkan pada sifat preventif (penegakan/penangkalan) sebelum terjadi kejahatan.Kata kunci: contempt of court
PROSES PELAKSANAAN PERKAWINAN HUKUM ADAT SUKU DANI DIDISTRIK GUPURA KABUPATEN LANNY JAYA PAPUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Kogoya, Simson
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perkawinan menurut hukum adat Suku Dani diDistrik Gupura Kab. Lanny Jaya Papua sah menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan bagaimanakah proses perkawinan manurut hukum adat Suku Dani di Distrik Gupura Kab. Lanny Jaya Papua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Hubungan hukum perkawinan menurut UUP dengan hukum perkawinan adat msyarakat Suku Dani di Distrik Gupura tidaklah sesuai karena, ada beberapa bagian hukum perkawinan masyarakat Suku Dani yang bertentangan dengan UUP. 2. Pada umumnya masyarakat suku Dani di Disrik Gupura Kab.Lanny Jaya, dalam melakukan proses perkawinan sangatlah unik dan mempunyai nilai seni dan budaya yang tinggi, dan merupakan sebuah sejarah yang harus diwariskan turun temurun kepada generasi-generasi berikutnya, dengan tujuan untuk mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai budaya pada masyarakat suku dani khususnya yang ada di kampung Lokme Distrik Gupura.Kata kunci: Proses Pelaksanaan Perkawinan, Hukum Adat, Suku Dani.
ANALISIS PENGATURAN HAK ANAK TIRI DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ADAT Pongoh, Patricia Sarah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas-asas, sistem pewarisan dan proses pewarisan menurut hukum waris adat dan bagaimana hak anak tiri dalam mewaris menurut hukum waris adat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam hukum waris adat terdapat unsur-unsur yaitu: pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Sedangkan azas-azas hukum waris adat dapat dibagi atas 5 macam asas yaitu: a) Asas ke-Tuhan-an dan pengendalian diri, b) Asas kesamaan dan kebersamaan hak, c) Asas kerukunan dan kekeluargaan, d) Asas musyawarah dan mufakat, e) Asas keadilan. Dan Sistem pewarisan dalam hukum adat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu Sistem Pewarisan Individual, Sistem Pewarisan Kolektif dan Sistem Pewarisan Mayorat. 2. Anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan ibu kandung dan bapak tiri atau sebaliknya, yaitu warga serumah pula. Terhadap ibu atau bapak kandungnya itu adalah ahli warisnya, namun terhadap ibu atau bapak tirinya anak itu bukan sebagai ahli waris. Sehubungan dengan anak tiri yang hidup bersama dalam rumah tangga ini membawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara anggota yang satu terhadap anggota lainnya. Oleh karena itu, terkadang pertalian rumah tangga antara bapak tiri dan anak tiri yang hidup bersama dalam satu rumah tangga itu menjadi begitu eratnya sehingga terjadi bahwa seorang bapak tiri menghibahkan sebidang tanah sawah atau tegalan kepada anak tirinya. Anak tiri sebenarnya tidak berhak terhadap harta warisan dari bapak tirinya, akan tetapi mendapat penghasilan dari bagian dari harta peninggalan bapak tirinya yang diberikan kepada ibu kandungnya. Kata kunci: Analisis pengaturan hak anak tiri, mewaris, hukum waris adat
KAJIAN HUKUM TENTANG KEDAULATAN PERMANEN ATAS SUMBERDAYA ALAM BERDASARKAN RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB 1803 (XVII) 14 DESEMBER 1962 Wowiling, Jesica F.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan kedaulatan permanen negara terhadap sumberdaya alam menurut Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962  dan bagaimana Implementasi pengaturan hukum nasional dalam kaitannya dengan kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Resolusi Majelis Umum PBB 1803 (XVII) Tahun 1962, pada intinya mengatur bahwa baik negara-negara berkembang maupun negara yang baru merdeka mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam yang mereka miliki dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan negara mereka. Walaupun demikian, seiring dengan munculnya rezim Hak Asasi Manusia dan perlindungan lingkungan, saat ini konsep Kedaulatan Permanen Pemanfaatan Sumberdaya Alam tidak lagi berfokus pada kepentingan nasionalnya saja, melainkan perlu adanya hubungan timbal balik antara negara-negara maju dan berkembang dalam pengelolaan sumber daya alam dalam konsep pembangunan berkelanjutan, sebab secara filosofis pembangunan berkelanjutan bermakna saling menghormati, menghargai, inklusif, dan berlaku adil. 2. Implementasi Pengaturan Hukum Nasional Dalam Kaitannya Dengan Kedaulatan Permanen Terhadap Sumberdaya Alam di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 khususnya Pasal 33 yang pada prinsipnya menekankan bahwa bumi, air dan kekayaan yang trekandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Disamping itu tersebar dalam berbagai undang-undang yang berkaitan dengan sumberdaya alam lainnya, yakni; UU Kehutanan, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU Pertambangan, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi, UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Penetapan Perpu No. 1/2004 tentang Perubahan UU Kehutanan, UU Perikanan, UU Penanaman Modal, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Energi.Kata kunci: Kajian Hukum, Kedaulatan Permanen, Sumberdaya Alam, Resolusi Majelis Umum PBB
PENERAPAN PERJANJIAN SEWA BELI DI INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA Bawarodi, Jeinal
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 1329 KUH Perdata, perjanjian dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Kontrak atau perjanjian berkembang pada saat ini sebagai konsekuensi yang logis dari berkembangnya kerjasama bisnis antar pelaku bisnis. Dalam suatu perjanjian itu terdapat satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Sewa beli adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, tetapi oleh karena buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, maka para pihak boleh membuat perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Dengan demikian perjanjian sewa beli sebagai suatu perjanjian Innominaat juga tunduk kepada ketentuan umum tentang perjanjian.  Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis dapat meneliti dan dapat pula mempelajari norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang Asas kebebasan berkontrak menurut KUH Perdata sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dan bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa beli. Pertama, pada dasarnya penerapan perjanjian sewa beli di Indonesia dilakukan seperti perjanjian-perjanjian lain pada umumnya. Perjanjian sewa beli bukan seperti perjanjian jual beli ataupun sewa menyewa, namun perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari keduanya yang diaplikasikan dengan cara para pihak melakukan hak dan kewajiban dalam perjanjian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kedua, akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal demi, namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penerapan perjanjian sewa beli yaitu, Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Tentang Perijinan Sewa beli (Hire Purchase) Jual Beli Dengan Angsuran, dan Sewa (Renting). Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan, tapi dengan sendirinya sudah batal. Namun ketentuan Pasal 1266 ayat 2 menjelaskan bahwa akibat hukum wanprestasi tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pembatalan kepada hakim. Selanjutnya Pasal 1244- Pasal 1252 KUHPerdata menjelaskan mengenai ganti rugi atas wanprestasi yaitu, dengan membayar kerugian nyata yang dialami, ongkos-ongkos yang digunakan, serta dibolehkan untuk menuntuk kehilangan keuntungan yang di harapkan.

Page 37 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue