cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA Jinata, Richrard Leonard
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah peran dari notaris dalam pembebanan jaminan fidusia dan bagaimanakah tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberikan peran kepada Notaris untuk mendorong kreditur mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan dilakukannya pembebanan jaminan fidusia dahulu untuk dapat dilakukan pendaftaran jaminan fidusia supaya dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari hukum jaminan fidusia kepada para pihak dan memberikan hak yang di dahulukan (preferen) kepada penerima fidusia dari pada kreditur yang lain. 2. Tanggung jawab notaris dalam pembebanan jaminan fidusia, dapat disamakan dengan tanggung jawab notaris dalam menjalankan profesinya dimana notaris harus setia dan patuh terhadap Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar, Kode Etik Notaris, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang lainnya serta dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jika notaris telah melakukan suatu pelanggaran, notaris tersebut dapat diberikan sanksi administrasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan KUHPidana.Kata kunci: notaris; fidusia;
PEMILUKADA DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2015 DENGAN PERUBAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 Supatno, Feby Setiyo Susilo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemilukada dalam sistem demokrasi di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 dengan perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 dan bagaimana pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilukada di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Pemilukada secara langsung merupakan sarana pelaksanaan sistem demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilukada diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana UUD 1945.Pemilukada menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta dengan Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 telah merubah beberapa pasal, diantaranya mengenai persyaratan calon perseorangan, serta ketentuan dalam pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), pasal 52 ayat (2) dan pasal 54 ayat (4 sampai dengan ayat 6) yang hanya memberikan penjelasan tentang penetapan pasangan calon harus lebih dari satu pasangan calon tetapi tidak memberikan penjelasan secara jelas terhadap ketentuan pasangan calon tunggal, dan dalam pasal 201 menekankan untuk terwujudnya pilkada serentak sehingga melahirkan putusan MK yang tetap melaksanakan pemilukada dengan pasangan calon tunggal demi mewujudkan pilkada serentak yang berlandaskandemokrasi, dimana rakyatlah yang berkuasa dalam menentukan dan memilih calon pasangan kepala daerah tersebut. Pemilukada merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilukada secara langsung dan demokratis ini memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk menentukan sendiri pemimpin mereka dan juga menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan di dalam daerah tersebut sehingga terwujudnya pemerintahan Indonesia yang berlandaskan pada asas demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. 2.  Penyelenggaraan pemilukada secara langsung dalam rangka menegakkan konstitusi tentu tidak lepas dari adanya pelanggaran. Oleh karena itu dalam upaya menjaga agar pelaksanaan pemilukada dapat berjalan dengan demokratis, maka keberadaaan panitia pengawas pemilihan umum menjadi penting. Adapun beberapa pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilukada diantaranya, pelanggaran dalam kampanye, adanya politik uang untuk memenangkan pasangan calon, serta pelanggaran dalam segi adminitrasi lainnya. Penyelesaian sengketa pemilu apabila terdapat pelanggaran yang bersifat pidana maka, perkara tersebut dapat diajukan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sanksi yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut terjadi pada saat kampanye dapat berimplikasi pada gagalnya pasangan calon untuk ikut sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tata cara mengenai sanksi terhadap larangan pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU. Sedangkan apabila perkara tersebut terjadi pada saat pemungutan suara maka dapat menyebabkan penundaan pemilihan. Dan apabila perkara tersebut baru dilaporkan setelah perhitungan suara maka pasangan calon dapat mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menangani permasalahan tersebut. Kata kunci: Pemilukada, sistem demokrasi.
PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP Prang, Melinda Gabby
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara penangguhan terhadap seorang tersangka/terdakwa dan bagaimana jaminan penangguhan terhadap tersangka/terdakwa menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instansi atau aparat yang berwenang menangguhkan penahanan adalah penyidik, penuntut umum dan hakim, jadi apabila mereka yang berwenang menurut undang-undang khususnya KUHAP melakukan tindakan penahanan. Penangguhanpenahanan terjadi atas permintaan tersangka atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau terdakwa disetujui oleh instansi menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridius atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan serta adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat-syarat ditetapkan serta memnuhi jaminan ditentukan. 2. Jaminan dimaksudkan pada penangguhan penahanan adalah : Jaminan penangguhan berupa uang; dan Jaminan penangguhan berupa orang. Penangguhan penahanan sewaktu-waktu dapat dicabut, manakala tersangka atau terdakwa tidak mengindahkan syarat-syarat yang ditetapkan.Kata kunci: Penangguhan penahanan, tersangka/terdakwa, perkara pidana.
PENANGGUHAN EKSEKUSI OBJEK HAK JAMINAN KREDIT DI BANK DARI PERUSAHAAN YANG PAILIT Sayow, Timothy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank sebagai pemegang jaminan kebendaan apabila objek jaminan yang dieksekusi tersebut ternyata tidak sebanding dengan seluruh piutangnya dan bagaimanakah kedudukan hak kreditur pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap adanya penangguhan eksekusi objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Bank sebagai kreditur pemegang jaminan tidak selalu sama. Pada .awal permohonan kredit diajukan Bank berada pada posisi diatas, karena ialah yang akan memutuskan apabila kredit tersebut layak untuk diberikan kepada debitur atau tidak. Ketika kredit dicairkan dan telah dipergunakan oleh debitur. maka kedudukan Bank dan debitur adalah seimbang. Setelah kredit digunakan dan pada akhirnya mengalami kemacetan dan debitur dalam keadaan pailit. maka kedudukan Bank menjadi dibawah. karena memohon debitur untuk membayar kredit baik cicilan bunga dan denda. 2. Pemegang jaminan kebendaan dalam pelunasan piutangnya memiliki kedudukan, yang lebih terjamin di mana kedudukannya lebih tinggi dibanding kreditur lainnya. kecuali Undang-Undang menentunkan sebaliknya. Pemegang jaminan kebendaan dalam kepailitan terhadap hasil penjualan obyek jaminan memiliki hak preferen sampai nilai jaminan yang dibebankan tersebut. Hasil dari penjualan obyek jaminan baik yang dilakukan oleh kreditur pemegang jaminan maupun kurator, kelebihannya dimasukkan dalam harta pailit. sedangkan jika ternyata tidak mencukupi jumlah hutang tetapi tidak termasuk bunga maka sisanya berlaku bagi kreditur kongkuren apabila telah diajukan dalam rapat verifikasi. Kata Kunci: Jaminan Kredit
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP PERLINDUNGAN BANK DAN NASABAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004 Lisungan, Josandy Eugene Jivly
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap perlindungan bank dan bagaimana peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kepentingan nasabah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap perlindungan bank terhadap dua risiko, yaitu irrational run terhadap bank dan systemic risk. Dalam menjalankan usaha bank biasanya hanya menyisakan sebagian kecil simpanan yang diterimanya untuk berjaga-jaga apabila ada penarikan dana oleh nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan juga berperan dalam mengatur keamanan, kesehatan bank secara umum, dan juga melakukan pengawasan dengan cara memantau neraca. Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam pencabutan izin usaha dan likuidasi bank. 2. Peranan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap kepentingan nasabah yaitu menjamin simpanan nasabah bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab membayar simpanan setiap nasabah bank yersebut sampai jumlah tertentu.Kata kunci: Peranan, lembaga penjaminan simpanan, perlindungan bank dan nasabah.
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Alamri, Hadi
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tujuan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP adalah bagi penutut umum merupakan usaha untuk meyakinkan hakim, bahwa berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukumnya, pembuktian merupakan usaha sebaliknya yakni meyakinkan hakim berdasarkan dua alat bukti yang sah agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Bagi hakim melalui alat-alat bukti yang sah baik yang berasal dari penuntut umum maupun dari terdakwa dan penasehat hukumnya dijadikan dasar untuk membuat keputusan. 2. Kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan suatu perkara pidana mempunyai 2 (dua) kemungkinan yakni bisa sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Sebagai alat bukti keterangan ahli apabila dinyatakan di sidang pengadilan dengan mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agama yang dianutnya. Dan sebagai alat bukti surat apabila diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dengan mengingat sumpah sewaktu ia menerima jabatan atau pekerjaannya. Kata kunci: Keterangan ahli, alat bukti, hukum acara pidana
SURAT BERHARGA PERBANKAN DALAM KEGIATAN PEMBAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kumendong, Erastus
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga dan warkat yang berlaku dalam praktik perbankandan bagaimana sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk surat berharga dan warkat perbankan yang berlaku dalam praktik perbankan yaitu wesel, cek, bilyet giro, promes, sertifikat Bank Indonesia, dan Surat Berharga Pasar Uang. 2. Sistem pembayaran surat berharga dan warkat perbankan dalam kegiatan pembayaran yaitu pertama surat wesel, untuk memperoleh pembayaran, pemegang surat wesel harus menunjukkan surat wesel kepada tersangkut atau akseptan di tempat tinggalnya atau di mana surat wesel itu didomisilikan pada hari bayarnya atau pada dua hari kerja berikutnya. Kedua cek, Pembayaran setiap cek dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam cek yang bersangkutan yang diunjukkan kepada bank, kendati cek yang diunjukkan tersebut untuk pembayarannya sebelum hari yang telah disebut sebagai hari tanggal dikeluarkannya, maka cek harus dibayarkan pada hari pengunjukkannya. Ketiga, Di dalam transaksi perdagangan tersebut telah disepakati bersama antara para pihak bahwa pembayaran atas transaksi akan dilakukan dengan bilyet giro. Nilai dari transaksi itulah yang harus dibayar dengan cara menerbitkan bilyet giro. Sebagai alat perintah pemindahbukuan, bilyet giro tidak dapat dilakukan pembayarannya dengan menggunakan uang tunai. Dan keempat promes, pembayaran dilakukan dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari mana tidak terhitung dalam perhitungan enam hari tersebutKata kunci: surat berharga, perbankan
KEABSAHAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Andika, Edi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan berlakunya perjanjian baku dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana hubungan antara asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku dikaitkan dengan perkreditan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perjanjian baku eksistensinya sudah merupakan kenyataan yaitu dengan telah dipakainya perjanjian baku secara meluas dalam dunia bisnis yang lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri. Perjanjian baku dibutuhkan oleh dan karena itu diterima oleh masyarakat. Namun terdapat adanya klausul eksemsi sebagai klausul yang memberatkan dan yang banyak muncul dalam perjanjian-perjanjian baku. Di Indonesia terdapat tolok ukur untuk menentukan apakah klausul atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian baku dapat berlaku dan dapat mengikat para pihak itu yaitu undang-undang, moral, ketertiban umum, kepatutan, dan kebiasaan. 2. Kebebasan berkontrak hanya dapat mencapai tujuannya bila para pihak mempunyai posisi tawar yang seimbang.  Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain bagi keuntungannya sendiri. Penuangan perjanjian kredit dalam bentuk perjanjian baku harus memenuhi posisi kebebasan berkontrak dalam kaitan terpadu dengan asas-asas hukum perjanjian lainnya yang secara menyeluruh asas-asas ini merupakan pilar, tiang, fondasi dari hukum perjanjian. Salah satu dari asas tersebut sebagai asas keseimbangan. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak kini tidak diakui berlaku sepenuhnya, di mana terdapat reduksi dengan digunakannya perjanjian baku atau standar dalam praktik perbankan. Kata kunci: Perjanjian baku, kredit, bank, kebebasan berkontrak
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK Potabuga, Mohammad Reza Cahyadi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah bank dan bagaimanakah penyelesaian sengketa sebagai wujud perlindungan nasabah bank di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan dan peran nasabah bank sangat penting bagi perbankan sehingga hukum menentukan pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang bentuk atau cara perlindungan hukumnya dapat ditempuh melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). 2. Perlindungan hukum sebagai upaya melindungi nasabah bank dari kerugian yang dideritanya dengan bank, adalah suatu aspek hukum yang didasarkan pada adanya perjanjian antara nasabah bank dengan bank seperti perjanjian penyimpanan dana berupa deposito atau tabungan.Kata kunci: bank; nasabah bank; perlindungan hukum;
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMALSUAN UANG RUPIAH MENURUT PASAL 244 SAMPAI DENGAN PASAL 252 KUHP Madundang, Christon Andri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Pasal 244 sampai dengan Pasal 252 KUHP  dan bagaimana tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengatur secara komprehensif jenis perbuatan tersebut dan sanksi yang diancamkan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum mengenai tindak pidana pemalsuan uang disempurnakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 2.Tindak pidana pemalsuan uang rupiah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah diatur secara lebih lengkap dan terinci sebagaimana diatur dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 41 pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah. Kata kunci:  Pengaturan hukum,  pemalsuan uang, rupiah

Page 41 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue