cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FOLKLOR DALAM HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL Annisa, Farah
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap folklor di Indonesia sebagai hak kekayaan intelektual dan bagaimana jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum hak kekayaan intelektual Indonesia dan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional di Indonesia, dilakukan melalui Undang-undang Hak Cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual, di mana negara memegang hak cipta atas folklor atau ekspresi budaya tradisional ini karena folklor atau ekspresi budaya tradisional Indonesia adalah milik bersama bangsa Indonesia dan merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat adat untuk menunjukkan budaya secara turun temurun. 2. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor atau ekspresi budaya tradisional dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Internasional mempunyai perbedaan. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap folklor menurut hukum HAKI Indonesia tanpa batas waktu sedangkan menurut hukum HAKI internasional yakni Konvensi Bern jangka waktu perlindungan hukum selama 50 tahun.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Folklor, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Hukum Internasional
KAJIAN HUKUM TENTANG HAK MORAL PENCIPTA DAN PENGGUNA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Mailangkay, Ferol
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak moral pencipta dan hak terkait menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta terkait dengan hak moral yang melekat pada karya cipta sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hak moral pencipta telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Prinsip hak moral terkait dengan hubungan pencipta dan ciptaan, hak moral melekat pada pencipta dan semua pihak tidak boleh menyalahgunakan ciptaan tanpa ijin dari pencipta, dengan demikian hak moral merupakan hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa ijin atau persetujuan dari pencipta itu sendiri. Setiap karya cipta memiliki hak moral dimana karya tersebut harus diketahui penciptanya agar supaya tidak mudah ditiru dan dilakukan pelanggaran lain terkait dengan hak cipta. 2. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta seperti : a. Infringment (pengunaan secara tidak Sah lewat Copy); b. Non Literal Coppping; c. Plagiat (Peniruan); d. Penggelapan Hak Cipta Terkait dengan Hak Moral. Dari berbagai pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa secara langsung melanggar moral pencipta, itulah sebabnya setiap pihak yang mengutip satu hasil karya cipta dalam bentuk tulisan, seni harus mencantumkan penciptanya agar supaya tidak terjadi pelanggaran hak moral dari pencipta itu sendiri. Hak moral pencipta harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun yang tahu bahwa hubungan pencipta dan karya cipta tidak bias terpisahkan.Kata kunci: Hak moral, pencipta dan pengguna, hak cipta
KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO Mawu, Vinny Sari
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana kekuatan mengikat dari putusan mediator di Pengadilan Negeri manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata dilihat dari PERMA No. 1 Tahun 2016 yaitu  mediator berperan untuk menyelesaikan sengketa Perdata,  dimana Mediator akan memediasi perkara Perdata yang telah terjadi. Dalam hal ini mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan bantuan pihak ketiga, yaitu Mediator guna memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. 2. Kedudukan Mediator dalam penyelesaian sengketa perkara Perdata antara kedua belah pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Manado, yaitu untuk melakukan Mediasi, sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di mana Mediator menjadi pihak ketiga yang posisinya netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak, dalam prakteknya juga terdapat beberapa tahap yang harus dilewati sebelum masuknya pada proses mediasi. Dalam hal ini putusan mediator juga merupakan putusan yang mengikat antara kedua belah pihak karena akta perdamaiannya mengandung irah-irah  “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.Kata kunci: Kedudukan Mediator, Penyelesaian Sengketa Perdata.  Pengadilan
ASPEK HUKUM BISNIS BANK UMUM DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Abast, Angelica C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kegiatan bisnis bank umum dalam menyalurkan jasa dan bagaimana hubungan hukum dalam bisnis bank umum.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kegiatan bank umum dalam penyaluran jasa bank yaitu 1) Jasa yang terkait pelayanan terhadap nasabah penyimpan yaitu berupa transfer, kliring, inkaso;  2) Jasa bank umum yang terkait bisnis yang sudah disalurkan yaitu berupa Bancassurance, Wealth management, jasa sebagai agen fasilitas, jasa sebagai agen jaminan; 3) Jasa yang tidak terkait dengan kegiatan utama bank yaitu berupa jasa penyewaan safe deposit box (SDB) dan jasa sebagai wali amanat. 2. Hubungan hukum dalam bisnis bank umum di Indonesia yaitu berkaitan dengan hubungan hukum antara pihak bank dengan nasabah penyimpan, nasabah debitur, maupun pihak kreditur (pemberi dana non nasabah penyimpan) serta counterpart lainnya, terjalin karena adanya kata sepakat yang terjadi karena  tanggal perjanjian ditandatangani, tanggal penawaran disetujui, kombinasi antara tanggal perjanjian ditandatangani dan tanggal permohonan disetujui, tanggal kesepakatan lisan diucapkan. Selanjutnya berakhirnya hubungan hukum dalam bisnis bank umum karena jangka waktu berakhir, pengembalian dana, pembaharuan utang, pembatalan, pengunduran diri salah satu pihak, fasilitas tidak lagi dipergunakan, berakhirnya badan hukum atau meninggalnya pihak nasabah.Kata kunci: Aspek hukum bisnis, bank umum, perbankan.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN DALAM UU NO 1 1974 PASAL 45 AYAT (1) Mumu, Virianto Andrew Jofrans
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) dan bagaimana akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1)  yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) terdiri dari 2 (dua) bentuk tanggung jawab yaitu Bentuk tanggung jawab orang tua dari aspek lahiriah yang berhubungan dengan pertumbuhan anak dan Bentuk tanggung jawab orang tua dari aspek non lahiriah yang berhubungan dengan mental dan kualitas anak. 2. Akibat hukum bagi orang tua yang tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap anak dalam UU No 1 1974 Pasal 45 ayat (1) terdapat dua akibat yaitu  permohonan eksekusi dan pencabutan hak asuh.Kata kunci: anak; orang tua; perceraian
TATA CARA PEMANGGILAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (PENERAPAN PASAL 388 jo PASAL 390 HIR) Pomalingo, Delfin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip gugatan perdata dan bagaimana prosedur mengajukan gugatan di pengadilan negeri serta bagaimana tata cara pemanggilan yang sah dalam persiapan persidangan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip gugatan adalah harus ada dasar hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg. Adanya kepentingan hukum yang melekat pada penggugat. Merupakan suatu sengketa Pasal 118 HIR/Pasal 132 RBg. Dibuat dengan cermat dan terang Pasal 142 (1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formil dan materil. 2. Prosedur mengajukan gugatan adalah: Gugatan Tertulis terdiri dari Identitas para pihak, Fundamentum petendi (posita), Petitum dan tuntutan. Sedangkan gugatan lisan terdiri dari apa yang disampaikan kepada ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat semua kejadian di sekitar tuntutan hak, kemudian diformulasikan dalam surat gugatan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. 3. Tata Cara Pemanggilan Yang Sah dalam persiapan persidangan perkara perdata: Dasar hukum Pasal 390 ayat (1) dan (2), (3) HIR/Pasal 388 HIR tempat tinggal tergugat diketahui.Tempat tinggal tergugat tidak diketahui. Pemanggilan tergugat yang berada di luar negeri. Pemanggilan tergugat yang telah meninggal dunia. Tergugat pindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala Desa/Lurah lalai menyampaikan kepada tergugat. Keabsahan surat panggilan.Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat,Perkara Perdata, Pengadilan Negeri.
KREDIT ONLINE MELALUI TEKNOLOGI FINANSIAL MENURUT PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016 Abdulhalim, Mohammad Taufik
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum terhadap kredit online dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap korban kredit online di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Financial Technology (Fintech) yang berkembang pesat telah berpengaruh besar terhadap institusi keuangan, khususnya perbankan karena kegiatan usaha fintech yang berbasis teknologi informasi semakin memudahkan hubungannya dengan calon nasabah, semakin cepat proses pencairan pinjaman atau kredit sebab dilaksanakan secara online, bahkan antara fintech dengan calon nasabah tidak perlu bertatap muka secara langsung. 2. Fintech yang menyelenggarakan kredit online semakin bermasalah, oleh karena statusnya yang tidak jelas, tidak terdaftar serta tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Fintech illegal). Sejumlah masalahnya antara lain dalam cara penagihan angsuran kredit, besaran bunga kredit, status hukum perusahaan beserta alamatnya tidak jelas dan lain-lainnya.Kata kunci: teknologi finansial; kredit online;
ANALISIS HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG PERLINDUNGAN BURUH/PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Matindas, Christin Lady
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah hakikat, sifat, prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja dan bagaimanakah Analisis hukum ketenagakerjaan terhadap perlindungan buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap tenaga kerja, yaitu untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha, sedangkan tujuan hukum ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan daerah, memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 2. Perlindungan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis serta menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta tanpa diskriminasi disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.Kata kunci: Analisis Hukum, ketenagakerjaan, perlindungan Buruh/Pekerja
PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL ISRAEL DAN PALESTINA Pesik, Lady Afny Surya
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya pnelitianini untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa internasional secara damai dalam masyarakat internasional dan bagaimana penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur politik biasa juga disebut jalur diplomatik, berupa negosiasi, mediasi, jasa baik dan inquiry atau pencari fakta. Penyelesaian sengketa internasional secara damai melalui jalur hukum dengan cara arbitrase dan melalui pengadilan internasional seperti antara lain Internasional Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ). 2. Penerapan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional Israel dan Palestina, didasarkan pada Piagam PBB bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mengambil tindakan dalam usaha menghentikan sengketa Israel dan Palestina antara lain pemberian sanksi embargo perdagangan, sanksi ekonomi, sabotase alat-alat komunikasi dan perhubungan serta pemutusan hubungan diplomatik. Namun jika langkah-langkah yang diambil itu dianggap tidak cukup, Dewan Keamanan PBB dapat menjatuhkan sanksi militer dengan mengambil tindakan-tindakan kekuatan darat, laut dan udara dalam rangka pemeliharaan dan pemulihan perdamaian dan keamanan internasional.Kata kunci: hukum internasional; sengketa internasional; israel; palestina;
PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Luntungan, Nathan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya kredit bermasalah dalam kegiatan usaha perbankan di Indonesia dan bagaimana penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya kredit bermasalah dapat disebabkan oleh pihak bank (kreditur) dan nasabah peminjam (debitur). Faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak bank (kreditur) antara lain, bank tidak mamtuhi peraturan peraturan kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit pada kelompok usaha debitur yang berisiko tinggi, lemahnya bimbingan dan pengawasan kepada staf bagian kredit, pemberian kredit yang melampaui batas dan lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah. Sedangkan faktor penyebab kredit bermasalah oleh pihak nasabah peminjam (debitur) antara lain, adanya salah urus pengelolaan usaha, pemborosan dana oleh anggota keluarga, kegagalan debitur pada usaha yang lain, munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur dan watak buruk debitur. 2. Penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit melalui penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambil-alihan agunan kredit, jaminan kredit dibeli oleh bank konversi kredit menjadi modal sementara dan pemilikan saham bank, alih manajemen dan pengambil-alihan pengelolaan proyek.Kata kunci: Penyelesaian, Kredit Bermasalah, Perbankan

Page 49 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue