cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DALAM MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Rumbay, Liano Rovi Frederick
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dan bagaimana proses penyidikan dan pengaturan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying dalam media sosial menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara keseluruhan, faktor-faktor penyebab media sosial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana cyberbullying dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Faktor internal, yaitu hal-hal yang berasal dari dalam diri pelaku tindak pidana cyberbullying, seperti kepribadian pelaku yang masih memiliki emosi yang tidak menentu, kurangnya perhatian, marah, sakit hati ingin balas dendam, memiliki sifat menyakiti dan bercanda yang berlebihan yang menyebabkan perlu adanya sebuah sarana untuk menyalurkan keinginan-keinginan tersebut, sehingga kecenderungan tersebut akhirnya berujung pada penyalahgunaan media sosial. Faktor eksternal, yaitu hal-hal yang datang dari luar diri yang bersangkutan dalam hal ini mencakup penggunaan media sosial dan lingkungan sosial itu sendiri. Media sosial di pakai sebagai sarana melakukan kejahatan cyberbullying karena pelaku dapat menyembunyikan identitas, lokasi, dan menggunakan akun samaran. Hal yang paling penting penyebab media sosisal digunakan sebagai sarana kejahatan cyberbullying karena media sosial bersifat anonim dan dinamis. 2. Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa penyidikan tentang cyberbullying dilakukan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2016. Langkah-langkah yang dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana cyberbullying adalah  Melakukan pemanggilan. Melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan saksi, Penahan. Penyitaan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti. Setelah penyidik menganggap bahwa pemeriksaan terhadap suatu kasus cyberbullying telah cukup, maka penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan penyidikan dan menyerahkan berkas acara kepada penuntut umum termasuk seluruh tanggung jawab atas tersangka lengkap dengan barang bukti. Namun, untuk tersangka tindak pidana cyberbullying yang masih tergolong dalam usia anak-anak, penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang didalamnya mengatur secara khusus terhadap proses penyidikan perkara cyberbullying  dari KUHAP yang berlaku secara umum.Kata kunci: Tindak Pidana, Cyberbullyin, Media Sosial,
PRAKTEK POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Madiu, Tofan
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini.Perkawinan merupakan satu-satunya cara yang benar dalam mengembang dan melestarikan kehidupan manusia di bumi.  Pada hakikatnya, perkawinan adalah menyatukan dua insan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda, baik dari segi latar belakang keluarga, cara berpikir, karakter dan watak, naluri, bahkan sikap hidup. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menganut asas monogami, yaitu suatu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun demikian, undang-undang ini juga membuka kemungkinan seorang pria mempunyai  lebih seorang isteri (poligami). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam.  Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan (library research) yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan atau dasar Hukum berpoligami serta praktek berpoligami dari perspektif Hukum Islam. Pertama untuk menjaga agar poligami tidak di salah gunakan oleh laki-laki, maka pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 4 dan 5) serta dalam Agama Islam sudah di tulis dalam Al-Quran dan SunahRasul(Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3). Kedua, dalam Islam memang mengenal adanya poligami yang merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan perempuan lebih dari satu atau yang sering dikenal dengan poligami. Memang Islam tidak melarang poligami, tetapi asalkan mereka (laki-laki) dapat adil kepada isteri-isterinya. Karena kemampuan adil merupakan salah satu syarat seorang laki-laki boleh berpoligami.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum poligami sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 dan 5, begitu juga dalam Agama Islam yang telah mengatur di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 3.Praktek berpoligami dalam Islam memang dibolehkan, karena untuk menjauhkan perjinahan dan perselingkuan. Islam memang membolehkan untuk melakukan poligami tetapi Islam juga melarang untuk berpoligami. Kata kunci: Poligami, Hukum Islam
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA Rumondor, Sabda S.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimna proses penyidikan perkara pidana menurut KUHAP dan apa yang menjadi alasan penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara pidana menurut KUHAP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penyidikan berarti serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti tadi membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. 2. KUHAP sudah secara limitatip, alasan-alasan yang dapat dipergunkaan penyidik sebagai dasar penghentian penyidikan. Penyebutan atau penggarisan lasan-alasan tersebut adalah penting, guna menghindari kecenderungan negative pada diri pejabat penyidik.  Dengan penggarian ini, undang-undang mengharapkan supaya didalam mempergunakan wewenang penghentian penyidikan, penyidik mengujikannya kepada alasan-alasan yang ditentukan. Kata kunci: Penghentian, Penyidikan, Perkara Pidana
AKIBAT HUKUM WANPRESTASI TENTANG JUAL BELI SERTA PENYERAHAN HAK MILIK MENJADI TERANG DAN TUNAI Tumewu, Abraham M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali dan bagaimana wanprestasi dan akibat hukum pada jual beli dengan hak membeli kembali serta bagaimana cara penyerahan hak milik secara terang dan tunai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan suatu penjualan yang terbatas karena si pembeli walaupun telah menjadi pemilik dari barang yang dibelinya itu tetapi dibatasi dengan selama waktu tertentu tidaklah boleh mengalihkan pada pihak ketiga sebab si pembeli sewaktu-waktu akan membelinya kembali barang yang telah ia jual itu. 2. Apabila si penjual I hendak membeli kembali barang yang ia telah jual itu dan ternyata si pembeli telah menjual kepada orang ketiga, maka ia hanya boleh menuntut suatu ganti kerugian sebab telah terjadi suatu wanprestasi oleh si pembeli pertama. 3. Sebagaimana diketahui bahwa KUH Perdata mengenal tiga macam benda yakni benda bergerak, benda tak bergerak dan piutang atas nama, maka sudah barang tentu cara pemindahan hak milik dalam jual beli juga dikenal tiga cara, penyerahan, pemindahan dan akta otentik. Yang dilakukan dengan cara pemindahan atas tiga macam benda seperti yang dinyatakan di atas.Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, jual beli, hak milik.
SUATU TINJAUAN TENTANG HAK PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Sasuwuk, Ronna
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah yang merupakan hak pencipta lagu atas ciptaan lagunya menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan apakah ancaman pidana terhadap pelanggaran hak cipta atas ciptaan lagu secara yuridis sudah cukup memadai untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapaty disimpulkan: 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak seorang pencipta lagu atas lagu ciptaannya mencakup: Hak sebagai pemegang hak cipta, yang merupakan hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu ciptaannya, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun; Hak moral, yaitu: Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya, dan suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta (Pasal 24 ayat 3); dan Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. 2. Hak menggugat berdasarkan ketentuan Pasal 55, di mana ditentukan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya: (a) meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; (b) mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya; (c) mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau (d) mengubah isi ciptaan. Hak untuk mengalihkan hak ciptanya, karena hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: (a) Pewarisan; (b) Hibah; (c) Wasiat; (d) Perjanjian tertulis; atau (e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak agar ciptaannya dilindungi melalui ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam Pasal 72 ayat (1), (2) dan (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kata kunci: Hak cipta, lagu.
TANGGUNG JAWAB PT.PLN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN YANG TIMBUL AKIBAT PEMADAMAN ALIRAN LISTRIK Christovel, Andre
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya tanggung jawab PT.PLN terhadap kerugian yang di alami konsumen akibat pemadaman aliran listrik dan bagaimana proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PT. PLN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Upaya tanggung jawab yang dilakukan PT.PLN terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat pemadaman aliran listrik sampai saat ini belum terlihat, karna tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh PT.PLN. Walaupun sudah ada aturan bahwa PT.PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban, apabila standar mutu pelayanan rendah. Hal ini di pengaruhi kedudukan PT.PLN dengan konsumen yang tidak seimbang dimana PT.PLN lebih dominan. 2. Proses ganti rugi akibat terjadinya pemadaman aliran listrik dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu penyelesaian melalui pengadilan dan penyelesaian diluar pengadilan, penyelesaian di luar pengadilan di bagi menjadi 2 yaitu dengan jalur damai (secara langsung) dan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kedua penyelesaian ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab, PT.PLN, Kerugian Konsumen, Pemadaman Aliran Listrik.
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Djafar, Ramli
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing di Indonesia dan bagaimana dampak dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing belum sepenuhnya efektif karena masih ada juga oknum asing yang mencoba melanggar aturan yang telah diatur. Sistem sanksi yang diterapkan terhadap penanaman modal asing seharusnya berjalan dengan efektif, akan tetapi lemahnya pemerintah dalam menindak lanjuti berbagai masalah yang dilakukan oleh investor asing dikarenakan penanaman modal asing memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia. 2. Dampak positif dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia yaitu: mencegah terjadinya pelanggaran dalam artian seperti kerusakan lingkungan, pembakaran hutan tanpa izin dan pencemaran lingkungan, mencegah masuknya bidang usaha yang tidak diperbolehkan seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang, mencegah kerugian negara seperti kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan dan penggelembungan biaya lainnya. Ada pula dampak negatif dari sanksi yang diterapkan bagi Indonesia yaitu: keluarnya penanam modal asing atau investor asing, berdampak pada perekonomian yang semakin melambat. Dan akibatnya pengangguran bertambah karena banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya, berkurangnya lapangan pekerjaan, terjadinya konflik, karena faktor ekonomi. Kata kunci: Efektivitas, penerapan sanksi, penanaman modal asing.
KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Roleh, Adri Fernando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana implikasi tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Undang-undang Republik Indoneisa nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah dasar hukum kelembagaan KPK sebagai lembaga negara independen, kesenjangan status kelembagaan KPK sampai saat ini masih menghasilkan perdebatan antara kelembagaan negara khususnya KPK sebagai lembaga negara Independen dengan struktur legal standing yang secara hirarkis dibentuk berdasarkan Undang-undang, tidak sesuai dengan kapasitas tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai lembaga negara independen yang memiliki peran puncak untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Peran KPK yang begitu kompleks sebagai lembaga puncak pemberantasan Tipikor dinilai tidak relevan dengan keadaan hukum ketatanegaraan di Indonesia yang sampai saat ini menjadi polemik dalam struktur lembaga ketatanegaraan di Indonesia. Pembenahan akan keberadaan lembaga-lembaga bantu di Indonesia khususnya KPK, menurut penulis dinilai sangat penting agar tidak terjadi overlapping dalam wilayah aparatur penegak hukum, agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan secara sinergi, dan tersistematis.Kata kunci: Kedudukan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ZERO STREET CRIME DALAM PENYALAHGUNAAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RI Katihokang, Noflanly S. I.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tugas dan wewenang Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan jalanan dan bagaimana upaya penanganan kejahatan jalanan oleh Polri.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan Polri menurut Undang-Undang:  Menerima laporan dan/atau pengaduan; Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;Mengeluarkan peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif Kepolisian;Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai  bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka pencegahan; Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; Mencari keterangan dan barang bukti. 2. Upaya penanganan kejahatan jalanan (zero street crime) antara lain: Pelaku kejahatan dilihat dari segi sosiologis, psikologis, kriminologis dan aspek pidana. Faktor korelatif kriminogen yang menyebabkan terjadinya kejahatan jalanan. Efek jera dan kepastian hukum. Faktor pendukung terjadinya street crime. Peran serta masyarakat dan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.Kata kunci: Program zero street crime, penyalahgunaan kejahatan, jalanan, kepolisian.
BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Haluti, Rizki A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah dalam jual beli tanah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses balik nama Sertifikat hak milik dalam jual beli tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Meskipun ketentuan hukum jual beli tanah hak milik belum secara tegas dan terperinci diatur dalam UUPA, namun dengan menggunakan Penafsiran yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA maka pengertian jual beli tanah hak milik menurut UUPA tidak lain adalah jual beli tanah menurut Hukum Adat. Menurut UUPA pemindahan hak atas tanah (jual beli) tersebut harus didaftarkan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Fungsi pendaftaran disini adalah memperkuat dan memperluas pembuktian. Memperluas pembuktian dimaksudkan untuk memenuhi asas publisitas karena dengan dilakukannya pendaftaran jual beli maka diketahui pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahuinya. Memperkuat pembuktian maksudnya memperkuat pembuktian mengenai terjadinya jual beli dengan mencatat pada buku tanah. 2. Dengan pencatatan adanya pemindahan hak atas tanah dalam buku tanah dan sertifikat maka penerima hak mempunyai alat bukti yang kuat atas tanah yang diperolehnya (Pasal 23 ayat (2) UUPA). Perlindungan hukum tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No, 24 Tahun 1997 bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikat baik dengan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas ini tidak dapat menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang hak, kepada Kantor Pertanahan atau kepada pengadilan.Kata kunci: Balik Nama, Sertifikat, Hak Milik, Jual Beli Tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan

Page 42 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue