cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PIHAK PERBANKAN DALAM PEMBERIAN KREDIT Harun, Wahyudin
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga perbankan pada khususnya mempunyai peranan yang semakin penting dan strategis dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Saat ini perbankan sudah mulai terlihat jorjoran dalam melempar kreditnya. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah terabaikannya aspek-aspek hukum dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Sebab selain kredit bermasalah dan macet yang dapat menjadi akibatnya, juga pembobolan bank oleh nasabah dan orang dalam sendiri dapat terjadi sewaktu-waktu. Kredit bermasalah adalah bagian dari kehidupan bisnis perbankan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah (kredit macet), serta cara penyelesaian kredit bermasalah (kredit macet) dalam industri perbankan. Pertama, Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kedua Penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran BI yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara penjadwalan kembali, persyaratan kembali dan penataan kembali. Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Penyelesaian kredit bermasalah dapat pula melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah seperti Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, Badan Peradilan dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit merupakan sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar. Berdasarkan kolekbilitasnya, Bank Indonesia memberi kredit bermasalah di Indonesia menjadi tiga golongan, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Kredit bermasalah muncul karena tiga sebab, yaitu faktor intern bank kreditur, etika tidak baik debitur serta faktor ekstern yang membawa dampak kurang menguntungkan terhadap jalannya usaha debitur. Kasus kredit bermasalah tidak pernah diinginkan oleh debitur maupun kreditur. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah dilakukan oleh bank apabila melihat masih ada kemungkinan memperbaiki kondisi operasi usaha dan keuangan debitur serta masih menguasai harta jaminan yang berharga. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah perlu direncanakan dengan baik agar diharapkan berhasil.
PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADAT Ningrat, Made Adriawan Restu
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap perkawinan anak dibawah umur dan bagaimanakah perkawinan anak dibawah umur ditinjau dari sudut pandang Hukum adat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perkawinan anak di bawah umur merupakan perkawinan anak yang tidak sesuai batas minimal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawainan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dimana usia seorang pria sudah mencapai 19 Tahun dan wanita sudah mencapai 16 tahun. Hal ini menandakan bahwa di dalam undang-undang ini tidak mengizinkan adanya perkawinan di bawah umur sesuai dengan ketentuan yang dimaksud. Namun dalam Undang-Undang ini ada bentuk pengecualian terhadap perkawinan di bawah umur, sesuai yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2), dimana perkawinan anak dibawah umur dapat dilakukan asalkan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. 2. Perkawinan anak dibawah umur jika dilihat dari sudut pandang Hukum adat memberikan penegasan bahwa dalam Hukum adat tidak melarang adanya perkawinan anak dibawah umur, karena perkawinan dalam Hukum adat bukan hanya tentang kedua mempelai saja, akan tetapi dilihat juga  dari keluarga kedua belah pihak. Tujuan atau alasannya adalah untuk menjaga atau melangsungkan hubungan kekerabatan diantara pihak yang bersangkutan, sehingga menjaga jangan sampai diantara pihak pria atau pihak wanita lari dari proses hubungan kekerabatan yang sudah diperjanjikan. Dalam faktanya banyak proses perkawinan anak dibawah umur yang dilakukan dalam konteks masyarakat adat.Kata kunci: perkawinan anak; perkawinan; anak;
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNGNYA (MENURUT PASAL 134 KUHP) Mangare, Pingkan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dan bagaimana penerapan hukum pembunuhan anak oleh orang tuanya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana pembunuhan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul ?kehajatan terhadap nyawa? yang diatur dalam Pasal 338-350. 2.  Pembunuhan  terhadap Anak oleh Ibunya sendiri ketika dilahirkan dapat dikenakan menurut Pasal 341, KUHP. Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan ,,maker mati anak? atau ,,membunuh biasa anak (kinderdoodslag) . Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dikenakan pasal 342 (kindermiord). Kata kunci: Pembunuhan anak, Ibu kandung
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Walelang, Vicky Fernando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai tindak pidana korupsi  dan bagaimana prosedur dan syarat-syarat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan, khususnya perizinan di bidang pertambangan. Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan karena penyalahgunaan kewenangan berarti terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik atau kepala daerah tersebut, dimana kewenangannya disalahgunakan. Hal terebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu juga, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 165 yaitu Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undangini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).2. Untuk dapat diterbitkannya IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, maka pemohon IUP harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan IUP, yang meliputi: Administratif; Teknis; Lingkungan; Finansial. Persyaratan administratif yang dipenuhi oleh pemohon yang berbentuk badan usaha, koperasi, perseorangan, perusahaan firma dan perusahaan komanditer antara lain terdiri dari syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara dan syarat untuk mengajukan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan.  Di samping syarat administratif, kepada pemohon IUP juga diminta untuk memenuhi syarat teknis. Pemohon IUP juga harus memenuhi persyaratan lingkungan. Persyaratan lingkungan harus dipenuhi oleh pemohon IUP Eksplorasi, yaitu membuat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan yang terakhir persyaratan finansial merupakan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.Kata kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Kepala Daerah, Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Tindak Pidana Korupsi
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAERAH BOLAANG MONGONDOW (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM) Dipalanga, Rifky
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ditinjau dari sumber hukum, sistem hukum, dan ruang lingkupnya Hukum Adat di Indonesia, merupakan kenyataan yang tidak terbantahkan. Hukum Adat masih terasa baik di bidang pertanahan seperti hak ulayat, dan di bidang perkawinan, seperti dalam hal peminangan. Hukum adat memiliki karakteristik tersendiri sebagai sumber hukum yang sebagian besar bersifat tidak tertulis. Hukum Adat ditinjau dari sistem hukum di Indonesia adalah bagian dari sistem hukum dalam sistem hukum nasional, yang bertumpu pada Sistem Hukum Barat (Eropa), Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam.  Masalah yang mendasar dari karya tulis ini yakni bagaimana pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow serta sejauhmana adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow dari perspektif hukum Islam.  Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau juga disebut penelitian hukum kepustakaan (library research).  Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow ialah rangkaian prosesi perkawinan berdasarkan suatu ketentuan menurut adat Bolaang Mongondow, menurut adat Istiadat Bolaang Mongondow, yang secara garis besar dibedakan di dalam acara adat perkawinan, dan upacara adat perkawinan.  Sedangkan Hukum Adat ditopang oleh hukum kebiasaan, Hukum Islam, dan peradilan adat.  Dari perspektif Hukum Islam, pelaksanaan upacara adat perkawinan daerah Bolaang Mongondow, hanya mengambil ketentuan Hukum Islam dalam proses atau acara akad nikah, sedangkan proses sebelum dan sesudahnya telah bercampurbaur. Hukum Islam pula yang berperan sebagai penyaring praktik-praktik adat yang dipandang bertentangan dengan Hukun Islam. Kata Kunci :  Adat, perkawinan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENGGUNA INTERNET BANKING DARI ANCAMAN CYBERCRIME Astrini, Dwi Ayu
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peratuan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dari ancaman cybercrime, dan bagaimana mekanisme perlindungan dan tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking. Berdasarkan penelitian normatif disimpulkan bahwa; 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan, adalah UUD 1945 (Pasal 1 ayat 3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2. Mekanisme perlindungan dan tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking, 3 macam bentuk Perlindungan terhadap nasabah pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank, yaitu sebagai berikut, Dari segi keamanan teknologi, Perlindungan dari segi hukum dan juga kebijakan privasi, Sedangkan dari segi tanggungjawab pihak bank sebagai pihak penyelenggara layanan internet banking membebankan kepada nasabah agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menggunakan layanan internet banking. Kata Kunci : Internet Banking, Cybercrime
PENCABUTAN HAK ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DI ATASNYA Pratama, Muhammad Yogi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur dan pengaturan dalam pencabutan hak atas kepemilikan tanah serta benda-benda yang ada di atasnya dan bagaimanakah kebijakan pemerintah dalam menangani kegiatan pencabutan hak milik atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam Undang-undang No.20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-benda yang Ada Di Atasnya menegaskan pelepasan hak atas tanah tersebut bukanlah untuk kepentingan pemerintah pribadi atau badan-badan hukum lainnya. Melainkan untuk kepentingan umum, baik kepentingan pembangunan, kepentingan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun untuk kepentingan swasta yang merujuk kepada kepentingan masyarakat luas/kepentingan  rakyat banyak. Maka dalam kegiatan pencabutan hak atas kepemilikan tanah tersebut hanyalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat luas/rakyat banyak. Akan tetapi juga berpedoman dalam UUPA No. 5 Tahun 1960. 2. Kebijakan Pemerintah dalam melakukan kegiatan Pencabutan hak milik atas tanah dan benda yang bersangkutan dapat melakukan pemberian ganti rugi yang selayaknya diterima oleh hak empunya bukan hanya berupa uang. Namun juga berupa tanah pengganti, fasilitas-fasiltas dan pengganti kerugian yang lainnya sesuai dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 1961 yang berbunyi. Di dalam waktu selama-lamanya tiga bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Inspeksi Agraria tersebut pada ayat 1 Pasal ini maka : a). Para Kepala  Daerah  itu  harus   menyampaikan   pertimbangannya   kepada Kepala Inspeksi Agraria. b). Panitya Penaksir harus sudah menyampaikan taksiran ganti rugi yang dimaksudkan itu kepada Kepala Inspeksi Agraria.Kata kunci: tanah; pencabutan hak;
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK Ratumbuysang, Sigel
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dalam pengawasan bank dan apa saja bentuk dan tujuan dari pengawasan Bank di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Otoritas Jasa Keuangan berperan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 2. Pengawasan Bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh pengawas bank melalui penelitian dan analisis terhadap laporan-laporan yang wajib kepada otoritas pengawas, termasuk informasi lain yang dipandang perlu, baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif. Pemeriksaan langsung secara berkala merupakan langkah terbaik untuk menentukan ketaatan bank terhadap ketentuan. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan bank
EKSISTENSI PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PEMBAGIAN HARTA MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 Sinurat, Erica Ruth Amelia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta dan bagaimana perjanjian pranikah itu terlaksana dalam pernikahan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat dari perjanjian pranikah terhadap harta ialah sesuai perjanjian pranikah yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.Maka akan terjadi pemisahan harta antara harta bersama maupun harta bawaan, kecuali nantinya akan ada ketentuan lain yang disepakati kedua belah pihak. Mengenai pengaturan harta bersama tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 125 serta pembubaran gabungan harta bersama dalam Pasal 126 sampai dengan Pasal 138. 2. Dalam pelaksanaan perjanjian pranikah maka suami istri mempunyai wewenang dalam harta bersama. Namun, apabila terjadi perceraian maka harta bersama tersebut diatur sesuai hukumnya. Seperti dalam Pasal 37 Undang- Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan berdasarkan yurisprudensi maka pembagian harta bersama besarannya sama antara suami istri. Penguasaan harta pribadi menjadi wewenang masing-masing suami istri dan terpisah dari harta bersama. Jika terdapat hutang atas harta bersama maka dibebankan pada harta bersama termasuk biaya-biaya penghidupan kebutuhan sehari-hari termasuk dalam pengeluaran bersama.Kata kunci: Eksistensi perjanjian Pranikah, Pembagian harta, Perkawinan
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK WARIS Usman, Sumiati
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917 dan bagaimana kedudukan hukum anak angkat terhadap hak waris dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Staatsblad 1917 No. 129, adanya pengangkatan anak mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengangkatnya. Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak Waris, menurut Staatsblad, anak angkat memiliki hak waris sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung. 2. Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh wasiat. Dalam hal kewarisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam adalah tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kata kunci: Anak angkat, waris.

Page 6 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue