cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERJANJIAN EKSTRADISI ANTAR NEGARA DALAM KAITANNYA DENGAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN Sipalsuta, Ornelita Agnes
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Ekstradisi Dalam Perjanjian Internasional dan bagaimana Praktek Indonesia Berkaitan Mekanisme Pelaksanaan Ekstradisi Terhadap Pelaku Kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,  disimpulkan: 1. Perjanjian internasional dibidang ekstradisi sangat penting dalam pelaksanaan permintaan ekstradisi, karena melalui perjanjian ekstradisi pada dasarnya dipersyaratkan bahwa penyerahan para pelaku tindak pidana didasarkan atas perjanjian yang dilakukan antara pihak negara peminta dan negara diminta. Dalam Pasal. 27 Konvensi Wina mengenai Perjanjian Internasional (UN Convention on the law of the treaty) tahun 1969, bahwa  permintaan ekstradisi wajib dipenuhi, sebagai suatu kewajiban mutlak bagi negara yang dimintakan ekstradisi. 2. Dalam pelaksanaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan, praktek Indonesia mengikuti ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi. Dalam Pasal. 22, 23 dan 24, diatur  bahwa dalam hal penerimaan permintaan ekstradisi dari negara peminta, yang harus diperhatikan adalah prosedur pengajuan permintaan, syarat yang harus dipenuhi, dan yang paling penting apakah Indonesia sebagai negara yang diminta sudah ada perjanjian ekstradisi dengan negara peminta.Kata kunci: Perjanjian ekstradisi, antar negara, penanggulangan kejahatan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PADA PERJANJIAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK Muhtar, Muhammad Moerdiono
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hukum Dalam Praktek Perjanjian Fidusia Kepada Kreditur dan apakah Kelemahan-Kelemahan dalam Pemberian Perlindungan Hukum Bagi Kreditur pada Suatu Perjanjian Jaminan Fidusia. Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dari pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia demi mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi ini merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam pengembalian piutangnya dari debitur. 2. Adapun kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur pada suatu perjanjian fidusia ialah masih banyaknya ditemukan dalam praktek di dunia usaha benda jaminan fidusia yang dibuat dengan akta notaris yang tidak terus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia atau hanya dibuat berdasarkan akta di bawah tangan sehingga  akibatnya, eksekutorial dari akta tersebut hilang dan kreditur tidak mendapatkan hak preferennya. Kata kunci: fidusia
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Nelwan, Octavianus Immanuel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja akibat hukum perceraian suami-isteri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan apa saja alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Akibat hukum perceraian suami dan isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah: 1) akibat hukum terhadap kedudukan, hak dan kewajiban mantan suami-isteri yang meliputi suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan berhak menentukan suatu kewajiban terhadap mantan isteri, suami dapat menikah kembali setelah bercerai, namun isteri dapat menikah apabila telah melewati masa tunggu sesuai ditentukan undang-undang dan agamanya. 2) akibat hukum terhadap harta bersama yang di dapat selama perkawinan berlangsung, menurut undang-undang dapat dibagi dua antara suami dan isteri. 3) akibat hukum terhadap anak yakni suami dan isteri (ayah dan ibu) setelah bercerai tetap mempunyai hak dan kewajiban yang tidak hilang terhadap anak. Namun apabila anak berusia dibawah 12 tahun maka hak asuh anak akan jatuh ke tangan sang ibu, namun setelah anak setelah dewasa anak akan menentukan pilihannya sendiri untuk tinggal besama ayah atau ibunya. 2. Alasan-alasan hukum perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu: 1). Berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2) Meninggakan pasangan tanpa alasan yang jelas; 3) mendapat hukuman penjara; 4) Mendapatkan cacat badan atau penyakit; 6) perselisihan dan pertengkaran tidak ada akhirnya.Kata kunci: Akibat Hukum, Perceraian, Suami-Isteri
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS SEBAGAI ORGAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Manurung, Olivia Triany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas dan bagaimana tugas dan tanggung jawab dewan komisaris sebagai organ Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil,yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya,memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.  2. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat. Adanya Dewan Komisaris yang baru sesuai amanat undang-undang yaitu Komisaris Independen dan Komisaris yang mengawasi jalannya pengurusan Perseroan secara independen dan mandiri. Kata kunci: Tugas dan tanggungjawab, Dewan Komisaris, organ perseroan terbatas
HAK-HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Ibrahim, Rifki Septiawan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip perlindungan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana aspek hak-hak keperdataan anak dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis normatif, prinsip-prinsip perlindungan anak antara lain diatur dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Prinsip-prinsip tersebut juga terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dibentuk oleh pemerintah agar hak-hak anak dapat diimplementasikan di Indonesia. 2. Aspek hak keperdataan anak dalam perspektif perlindungan anak, anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai hak asasinya yang harus dihormati dan berhak atas perlindungan dari berbagai ancaman/perlakuan demi pendidikan, kesejahteraan, keamanan, pertumbuhan anak masa depan. Berbagai aspek hak keperdataan terhadap perlindungan anak termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberi makna yang mencantumkan aspek individualitas (pribadi), aspek sosialitas (bermasyarakat), aspek non-diskriminasi, aspek persamaan di depan hukum bagi anak sebagai pemegang hak keperdataan yang perlu dilindungi dan berpengaruh di setiap kehidupannya.Kata kunci: Hak-hak keperdataan, perlindungan anak.
PERLINDUNGAN HUKUM HAM TERSANGKA DALAM PEMERIKSAAN KEPOLISIAN Fauzi, Imam
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentahapan pemeriksaan perkara pidana menurut KUHAP dan bagaimana pelaksanaan upaya paksa penahanan kepada tersangka menurut KUHAP serta bagaimana perlindungan hukum HAM dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pentahapan proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu tahap pertama : proses penyelesaian perkara pidana dimulai dengan suatu penyelidikan oleh penyelidik. Tahap kedua dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah penangkapan. Tahap ketiga dari proses penyelesaian perkara pidana adalah penahanan.2. Pelaksanaan penahanan ini terbuka kemungkinan yang lebih luas untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik karena kurangnya ketrampilan dan pemahaman aparat maupun karena kelalaian. 3. Polisi masih menggunakan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan atau keterangan dari tersangka. Hak-hak tersangka diberikan setelah didapat pengakuan, hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang, di mana hak-hak itu seharusnya diberikan pada awal penyidikan berlangsung. Negara telah gagal memberi perlindungan hukum kepada tersangka. Pengadilan juga gagal memberikan perlindungan, karena pencabutan pengakuan/keterangan dalam BAP yang diperoleh dengan jalan kekerasan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN GANTI RUGI TERHADAP PELAKU USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Komaling, Vannesaa Glorya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian di mana dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian bagi konsumen, terdiri dari: seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dapat diajukan kepada peradilan umum. 2. Penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pelaku usaha dilakukan dengan cara setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggungjawab pidana. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.Kata kunci: ganti rugi; konsumen; pelaku usaha;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL HUBUNGANNYA DENGAN INVESTASI Andreas, Valentino
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual dalam hubungannya dengan investasi dan bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari Hukum Ekonomi, maka dengan demikian perlindungan HAKI dalam rangka investasi, salah satu pelaku usaha yang memiliki eksistensi penting namun kadang dianggap terlupakan dalam percaturan kebijakan di negeri ini adalah Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Padahal jika ditelaah lebih jauh dan mendalam, peran UKM bukanlah sekedar pendukung dalam kontribusi ekonomi nasional. UKM dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2005 ada beberapa hal yang perlu dicermati. 2. Perlindungan kekayaan intelektual yang berkembang dewasa ini lebih memihak kepada negara maju yang lebih menekan pada kepentingan individu. Hal ini bertentangan dengan atmosfer pemikiran masyarakat di negara yang berkembang yang lebih mengenal perlindungan kekayaan intelektual yang selalu diupayakan untuk tidak mengurangi kepentingan masyarakat. Filosofis perlindungan kekayaan intelektual adalah untuk mendorong kemajuan dan munculnya ide-ide baru dan menciptakan iklim yang kondusif bagi keuntungan penjabaran ide-ide tersebut. Dengan adanya bentuk perlindungan maka pencipta dan penemu akan mendapat penghargaan yang berupa keuntungan finansial, sedangkan masyarakat akan menikmati serta mengembangkan hasil ciptaan yang diperoleh dari pemikiran intelektual tersebut.Kata kunci: kekayaan intelektual; investasi;
STANDARISASI PROSEDUR PENDAFTARAN FIDUSIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN Paparang, Fatmah
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Tanggal 15 Maret 2005 mengeluarkan Surat Edaran No. C. HT. 01.10-22 tentang Standarisasi Prosedur Pendaftaran Fidusia yang dialamatkan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.  Merujuk pada Surat Edaran tersebut pada angka 2-nya memberikan penekanan khusus terhadap pengecekan data atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia, khususnya dalam membedakan antara mana-mana yang merupakan hak perorangan.   Surat Edaran  tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 9 UU Jaminan Fidusia menimbulkan berbagai macam penafsiran umum yang bersifat sangat luas, di mana salah satunya dilandasi oleh penafsiran hukum maupun pada transaksi yang dilakuan.  Oleh karenanya  menyikapi keadaan ini, apabila telah dinyatakan baik secara eksplisit maupun implisit dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka diberlakukan asas lex specialis derogat legi generali. Implementasi ketentuan angka 2 Surat Edaran memperhatikan penciptaan kepastian hukum dan pembentukan hukum guna menjawab dan memberikan solusi terhadap begitu minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pranata lembaga jaminan, khususnya lembaga fidusia di Indonesia.  Ketidakjelasan hukum ini seharusnya sesegera mungkin diantisipasi dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pelaksana dan bukan berarti dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dipandang telah cukup dan memadai, sehingga tidak dipandang perlu untuk dilaksanakan dan/atau menunda proses penyusunan peraturan-peraturan pelaksana dimaksud. Kata kunci: Surat Edaran, Jaminan Fidusia
EKSEKUSI JAMINAN HIPOTIK KAPAL LAUT AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT Dasinangon, Andi Dodi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia dan permasalahan apakah yang timbul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan jaminan hipotik pada kapal laut dalam perspektif hukum jaminan di Indonesia meliputi dua pihak yang terkait dalam perjanjian pembebanan hipotik kapal laut, yaitu pemberi hipotik (hypotheekgever) dan penerima hipotik. Objek hipotik diatur pada Pasal 1164 KUH Perdata, dimana benda tidak bergerak seperti kapal laut tetap berlaku ketentuan-ketentuan tentang hipotik sebagaimana yang diatur dalam Buku II KUH Perdata. Ukuran kapal lautnya 20 m3, sedangkan di bawah itu berlaku ketentuan tentang jaminan fidusia. 2. Permasalahan yang biasanya muncul di lapangan pada saat eksekusi kapal akibat wanprestasi perjanjian kredit oleh debitur adalah: 1) Kreditur selaku pemilik kapal kesulitan ketika ingin mengambil alih, karena kapal merupakan benda bergerak, yang keberadaannya sering berpindah-pindah bahkan berada di luar wilayah Indonesia Kapal; 2) Biaya pengambilalihan kapal yang akan dieksekusi biasanya cukup tinggi; 3) Saat akan dieksekusi kapal sedang disewa oleh pihak lain.Kata kunci: Eksekusi, Jaminan, Hipotik, Kapal Laut,  Wanprestasi,Perjanjian Kredit

Page 3 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue