cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERIZINAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Rau, Alexandra Stefanita
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perizinan angkutan udara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi atas administratif atas pelanggaran izin angkutan udara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perizinan angkutan undara bukan niaga menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Persyaratan untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu paling sedikit harus memiliki: persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;  akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan rencana kegiatan angkutan udara. Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan paling sedikit harus memiliki: tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; nomor pokok wajib pajak (NPWP); surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan  rencana kegiatan angkutan udara. Dokumen diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran izin angkutan udara dikenakan sanksi administratif berupa:peringatan; pembekuan izin; dan/atau  pencabutan izin. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut maka izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda.Kata kunci: angkutan udara; penerbangan;
EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI KEJAHATAN PERDAGANGAN MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Tendean, Harry A. G.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peneliti ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan pengadilan (yurisprudensi) serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika, dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisanya kecuali itu, maka diadakan juga pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul didalam gejala yang mempengaruhi eksploitasi anak dalam kejahatan perdagangan manusia dan bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak dalam kejahatan perdagangan manusia, sehingga bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak korban perdagangan manusia atas trafficking, kekerasan, perkosaan, penculikan, prostitusi, eksploitasi dalam KUHP memberi perlindungan secara abstrak/perlindungan tidak langsung terutama perlindungan kekerasan seksual (Pasal 281, 289, 290, 294 dan Pasal 295. Kata kunci : eksploitasi, anak, kejahatan, perdagangan, hukum hak asasi manusia
PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Tonggengbio, Yosua Verne
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perasuransian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yakni setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha harus dipenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan. Persetujuan atau penolakan izin usaha merupakan kewenangan otoritas jasa keuangan. 2. Pemberlakuan sanksi hukum apabila menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin berupa sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah dan kegiatan usaha pialang asuransi atau usaha pialang reasuransi dan kegiatan usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin usaha. Sanksi pidana penjara paling lama dan pidana denda paling banyak diberlakukan sesuai dengan bentuk-bentuk kegiatan usaha asuransi yang dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.Kata kunci: Perizinan Usaha, Perasuransian.
KEDUDUKAN JAMINAN KREDIT PADA SISTEM HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA Wahyudi, Rizqa Safiani
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah fungsi jaminan kredit sebagai alat pengamanan pelunasan kredit dan bagaimana kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Jaminan kredit bank merupakan jaminan utang yang dipersyaratkan pihak bank kepada debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank. Pihak bank pada umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak bank. Jaminan kredit berfungsi terutama untuk menyelesaikan kewajiban  kredit macet dari para debitor macet melalui ekskusi jaminan. 2. Kedudukan jaminan kredit pada sistem hukum perbankan di Indonesia, seperti diatur pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998, dimana  Undang-undang ini tidak lagi mensyaratkan bahwa pemberian kredit harus diikuti dengan kewajiban pemohon kredit menyediakan jaminan materiil atau in-materiil. Dalam Pasal 8 Undang-undang Perbankan yang baru hanya menegaskan bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas i’tikad baik dan kemampuan debitor serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Kata kunci:  Jaminan kredit, Perbankan.
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN BEKAS SUAMI ISTRI MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA Sabudu, Mark Cavin
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah arti perkawinan menurut hukum agama dan aturan hukum alasan untuk perceraian dan bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap kedudukan, hak dan kewajiban bekas suami/istri  menurut  hukum positif yang berlaku di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu ‘perikatan jasmani dan rohani’ yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. 2. Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan, hak dan kewajiban bekas suami/istri menurut Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Ketentuan normatif dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini mempunyai kaitan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan normatif bahwa seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, yang kemudian pasal ini telah dijabarkan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang memuat ketentuan imperatif bahwa bagi seorang janda yang perkawinannya putus karena perceraian, maka waktu tunggu bagi janda yang masih datang bulan ditetapkan 3 (tiga kali) suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari. Apabila perkawinan putus, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai ia melahirkan.Kata kunci: bekas suami isteri;
KAJIAN TENTANG PENGANGKATAN ANAK MENURUT PP NOMOR 54 TAHUN 2007 Kaunang, Sarwenda
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007 dan bagaimana akibat hukum pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia tersebut.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Pengangkatan Anak baik melalui Penetapan Pengadilan Negeri maupun Penetapan Pengadilan Agama menunjukkan bahwa alasan pengangkatan anak sebagian besar adalah karena tidak mempunyai anak; Pemohon pengangkatan anak sebagian besar adalah pasangan suami isteri yang telah lama menikah namun belum dikaruniai anak; Usia anak angkat sebagian besar berusia di bawah enam tahun dan anak tersebut dari lingkungan keluarga sendiri yang mempunyai hubungan darah /kemenakannya. Dalam kenyataannya, ada beberapa orang tua angkat yang belum mengetahui kalau dalam pelaksanaan pengangkatan anak itu tidak hanya diperlukan adanya suatu penyerahan anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat saja, namun diperlukan pula adanya pengesahan melalui Penetapan Pengadilan Negeri bagi pemohon yang beragama non Islam dan Penetapan Pengadilan Agama bagi pemohon yang beragama Islam. Juga diperlukan adanya perubahan data nama orang tua dari nama orang tua kandung berubah menjadi nama orang tua angkat dari Kantor Catatan Sipil. 2. Akibat Hukum Pengangkatan Anak, terhadap kekuasaan orang tua kandung, kebanyakan pengangkatan anak tidak menyebabkan hubungan antara anak angkat dengan keluarga asalnya menjadi terputus. Hal ini disebabkan karena kebanyakan anak yang diangkat adalah dari kalangan keluarga sendiri, sedangkan terhadap hak mewaris, di samping mewaris harta gono-gini dari orang tua angkatnya, juga mewaris dari orang tuanya sendiri. Kata kunci: Pengangkatan anak.
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Netanyahu, Efraim Kristya
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:Pendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan dan penetapan hari sidang;Pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian;Putusan. 2. Penerapan PERMA No. 2 Tahun 2015 dalam Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd terdapat beberapa ketidaksesuaian yaitu penyelesaian perkara yang memakan waktu 30 (tiga puluh) hari, di mana tidak sesuai dengan tenggang waktu penyelesaian gugatan sederhana yaitu 25 (dua puluh lima) hari. Selain itu, digunakannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dalam upaya mediasi Perkara No. 1/Pdt.G.S/2016/PN.Mnd yang secara tegas dinyatakan dalam PERMA tersebut bahwa upaya perdamaian dalam PERMA No. 2 Tahun 2015 mengecualikan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Oleh sebab itu maka sesuai dengan ketentuan peralihan dalam PERMA tersebut maka ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam PERMA No. 2 Tahun 2015.Kata kunci: Penyelesaian perkara, Perdata, gugatan sederhana.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Palele, Sekati Lenda
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan umum tentang penyelesaian sengketa tanah dan bagaimana landasan hukum penyelesaian sengketa tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Merupakan ketentuan hukum materil yang menjadi landasan bagi segala aspek penguasaan, pemilikan,dan pemanfaatan menyagkut objek tanah. Untuk mencapai tujuan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA memuat ketentuan-ketentuan materil untuk mengatur objek tanah dinyatakan di dalam pasal 2 ayat (2) UUPA. UUPA sebagai hukum tanah nasional berlandaskan pada hukum adat mengenai tanah yang berkonsepsi komunalistik religius yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak penguasaan yang bersifat bribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan yang dalam Pasal 6 UUPA dinyatakan sebagai fungsi sosial. 2. Untuk mempertahankan hak dan kewajibannya, setiap orang bertindak sesuai dan berdasarkan peraturan yang ditetapkan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat menyelesaiakan sendiri tuntutanya secara damai, maka pihak merasa dirugikan dapat membwa sengketa tersebut ke pengadilan untuk penyelesaian sengketanya. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti dalam keadaan semula bahwa setiap orang harus mematuhi peraturan hukum agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kata kunci:  Penyelesaian sengketa tanah, di pengadilan
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM MEWARIS MENURUT HUKUM PERDATA Robot, Oshin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pengangkatan anak dan bagaimana pengaturan tentang kedudukan anak angkat dalam mewaris menurut hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengangkatan anak berakibat pada hak mewaris, juga suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua atau wali yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. 2. Didalam KUHPerdata tidak diatur mengenai ketentuan mewaris untuk anak angkat, namun didalam staatblad 1917 Nomor 129 mengatur tentang akibat hukum pengangkatan anak yaitu anak angkat menjadi sejajar kedudukannya dengan anak kandung. Oleh karena itu, anak angkat menurut hukum Perdata dapat mewaris lewat ketentuan hibah dan wasiat. Kata kunci: Kedudukan, anak angkat, mewaris
HARTA BERSAMA MERUPAKAN HAK KEBENDAAN SEBAGAI OBJEK JAMINAN PELUNASAN HUTANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Wiliam, Lumalente Y. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana bila harta bersama dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang dan apa saja jenis-jenis harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan dalam pelunasan kredit biasanya berbentuk hak atas tanah, kendaraan bermotor, atau dalam bentuk saham. Dalam menjadikan harta bersama sebagai objek jaminan dalam pelunasan hutang, maka harus ada persetujuan baik dari suami dan/atau istri dalam suatu perjanjian dengan cara menandatangani surat perjanjian penjaminan tersebut. Penjaminan harta bersama harus dilakukan atas dasar kepentingan bersama yaitu untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari seperti sandang, pangan, dan papan. Suami dan istri selaku debitur mempunyai kewajiban untuk melunasi hutang tersebut, apabila ingkar janji maka suami dan istri harus merelakan harta bersama yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi dan selanjutnya dilelang guna memenuhi pelunasan hutang. 2.Jenis-jenis dari harta bersama yaitu: 1) Harta yang di beli selama perkawinan; 2) Harta yang dibeli sesudah perceraian terjadi dibiayai dari harta bersama; 3) Harta yang diperoleh selama perkawinan; 4) Segala penghasilan yang tumbuh dari harta bersama atau berasal dari harta bersama akan menjadi harta bersama; 5) Segala Penghasilan Pribadi Suami Istri.Kata kunci: Harta Bersama,  Hak Kebendaan, Objek Jaminan, Pelunasan Hutang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Page 44 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue