cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEDUDUKAN BANK SEBAGAI PEMEGANG JAMINAN KEBENDAAN TERHADAP ADANYA PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN Sengkey, Yosua
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menmgetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan tersebut dieksekusi dan bagaimana kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan terhadap kredit macet akibat kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya, kecuali Undang-Undang menentukan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. Sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur konkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi. 2. Penangguhan eksekusi jaminan hutang dalam hukum pailit adalah dalam masa-masa tertentu, sungguhpun hak untuk mengeksekusi jaminan hutang ada di tangan kreditur separatis (kreditur dengan hak jaminan), tetapi kreditur separatis tersebut tidak dapat mengeksekusinya karena ia berada dalam “masa tunggu” untuk masa tertentu, di mana jika masa tunggu tersebut sudah lewat baru ia dibenarkan untuk mengeksekusi jaminan hutangnya. Selama berlangsung jangka waktu untuk memperoleh penangguhan segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan dan baik kreditur maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan. Kata kunci: Bank, jaminan kebendaan, penangguhan, eksekusi objek jaminan
PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGGUNA JASA TENAGA KERJA DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA SEBELUM DIBERANGKATKAN KE LUAR NEGERI Polii, Regina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri dan bagaimana perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia sebelum di berangkatkan ke luar negeri menunjukkan adanya hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Perjanjian kerja disiapkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu. 2. Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja antara pengguna jasa tenaga kerja dengan tenaga kerja Indonesia dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui pelaksana penempatan TKI swasta. Perpanjangan harus disepakati oleh para pihak sekurang‑kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerja pertama berakhir. Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan. Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pelaksana penempatan TKI swasta.Kata kunci: Perjanjian Kerja, Pengguna Jasa, Tenaga Kerja, Luar Negeri
PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN DALAM GUGATAN GANTI RUGI OLEH KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA Mamengko, Rudolf Sam
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha berkaitan dengan ganti rugi terhadap konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan dan bagaimana pembuktian unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ternyata memberikan pemahaman secara normatif pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen harus dilaksanakan dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri. 2. Apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumen bukan merupakan kesalahan pelaku usaha dalam sistem pebuktian terbalik maka pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi.
BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Pontoh, Kathleen C.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis dan bagaimana bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap perjanjian kerjasama dalam kegiatan bisnis ditinjau dari perspektif hukum bisnis, mengacu kepada hukum Perdata khususnya Pasal 1313 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Sehingga jelas bahwa perjanjian melahirkan perikatan, demikian juga KUH Dagang dan peraturan perundangan-undangan Indonesia dalam berbagai bentuk badan usaha. 2. Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan seperti  Merger, Kosolidasi, Joint Ventura dan Waralaba.  Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Konsolidasi/penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru (peleburan). Hal ini bertujuan untuk “menyehatkan” badan usaha yang bersangkutan atau biasa disebut restrukturisasi. Joint Ventura sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakuklan kerjasama dalam suatu kegiatan.  Waralaba Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.Kata kunci: Bentuk-bentuk, Kerjasama, Kegiatan Bisnis, Hukum Bisnis
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKTOR KONSTRUKSI Kawinda, Joshua Gilberth
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban korporasi pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah di bidang konstruksi dan bagaimana kebijkan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.  Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pertanggung jawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi dapat diwujudkan dengan menggunakan teori pemidanaan korporasi. Yang penting dalam menjerat korporasi adalah selalu memperhatikan asas geen straf zonder schuld (actus non facit reum nisi sir rea) dan dengan tetap berpedoman kepada undang-undang dan peraturan yang sudah ada. 2. Kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, dimulai dari hukum pidana materil yang berlaku, yaitu kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) awalnya merupakan ketentuan warisan zaman kolonial Belanda, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tanggal 26 Februari 1946 yang disempurnakan kembali  dengan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 24 (Prp.) Tahun 1960 tentang Pengutusan, Penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, diikuti pula dengan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, tindak pidana, korupsi, pengadaan barang dan jasa, sektor konstruksi.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGETAHUAN DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM SISTEM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Dumpapa, Regina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian i ni adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan pengetahuan di Indonesia dalam sistem hak kekayaan intelektual dan bagaimana pelindungan ekspresi budaya dalam sistem hak kekayaan intelektual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan ekspresi budaya tradisional menurut Hak Kekayaan Intelektual yakni diberikan untuk satu invensi. Ekspresi budaya tradisional di Indonesia pada prinsipnya penerapan  ekspresi budaya tradisional menerapkan sistem terbuka, yaitu bahwa setiap invensi di bidang ekspresi budaya tradisional dapat di ekspresi budaya tradisionalkan, walaupun ternyata tidak semua invensi itu dapat di ajukan permohonan  ekspresi budaya tradisional. Perlindungan  ekspresi budaya tradisional terhadap invensi tersebut dapat berupa perlindungan terhadap prosesnya maupun produk yang di ekspresi budaya tradisionalkan. 2. Perlindungan pengetahuan tradisional dalam sistem haki berkaitan erat dengan bagaimana untuk melestarikan, melindungi dan adil dalam penggunaannya, mendapatkan perhatian meningkat dalam berbagai diskusi kebijakan internasional. Bentuk perlindungan untuk pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan menggunakan dua macam model yaitu perlindungan dalam bentuk hukum dan  perlindungan dalam bentuk non hukum. Dalam perlindungan pengetahuan tradisional ini didukung dengan menggunakan asas perlindungan defensif (defensive protection doctrine) dan asas perlindungan positif (positive protection doctrine).Kata kunci: Kajian yuridis, pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, hak atas kekayaan intelektual.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN TANPA IKATAN PERKAWINAN YANG SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Suwatalbessy, Fransischo S
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kedudukan anak yang dilahirkan tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan tanpa ikatan perkawinan sah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang Perkawinan, Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.[1] Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan, merupakan anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.[2] Artinya si anak tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, baik yang berkenaan dengan pendidikan maupun warisan. 2. Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa “anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Putusan MK, terkait dikabulkannya Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan, karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Kata kunci: Anak yang dilahirkan, tanpa ikatan perkawian yang sah. [1] Penjelasan Pasal 42. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan [2] Penjelasan Pasal 43. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
KEDUDUKAN ANAK DILUAR KAWIN MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU.VII/2010 TERHADAP HUBUNGAN ANAK DI LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGISNYA Tololiu, Rostanti
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dan bagaimana kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluargaya. maka tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak luar kawin tidak hanya dibebenakan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi juga dibebankan juga kepada ayah dan keluarga ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, ayah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak berkaitan dengan sandang, pangan dan papan bahkan pendidikan. Demikian ada hak anak untuk menuntut ayah atau keluarga ayah apabila tidak memenuhi kewajiab tersebut. sebaliknya dengan adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, maka akan menimbulkan kewajiban untuk saling memelihara. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyangkut anak luar kawin adalah sebagai suatu terobosan hukum demi terwujudnya kedudukan hukum anak luar kawin yang peraturannya dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas. Berdasrkan Psal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, maka anak yang bersangkutan tergolongs sebagai anak luar kawin, dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya. Pengaturan tentang kedudukan hukum anak luar kawin dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas, pada hal dalam kehidupan masyarakat, kawin siri ini, yang dari perkawinan tersebut lahir anak, menjadi tidak jelas.Kata kunci: Kedudukan anak, di luar kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
PENGUNDUHAN ILEGAL MUSIK DIGITAL (MP3) MELALUI JASA LAYANAN INTERNET SEBAGAI DARI HAK CIPTA Kaunang, Valentine Felisya
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pelanggaran hak cipta sampai sekarang masih marak terjadi. Salah satu contoh paling signifikan yang bisa kita temui zaman ini adalah pengunduhan illegal musik digital melalui layanan internet, dalam hal ini MP3 ( Motion Picture Layer III ) yang merupakan bukti perkembangan zaman yang semakin pesat. Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan mudah mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang dialami oleh yang menciptakan lagu. Hukum hak cipta yang berlaku di berbagai Negara mencoba untuk melakukan tindakan preventif pengunduhan illegal yang semakin lama semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, perbuatan pengunduhan illegal semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Dalam satu detik, 92 lagu Indonesia diunduh secara ilegal. Dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu yang diunduh secara ilegal. Adapun lagu yang diunduh secara legal dalam setahun hanya 15 juta lagu. Kata kunci: pengunduhan ilegal, hak cipta
KEBERADAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA Dotulong, Theofanny
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penyelesaian perkara di pengadilan, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui tahap pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Alat bukti elektronik dalam hubungan hukum keperdataan, khususnya di bidang perdagangan dan perbankan, berpengaruh pula terhadap perkembangan hukum acara perdata termasuk juga pada sistem pembuktiannya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya, metode penelitian digunakan sesuai dengan rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini. Metode penelitian kualitatif deskriptif ini membuka peluang untuk pendekatan analitis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keberadaan alat bukti elektronik sebagai konsekuensi kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penanganan perkara perdata di pengadilan dihubungkan dengan pembaharuan hukum acara perdata nasional serta bagaimana implikasi dari perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia. Pertama, Pasal 164 HIR/284 RBg dan Pasal 1866 BW, mengatur mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan secara limitatif dan disusun secara berurutan dari mulai alat bukti surat, keterangan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kedua, Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Sementara itu, dalam hukum pembuktian perdata hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang saja. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perkembangan alat bukti elektronik dalam praktik baik berupa informasi atau dokumen elektronik dan keluaran komputer lainnya, penggunaan teleconference dalam pemeriksaan saksi, maupun penggunaan perangkat elektronik lainnya dalam pembuktian, bila dihubungkan dengan pembaruan hukum acara perdata nasional, belum diakomodasi dalam hukum acara perdata yang akan dibentuk, karena RUU Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara eksplisit tentang alat bukti elektronik tersebut. Pengaturan bukti elektronik yang ada sampai saat ini baru dalam tataran hukum materiil saja, antara lain dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Page 40 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue