cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK DI LUAR NIKAH BESERTA DENGAN AKIBAT HUKUMNYA Bowontari, Sandra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Akibat Hukum Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin dan bagaimana kedudukan pengesahan anak luar kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang perkawinan yang dengabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Suatu pengesahan harus didahului dengan pengakuan. Begitu pula dengan surat pengesahan anak luar kawin, harus didahului oleh suatu pengakuan dari kedua orangtuanya. Surat pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Akibat pengakuan anak luar kawin, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui. Selanjutnya, Akibat hukum dari pengesahan dalam hal orang tuanya kawin dan pengesahan terjadi karena perkawinan itu atau karena surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan. Anak-anak itu memperoleh status anak sah, tidak hanya terhadap orang tuanya melainkan terhadap sanak keluarga orang tua itu. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kedudukan (status) hukum bagi anak yang lahir tanpa kejelasan status keperdataan. Mengingat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedudukan anak hanya dilihat dari status perkawinan saja, akan tetapi melalui putusan Mahkamah Konstitusi kedudukan anak juga dapat diperoleh dari pengambilan hubungan darah sebagai patokan untuk adanya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak biologisnya. Maka dengan putusan Mahkamah Konstitusi, status anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya dapat terpenuhi. Bahkan sekiranya sang bapak biologis menolak mengakui hak anaknya, dapat dilakukan pembuktian secara teknologi (tes DNA) untuk memastikan hubungan tersebut.Kata kunci: anak luar nikah; pengakuan anak;
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA SENI MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Surono, Debora C.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak terhadap hak cipta di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pembajakan karya seni musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki objek dan ruang lingkup yang luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra dan program komputer. Perlindungan hukum terhadap hak cipta diberikan dalam jangka waktu yang panjang yakni selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. 2. Penegakan hukum terhadap pembajakan karya musik menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan secara pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan gugatan perdata kepada pengadilan niaga berdasarkan Pasal 99 ayat (1) untuk menuntut ganti rugi atas hak ekonomi pencipta yang dilanggar oleh pembajak.Kata kunci: Penegakan Hukum, Pembajakan, Karya Seni Musik, Hak Cipta
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Terok, Reymon Hendry
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme hukum  penggabungan perusahaan (merger) dan bagaimanakah perlindungan hukum tenaga kerja dalam penggabungan perusahaan (merger) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme hukum pernggabungan perusahaan (merger) harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan melihat syarat-syarat penggabungan, Penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris diajukan kepada RUPS untuk disetujui, Penggabungan berdasarkan ketentuan undang-undang ini, perlu mendapatkan pesetujuan dari instansi terkai, dan Ketentuan mengenai penggabungan dalam undang-undang ini berlaku pula untuk perseroan terbuka sepanjang tidak ditentukan lain. 2. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja merupakan satu keharusan hukum sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, karena hak-hak tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia karena berkaitan dengan kebutuhan hidup manusia, sehingga secara hukum beban tanggung jawab hukum terutama terletak pada pemerintah negara sebagaimana amanat konstitusi. Lebih daripada itu, pengusaha memiliki tanggung jawab utama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenaga kerjaan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Penggabungan Perusahaan (Merger).
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BAGI PENANAMAN MODAL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Gobel, Indri A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perolehan hak atas tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana cara perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Perolehan hak atas tanah berdasarkan UUPA terdiri atas perolehan hak atas tanah melalui penetapan pemerintah, perolehan ha katas tanah melalui peralihan hak atas tanah dan perolehan hak atas tanah melalui pemberian hak. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui penetapan pemerintah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Hak atas tanah yang diperoleh dapat melalui konversi adalah hak atas tanah yang dahulu tumbuh pada hukum barat dan hukum adat. Hak atas tanah yang dapat diperoleh melalui peralihan hak adalah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara. Hak yang diperoleh melalui pemberian hak adalah hak tanggungan. 2. Perolehan hak atas tanah bagi penanaman modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mendapatkan kemudahan pelayanan dan izin dari Pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penanam modal untuk memperoleh tanah. Dan tanah yang diperoleh berupa hak guna usaha yang diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun, hak guna bangunan yang diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun, dan hak pakai yang diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun. Kata kunci: penanaman modal, tanah, perolehan hak atas tanah
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG ATAU JASA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG ERLINDUNGAN KONSUMEN Kawengian, Feibe Feni
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran hukum terhadap konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, seperti: pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasaserta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; pelaku usaha melakukan pelanggaran atas larangan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang; pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa atau tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi yang tidak benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa meliputi: Perlindungan hakkonsumen larangan atas informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur; Perlindungan hak konsumen melalui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha; Perlindungan hak konsumen melalui larangan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan/atau jasa; Perlindungan terhadap hak konsumen melalui larangan pelaku usaha periklanan; Perlindungan hak konsumen melalui pemberlakuan sanksi pidana dan hukuman tambahan.Kata kunci:  Perlindungan Terhadap Konsumen, Informasi Mengenai Kondisi Dan Jaminan Barang Atau Jasa
PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Natingkaseh, Andry L.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aqpa saja bentuk prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum dan apa saja bentuk template atau standar perjanjian bisnis bank umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prestasi dan Wanprestasi dalam perjanjian bisnis bank umum yakni: 1) mengenai prestasi yaitu Dalam bisnis penempatan dana, prestasi dituntut kepada pihak bank karena bisnis yang dijalankan bank ini adalah penyaluran dana prestasi yang dituntut dalam hal ini yakni bank menyediakan dana kredit kepada nasabah debitor, dan dalam penyediaan dana prestasi yang dituntut adalah kewajiban bank untuk menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah. Sedangkan 2) Wanprestasi yaitu wanprestasi bilamana bank tidak dapat membayar bunga sesuai tata cara dan tanggal yang telah disepakati serta tidak dapat mengembalikan kembali dana simpanan pada tanggal jatuh tempo; Bank tidak dapat menyediakan dana kepada nasabah debitor sesuai ketentuan perjanjian kredit; dan  Bank tidak dapat menyediakan jasa sesuai yang ditawarkan dan disepakati dengan nasabah jasa.  2. Template atau Standar Perjanjian Bisnis Bank yakni Fixed Template digunakan perjanjian produk bisnis ritel , Mandatory Template dimaksudkan untuk pengikatan agunan dalam proses kredit seperti pengikatan jaminan fidusia, Negotiable Template dimaksudkan untuk pihak bank memberi kesempatan kepada pihak nasabah untuk me-review dan memberikan catatan serta masukkan terhadap template yang sudah disiapkan oleh bank atau yang disiapkan pihak notaris yang ditunjuk bank., dan Free Template untuk mengakomodasi kegiatan bisnis bank yang perjanjian atau kesepakatannya dituangkan secara lisan melalui media Reuters Monitoring Dealing System (RDMS).Kata kunci: Prestasi dan wanprestasi, perjanjian, bisnis, bank umum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERKAITAN DENGAN ADANYA PERISTIWA ALAM GEMPA BUMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Mamentu, Mirza Sheila
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pengaturan hak atas tanah di indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah korban gempa bumi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Dasar pengaturan hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu lebih khusus pengaturan mengenai terjadi dan hapusnya hak milik atas tanah telah dijabarkan UUPA dalam 2 pasal, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni pasal 22 tentang terjadinya hak milik, dan pasal 27 tentang hapusnya hak milik. 2. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa terdapat dua hal yang dikemukakan yaitu bahwa : a. Negara / Pemerintah tidak melakukan perlindungan hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah, jika tanahnya musnah. Hal in tercantum secara jelas di dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahwa hapusnya Hak Milik dapat terjadi jika tanahnya jatuh kepada Negara, atau tanahnya musnah; b. Negara/Pemerintah dapat memberikan Perlindungan Hukum atas pemegang sertifikat hak atas tanah berkaitan dengan adanya peristiwa bencana alam, sepanjang tanah itu tidak musnah. Tentang hal ini dapat ditemukan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007, yang menyatakan secara jelas bahwa ”Tanah yang masih ada baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang dapat diidentifikasi maupun tidak, dilakukan pengukuran kembali dan penetapan batas berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak atas tanah atu ahli waris bersama masyarakat, pejabat kelurahan, gampong, atau Desa setempat, dan Kepala Kantor Pertanahan, untuk kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah”.Kata kunci: sertifikat, gempa bumi
PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH Manoppo, Achmad Yunus
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan sahnya akad pembiayaan pada bank Syariah dan bagaimanakah penyelesaian sengketa akad pembiayaan pada bank Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Akad Pembiayaan pada perbankan syariah menjadi dasar hukum bagi para pihak tentang adanya hubungan hukum sekaligus adanya sejumlah hak dan kewajiban sebagai hasil kesepakatan bersama. Akad atau perjanjian, atau kontrak pada Pembiayaan Bank Syariah berisikan sejumlah hak dan kewajiban termasuk penyelesaian sengketa jika timbul persengketaan. 2. Akad pada bank syariah yang diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah memiliki kemiripan dengan konsep dan aturan perjanjian pada Buku Ketiga KUHPerdata.Kata kunci: Penyelesaian sengketa, akad pembiayaan, perbankan syariah.
PENGATURAN OBYEK HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Golung, Orlando E.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana pengaturan obyek hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terjadi jika piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain, Hak Tanggungan tersebut ikut beralih karena hukum kepada kreditor yang baru. 2. Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah: Hak Milik; Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Selain hak-hak atas tanah tersebut Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Pakai atas tanah Hak Milik akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.Kata kunci:  Pengaturan Obyek Hak Tanggungan, Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah
PEMBERLAKUAN KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Suli, Sumampouw V.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis tindak pidana di bidang adminsitrasi kependudukan yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan oleh setiap orang/penduduk, badan hukum, pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana, meliputi tindakan: dengan sengaja melakukan pemalsuan surat dan/atau dokumen atau mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga (KK) atau untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) lebih dari satu. Tanpa hak mengakses database kependudukan atau menyebarluaskan Data Kependudukan dan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan termasuk Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan. 2. Pemberlakuan ketentuan-ketentuan pidana di bidang administrasi kependudukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yaitu pidana penjara dan pidana denda, sesuai dengan jenis-jenis tindak pidana yang terbukti di pengadilan dilakukan oleh pelakunya dan dalam hal pejabat atau petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, maka pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga) atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan-Ketentuan Pidana, di Bidang Administrasi Kependudukan

Page 48 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue