cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG YANG DIPERDAGANGKAN Tuela, Marcelo Leonardo
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumen  dalam menggunakan barang yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pelaku usaha dan keadaan barang tersebut ternyata dalam kondisi rusak, cacat dan tercemar, maka konsumen akan dirugikan. Oleh karena itu ketentuan-ketentuan hukum dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat mencegah kerugian bagi pihak konsumen dan bagi pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diproduksi dan diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh konsumen. Jaminan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier menggunakan analisis yuridis normatif dan kualitatif, kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang terhadap konsumen serta bagaimana upaya hukum  oleh konsumen akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak. Pertama, Tanggung jawab pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 19 dalam ayat (1) (2) (3) dan (4) dengan tidak menutup kemungkinan kewajiban ganti rugi oleh pelaku usaha tidak perlu dilakukan terhadap konsumen, apabila pelaku usaha mampu membuktikan  penyebab kerusakan barang bukanlah karena kesalahan pelaku usaha melainkan konsumen sendiri, sebagaimana diatur dalam ayat (5). Kedua, Upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi maupun diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen secara normatif telah diatur mengenai larangan-langaran bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang-barang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi hukum akan diberlakukan apabila pelaku usaha melanggar larangan-larangan tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur mengenai perbuatan yang dilarang  bagi pelaku usaha. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Upaya hukum untuk mencegah konsumen tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak melalui pemenuhan kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA Adam, Sartika
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode yang digunakan dalam skripsi ini ada dua jenis metode yaitu metode yang dipakai untuk mengelolah data yang dipakai. Untuk memperoleh data dalam penulisan  ini penulis telah menggunakan metode penelitihan kepustakan (library rescrch) yang di lakukan dengan jalan membaca dan mempelajari berbagai sumber tertulis yang ada hubunganya denga permasalahan yang di bahas.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa bagaimana status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran serta bagaimana perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia. Petama status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran terdapat dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Kedua perlindungan hukum terhadap kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan campuran di indonesia telah mendapatkan perlindungan dalam UU No. 32 Tahun 2002  Tentang perlindungan anak yang terdapat dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melidungi anak sebagai warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pendidikan hak-hak anak lainya semula,untuk menetukan kewarganegaran. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa status dan kedudukan anak dari hasil perkawinan campuran telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI yang memberikan jaminan terhadap anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran serta perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dalam perkawinan campuran diindonesia diatur dalam pasal 5 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.Kata kunci: Kedudukan anak, perkawinan campuran
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP PENGGUNAAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Toreh, Patrik Elsafan
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab kendala terhadap perlindungan nasabah terhadap penggunaan kartu kredit dan bagaimana perlindungan hukum kepada nasabah terhadap penggunaan kartu kredit ditinjau dari hukum perlindungan konsumen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dilihat dari sisi pelaku usaha, dimana pihak Bank tidak bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang dan juga tidak menutup adanya kesalahan dari pihak bank (karyawan bank) dalam proses administrasi.  Dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen, dimana nasabah kurang memperhatikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai suatu produk perbankan dan juga sikap nasabah yang kurang teliti terlihat pada saat nasabah tersebut mengisi aplikasi atau formulir. Dilihat dari sisi lain, yaitu penggunaan teknologi dalam perbankan, kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit maupun dari sisi perundang-undangan itu sendiri. Dilihat dari sisi perundang-undangan, dimana belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penggunaan  jasa kartu kredit belum berjalan sebagaimana mestinya, meskipun pihak bank telah memberikan perlindungan hukum melalui tiga tahap, hal ini dapat terlihat pada saat: Tahap pra transaksi, adalah tahap sebelum adanya transaksi dimana pihak bank telah melakukan penawaran dan pengenalan produk khususnya yaitu kartu kredit, pihak bank berusaha untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon nasabah. Hal ini sudah sesuai dan diatur didalam UUPK Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen dan Pasal 7 huruf c mengenai kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi. Tahap transaksi, adalah tahap dimana telah terjadi adanya kesepakatan antara pihak nasabah dengan pihak bank melalui ditandatanganinya aplikasi atau formulir yang sudah dibuat sepihak oleh pihak bank, sehingga menimbulkan hubungan hukum di antara kedua belah pihak. Tahap setelah transaksi, adalah tahap penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank. Penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah dapat diselesaikan dengan cara damai, hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 45 ayat 2. Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak nasabah dengan pihak bank terjadi dikarenakan menyangkut kredibilitas bank di mata masyarakat dan juga pihak nasabah tidak ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur pengadilan maupun lembaga yang berwenang, misalnya lembaga konsumen. Kata kunci: Nasabah, kartu kredit, konsumen
HAK PASIEN MENDAPATKAN INFORMASI RESIKO PELAYANAN MEDIK Jacobus, Rocy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak pasien  mendapatkan informasi resiko pelayanan medik dan bagaimana sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medik pada pasien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak pasien mendapatkan informasi resiko pelayanan medik pada dasarnya untuk mengetahui yang sejelas-jelasnya tentang penyakit dan berhak untuk menentukan tindakan yang akan diambil dalam penyembuhan penyakitnya, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak bagi kesehatan pasien tersebut. 2. Sanksi hukum terhadap dokter yang tidak memberikan informasi resiko pelayanan medis pada pasien adalah sanksi-sanksi yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHPidana, dan hukum-hukum administrasi lainnya. Kata kunci:  Pasien, Medik
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TUGAS KEWAJIBAN NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Mokodongan, Sri Susanto
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengangkatan, pemberhentian notaris dari jabatannya sebagai sanksi kerja menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan bagaimana kewenangan, tugas dan kewajiban notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pengangkatan Jabatan Notaris oleh Menteri yang berwenang untuk itu dan sebagai syaratnya harus mengucapkan sumpah/janji, serta memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UUJN, berkenaan dengan Pemberhentian Jabatan Notaris, juga oleh Menteri yang punya kewenangan untuk itu, dengan berbagai alasan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 UUJN dengan klasifikasi berhenti atau diberhentikan dengan hormat, diberhentikan sementara, diberhentikan dengan tidak hormat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang berwenang untuk itu. 2. Kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai jabatan Notaris dan penyelenggara pemerintah dan kenegaraan dengan melayani kepada warga negara yang menghadap di hadapan notaris berkenaan dengan hukum keperdataan dan pertanahan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang yang berlaku/kewenangan umum, kewenangan khusus dan kewenangan yang akan ditentukan kemudian dan kewenangan membuat akta. Notaris di samping punya kewenangan juga melekat kewajiban notaris yang ditegaskan dalam Pasal 16 UUJN, kewajiban jabatan notaris apabila dilanggar pasti ada sanksi atas pelanggaran tersebut. Notaris berkewajiban merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam tugasnya, juga punya kewajiban ingkar sebagaimana diatur dalam undang-undang karena kewajiban ingkar melekat pada tugas jabatan Notaris, ini mutlak dilakukan kecuali undang-undang mengatur untuk menggugurkan kewajiban ingkar, serta setiap kewajiban pasti terdapat suatu larangan yang tidak dapat dilakukan.Kata kunci: Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan kewajiban Notaris
KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERSERTIFIKAT GANDA Bagali, Deky Purwanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Konsep sengketa tanah bersertifikat ganda dalam perspektif Hukum Pertanahan Indonesia dan bagaimanakah tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sengketa Tanah Bersertifikat Ganda Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia adalah bahwa: Sertifikat Ganda merupakan bentuk Produk Hukum Sertifikat Yang salah; Sertifikat ganda merupakan bentuk Kriminalisasi dalam Pendaftaran Tanah; dan Sertifikat ganda merupakan bentuk Pemalsuan Sertifikat. 2. Tahapan penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda yang dilakukan di Indonesia terdiri dari dua tahapan, yakni: tahapan penyelesaian dalam peradilan dan tahapan penyelesaian di luar peradilan. Di dalam peradilan dengan Gugatan perdata di Pengadilan Negeri; Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda di luar jalur peradilan antara lain dengan memanfaatkan upaya hukum: Negosiasi; Mediasi; Fasilitasi; Penilai independen; Konsiliasi; Arbitrase; dan Memanfaatkan lembaga adat. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, tanah, sertifikat ganda.
SANKSI TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 242 TENTANG SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Tambuwun, Aldi Indra
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana sanksi terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dsimpulkan: 1. Dengan membuktikan pengertian dari unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 242 KUHP kedalam fakta kejadian perkaranya, barulah dapat dikatakan bahwa saksi tersebut melakukan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 2. Sanksi terhadap saksi yang terbukti memberikan keterangan di atas sumpah dapat dikenakan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP. Kata kunci: Saksi, keterangan palsu, sumpah.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM LIKUIDASI BANK OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2009 Kerap, Kevin R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan LPS dalam likuidasi bank di Indonesia adalah sebagai likuidator sekaligus bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah bank. LPS mengambil alih dan menggantikan seluruh hak dan kewajiban bank yang dilikuidasi dan menjamin simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. 2. Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam likuidasi bank oleh LPS bersifat terbatas tetapi dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah, karena dalam UULPS belum ditegaskan bahwa nasabah penyimpan dana memiliki kedudukan utama terhadap aset bank yang dilikuidasi. Nasabah penyimpan dana tidak menduduki prioritas utama dalam pengembalian dari hasil pencairan harta bank yang terlikuidasi.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nasabah Penyimpan Dana, Likuidasi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 Marentek, Ivana N.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  peranan Bank Indonesia dalam menerapkan  Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan menurut UU No 10 Tahun 1998 dan bagaimana Prinsip Mengenal Nasabah dapat menanggulangi digunakannya perbankan sebagai sarana kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peranan Bank Indonesia dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan adalah dengan memerintahkan perbankan untuk melaksanakan PBI No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang ”Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah” (Know Your Customer Principle) dan PBI No.3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Perubahan atas PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, dimana prinsip ini dalam rangka untuk dapat mengenal nasabah dengan sebaik-baiknya dan dengan dapat memantau kegiatan nasabah dalam transaksi perbankan baik yang positif sifatnya maupun yang mencurigakan. 2.  Prinsip mengenal nasabah terdapat elemen-elemen dan pedoman-pedoman yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan agar bank tidak digunakan sebagai sarana kejahatan. Elemen-elemen ini yang mengatur tentang perosedur penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, monitoring nasabah, pelaporan dan manajemen resiko. Penerapan PBI tentang penerapan Prinsip Mengenal Nasabah terutama penerapan elemen-elemen dan pedoman-pedoman oleh perbankan akan mencegah digunakannnya perbankan sebagai sarana kejahatan.  Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi Perbankan.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Manitik, William R. M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan bagaimana perbuatan yang dilakukan pemberi hak tanggungan terhadap pemegang hak tanggungan sehingga terjadi eksekusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Eksekusi  hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat dilakukan apabila pemberi hak tanggungan (debitor) cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan atau titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan. Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan hak tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan. 2. Perbuatan yang dilakukan pemberi hak tanggungan (debitor) terhadap pemegang hak tanggungan sehingga terjadi eksekusi yakni pemberi hak tanggungan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati janji atau debitor melakukan cidera janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut yang seharusnya ditaati serta dilaksanakan oleh debitor.Kata kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Hak Tanggungan Atas Tanah,  Benda-Bneda yang Berkaitan Dengan Tanah.

Page 45 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue