cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SEBAGAI SUBJEK HUKUM MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Ngiu, Sutrisno Fernando
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam dimensi hukum Perbankan dan bagaimana upaya menanggulangi masalah antara nasabah dengan bank. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank ditinjau dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan pihak bank kepada nasabah karena pada dasarnya undang-undang inilah yang melindungi konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. Sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan. 2. Secara eksplisit sulit ditemukan ketentuan mengenai perlindungan nasabah debitur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagian besar pasal-pasal hanya berkonsentrasi pada aspek kepentingan perlindungan bank sehingga kedudukan nasabah sangatlah lemah, baik ditinjau dari kontraktual dengan bank dalam perjanjian kredit misalnya nasabah sangat dilematis, perjanjian kredit yang biasanya standar kontrak, senantiasa membebani nasabah debitur dengan berbagai macam kewajiban dan tanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan selama perjanjian berlangsung ditujukan kepada nasabah, yang pada gilirannya memunculkan tanggung jawab minus dari pihak bank. Kata kunci: Nasabah, Bank
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Marentek, Yanes S.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menegetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Instrumen Hukum Internasional dan bagaimana Implementasi  Tanggung Jawab Negara Dalam Hukum Nasional.  Dengan menggunakan metode penelitioan yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum internasional tentang tanggung jawab negara adalah hukum internasional yang bersumber pada perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional, dimana Pengaturan Hukum Internasional Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pertanggung jawaban negara dalam konteks hukum internasional dalam waktu kewaktu terus mengalami evolusi. Berdasarkan instrument-instrumen Hak Asasi Manusia internasional, telah diterima bahwa pihak yang terikat secara hukum dalam pelaksanaan HAM adalah negara. Dalam konteks ini, negara  berjanji untuk mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM, dimana tanggung jawab negara tersebut dapat terlihat dalam UDHR 1948, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional, Indonesia melakukan tindakan implementasi dalam Peraturan Perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan HAM, sebagaimana yang  terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional
WEWENANG PRESIDEN TERHADAP PERMOHONAN GRASI DARI TERPIDANA Kapugu, Glendy
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden atas permohonan pengajuan Grasi dari Terpidana dan bagaimana penerapan Grasi dalam Perspektif Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Grasi, pada dasarnya merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang  yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana. 2.   Penerapan grasi dalam perspektif hukum pidana adalah:  Grasi sebagai hak warga negara;  Grasi sebagai hapusnya hak negara untuk menjalankan pidana; Hubungan grasi dengan tujuan pemidanaan; Grasi bukan merupakan intervensi eksekutif. Kata kunci: Wewenang Presiden, Grasi, Terpidana
PEMAAFAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA DI INDONESIA Rumengan, Nova J.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif pemaafan dalam penegakan system hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pendekatan restorative justice penegakan system hukum pidana di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normative, disimpulkan bahwa: 1. Prinsip-prinsip system hukum pidana mengacu pada asas legalitas berlaku juga pada system yang lain, ini untuk membatasi kekuatan Negara terhadap warga Negara dalam hal melanggar hak asasi manusia warga negaranya. Asas Legalitas berlaku KUHPidana terdapat pasal yang mengatur alasan penghapus dan alasan pemaaf (Pemaafan) terhadap pelaku kejahatan, hal ini juga berlaku pada penyelesaian di luar KUHPidana yaitu penyelesaian sengketa melaui adat, maupun melalui pendekatan agama yang dikenal dengan Restoratif Justtice yang belakangan ini mulai dikembangkan dalam praktek perkara pidana untuk kesepakatan saling memaafkan (Pemaafan), antara korban, pelaku yang diprokarsai oleh penegak hukum. 2. Bahwa pendekatan restorative justice sangat berperan sebagai jembatan perdamaian di antara para pihak, memberikan perlindungan atas segala derita dan kerugian akibat perbuatan pidana, baik dalam arti korban langsung maupun korban tidak langsung menghindarkan pelaku kejahatan dari sanksi pokok yang berat, dan menghindarkan Negara mengeluarkan dana lebih banyak untuk menanggulangi kejahatan. Oleh karena itu, melalui pendekatan restorative justice dapat dijadikan alternative penyelesian masalah seiring dengan maraknya praktik penuntutan perkara pidana ke pengadilan yang dianggap kurang sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.Kata kunci: pemaafan, restorative justice
WANPRESTASI TERHADAP ISI PERJANJIAN DIVESTASI ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PT. NEWMONT NUSA TENGGARA Ombeng, Gaby Pratty
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara sehingga dikatakan telah terjadi Wanprestasi terhadap isi perjanjian dan bagaimana upaya hukum yang dilakukan terkait dengan Wanprestasi serta penerapan hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara dengan belum terpenuhinya klausula divestasi, dengan demikian pihak Pemerintah Indonesia berhak untuk melakukan penuntutan terhadap belum terpenuhinya kewajiban tersebut. 2. Upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia adalah sudah benar dengan didasarkan atas pengertian isi pasal 21 dari Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara. Selanjutnya merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU N0. 30 Tahun 1999 maka putusan arbitrase antara Pemerintah RI dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah Putusan Arbitrase Internasional karena di bawah prosedur arbitrase United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), dan Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) yang terdiri atas panel yang dikenal secara internasional dengan menggunakan dasar aturan dari United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), adanya arbitrator asing, maka menunjukkan adanya unsure asing (foreign elements) dari arbitrase ini dapat dikatakan pula bahwa arbitrase tersebut adalah arbitrase internasional. Kata kunci: Divestasi, Pemerintah Indonesia, PT.Newmont Nusa Tenggara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL (NON-INTERNATIONAL ARMED CONFLICT) Honandar, Yessenia M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil dalam konflik bersenjata non-internasional dan bagaimana peran upaya preventif dalam mengurangi jumlah kerugian dan korban dalam konflik bersenjata non-internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya hukum dibuat sebagai upaya untuk menegakan keadilan dan memberikan rasa aman. HHI sebagai hukum yang berlaku dalam situasi perang dan konflik bersenjata, sangat diperlukan untuk meringankan penderitaan akibat kondisi-kondisi seperti itu dengan cara melindungi para korban yang tidak bisa mempertahankan diri dan dengan mengatur sarana dan metode peperangan. HHI dengan prinsip-prinsip dan dasarnya, hadir sebagai penyeimbang antara kebutuhan militer dan penghormatan akan hak-hak kemanusiaan. Hukum-hukum yang muncul dalam Konvensi-konvensi seperti Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa mengatur mengenai perang dan konflik secara mendetail. Selain itu terdapat juga Protokol Tambahan 1977 yang merupakan tambahan atas Konvensi Jenewa 1949. 2. Hukum dan Peraturan-peraturan mengenai HAM juga memberikan perlindungan dengan cara tersendiri melalui ketetapan ataupun Undang-undang yang ada, serta para aktor kemanusiaan yang berperan aktif dalam bidang perlindungan HAM. Aktor-aktor kemanusiaan yang aktif dalam bidang kemanusiaan seperti PBB, ICRC, dan Amnesty International memiliki peran masing-masing yang semuanya membantu dengan cara mereka sendiri. Peran mereka dalam memberikan bantuan kemanusiaan berupaya semampunya untuk meringankan penderitaan para korban. ICRC sebagai organisasi yang menjalankan misi kemanusiaannya, berperan dalam situasi sengketa bersenjata internasional maupun dalam situasi sengketa bersenjata non-internasional. Dalam memberikan perlindungan terhadap orang sipil, baik dari hukum yang sudah ada, dalam perkembangan, dan yang akan datang, semuanya berfungsi demi keuntungan umat manusia secara keseluruhan. Tindakan pencegahan atau preventif yang diupayakan juga sebisa mungkin dirancang dan dijalankan agar meringankan derita para korban. Kata kunci: Orang sipil, konflik bersenjata
PERJANJIAN SEWA MENYEWA SEBAGAI PERJANJIAN BERNAMA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Soleman, Claudia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian bernama dalam KUHPerdata dan bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama dalam KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian bernama dalam KUHPerdata diatur secara khusus dalam Bab V sampai Bab XVIII dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi dalam masyarakat sehari-hari, namun jumlahnya terbatas. Misalnya perjanjian jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam, penitipan barang dan sewa menyewa. Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian bernama adalah para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri, para ahli waris mereka yang mendapat hak dari pandangan dan pihak ketiga. 2. Perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama diatur dalam Pasal 1548 sampai 1600 KUHPerdata. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa dilakukan untuk waktu tertentu dan tidak diperkenankan tanpa waktu tertentu. Dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan meninggalnya orang yang menyewakan atau penyewa. Dipindahtangankannya barang yang disewakan karena pewarisan atau jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.Kata kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Bernama, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA BELI SEBAGAI PERJANJIAN TAK BERNAMA Walukow, Stenly N.
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian sewa beli itu timbul karena diserahkan kepada kebebasan berkontrak dan apakah perlu dibentuk suatu  UU baru untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek Sewa beli  serta bagaimanakah sikap Mahkamah Agung dalam hal perjanjian sewa beli, khususnya dalam putusannya menyangkut peralihan hak, status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kebebasan berkontrak pada mulanya bertujuan agar para pihak tanpa campur tangan pihak lainnya dapat merundingkan kepentingannya masing-masing dalam perjanjian. Dengan adanya kebebasan berkontrak itu diharapkan para pihak akan mencapai hasil semaksimal mungkin untuk keuntungan masing-masing. 2. Untuk melindungi pihak yang lemah, Negara perlu mengatur isi kontrak sewa beli dengan membuat Undang ? Undang yang menetapkan hal?hal yang terlarang dan hal?hal yang wajib dicantumkan dalam perjanjian, untuk menciptakan perjanjian yang seimbang dalam praktek sewa beli. 3. Sikap Mahkamah Agung dalam hal peralihan hak dapat dilihat dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1241. K/Pid/1986 tanggal 30 Maret 1989. Mahkamah Agung menyatakan bahwa walaupun ada perjanjian agar barang disita kalau tidak dilunasi, namun pihak penjual tidak dapat dibenarkan mengambil kembali barang tersebut dari pembeli tanpa izinnya, karena peralihan hak dalam sewa beli kendaraan bermotor terletak pada BPKB dan BPKB sudah beratasnamakan pembeli. Sedangkan sikap Mahkamah Agung pada status uang angsuran yang dibayarkan oleh pembeli serta menyangkut peralihan resiko telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang menghukum tergugat untuk membayar kekurangan angsuran sewa beli kendaraan tetapi dengan ketentuan bahwa kendaraan tersebut tetap milik tergugat. Kata kunci: Perjanjian, sewa beli, tak bernama.
PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI PEMBELIAN DAN PENJUALAN AGUNAN OLEH PIHAK BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Enoch, Lady Davina Windsor
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKTujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian kredit macet melalui pembelian dan penjualan agunan oleh bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum para pihak dalam suatu perjanjian kredit perbankan, yakni antara pihak nasabah selaku debitur dengan pihak bank selaku kreditur memiliki  kekuatan penawaran dan tanggung jawab yang seimbang antara satu dengan lainnya. Karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sendiri, walaupun perjanjian kedua belah pihak dibuat di bawah tangan, tetapi perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat menurut hukum. Walaupun demikian kedudukan bank menjadi kuat hanya selama proses permohonan kredit dilakukan hal tersebut karena pada saat pembuatan perjanjian kredit calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit dari bank. Sedangkan kedudukan nasabah menjadi kuat apabila setelah kredit diberikan karena banyak bergantung pada intergritas nasabah debitur. 2. Persoalan kredit macet lebih sering diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah (debitur), dimana nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kemudian cara penyelesaian kredit macet dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yakni dengan cara pembelian dan penjualan agunan oleh pihak Bank. Jadi, bank melakukan pembelian agunan adalah untuk menjualnya kembali sehingga dapat melakukan penyelesaian hutang debitor, sebagaimana penjelasan Pasal 12A ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.Kata kunci: Penyelesaian Kredit Macet, Melalui Pembelian dan Penjualan Agunan, Pihak Bank
RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA Ololah, Tiara Claudia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi hubungan hukum Islam dengan hak asasi manusia di Indonesia dan bagaimana perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip hukum Islam pada dasarnya hampir seluruhnya sesuai dengan norma dan hukum Hak Asasi Manusia. Secara teoritik dan paradigmatik, keduanya tidak bertentangan, termasuk ketentuan operasional hukum Islam yang telah mengalami reformasi oleh sejumlah pemikir kontemporer. Hanya persoalannya masih terdapat kasus pengabaian, atau bahkan penolakan, masyarakat muslim terdapat desakan penegakan HAM, misalnya kasus kebebasan beragama, hukuman mati, kebebasan berekspresi, gender dan seterusnya. Itupun menyangkut kasus-kasus yang sangat spesifik yang berkait dengan kepentingan politik, sosial, supremasi budaya dan ekonomi. 2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia bersamaan dengan perjuangan lahirnya negara Indonesia. Ini dapat dilihat dari sejarah yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan, ditandai dengan perdebatan hak asasi manusia dalam tiga periode (tahun 1945; tahun 1957-1959 dan tahun 1966-1968). Pada periode inilah terjadi perdebatan yang sangat gigih untuk memasukkan hak asasi manusia dalam hukum dasar negara atau konstitusi; namun gagal, dan bagi pejuang hak asasi manusia tetap terus memperjuangkan dengan segala upaya untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi. Dengan datangnya era reformasi (lengsernya Soeharto) tahun 1998, gerakan reformasi inilah sangat getol terhadap perjuangan hak asasi manusia untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi; keberhasilan ini ditandai dibentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia; adanya perubahan pasal-pasal UUD 1945, terutama adanya Pasal 28A, Pasal 28J UUD 1945. Dan dibentuknya berbagai UU yang berkaitan dengan hak asasi manusia hasil ratifikasi maupun yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif serta dibentuknya badan-badan yang terkait dengan hak asasi manusia. Kata kunci: Relevansi, Hukum Islam, Hak asasi Manusia

Page 4 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue