cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
HAPUSNYA HAK MEWARIS PARA AHLI WARIS MENURUT PASAL 838 KUHPERDATA Nurhamidin, Fiqhih R. P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Waris menurut KUHPerdata dan bagaimana hapusnya hak mewaris dan akibat hukumnya bagi para ahli waris.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Walaupun ahli waris secara hukum waris dijamin hak mewarisnya sebagai bagian mutlak (legitieme portie), namun dalam hal dan keadaan tertentu, hak mewaris ahli waris tersebut dapat dicabut atau menjadi hapus, antara lainnya karena melakukan kejahatan seperti penganiayaan terhadap pewaris, pemalsuan surat wasiat, dan lain sebagainya. 2. Akibat hukum dari hapusnya hak mewaris antara lainnya ialah ahli waris yang bersangkutan selain tidak berhak mendapatkan harta warisan, dapat terjadi dikucilkan atau dikeluarkan sebagai anggota keluarga besar dari pewaris.Kata kunci: Hapusnya, hak mewaris, para hli waris.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTUAL BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UPAYA PENCEGAHAN KREDIT MACET Kermite, Jeany Anita
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggungjawab kontraktual bank dalam perjanjian kredit menarik untuk dikaji dari perspektif hukum karena selama ini jika terjadi kredit macet yang selalu dibebankan yaitu nasabah. Ketidakseimbangan tanggungjawab kontraktual antara bank dan nasabah merupakan kendala dalam penerapan sistem hukum perbankan yang responsif terhadap tuntutan pasar. Dalam perjanjian kredit nasabah selalu pada ?bergainning position? yang lemah sehingga ketika terjadi kredit macet, maka nasabah yang akan memikul resiko. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga faktor yang terkait dengan tanggungjawab kontraktual bank : (a) tanggung jawab bank dalam hukum perjanjian, (b) tanggung jawab kontraktual bank terkait dengan prinsip-prinsip hukum kontrak, (c) tanggungjawab kontraktual terkait dengan perjanjian kredit. Kata Kunci : Kontraktual Bank, Kredit Macet.
KEDUDUKAN PERJANJIAN BAKU KAITANNYA DENGAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Malohing, Yanti
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan perjanjian baku kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak dan bagaimana keabsahan dan penerapan perjanjian baku serta pencantuman klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan dan aturan dasar apakah yang harus diperhatikan sehingga perjanjian baku mengikat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perjanjian baku merupakan suatu kontrak yang dibuat tertulis, sepihak dan dibuat oleh pihak yang menempatkan klausula baku di dalamnya. Perjanjian baku mengandung syarat-syarat baku yang telah distandarisasi yang bentuk dan isinya telah dibuat dan dipersiapkan terlebih dahulu. Kedudukan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak mengandung arti bahwa asas kebebasan berkontrak memberi ruang kebebasan kepada para pihak dalam membuat perjanjian apa saja. Hanya saja dalam menentukan isi dan bentuknya biasanya konsumen tidak diberi kesempatan dalam hal ini. 2. Keabsahan perjanjian menjadi perdebatan dikalangan para sarjana hukum , ada yang menerima dan ada yang menolaknya. Adanya perbedaan tersebut tidak membuat eksistensi dari perjanjian baku hilang, perjanjian baku baku lahir karena kebutuhan masyarakat. Karena masyarakat menginginkan hal-hal yang bersifat pragmatis. Dalam perjanjian baku, konsumen dapat menolak atau menerima dan menandatangani atau tidak menandatangni. Artinya jika konsumen menandatangani perjanjian tersebut maka secara tidak langsung ia terikat dengan pelaku usaha. Timbulah hak dan kewajiban antara para pelaku usaha dengan konsumen.  Adanya ketentuan-ketentuan yang menjadi acauan agar perjanjian baku mengikat. Mulai dari ketentuan perundang-undangan dan yurisprudensi.Kata kunci: Kedudukan Perjanjian Baku, Asas Kebebasan Berkontrak
ANALISIS HUKUM PERAN KOMISARIS DALAM MENJALANKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS PADA PT BANK SULUT-GO MANADO Watulingas, Amor T.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat formal dan materiil dalam pendirian dan pendafataran Perseroan Terbatas dan bagaimana peran komisaris dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pada PT Bank Sulut-Go Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendirian Perseroan Terbatas sesuai aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yaitu, harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil, yaitu didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, apabila pemegang saham kurang dari 2 orang maka dalam 6 bulan pemegang saham harus mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan apabila setelah lampau jangka waktu pemegang saham tetap kurang dari 2 orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian perseroan dan Pendaftaran Perseroan Terbatas adalah catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan Undang-Undang dan atau peraturan pelaksanaannya , memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan termasuk Perseroan Terbatas serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.  2.                Peran Komisaris untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dalam Perseroan Terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan jalannya pengurusan perseroan sesuai anggaran dasar, fungsi nasihat kepada Direksi dalam tugasnya mengurus perseroan, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, dan fungsi pengurusan Perseroan dalam keadaan darurat.Kata kunci: Analisis Hukum, Peran Komisaris, Tata kelola Perusahaan yang baik, Perseroan Terbatas.
SUATU TINJAUAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE Rompas, Hizkia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Batas-batas kewenangan dan kebebasan para pihak untuk memilih dan menentukan hukum material yang akan dijadikan dasar pemeriksaan dan putusan arbiter dan bagaimanakah pelaksanaan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, yang dapat dipilih dalam kesepakatan para pihak sebagai alternatif terhadap putusan berdasarkan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam menentukan hukum material (substantive law) yang akan menjadi dasar pemeriksaan dan putusan arbiter/majelis arbitrase, para pihak memiliki kebebasan yang luas dan tanpa pembatasan oleh peraturan.Walaupun demikian, apa yang dinamakan pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum anggapan atau pilihan hukum hipotetis, pada hakekatnya bukan merupakan pilihan hukum. 2. Pokok-pokok pengertian dari pertimbangan dan putusan berdasarkan ex aequo et bono (istilah dalam sistem civil law),amiable compositeur/amicables compounders (istilah dalam sistem common law), atau keadilan dan kepatutan (istilah dalam UU No.30 Tahun 1999), yaitu: Pertimbangan dan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan tidak didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ketat/kaku, malahan dapat menyampingkan aturan-aturan hukum yang ketat/kaku itu;Keadilan dan kepatutan adalah sama dengan keadilan alamiah (natural equity), yaitu keadilan, martabat, atau moralitas dalam hubungan bisnis, atau perasaan naluri manusia tentang kebenaran dan permainan yang jujur (fair play); Pedoman untuk keadilan dan kepatutan hanya berupa asas-asas yang bersifat umum seperti: equity tidak akan membiarkan adanya suatu kesalahan tanpa memberikan suatu ganjaran, barangsiapa datang meminta bantuan equity harus datang dengan tangan yang bersih. Kata kunci: Penyelesaian, sengketa,  dagang.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI MALAM HARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Tumewan, Winny I.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja wanita di malam hari menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan bagaimana pengawasan hukum terhadap pekerja wanita di malam hari menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bukan hanya dalam aturan kerja serta hak dan kewajiban dari tenaga kerja wanita yang tertera dalam perjanjian kerja, namun perlindungan terhadap tenagakerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76. Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang. 2. Pengawasan perlindungan hukum tenaga kerja (wanita), untuk mengawasi penerapan berlakunya undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun perusahaan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah/Pusat yang menerima surat tugas), mencakup hak dan kewajiban perusahaan maupun tenaga kerja. Prinsip pengawasan bidang ketenagakerjaan, layanan publik, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, universal, proporsionalitas, kesetaraan, bagi tenaga pengawas ketenagakerjaan berkewajiban dan tidak menyalahgunakan kewenangannya, memegang kerahasiaan profesionalitas integritas, kemandirian dan imparsialitas, dan berkewenanggan menyelidiki, memberi perintah/melapor kepada penyidik (Polri) untuk ditindaklanjuti dan tetap melakukan koordinasi kepada pimpinan/kepada Kantor Ketenagakerjaan, Gubernur, Kabupaten/Kota sebagai atasan.Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja perempuan, malam hari.
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE Mokoginta, Hatarto
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arbitrase merupakan suatu bentuk peradilan yang diselenggarakan oleh dan berdasarkan kehendak serta itikad baik dari pihak-pihak yang berselisih agar perselisihan mereka tersebut diselesaikan oleh hakim  yang mereka tunjuk dan angkat sendiri, dengan pengertian bahwa putusan yang diambil oleh hakim tersebut merupakan putusan yang bersifat final (putusan pada tingkat terakhir) dan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana arbitrase digunakan sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa, (2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai arbitrase menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999.   Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penelitian: (1) Arbitrase dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa. (2) Pranata arbitrase bila ditinjau dari UU No. 30 Tahun 1999 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan pranata peradilan. Sebaiknya pihak arbiter berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa  melalui  arbitrase karena tidak semua sengketa dapat diselesaikan  melalui   arbitrase,   melainkan   hanya   sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Sebaiknya sosialisasi terhadap peran dan fungsi arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan kepada masyarakat dan kalangan dunia usaha dilakukan mengingat pranata arbitrase memiliki beberapa kelebihan dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan pranata peradilan.   Kata Kunci: arbitrase, peradilan,  perselisihan, penyelesaian sengketa.
HAK DAN KEDUDUKAN HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Watulingas, Marshall Chrisian
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana hak mewaris bagi anak di luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan hukum anak luar nikah menurut hukum perdata dilihat dari suatu hubungan antara anak di luar nikah dengan ibu atau ayahnya (biologis). Anak di luar nikah yang diakui secara sah mempunyai hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan hukum antara anak di luar nikah dengan orang tuanya baru ada jika sudah ada pengakuan secara sah. Pengakuan tersebut ada dua macam yaitu pengakuan secara sukarela dan paksaan. kedudukan anak di luar nikah tidaklah sama dengan kedudukan anak sah dalam pewarisan karena anak sah dapat mewaris harta peninggalan orang tuanya tanpa memperdulikan adanya ahli waris ab intestato golongan berikutnya. Sedangkan anak di luar nikah yang diakui dapat mewaris bersama-sama dengan ahli waris ab intestato golongan berikutnya. 2. Hak mewaris anak di luar nikah menurut hukum perdata ada dua yaitu hak waris aktif dan hak pasif. Hak waris aktif yaitu apabila seorang perwaris meninggalkan seorang anak yang sah dan seorang anak di luar nikah, maka harus dilihat bahwa jika anak di luar nikah ini sama haknya dengan anak sah, maka dia akan mewarisi separoh dari harta warisan. Sedangkan hak waris pasif yaitu apabila seorang anak di luar nikah meninggalkan harta warisan yang harus dibagi-bagi di antara para ahli warisnya.Kata kunci:  Hak Dan Kedudukan Hukum, Anak Di Luar Nikah, Perspektif Hukum Perdata
MAKNA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT 2 KUH PIDANA Taju, Bryan C. W.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa maksud berlakunya undang-undang menurut waktu dalam hukum pidana dan apa makna perubahan Undang-Undang dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Asas dasar bahwa hukum pidana tidak berlaku surut sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP dibatasi dengan kekecualian yang tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut yang berbunyi ?Apabila perundang-undangan diubah setelah waktu perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa digunakan ketentuan yang menguntungkan baginya. 2. Ketentuan pasal 1 ayat 1 pun memuat asas undang-undang tidak berlaku surut bermaksud untuk melindungi kepentingan orang-orang dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dengan sendirinya ketentuan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 juga bermaksud seperti itu.  Jangan sampai peraturan yang kemudian keluar yang lebih berat dapat dikenakkan kepada terdakwa.  Tetapi kalau menguntungkan justru diberlakukan. Kata kunci: Makna, perubahan.
KEBEBASAN BANK DALAM MEMILIH LEMBAGA PENYELESAIAN KREDIT MACET DI INDONESIA Tampi, Raynaldo B.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitianini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebebasan bank dalam memilih lembaga penyelesaian kredit macet di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian kredit macet di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebebasan bank Sebagai pihak yang menghadapi masalah, bank memiliki kebebasan untuk menentukan lembaga mana yang akan dipilih untuk penyelesaian sengketa kredit macet dengan nasabahnya. Pihak bank setidaknya akan mempertimbangkan lembaga penyelesaian sengketa yang mana dipandang dapat menyelesaikan secara efektif dengan hasil memuaskan. Di negara kita lembaga penyelesaian sengketa ada tiga macam, yaitu alternative penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. Pada dasarnya lembaga-lembaga penyelesaian itu bukan hal yang asing bagi bank karena sejak zaman dahulu sudah dikenal oleh masyarakat luas. 2. Upaya penyelesaian kredit macet yaitu dengan melakukan tindakan supervise baik tindakan supervise langsung maupun tindakan supevisi tidak langsung; tindakan penyelamatan porto folio kreditnya itu berupa rescheduling, recondition, dan rectructuring, yang didalamnya terdapat penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan atau asset debitur dan konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham.Kata kunci: Kebebasan bank, lembaga penyelesaian, kredit macet

Page 5 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue