cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TENTANG PRODUK CACAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Utomo, Ayub A.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pelaku usaha dan bagaimana  tanggung jawab  pelaku usaha terhadap konsumen tentang produk cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas ; a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab,c.Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, d. Prinsip tanggung jawab mutlak, e. Prinsip tanggung jawan dengan pembatasan.       Pelaku usaha,Konsumen ,Produk dan standardisasi produk, peran Pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.   2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak mengatur pengertian produk/ barang cacat baik dalam bab tentang ketentuan umum maupun tentang pengertian terhadap berbagai istilah, undang-undang hanya mengatur bahwa pelaku usaha memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan,sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19.Kata kunci: Tanggumg jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Produk Cacat, Perlindungan Konsumen
TINJAUAN HUKUM TENTANG JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 Prakoso, Danang V. A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jaminan dalam pembiayaan perbankan syariah dan bagaimana cara penyaluran pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Jaminan dalam perbankan syariah dikenal ada 2 (dua) yaitu kafalah dan rahn. Terdapat tiga macam bentuk kafalah yaitu: Kafalah bi al-Nafs yaitu pemberian jaminan atas jiwa (sepeti menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan). Kafalah bi al-Dain: menjamin (menanggung) untuk membayar hutang jaminan atas hutang seseorang. Kafalah bi al-‘Ain; menjamin (menanggung) untuk mengadakan barang. Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Rahn ditangan kreditur atau pemberi hutang (al-murtahin) hanya berfungsi sebagai penjamin hutang debitur (al-rahin). Hak debitur hanya terkait dengan barang jaminan, apabila tidak mampu melunasi hutang-hutangnya. Rahn diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. 2. Dalam perbankan syariah terdapat cara penyaluran pembiayaan tentang bentuk pembiayaan yang menentukan tingkat keuntungan sebagai imbalan. Pembiayaan menurut bank syariah terdapat beberapa hal yaitu: Pembiayaan akad Murabahah, Pembiayaan akad Muradhabah, Pembiayaan akad Musyarakah, Pembiayaan akad Salam, dan Pembiayaan Akad istishna’. Menurut perbankan syariah dalam melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah yang didasarkan pada prinsip-prinsip perjanjian, yang semuanya didasarkan pada asas kepercayaan kedua belah pihak yaitu bank/shaibul maal dan nasabah/mudharib. Kata kunci:  Jaminan, pembiayaan, perbankan, syariah
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DI INDONESIA SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Subagia, I Komang S. M. C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dalam mengadakan perjanjian kredit dengan pihak bank di Indonesia dan bagaimana  penyelesaian  persoalan kredit macet dalam praktik perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit perbankan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, hanya bisa terakomodir apabila para pihak (khususnya pihak bank/kreditur) memahami dan menjalankan prinsip kebebasan berkontrak itu dengan baik. 2. Penyelesaian kredit macet yaitu yang memenuhi kriteria seperti terdapat tunggakkan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, kerugian operasional ditutup dengan perjanjian baru, atau dari segi hukum/kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar atau yang dikategorikan Non Performing Loan (NPL) dalam praktik perbankan di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui upaya diluar pengadilan (non litigasi) dan di dalam pengadilan (litigasi).Kata kunci: Perlindungan Hukum,Nasabah, Perjanjian, Kredit Bank Perbankan
KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 Tirajoh, Cicilia R. S. L.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana wujud pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode epenelitian yuridis normatif sehingga dapat diberi kesimpulan: 1. Wujud pelanggaran notaris dalam hal pembuatan akta dikategorikan dalam segala aktivitas notaris yang dilakukan yang dimulai sejak Notaris mengangkat sumpah dan janjinya sebagai seorang Notaris sampai dengan terbitnya sebuah akta yang dibuatnya. Bentuk pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 antara lain termuat dalam Pasal 7, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, 60, 61, 62, 63, 65, dan 65, yang intinya memuat bentuk pelanggaran terhadap: (1) Kewajiban dan Larangan Notaris; (2) Sumpah dan Janji Jabatan Notaris; dan (3) pelanggaran menyangkut Akta Notaris. 2. Penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta autentik adalah melalui Pengawasan Notaris yang dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh Pengawas Notaris yang dikenal dengan sebutan Majelis Pengawas, yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP); Pemeriksaan Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas; Penjatuhan Sanksi hukum bagi Notaris; dan Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris yang diterbitkan adalah bahwa akta notaris tersebut merupakan akta dibawah tangan dan bukan akta autentik karena memiliki cacat hukum. Kata kunci: Pelanggaran, notaris, akta autentik
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGATASI BANK YANG BERMASALAH Gumalang, Nikita
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara bank dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi bank yang bermasalah yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Bahwa hubungan hukum bank dengan nasabah diatur oleh suatu “Perjanjian”. Hal ini dapat disimpulkan antara lain dari Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 1998.  Selain itu hubungan hukum bank dengan nasabah juga didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu ‘hukum dan kepercayaan’. Sedangkan hubungan antara bank dalam hal ini Bank Indonesia dengan OJK bahwa OJK masih memiliki hubungan khusus dengan Bank Indonesia terutama dalam pengaturan dan pengawasan perbankan. 2. Bahwa kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam mengatasi bank yang bermasalah adalahdiatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. (“UUBI”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009. Juga diatur dalam Pasal 29 Ayat (2,3 dan $0 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang Prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan. Bank Indonesia tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang bermasalah atau bank gagal sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 41 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011tentang OJK, maka Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan tugas pengawasan terhadap bank yang bermasalah setelah menyampaikannya atau memberitahukannya secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK sesuai dengan bunyi Pasal 40 ayat (1) OJK.Kata kunci: otoritas jasa keuangan; bank bermasalah;
TINJAUAN HUKUM TERHADAP IZIN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 Salendu, Anggy Lavencia Mauren
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kaidah hukum berkaitan dengan izin perceraian bagi Aparat Sipil Negara(ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990 dan bagaimana mekanisme dan dampak perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN) menurut PP No. 45 Tahun 1990. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Dalam hal perkawinan dan perceraian bagi PNS/ASN terdapat dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara. Apabila dalam pelaksanaan terdapat pelanggaran, maka PNS/ASN dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. 2. Mekanisme Perceraian bagi Aparat Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 40 Tahun 1990, memuat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS/ ASN ketika akan melakukan perceraian. Syarat-syarat tersebut secara rinci terdapat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil. Dalam setiap perceraian terdapat dampak terutama terhadap anak, harta bersama dan gaji PNS/ASN. Adapun dalam pelaksanaan izin perceraian bagi PNS/ASN ini terdapat kelemahan-kelemahan sehingga rentan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS/ASN, apabila hal ini terjadi maka PNS?ASN tersebut dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Kata kunci: Izin perceraian, Pegawai Negeri Sipil
PENERAPAN HUKUM TERHADAP LABEL DAN IKLAN PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Puasa, Siti Nurzuhriyah
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang label dan iklan pangan dan bagaimana pertanggung jawaban hukum terhadap label dan iklan pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Label pangan dan iklan pangan adalah keterangan atau pernyataan pada kemasan pangan yang ditujukan untuk memberitahukan sesuatu tentang kondisi dan kualitas serta sebagai bahan promosi untuk menarik minat konsumen. 2. Pelanggaran terhadap label pangan dan iklan pangan menimbulkan pertanggung jawaban baik keperdataan maupun pidana sebagai wujud penerapan hukumnya, dan penerapan hukum melalui tanggung jawab produk (product liability) hanya dibebankan kepada pelaku usaha atau korporasi yang memproduksi dan atau mengedarkan pangan tersebut.Kata kunci: label, iklan, pangan
PRINSIP-PRINSIP HUKUM HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Makangiras, Aris Siswanto
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk harta bersama dalam perjanjian perkawinan, dan bagaimana manfaat perjanjian perkawinan terhadap harta dalam perkawinan. Pertama, bentuk perjanjian perkawinan dapat dilihat sebagai berikut (1) Perjanjian Persatuan Untung dan Rugi ialah agar masing-masing pihak akan tetap mempertahankan milik mereka, baik berupa harta kekayaan pribadi bawaan maupun berupa hadiah-hadiah yang khusus diperuntukkan kepada masing-masing pihak dan atau hak-hak yang telah diberikan Undang-Undang, seperti warisan, hibah dan wasiat; (2)Perjanjian Persatuan Hasil Pendapatan, ialah perjanjian an­tara sepasang calon suami isteri untuk mempersatukan setiap keuntungan (hasil dan pendapatan) saja. Perjanjian ini berarti serupa dengan perjanjian “perjanjian untung” semata, sedangkan segala kerugian tidak diperjanjikan. Kedua, Perjanjian Perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hak namun juga berkaitan dengan kewajiban.Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengubahnya, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga jika perjanjian perkawinan itu mengikat kepada pihak ketiga. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa harta bendayang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Bentuk harta bersama itu dapat berupa benda berwujud atau juga tidak berwujud. Manfaat dibuat perjanjian perkawinan bagi kehidupan pribadi masing-masing, para pihak, mereka yang membuat perjanjian baik suami maupun isteri mempunyai kelapangan dan kebebasan bertindak, kebebasan bertindak melakukan tindakan hukum dan memanfaatkan. Kata kunci: Harta bersama, Perkawinan.
PENCEMARAN NAMA BAIK KEPADA SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERS INDONESIA Mertosono, Reza
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat, berakibat menjadi tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana upaya pemerintah terhadap kebebasan pers Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers, untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan professional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana. Subjek hukum tindak pidana pers pada dasarnya bukanlah orang-orang pada umumnya, melainkan orang-orang yang bergerak di bidang pers, seperti wartawan, redaktur, penanggung jawab, atau perusahaan pers. Jadi, bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi melainkan oknum yang mungkin saja memanfaatkan pers untuk kepentingan yang melanggar hukum, itulah yang akan diadili dan bukan pers itu sendiri. 2. Upaya pemerintah terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah sinkron dengan keinginan masyarakat Indonesia, termasuk komunitas persnya, yakni harus terus berupaya untuk mempertahankan adanya kebebasan pers. Pemerintah tidak pernah memiliki keinginan untuk melakukan penataan (pengendalian) terhadap kehidupan pers, karena sudah ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Pemerintah justru berupaya menjadi fasilitator agar kebebasan pers tidak mendapat hambatan dari institusi manapun, namun mengedepankan norma-norma yang ada.Kata kunci: Pencemaran nama baik, kebebasan berpendapat
PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Sondakh, Nikcy Kevin
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum Program Komputer menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, faktor-faktor apakah yang menyebabkan maraknya pengggunaan software illegal, dan alternatif apakah untuk membatasi dan mengurangi pembajakan Program Komputer, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUHC No. 28 Tahun 2014 terhadap Program Komputer adalah untuk merangsang aktivitas dan kreativitas agar para pencipta memiliki gairah dan semangat untuk melahirkan karya cipta karena tujuan akhir dari perlindungan hak cipta adalah untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada pemilik hak cipta. 2. Dalam persoalan pembajakan Program Komputer di Indonesia maka penegakan hukum yang akan diambil tidak akan membawa manfaat apapun tanpa mengetahui terlebih dahulu alasan-alasan yang melatar belakangi terjadinya tindak pembajakan program komputer tersebut. Beberapa alasan yang sering dijadikan dasar terjadinya pelanggaran adalah mahalnya harga software asli, software komputer begitu mudah di-copy dan dapat memberikan fungsi yang sama, persaingan yang makin tajam dalam bisnis penjualan komputer menjadikan distributor mencari cara yang tidak jarang dilakukan dengan cara ilegal, kurangnya penghormatan terhadap karya cipta pihak lain, kurangnya SDM di bidang penyidikan dan pembuktian perkara Hak Cipta, khususnya pembajakan program komputer. 3. Adanya penyuluhan hukum yang luas dan intensif kepada masyarakat dalam hal Hak Cipta Program Komputer untuk menyebarluaskan pemahaman akan arti dan fungsi Program Komputer adalah penting dan untuk menghargai Hak atas Kekayaan Intelektual.Kata kunci: program computer; hak cipta;

Page 39 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue