Articles
1,903 Documents
EKSEKUSI FIDUSIA TERHADAP JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999
Oleng, Augusto A. W.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Saat ini banyak anggota masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga keuangan bukan bank yaitu pembiayaan konsumen dalam pembelian hal-hal yang diperlukannya.Lembaga Pembiayaan Konsumen menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.Jaminan fidusia merupakan hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Dari hasil paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yakni: bagaimanakah kedudukan lembaga pembiayaan terhadap eksekusi jaminan fidusia serta bagaimanakah penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia. Karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan “ cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif’. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan menjadi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Baik secara tunai maupun pada pembiayaan lainnya.Pembiayaan konsumen merupakan model pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dalam bentuk pemberian bantuan dana untuk pembelian produk-produk tertentu.Jaminan dalam pembiayaan konsumen dibagi menjadi jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan. Selanjutnya penyelesaian sengketa fidusia terhadap eksekusi atas objek jaminan fidusia. Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) Melalui pengadilan, dan (2) Alternatif penyelesaian sengketa.Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan di pengadilan.Alternatif penyelesaian sengketa, khususnya sengketa bisnis, yang sangat popular adalah penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase (nasional maupun internasional). Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, pemberi fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan pasal 29 undang-undang tentang Fidusia.Dalam hal terjadi sengketa atas eksekusi terhadap jaminan fidusia, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, maka setiap perselisihan atau sengketa harus di selesaikan di depan pengadilan sebagai lembaga yang pengadil, akan tetapi pada beberapa sengketa yang terjadi terlebih pada sengketa keperdataan lebih khusus lagi pada sengketa bisnis, maka berdasarkan perkembangan saat ini, sengketa bisnis bisa diselesaikan dengan model alternatif seperti lembaga arbitrase. Kata Kunci : Eksekusi, Fidusia
KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 109 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Alicia, Kumesan Meinindah
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Pengaturan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan bagaimana sanksi kepada pelaku penyedia rumah susun yang tidak dapat melaksanakan kewajiban menyediakan Rumah Susun menurut Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana Pasal 109 UU No. 20 Tahun 2011 belum dapat diterapkan atau dilaksanakan karena kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komesial dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah. 2. Sanksi tindak pidana Pasal 109 UU No. 20 Tahun 2011 berlatar belakang pada politik hukum berupa keberpihakan negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sehingga delikommissie ini mencakup baik sama sekali tidak menyediakan rumah susun umum maupun ada menyediakan rumah susun umum tetapi luasnya tidak sampai 20% dari total luas rumah susun komersial yang dibangun.Kata kunci: Penerapan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Rumah Susun.
PRAKTIK PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG KONTRAK BISNIS PERUSAHAAN
Mohune, Riski Siswanto
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis perusahaan dan bagaimana penyelesaian sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum dalam pembuatan suatu kontrak bisnis mengacu kepada suatu bentuk perjanjian formal yang diakui secara sah menurut hukum, dan secara umum tidak diatur secara jelas dan tegas terhadap formalitas dari suatu perjanjian. Asas kebebasan berkontrak berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yaitu: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaâ€. Dalam praktik, pada umumnya para pihak dari suatu perjanjian (kontrak) bisnis menginginkan perjanjian dibuat setidak-tidaknya dalam bentuk tertulis dan dilegalisir oleh notaris atau dalam suatu bentuk akta notaris (akta otentik); dalam rangka memperkuat kedudukan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak apabila terjadi sengketa. 2. Penyelesaian  sengketa di bidang kontrak bisnis perusahaan dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan KUH Perdata yang menetapkan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian; akan tetapi jika pihak yang melakukan wanprestasi tidak bersedia menyelesaikannya secara musyawarah, maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dan setelah keputusan diperoleh, dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan (eksekusi). Kata kunci: kontrak, bisnis perusahaan
SAHNYA SUATU PERJANJIAN YANG DIATUR DALAM PASAL 1320 DAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Akay, Bella Thalia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian para pihak dalam suatu perjanjian dan bagaimana  pelaksanaan perjanjian yang diatur Kitab Undang-Undang    Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perjanjian yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat. 2. Pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Kata kunci: Sahnya Suatu Perjanjian, Pasal 1320 Dan Pasal 1338, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
TINJAUAN YURIDIS ATAS TANGGUNGJAWAB POLISI BERDASARKAN PASAL 10 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN
Poiyo, Muhammad Ryan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Kode Etik Polisi Berdasarkan Pasal 10 Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melanggar Hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri harus di bedakan fungsi dan kedudukannya. Norma etik dan hukum sama-sama mengandung nilai yang bersifat mengikat. Namun apabila terjadi atau koalisi antara norma etik dengan hukum, maka norma etik harus “mengalah†dan menyediakan tempatnya bagi hukum. Terdapat suatu perubahan yang sangat esensial, dimana Polri bukan lagi Militer dan berstatus sebagai sipil. Berubahnya Kepolisian sebagai sipil, maka sebagai konsekuensi logis bahwa anggota Kepolisian tunduk dan berlaku hukum sipil. Telah terjadi perubahan nilai dan status bagi anggota Polri, yakni diberlakukan hukum yang sama dengan masyarakat sipil. perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang Komisi Kode Etik Profesi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri. 2. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berlakunya KUHAP bagi anggota Polri tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 yang substansinya, penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menuntut hukum acara pidana yang berlaku dilingkungan peradilan umum, artinya menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kata kunci: Tanggungjawab Polisi, kode etik profesi
LEWAT WAKTU DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KOMERSIAL PASAL 1338 KUHPERDATA
Panahal, Erichyano Rudyni
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata dan bagaimana lewat waktu dan akibatnya kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual komersial Pasal 1339 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Para pelaku bisnis dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual senantiasa mengharapkan kontrak yang mereka buat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, berpedoman pada norma hukum yang konkrit dengan pemenuhan prestasi sebagai wujud pelaksanaan kewajiban kontraktual berpedoman pada faktor otonom dan faktor heteronom (menentukan hak dan kewajiban para pihak) dan faktor penentu subsider yang menempatkan sifat kontrak, kepatutan, kebiasaan dan undang-undang (Pasal 1339 BW) dan Pasal 1347 BW) secara terbuka (fair) di antara para pihak. 2. Kontrak komersial sebagai instrumen pertukaran hak dan kewajiban dalam dunia bisnis dilaksanakan secara proporsional, tidak menutup kemungkinan mengalami kegagalan kontrak terjadi karena faktor interen para pihak maupun faktor ekstern yang berpengaruh terhadap eksistensi, prestasi kontrak yang berakibat lewat waktu, wanprestasi atau overmacht (daya paksa), setiap kegagalan pemenuhan prestasi mewajibkan membayar ganti rugi debitor kepada kreditur, kecuali terjadi di luar kesalahannya menurut undang-undang. Tidak jarang terjadi pencantuman kontrak (klausul) pembatalan kontrak atau penuntutan kontrak oleh para pihak sebagai akibat kegagalan pemenuhan pelaksanaan kewajiban kontrak.Kata kunci: Lewat waktu, kontrak komersial
KAJIAN HUKUM TERHADAP JENIS KONTRAK LUMPSUM DAN UNIT PRICE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Kapugu, Juliet Emmanuella
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara untuk menghindari terjadinya multitafsir dalam pembayaran pekerjaan dalam suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dan siapakah yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran pekerjaan akibat dari tidak jelasnya sistem kontrak di mana denganmetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa, pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Mengenai sistem pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa, haruslah mengikuti prosedur kontrak yang dipakai. Apakah itu kontrak lumpsum atau kontrak unit price (harga satuan). Kontrak Lumpsum itu sendiri adalah kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Sedangkan kontrak Unit Price (harga satuan) adalah kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Karena, setiap kontrak mempunyai rumus perhitungannya masing-masing. Apabila dari awal sudah ditentukan kontrak mana yang akan dipakai, maka hasil akhir dalam pembayaran pun jelas. 2. Bahwa, pihak yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan sistem kontrak dalam hal pembayaran adalah PPK, Panitia PHO (dalam hal ini PPHP), dan Panitia Pemeriksa Barang. Akan tetapi, PPK lah yang mempunyai peranan tanggung jawab yang lebih besar dari pada yang lain.Kata kunci: lumpsum; unit price;
SANKSI PIDANA TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK ATAS TINDAKAN PEMBOCORAN RAHASIA NEGARA
Hudi, Marhan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai larangan membocorkan rahasia Negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatic. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai larangan membocorkan rahasia Negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Penerapan hukum pidana atas tindakan pembocoran rahasia Negara yang dilakukan oleh pejabat diplomatik mengacu pada aturan hukum yang ada, dimana langkah-langkah hukum yang diambil bila ada mekanisme teguran lisan, tertulis, pemanggilan, dan penindakan, sesuai dengan tata aturan sebagai pegawai negeri, berdasarkan UU Kepegawaian. Jika pelanggaran serius maka akan ditindaklanjuti oleh Irjen dan bahkan institusi eksternal seperti KPK atau Kepolisian. Kata kunci: Sanksi pidana, pejabat diplomatik, pembocoran rahasia negara
TINDAK PIDANA MENGHALANG-HALANGI ATAU MELARANG HAK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PASAL 145 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Harimisa, Desman
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bagaimana cakupan tindak pidana Pasal 145 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki cakupan yang luas yang pada pokoknya meliputi 22 (dua puluh dua) macam hak, yaitu Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. 2. Tindak pidana Pasal 145 UU No. 8 Tahun 2016 memiliki cakupan yang luas yaitu mencakup semua perbuatan atau tidak berbuat/mengabaikan yang dapat merintangi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknyasebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 143 UU No. 8 Tahun 2016.Kata kunci: Tindak Pidana, Menghalang-Halangi Atau Melarang, Hak Penyandang Disabilitas
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT TERHADAP PIHAK KETIGA
Lumowa, Ardy Billy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kegiatan usaha perusahaan merupakan kegiatan yang sah menurut hukum, bukan kegiatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Perusahaan telah menjadi salah satu objek pengaturan hukum di Indonesia. Perusahaan sebagi pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang. Sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya perusahaan itu, berarti perusahaan menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi. Dengan demikian persoalan kepailitan adalah persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana siberutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu. Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga. Berdasarkan permasalahan yang timbul, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas tentang tanggung jawab dan akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atas tuntutan ganti rugi dari pihak lain serta bahan hukum tersier untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan pembahasan. Secara garis besar menurut hasil penelitian ini, tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan.  Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan†hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Kata kunci: pailit