cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK Karim, Muammar Qadavi
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui tentang bagaimanakah penyelesaian hukum terhadap pelanggaran notaris dalam pembuatan akta otentik dan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang terdapat dalam pembuatan akta otentik, dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yang sesuai dengan permasalahan yang ditentukan dan tentunya juga satu harapan bahwa skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan Hukum serta khususnya bagi Hukum Kenotariatan. Kata kunci: Notaris, akta otentik
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Tangkere, Yeremia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib dilaksanakan.Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 2. Kewajiban perseroan terbatas melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.Kata kunci: Tanggung Jawab, Sosial dan Lingkungan, Perseroan Terbatas
EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN Faradilla, Denisa Ratna
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan dan bagaimana melakukan eksekusi harta bersama akibat perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tatacara dalam melaksanakan eksekusi tersebut adalah :  Permohonan pihak yang menang, Penafsiran biaya perkara, Melaksanakan peringatan (aanmaning), Mengeluarkan surat perintah eksekusi, Pelaksanaan eksekusi riil, Kepala Desa/Lurah tidak diwajibkan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. 2. Berdasarkan pasal 37 UU no 1 tahun 1974 dan pasal 96 dan 97 KHI cara pembagian harta gono-gini adalah masing-masing mendapatkan separoh dari harta kekayaan bersama. Pembagian harta gono-gini juga dapat ditempuh melalui putusan pengadilan agama atau melalui musyawarah. Dalam penyelesaian melalui musyawarah ini, boleh saja salah satu pihak mendapatkan prosentasi lebih besar ataupun lebih kecil dari yang lain, tergantung dari kesepakatan dan tanpa adanya unsur keterpaksaan. Kata kunci: Eksekusi putusan, pengadilan, harta bersama, perceraian.
ASPEK HUKUM SUBROGASI SEBAGAI BENTUK PERALIHAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UU No. 4 TAHUN 1996 Mamonto, Winardi
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan dan bagaimanakah bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akibat hukum pengalihan piutang kepada pihak ketiga melalui Subrogasi, terhadap jaminan kredit yang dipasang Hak Tanggungan, adalah apabila Pihak Ketiga telah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap kewajiban debitur  sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama dengan pihak bank sebagai kreditur, maka terhadap jaminannya ikut juga  berpindah pada kreditur baru (Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan). 2. Bentuk penyelesaian kredit melalui subrogasi apabila terjadi wanprestasi oleh debitur, maka pihak bank akan mengajukan klaim kepada Lembaga Penjaminan yang mengcover Fasilitas Kredit tersebut, dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama antara pihak Bank dengan Lembaga Penjaminan.  Ketika terjadi pembayaran pertama oleh debitur sejak klaim dibayarkan oleh Lembaga Penjaminan, maka saat itu terjadi Subrogasi.  Pembayaran yang dilakukan oleh Debitur akan dibayarkan atau dikembalikan kepada pihak Penjamin melalui Bank, proses ini dikenal sebagai Subrogasi.Kata kunci: Aspek hukum, subrogasi, peralihan, hak tanggungan.
KEKUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN Palit, Richard Cisanto
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pembuatan akta di bawah tangan dan bagaimana kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti saksi, persangkaan dan pengakuan. Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tanpa bantuan pejabat umum, melainkan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak saja. 2. Setiap akta di bawahtangan diwajibkan dibubuhi dengan surat pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Fungsi akta di bawah tangan yang dilegalisasi notaris adalah mengenai kepastian tanda tangan sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan orang lain. Kata kunci: Akta dibawah tangan, alat bukti
SURAT-SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD DAN DI LUAR KUHD SERTA MANFAATNYA TERHADAP PEMBAYARAN Armedi, Doni
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat berharga yang diatur di dalam KUHD dan di luar KUHD dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dalam proses penerbitan surat berharga, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. surat berharga yang diatur dalam KUHD dan diluar KUHD semuanya merupakan alat pembayaran, meskipun terdapat perbedaan surat berharga dan surat yang berharga menurut fungsinya masing-masing surat berharga tersebut. Sebab surat berharga mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat pembayaran, dapat diperjualbelikan, dan sebagai bukti diri. Sedangkan yang disebut dengan surat yang berharga hanya merupakan sebagai alat bukti hak yang dimiliki oleh setiap pemegangnya. 2. Para pihak yang terkait dalam penerbitan surat berharga yaitu penerbit yang merupakan pihak yang mempunyai kewajiban untuk membayar pada pihak lain sedangkan pihak pemegang pertama merupakan pihak yang menerima pembayaran. Sedangkan yang disebut tersangkut, adalah pihak yang melaksanakan perintah untuk dapat melakukan pembayaran pada si pemegang surat berharga.Kata kunci: surat berharga; pembayaran;
PENGATURAN PENYELESAIAN PELANGGARAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Assa, Belalia Jovie
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek  menurut Undang-Undang Nomor 201 Tahun 2016 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas Merek, yaitu menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. Dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar. 2. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran merek di pengadilan niaga dapat dilakukan apabila pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:  gugatan ganti rugi; dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.Kata kunci: merek; pelanggaran merek;
PENGATURAN HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH MENJADI HAK MILIK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Korompis, Syendy A.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah hak atas tanah menurut PP 24 Tahun 1997 dan apa tujuan pendaftaran tanah hak milik menurut PP 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pendaftaran tanah menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan terhadap bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun. Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas rumah susun, hak tanggungan dan tanah negara. Melalui pendaftaran tanah akan diterbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah. 2. Pendaftaran tanah hak milik menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 merupakan suatu keharusan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang ha katas tanah yang telah didaftarkannya.Kata kunci: Pengaturan hukum, pendaftaran tanah, hak milik.
AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN TANAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Katiandagho, Rivaldi Christian
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab penyalahgunaan fungsi tanah dan apa akibat hukum atas penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Alih fungsi tanah yang terjadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan sebuah permasalahan yang terjadi tentu tidak dengan sendirinya, melainkan terjadi karena adanya faktor yang melatar belakangi pengalihan fungsi lahan tersebut yakni faktor kependudukan, kebutuhan lahan, ekonomi, social budaya, degradasi lingkungan dan lemahnya sistem perundang-undangan yang ada. 2. Upaya negara dalam mengendalikan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya telah di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemeritah dan perturan daerah dengan dasar peraturan yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.Kata kunci: Akibat Hukum, Penggunaan Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsinya, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI MALAM HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Maku, Ayu Wahyuni
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan dan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha dan bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bekerja pada malam hari ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan kerja merupakan suatu hubungan antara seorang pekerja/buruh dan seorang majikan atau pengusaha, dimana hubungan kerja itu terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara kedua belah pihak. Mereka terikat dalam suatu perjanjian, di satu pihak pekerja/buruh bersedia bekerja dengan menerima upah dan pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah. Unsur hubungan kerja terdiri atas para pihak sebagai subjek (pengusaha) dan pekerja/buruh, perjanjian kerja, adanya  pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian, landasan hubungan kerja karena adanya perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Prinsip yang menonjol pada perjanjian kerja, yaitu adanya keterikatan seseorang (pekerja/buruh) kepada orang lain (pengusaha) untuk bekerja di bawah perintah dengan menerima upah. Jadi, apabila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerja, berarti ia secara pribadi otomatis harus bersedia bekerja di bawah perintah orang lain. 2. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasai Nomor 224 tahun 2003 lebih menekankan perlindungan hukum terhadap perempuan yang bekerja di malam hari dengan menjamin dan memberikan segala hak-hak yang perlu diperoleh pekerja perempuan tersebut. Dari ketentuan Pasal dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh baik secara umum maupun secara khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja pada malam hari harus mengikuti ketentuan tersebut, mengingat dalam hal ini untuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja laki-laki yang bekerja di malam hari tidak diatur.Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja, bekerja di malam hari.

Page 47 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue