Articles
1,903 Documents
BENTUK-BENTUK SANKSI DAN LARANGAN TERHADAP PERBUATAN YANG MERUGIKAN DI PASAR MODAL
Budiman, Sabar
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang merugikan di pasar modal dan bagaimana pemberlakuan sanksi di pasar modal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar modal, yaitu: penipuan, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam. Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung, menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. 2. Pemberlakuan sanksi bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang di pasar modal, yaitu sanksi Administratif yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan pembatalan pendaftaran. Kata kunci: Sanksi dan larangan, Pasar Modal
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Makadada, Velda Verosa Ignasia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemilihan kepala desa menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana tata cara pelaksanaan pemilihan kepala berdasarkan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 31 sampai Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah desa serta kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Serta dapat dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Pada saat melaksanakan pemilihan kepala desa dibentuk panitia pemilihan yang bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. 2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan Menteri dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengatur tahapan pemilihan kepala desa. Pengaturan pemilihan kepala desa dibagi menjadi 4 (empat) tahapan mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara serta penetapan. Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota dan sebelum memangku jabatannya, kepala desa terpilih bersumpah/berjanji untuk memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kata kunci: Tata cara, pemilihan, Kepala Desa
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PENDAFTARAN TANAH MENURUT PASAL 19 UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Solikin, Natalia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan hak atas tanah menurut Pasal 19 UUPA (dalam hal sertifikat Tanah) dan apa yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehubungan dengan Pasal 19 UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kepemilikan tanah diperlukan Surat Tanah (Sertifikat tanah) sebagai bukti bahwa seseorang/badan hukum tersebut memilik hak atas suatu bidang tanah. Untuk mendapatkan surat (sertifikat tanah) yang sebagai bukti maka dibutuhkan pula yang namanya pendaftaran tanah untuk menjamin suatu kepastian hukum. Pasal 19 mengatur tentang bagaimana pengaturan dari pendaftaran tanah sebagai bentuk adanya kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah secara garis besar meliputi kegiatan pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Kedua hal tersebut sama-sama pentingnya, karena jika salah satunya kurang diperhatikan maka menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari. 2. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menunjang Peraturan yang ada untuk mencapai suatu kepastian hukum. Dalam hal diatas Pemerintah dalam hal ini Badan Pemerintah Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam hal Pasal 19 UUPA untuk mengadakan dan mengatur mengenai pertanahan agar menjadi lebih cepat dan sederhana.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Agraria
KEDUDUKAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pudihang, Regynald
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengangkatan anak (adopsi) bukan merupakan hal yang baru di Indonesia karena hal ini sudah lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara dan tujuan yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini yakni bagaimana prosedur pengangkatan anak agar anak tersebut mempunyai kedudukan hukum? Serta bagaimana pelaksanaan kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan masalah dengan cara penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengangkatan anak untuk memperoleh kekuatan hukum di mana pengangkatan anak di Negara Indonesia meliputi pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan Pengadilan. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Selanjutnya kedudukan anak angkat dalam memperoleh hak mewaris berdasarkan KUH Perdata: Pengangkatan anak akan mempengaruhi kedudukan hak mewaris anak angkat terhadap orang tua angkatnya yang mana pada prinsipnya pewarisan terhadap anak angkat dikembalikan kepada hukum waris orang tua angkatnya. Orang tua angkat berkewajiban mengusahakan agar setelah ia meninggal dunia, anak angkatnya tidak terlantar. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI DESA PINAMORONGAN KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Umboh, Hartika Sari Christiany
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perjanjian jual beli tanah dengan akta dibawah tangan Di Desa Pinamorongan dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah dengan Akta dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Perjanjian Jual beli tanah di desa Pinamorongan terjadi ketika kesepakatan dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli , selanjutnya dilaksanakan Proses Jual Beli disaksikan oleh kepala Desa sehingga hal ini dilakukan untuk dapat menguatkan telah terjadi peralihan atas tanah. 2. Perlindungan hukum terhadap para pihak dalam melakukan jual beli dengan akta di bawah tangan yaitu Kedua belah pihak terutama penjual mengakui adanya perjanjian jual beli yang dilaksanakan, dalam hal ini yang paling penting mengakui adalah pihak penjual. Jika kedua belah pihak telah mengakui maka perjanjian akta di bawah tangan yang telah dilakukan dianggap sempurna dan kekuatan hukum dari akta di bawah tangan tersebuut akan sama dengan akta otentik.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, perjanjian jual beli tanah.
FUNGSI OTOPSI FORENSIK DANKEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KUHAP
Makie, Indra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi Otopsi Forensik dalam proses peradilan pidana dan bagaimana kewenangan kepolisian dalam mendapatkan Otopsi Forensik berdasarkan KUHAP. Dengan menggunakan metode penetian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Fungsi otopsi forensik dalam proses pengadilan adalah untuk mengetahui perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, yang mungkin disediakan atau diajukan pada sidang pengadilan secara mutlak harus diganti oleh hasil otopsi. Karena itu kedudukan seorang dokter dijamin netralitasnya, karena sangat menentukan kebenaran, yang obyektif. Dalam persidangan digunakan dengan nama visuem et repertum. Visuem et Repertum adalah laporan tertulis dari hasil otopsi pada suatu mayat untuk mencari tahu kebenaran suatu tindak pidana. 2. Dasar dari kewenangan polisi terhadap otopsi di atur oleh Pasal 133 ayat 1 KUHAP diberikan kewenangan untuk memintakan pemeriksaan Otopsi dan juga di perjelas dalam KUHAP pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun1983 pasal 2 ayat 1 mengenai penyidik yang berhak untuk meminta visum. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa “ Pejabat polisi Negara RI yang di beri kewenangan khusus oleh undang-undang dengan pangkat serendah-rendahnya pembantu letnan Dua. Penyidik pembantu serendah rendahnya sersan dua.Dari penjelasan pasal tersebut, jelas sudah pengertian penyidik yang berwenang untuk meminta Surat Permintaan Visum (SPV). Namun jika terjadi keadaan khusus, dimana tidak terdapat penyidik yang dimaksud untuk meminta SPV, maka penyidik lainpun memiliki wenang untuk meminta dilakukannya visum. Menyidik lain tersebut dijelaskan pada PP 27 Tahun 1983 pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “ bila disuatu kepolisian sektor tidak ada pejabat penyidik seperti diatas, maka kepala kepolisian sektor yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua dikategorikan pula sebagai penyidik karena jabatannya. Kata kunci: Otopsi, Forensik, Kewenangan, Kepolisian
KAJIAN YURIDIS TENTANG ALAT BUKTI UNTUK PEMIDANAAN PELAKU CYBERCRIME MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016
Sunaryo, Rheka Hastika
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik dan bagaimana alat bukti untuk pemidanaan pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum terhadap alat bukti elektronik sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 181 KUHAP, dimana alat bukti elektronik dianggap sebagai barang bukti, Pasal 186 KUHAP, alat bukti elektronik diklasifikasikan sebagai keterangan ahli karena diberikan oleh orang yang ahli dalam bidangnya yaitu elektronik, Pasal 187 KUHAP, alat bukti elektronik digolongkan sebagai alat bukti surat yang berbentuk elektronik dan Pasal 188 KUHAP dimana alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti petunjuk. 2.  Alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku Cyber crime menurut UU No. 19 Tahun 2016 yang merobah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 44 bahwa alat bukti yang dipakai adalah alat bukti seperti yang disebutkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Bukti elektronik berupa informasi ataupun dokumen dinyatakan sah sebagai alat bukti untuk pemidanaan terhadap pelaku cyber crime apabila tindak pidana yang dilakukannya menggunakan sistem elektronik yang telah ditentukan, serta dianggap sah sebagai alat bukti untuk pembuktian tindak pidana yang dilakukan, sepanjang yang tercantum dalam bukti elektronik itu dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.Kata kunci: Kajian yuridis, alat bukti, pemindanaan, pelaku, cybercrime
PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
Kaunang, Lydia
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana timbulnya penyelesaian sengkata penanaman modal dan bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa penanaman modal timbul karena ketidakpatuhan terhadap kontrak yang sudah ada. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa sebab, yaitu: Pertama, adanya perbedaan interpretasi terhadap isi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kedua, adanya perubahan terhadap kebijakan pemerintah atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang membawa dampak terhadap kontrak yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 2. Penyelesaian sengketa penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yaitu: melalui musyawarah dan mufakat, Pengadilan, maupun melalui arbitrase (baik melalui Badan Arbitrase Indonesia atau BANI dan melalui ICSID).Kata kunci: penanaman modal, arbitrase
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERDATA
Tumbal, Alvian B.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kepemilikan Sertifikat Hak atas Tanah dalam sistem pembuktian Perdata dan bagaimana Kedudukan Kepemilikan Sertifikat Hak atas Tanah dalam sistem pembuktian Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di Indonesia terdapat beberapa regulasi atau pengaturan tentang Sertifikat Hak Atas Tanah. Hal ini diatur dalam beberapa hukum positif di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah. 2. Kedudukan sertifikat hak atas tanah dalam sengketa pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif artinya surat berupa sertifikat atau sertifikat sementara hanya dinyatakan sah sebagai pembuktian yang kuat, tapi masih dapat disanggah kebenarannya dengan bukti lain. Sekali lagi secara tegas dalam hal ini menandakan bahwa Indonesia menganut sisitem publikasi negatif yang bertendensi positif.Kata kunci: Kajian yuridis, kedudukan kepemilikan, sertifikat hak atas tanah,pembuktian perdata.
TUGAS DAN WEWENANG HAKIM PENGAWAS TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA DEBITOR PAILIT
Sahupala, Murdiono
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan wewenang hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dan bagaimanakah bentuk-bentuk pengawasan oleh hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Tugas dan kewenangan hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit seperti yang diatur dalam Pasal 65 UU Kepailitan. Undang-Undang kepailitan mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengatasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan Kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Kedudukan hakim pengawas sangatlah penting karena sebelum memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Pengadilan Niaga wajib mendengarkan pendapat/nasehat terlebih dahulu dari hakim pengawas. 2. Bentuk-bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh Hakim Pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yaitu: 1) Perizinan oleh Hakim Pengawas kepada kurator; 2) Penetapan dari Hakim Pengawas; 3) Persetujuan dari Hakim Pengawas; 4) Pemberian usul oleh Hakim Pengawas; 5) Pemberian perintah oleh Hakim Pengawas. Kata kunci: pailit, hakim pengawas