cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
MEKANISME PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM Anaada, Demis F.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidikan dan penuntutan jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan bagaimana upaya mengatasi faktor-faktor penghambat terhadap penyidikan dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM dapat dilaksanakan menurut Hukum Acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981). Kewenangan untuk melakukan penyidikan kepada Konvensi Nasional hak asasi manusia dan untuk penuntutan diberikan kepada Jaksa Agung. 2. Faktor-faktor penghambat dalam penyidikan dan penuntutan terhadap HAM ada pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM apabila berkas belum lengkap biasanya memakan waktu yang lama. Dalam hal penuntutan biasanya kasus-kasus pelanggaran HAM mengangkat penuntut umum ad hoc.  Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM, antara lain: Peraturan perundang-undangan, Penegakan Hukum (law enforcement, Sarana dan prasarana, Kesadaran hukum masyarakat,  Faktor budaya.Kata kunci: Mekanisme penyidikan dan penuntutan, pelanggaran hak asasi manusia, Pengadilan HAM
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN SEWA BELI The, Sisilia
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengethaui  bagaimanakah  syarat apa saja yang terdapat atau diperlukan dalam melakukan perjanjian sewa beli dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam melakukan perjanjian sewa beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hukum perjanjian sewa beli merupakan perjanjian yang memakai sistem perjanjian baku. Penerapan klausula baku mengharuskan pembeli menuruti semua keinginan penjual di dalam perjanjian. Banyak pembeli  yang mempunyai posisi ekonomi yang lemah, terjebak dan terjerat  dalam sistem perjanjian baku tersebut yang dibuat oleh penjual untuk menguntungkan dirinya. Dasar perjanjian sewa beli terletak pada kesepakatan yang ada di dalam perjanjian baku. Kesepakatan tersebut dari sisi hukum menguntungkan penjual karena pembeli sebagai konsumen harus tunduk pada kemauan penjual yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. Kesepakatan yang menjadi dasar perjanjian sewa beli cacat hukum karena diabaikannya asas kebebasan berkontrak. 2. Perjanjian sewa beli dalam kenyataannya sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak diberi hak kebebasan untuk memilih dan kenyamanan dalam menikmati produk. Konsumen yang melakukan wanprestasi akan berada di bawah tekanan penjual untuk memaksa memenuhi prestasinya kalau tidak akan di sita kepemilikannya tanpa pengembalian atau ganti kerugian. Implementasi perlindungan konsumen mulai terlihat eksistensinya dalam usaha mengangkat hak-hak konsumen. Salah satu instrumen perlindungan konsumen ini yaitu perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli suatu produk lewat lembaga sewa beli. Namun demikian, belum semua anggota masyarakat dapat menikmati atau memiliki suatu produk layak, sehat dan  aman. Oleh karena itu, upaya perdagangan suatu produk terus ditingkatkan untuk menyediakan jumlah produk yang makin banyak dengan harga terjangkau dan memberi rasa aman pada penggunanya. Kata kunci: Konsumen, sewa beli.
PELAKSANAAN PERJANJIAN DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT PASAL 1338 KUHPERDATA Turagan, Aditya Fadli
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan bagaimana akibat hukum  tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah keharusan untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat secara sah dengan jujur, patut dan pantas. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian secara jujur, pantas dan patut, hal itu tidak dapat mengubah hak dan kewajiban pokok para pihak yang telah disepakati dalam perjanjian. 2.Akibat hukum tidak melaksanakan perjanjian dengan itikad baik adalah tetap wajib memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikan untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi tuntutan keadilan yang harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.Kata kunci: Pelaksanaan Perjanjian, Itikad Baik.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Wakkary, Asri
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana perwujudan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur subjek tindak pidana pribadi atau orang dan subjek tindak pidana korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum. Sanksi pidana yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Bahwa secara implisit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen obat-obatan palsu, antara lain Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP, Pasal 393 KUHP. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan pemidanaan pelaku tindak pidana di maksudkan untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Kemampuan bertanggungjawab melekat pada diri pelaku atau subjek tindak pidana. Kata kunci: Tindak pidana, pemalsuan, obat.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KONSERVASI TANAH DAN AIR MENURUT UU NO. 37 TAHUN 2014 TENTANG KONSERVASI TANAH DAN AIR Kurama, Kharisma
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimana penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Konservasi tanah dan air antara lain pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di kehutanan, pertanian, energi dan sumberdaya mineral, pertanahan, dalam negeri dan lingkungan hidup, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Konservasi Tanah dan Air
TUGAS DAN FUNGSI MEDIATOR DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU) Oyata, Novita
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotamobagu serta bagaimana faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Kotamobagu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Mediator memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting agar tercapai kesepakatan damai diantara pihak – pihak yang bersengketa. Berdasarkan tugas dan fungsi mediator sangat penting jelaslah bahwa mediator merupakan sentral person yang memegang kendali jalannya suatu proses mediasi, baik tidaknya suatu proses mediasi sangat ditentukan oleh kwalitas mediator. Ada beberapa hal yang harus di pahami oleh seorang mediator sebelum memulai proses mediasi yaitu : apa yang menjadi latar belakang persolan, mengenai siapa para pihak yang bersengketa, apakah masih memiliki kekerabatan diantara para pihak, apa yang menjadi alasan dan latar belakang dalam mengajukan gugatan oleh penggugat dan apa yang diminta dalam petitum gugatan oleh penggugat. 2. Keberhasilan atau kegagalan mediasi sangat dipengaruhi faktor–faktor pedukung dan penghambat selama proses mediasi. faktor pendukung antara lain kemampuan mediator dalam mengelola konflik dan berkomunikasi sehingga dapat mengupayakan adanya titik temu antara para pihak akan mudah mendorong terjadinya perdamaian serta aspek sarana yang digunakan adalah ruangan yang mampu membawa suasana pikiran menjadi lebih nyaman. Sedangkan faktor penghambatnya antara lain keinginan yang kuat para pihak untuk bercerai sehingga mediator sulit untuk mengupayakan upaya perdamaian serta tidak adanya hakim/mediator yang memiliki sertifikat mediator di Pengadilan Agama Kotamobagu sehingga para hakim kurang memiliki keahlian. Kata kunci: Mediator, Perceraian.
DELIK FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP SEBAGAI DELIK KELANJUTAN DARI DELIK PENCEMARAN (PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-VI/2008, TANGGAL 15 AGUSTUS 2008) Rumengan, Jeverly Jhosua
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan delik pencemaran dan pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana serta pembelaan terdakwa dalam Pasal 310 ayat (3) KUHPidana dan  bagaimana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Cakupan delik pencemaran/pencemaran tertulis dalam Pasal 310 ayat (1) an ayat (2) KUHPidana yaitu setiap perbuatan menuduhkan sesuatu hal kepada seorang lain sehingga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan, di mana perbuatan ini hanya tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atrau terpaksaa untuk membela diri (Pasal 310 ayat (3) KUHPidana).  Perbuatan menuduhkan sesuatu hal ini dapat berlanjut menjadi delik fitnah yang ditumuskan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana. 2. Delik fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana merupakan delik kelanjutan dari delik pencemaran/pencemaran, di mana mekanisme pemeriksaan di persidangan terhadap delik fitnah  sebagai berikut: ada terdakwa yang sedang dalam pemeriksaan pengadilan karena delik pencemaran (Pasal 310 ayat (1) KUHPidana) atau delik pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 92) KUHPidana);  terdakwa mengajukan alasan penghapus pidana bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 310 ayat 3) KUHPidana); Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan Terdakwa guna menimbang keterangan terdakwa bahwa: a) perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri (Pasal 312 ke-1) atau b) apabila terdakwa  seorang pejabat yang dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.(Pasal 312 ke-2 KUHPidana); Hakim membolehkan terdakwa untuk membuktikan apa yang dituduhkan dalam pencemaran/pencemaran tertulis  itu benar  (Pasal 311 KUHPidana); jika terdakwa itu tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya (mama terdakwa diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun.Kata kunci: Delik Fitnah dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, Delik Kelanjutan dari Delik Pencemaran.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA (TKW) TERHADAP TINDAK PIDANA TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Joroh, Jenriani
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana trafficking bagi tenaga kerja wanita (TKW). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehtan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Untuk itu ditempu dengan kebijakan penyelenggaraan upaya keselamatan dan kesehatan kerja setiap perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan teritegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dengan demikian, eksistensi pereturan perundang-undangan keselamatan dana kesehatan kerja. 2. Secara Internal yaitu mekanaisme rekruitmen yang tidak benar. Secara  eksternal pada posisi penempatan diluar negeri para tenaga kerja wanita identitasnya tidak sesuai dengan proses rekruitmenn dan hilangnya komunikasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang melekat pada para TKW. Situasi dan kondisi inii juga membuat lemahnya daya tawar TKW Indonesia ketika berhadapan dengan majikan dan agen yang ada di negara tujuan bekerja.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita,Tindak Pidana Trafficking, Perspektif Hak Asasi Manusia.
WAKAF ATAS TANAH MENURUT HUKUM ISLAM Gonibala, Cipto Genandi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah perwakafan tanah milik. Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam karya tulis ini yaitu bagaimana peralihan hak milik atas tanah perspektif hukum Islam dan bagaimana perwakafan atas tanah menurut hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum, karena ilmu hukum memiliki karakter yang khusus. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif atau norma hukum yang berlaku pada objek penelitian sebagaimana dalam bahan hukum primer untuk tercapainya suatu tujuan penelitian sesuai dengan metode yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam dikenal beberapa titel transaksi untuk memperoleh atau peralihan hak milik, yaitu dari yang klasik sampai dengan cara-cara yang lazim dipraktikkan dewasa ini. Hukum Islam tidak secara khusus membedakan mana titel memperoleh hak yang hanya untuk tanah saja dan mana yang untuk benda lain non-tanah. Dengan adanya akad (perjanjian), seseorang dapat memperoleh hak, misalnya dengan melakukan perjanjian jual beli, sewa-menyewa tukar menukar, dan sebagainya. Hukum Islam terdapat suatu pranata hukum yang dinamakan dengan wakaf, merupakan salah satu cara peralihan dan perolehan hak atas tanah, di samping cara lainnya. Wakaf sebagai sebuah pranata yang berasal dari hukum Islam memegang peranan penting dalam kehidupan keagamaan dan sosial umat Islam. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya untuk mempositifkan hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional. Pengaturan mengenai hukum perwakafan yang berlaku bagi umat Islam Indonesia.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perspektif kompilasi Hukum Islam maupun hukum Islam pada umumnya, harta benda milik yang di-wakaf-kan tidak harus dalam bentuk benda tidak bergerak (benda tetap), misalnya tanah, namun benda pada umumnya dapat di-wakaf-kan. Wakaf lazimnya diperuntukkan untuk kepentingan keagamaan sosial (umum) yang dikelola oleh nadzir/nazhir terdiri dari satu orang atau lebih. Wakaf hak milik atas tanah harus bersertifikat (diutamakan), dan didaftarkan melalui kantor kecamatan; kantor agama dalam wilayahnya dan selanjutnya dibuat akte ikrar wakaf. Perwakafan atas tanah hak milik menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, yang diperuntukkan keperluan suci, dan sosial keagamaan yang diakui dan dilindungi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan
KAJIAN YURIDIS BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN Mertosono, Mohammad Sholihin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana landasan hukum yang mengatur tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak mampu berperkara di pengadilan dan bagaimana prosedur/mekanisme pengajuan beracara Cuma-Cuma (prodeo) dalam penyelesaian perkara perdata bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Adanya pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dalam hal pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Manado dalam penyelesaian perkara perdata didasarkan adanya dua aturan pokok yang mengatur yaitu, pasal 273-277 RBg (Reglement Buiten Gowesten) dimana “penggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat diizinkan utuk berperkara tanpa biaya”. Serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang meliputi Posbakum, Sidang di luar gedung pengadilan, dan Pembebasan biaya perkara (prodeo). 2. Prosedur/cara mengajukan gugatan dalam penyelesaian perkara prodeo di Pengadilan Agama Manado sama dengan pengajuan perkara pada umumnya, yaitu membuat surat gugatan/ permohonan yang ditunjukan kepada ketua pengadilan, yang memuat identitas para pihak, Posita yang isinya menjelaskan bahwa penggugat/ pemohon merupakan orang miskin dan tidak mampu membayar biaya perkara. Serta petitum yang salah satu isinya menyatakan agar penggugat/ pomohon dapat dibebaskan dari biaya perkara (prodeo). Gugatan tersebut kemudian diserahkan kepada bagian kepaniteraan melalu petugas meja satu dengan serta melampirkan Surat permohonan untuk berperkara secara Cuma-Cuma (formulir LH.1), Surat keteranagan Miskin/ tidak mampu, Serta dokumen-dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa dirinya adalah orang misksin/ tidak mampu sperti Jamkesmas, Kartu Keluarga Miskin (KKM), dll. Untuk kemudian di proses lebih lanjut. Penentuan boleh dan tidaknya beracara Cuma-Cuma di Pengadilan Agama Manado menurut pasal 273-277 RBg ditentukan dalam sidang insidentil dimana pihak dapat menanggapi mengenai ketidak mampuan pemohon dan diputus dengan putusan sela. Sementara penentuan beracara Cuma-Cuma dalam prakteknya sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2014, cukup diputuskan oleh pimpinan pengadilan di luar persidangan dengan berdasarkan adanya ketersediaan dana dalam DIPA Pengadilan.Kata kunci:  Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat Tidak Mampu, Proses Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan

Page 51 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue