cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENGANGKATAN ANAK MENURUT SISTEM HUKUM ADAT DI KABUPATEN MINAHASA Sondakh, Chatzuhico Valentino
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemahaman tentang anak angkat menurut sistem hukum adat di Kabupaten Minahasa dan bagaimanakah prosedur Pengangkatan Anak menurut Sistem Hukum Adat Di Kabupaten Minahasa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Pemahaman tentang anak angkat menurut sistem hukum adat di Kabupaten Minahasa dimaksudkan sebagai upaya mengangkat orang lain atau anak dalam lingkup kelompok kekerabatan untuk melanjutkan keturunan dan menolong orang lain. 2. Prosedur Pengangkatan Anak menurut Sistem Hukum Adat Di Kabupaten Minahasa antara lain adalah terdiri dari 9 jenis disesuaikan dengan sembilan suku yang mendiami suku minahasa. Tata cara pengangkatan anak dalam masyarakat Minahasa yang terdiri dari 9 suku bangsa tentu saja memiliki tata caranya tersendiri, namun pada prinsipnya memiliki kesamaan satu dengan yang lainnya. Misalnya sebagaimana yang dilakukan dalam masyarakat adat suku tontemboan. Dalam tata cara pengangkatan anak pada masyarakat adat Tontemboan dilakukan dengan beberapa tahapan, Yaitu: Tahap I: Musyawarah Keluarga; Tahap II Musyawarah Kerabat; Tahap III: Musyawarah masyarakat Adat; dan Tahap IV: Upacara Adat. Kata kunci: hukum adat, minahasa, pengangkatan anak
PENERAPAN LEMBAGA PAKSA BADAN TERHADAP DEBITUR BERITIKAD TIDAK JUJUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Laminullah, Prayogha R.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum kepailitan perihal debitur beritikad tidak jujur dan bagaimana penerapan lembaga paksa badan terhadap debitur tidak jujur.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Status hukum debitur yang dinyatakan pailit berada pada titik nadir, dinyatakan tidak mampu melakukan perbuatan hukum (onbekwaam) serupa dengan konsep curatele dalam Hukum Perdata, yang dalam Hukum Kepailitan, Konsep Curatele menjadi kurator yang berfungsi mengurus dan membereskan kewajiban dan harta kekayaan debitur pailit. 2. Penerapan paksa badan bersifat sementara yang terjadi sebelum pernyataan kepailitan diucapkan terhadap debitur beritikad tidak jujur, serta dalam masa berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang. Paksa badan adalah tekanan atau paksaan yang lebih berkonotasi fisik yang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 berakibat dipenjaranya debitur, sedangkan pada Hukum Kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak sampai dengan dipenjaranya debitur.Kata kunci: Penerapan Lembaga Paksa Badan, Debetur, Beritikad tidak jujur
TANGGUNGJAWAB BANK ATAS PENGGUNAAN CEK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN Buhang, Jaafar
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada zaman yang modern ini semua serba praktis, orang yang melakukan transaksi dengan membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar tidak perlu lagi membawa uang tunai. Cek merupakan salah satu kemudahan dalam dunia usaha dan perdagangan. Transaksi dengan menggunakan cek, orang dengan segera memperoleh uang tunai dengan hanya membawa dan menukar cek tersebut ke bank. Dengan menggunakan cek terdapat banyak sekali kemudahan dan sangat banyak memberikan manfaat maka akibatnya banyak orang yang menggunakan cek sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai. Dilihat dari segi waktu dan rasa aman dalam melakukan transaksi maka orang lebih memilih menggunakan cek daripada membawa uang tunai dalam jumlah yang besar. Dalam pelaksanaan pembayaran dengan cek tersebut pihak bank terdapat tanggungjawab dalam lalu lintas pembayaran cek tersebut. Kata Kunci: Orang, Cek dan Bank
KEBIJAKAN DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT idris, Hendryawan Dwi Putra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuyk mengetahui bagaimanakah  modus  operandi  tindak  pidana  penyalahgunaan  kartu  kredit dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana untuk  dalam upaya penanggulangan  tindak  pidana  penyalahgunaan  kartu  kredit menurut hukum positif Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding  ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stollen card, altered card, totally counterfeiled, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephon/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan fictius merchant. 2.  Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak  pidana  dengan  menggunakan  kartu   kredit atau kejahatan kartu kredit atau carding  dilakukan dengan menggunakan sarana penal yaitu penerapan Pasal  362,  378  dan  263  ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan upaya non penal yaitu melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kejahatan kartu kredit dan dampaknya bagi pengguna kartu kredit. Selain itu juga dilakukan upaya penanggulangan carding secara preventif, dimana Kepolisian merekomendasikan kepada Bank Indonesia  untuk melakukan pengawasan/pembatasan terhadap peredaran/penerbitan kartu kredit, menerbitkan buku merah tentang panduan pencegahan dan penanggulangan carding dan Bank Indonesia membentuk regulasi yang mengatur penggunaaan kartu kredit sebagai pencegahan terjadinya carding. Untuk upaya penanggulangan secara represif, dilakukan upaya mediasi anatar pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit, pemegang kartu kredit dan pelaku carding dengan mediator Bank Indonesia. Apabila tidak tercapai, pelaku diserahkan kepada Kepolisian untuk ditangani seperti kejahatan lainnya.Kata kunci: kartu kredit;
PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI TERHADAP PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Sutisno, Matrio A. N.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yuridis disimpulkan: 1. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. 2. Perlindungan keanekaragaman hayati terhadap pencemaran dan perusakan telah dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda. Kesadaran akan pentingnya perlindungan sumber daya alam yang didalamnya terdapat keanekaragaman hayati sudah ditunjukkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan PokokKehutanan walaupun belum secara tegas mengatur isu-isu yang terkait dengan konservasi keanekaragaman hayati,kemudian ada beberapa aturan perundang-undangan yang lain yang mengatur tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yaitu seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan lain sebagainya. Kata kunci: Keanekaragaman hayati, pencemaran, pengrusakan, lingkungan hidup.
PEMBATALAN SURAT WASIAT DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT PASAL 834 KUHPERDATA Sunaryo, Muhammad F. Iqbal
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah surat wasiat dapat diadakan pembatalan dan bagaimana akibat hukum terhadap harta warisan menurut Pasal 834 KUHPerdata dengan adanya pembatalan surat wasiat, dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Surat wasiat dapatlah dibatalkan dengan dua cara yaitu, dengan melakukan pembatalan secara tegas, dimana dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus, dengan mana diterangkan secara tegas bahwa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau untuk sebagian, demikian disebutkan dalam Pasal 992 KUHPerdata, dan pembatalan surat wasiat secara diam-diam yaitu terjadi dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama, demikian disebutkan dalam Pasal 994 KUHPerdata. Selain apa yang dicantumkan dalam KUHPerdata, dalam pergaulan hidup bermasyarakat, pembatalan surat wasiat juga dapat terjadi apabila  si pemberi wasiat ini menarik wasiatnya; orang yang membuat wasiat (pewasiat) menjadi gila dan rusak akal sehingga menghilangkan kecakapannya untuk melakukan tindakan hukum; bila hutang dari orang yang berwasiat pada saat hidupnya akan menghabiskan seluruh harta kekayaannya;  bila ahli waris meninggal terlebih dahulu dari orang yang memberi wasiat;   bila penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat dan  penerima wasiat atau ahli waris menolak untuk menerima wasiat. 2. Dari bunyi Pasal 834 KUHPerdata, maka pembatalan surat wasiat tidak mempunyai akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai obyek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat, meskipun demikian menurut undang-undang, ahli waris  masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.Kata kunci: surat wasiat, harta warisan
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEKUATAN MENGIKAT SUATU AKTA NOTARIS Sasauw, Christin
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekuatan akta Notaris sebagai alat bukti terletak pada kekhasan karakter pembuatnya, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang secara khusus telah diberkan wewenang untuk membuat akta.Akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna merupakan bukti yang cukup untuk kedua belapihak dan orang-orang yang mendapat hak dari pada akta otentik tersebut.Dengan bukti yang cukup atau sempurna diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi Hakim harus mengakui apa yang tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Kekuatan akta Notaris sebagai bukti yang sempurna masih dapat digugurkan berdasrkan bukti lawan yang kuat. Misalnya kalau berhasil dibuktikan adanya tanda tangan palsu dalam surat akta Notaris.Pasal 1867 KUHPerdata merumuskan bahwa suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.Akta otentik mempunyai 3 nilai kekuatan pembuktian yaitu; Pembuktian secara Lahiriah, Formal dan Materil.Pembuktian Lahiriah membuktikan keotentikan suatu akta dilihat dari fisiknya atau dari luarnya. Pembuktian secara Formal membuktikan bahwa para pihak telah menjelaskan apa yang tertulis di dalam akta tersebut. Dan pembuktian secara Materil membuktikan bahwa peristiwa yng tercantum dalam akta itu benar-benar terjadi.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN BANK DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH Tangkulung, Alviano
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Hubungan Hukum Rahasia Bank Dengan Perlindungan Nasabah dan bagaimanakah Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Terkait Dengan Dana Simpanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hubungan antara bank dan nasabah yang didasarkan pada hukum dan kepercayaan, sebab bank hanya bisa melakukan kegiatan perbankan apabila masyarakat percaya untuk menempatkan uangnya pada produk-produk perbankan yang ada pada bank tersebut. Berdasarkan Kepercayaan tersebut bank dapat menghimpun dana dari masyarakat untuk ditempatkan pada bank dan memberikan jasa-jasa Perbankan.  2. Bentuk perlindungan terhadap nasabah bank pada hakekatnya berkaitan dengan bagaimana hukum memberikan keadilan terhadap nasabah bank yang seringkali menjadi pihak yang dirugikan. Dengan dibentuknya lembaga Penjamin simpanan (LPS), yang mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan, Fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya.Kata kunci: Kerahasiaan Bank, Perlindungan Nasabah
KLAUSULA EKSONERASI DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Manumpil, Jein Stevany
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung Klausula Eksonerasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Klausula Eksonerasi yang biasanya dimuat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan atas unsur esensial dari suatu perjanjian pada umumnya ditemukan dalam perjanjian baku. Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme, disepakati oleh kedua belah pihak dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang. Oleh karena itu, keabsahan klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi menjadi batal demi hukum dan dilarang oleh hukum. 2. Tanggungjawab pelaku usaha dalam perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi, secara keseluruhan apabila terdapat perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dapat dibatalkan oleh hakim, dan pelaku usaha berhak dan bertanggungjawab atas segala kerugian yang diterima oleh konsumen. Segala bentuk tanggungjawab pelaku usaha yang telah diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 juga termasuk di dalamnya pertanggungjawaban terhadap perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi. Kata kunci: Klausula eksonerasi, perlindungan konsumen
PEMERASAN OLEH PEGAWAI NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Sowikromo, Ahmad Rukbil D.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum bagi pegawai negeri pelaku  pemerasan dan bagaimana penerapan hukum bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan menurut UU No 31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa:  1. Perbuatan menyalahgunakan kewenangan merupakan perbuatan korupsi tipe ke dua yang pada hakikatnya diterapkan kepada pejabat/pegawai negeri, karena hanya pegawai negeri-lah yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan dan kewenangan, serta kesempatan atau sarana yang ada padanya. Jika melihat perluasan pegawai negeri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Akan tetapi jika melihat pengertian pegawai negeri menurut kepemilikan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri, maka tentunya kategori orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, tidak memiliki surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri, juga termasuk dalam subjek ketentuan Pasal ini. 2. Hukum formil tindak pidana korupsi atau hukum acara pidana yang mengatur tentang penegakkan hukum tentang tindak pidana korupsi, secara umum dibedakan dengan penanganan tindak pidana khusus lainnya. Hal ini mengingat bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang harus didahulukan dibanding tindak pidana lainnya. Meskipun demikian terhadap kejahatan pemerasan oleh pegawai negeri sipil yang berpotensi merugikan negara dan perekonomian negara, akan tetap diatur dalam undang-undang tersendiri, mengalami perlakuan yang tidak sama dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata kunci: pemerasan, pegawai negeri

Page 46 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue