cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASALAH JAMINAN FIDUSIA Kasenda, Natasya Caroline
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima fidusia jika terjadi masalah fidusia dan bagaimana mekanisme pendaftaran jaminan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Salah satu cara untuk melindungi kepentingan kreditor (sebagai penerima fidusia) adalah dengan memberikan ketentuan yang pasti akan Kreditur. Bentuk Perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Diaturnya data yang lengkap yang harus termuat dalam jaminan Fidusia, secara tidak langsung memberikan pegangan yang kuat bagi kreditur sebagai penerima fidusia, khususnya tagihan mana yang dijamin dan besarnya nilai jaminan, yang menentukan seberapa besar tagihan kreditor preferen. Selain itu juga, pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia merupakan salah satu upaya perlindungan hukum terhadap penerima fidusia tersebut. 2. Pendaftaran Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini terdiri atas 4 bab dan 14 pasal. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pendaftaran fidusia, tata cara perbaikan sertifikat, perubahan sertifikat, pencoretan pendaftaran, dan penggantian sertifikat. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh pihak penerima fidusia atau wakilnya atau kuasanya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, Permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui kantor pendaftaran fidusia.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Jaminan Fidusia
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (KAJIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA) Tutu, Elfy Celine Hermin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep hukum administrasi Negara di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana penerapan sanksi administrasi sebagai tanggung jawan Negara terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip hukum administrasi lingkungan, administrasi Negara khusunya di bidang pengawasan pengelolaan lingkungan yang berbasis pada pembangunan tunduk/taat kepada prinsip-prinsip normative adminsitrasi pengelolaan lingkungan yang meliputi substansi kebijakan pengelolaan lingkungan, kelembagaan pengelolaan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup khususnya di bidang pengawasan, dan pengembangan perijinan lingkungan terpadu yang mengandung prinsip dan asas-asas hukum administrasi Negara maupun adminsitrasi lingkungan, sebagaimana diperlukan penguatan pembangunan dan lingkungan serta pengaturan lingkungan yang bersifat komperehensif. 2. Prinsip legalitas sebagai dasar hukum dalam setiap penyelenggaraan, negara artinya tindakan pemerintahan tunduk kepada UU tidak boleh bertentangan dengan UU termasuk wewenang/kewenangan yang diberikan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan, khususnya kewenangan penerapan sanksi adminsitrasi dalam mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan yang melindungi lingkungan hidup dari kegiatan usaha/ ekonomi, penerapan sanksi adminsitrasi apabila tidak ditaati oleh korporasi dalam pengelolaan, perijinan, pengawasan (penerapan sanksi) ini merupakan keputusan pejabat pemerintah, (KTUN) dari yang paling ringan sampai yang terberat bahkan sampai pada sanksi pidana, keputusan penerapan sanksi ini harus memenuhi syarat sebagai KTUN (sah) sehingga oleh yang terkena keputusan (KTUN) tersebut.Kata kunci: Perlindungan, Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Kajian Hukum Administrasi Negara
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT WASIAT MENURUT PASAL 875 KUHPERDATA Umaaya, Firman Syah
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Surat Wasiat menurut KUH. Perdata dan bagaimanakah kekuatan pembuktian Surat Wasiat, yang denganmetode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Surat wasiat adalah suatu akta yang berisikan kehendak pewasiat kepada orang tertentu yang mulai berlaku sejak saat meninggal dunianya si pewasiat. Surat wasiat adalah bagian dari konsepsi kewarisan yang merupakan perbuatan hukum sepihak, yang berbeda dari konsepsi kewarisan menurut undang-undang. 2. Kekuatan pembuktian surat wasiat apabila dibuat dengan akta otentik merupakan pembuktian yang sempurna, sepanjang pihak lawan tidak mampu membuktikan sebaliknya. Tetapi surat wasiat pun dapat dibuat dengan ditandatangani oleh para pihak saja, sehingga hanya merupakan akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya berada di bawah kekuatan pembuktian dengan akta otentik.Kata kunci: surat wasiat; kekuatan pembuktian
PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK Sukri, Nandi Japri
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan oleh penyidik dalam hukum positif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Intelijen Negara, dan Peraturan Kepolisian tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun belum ada kesamaan tentang tata cara dan prosedur penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. Hanya Undang-Undang Narkotika yang sudah cukup komprehensif atau lengkap mengatur tentang prosedur dan tata cara penyadapan oleh penyidik dalam rangka penyidikan. 2. Penyadapan oleh KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dilakukan terhadap orang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi atau terhadap orang-orang yang dianggap dapat membuat terang suatu tindak pidana korupsi atau terhadap mereka yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi.Kata kunci: Penyadapan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN KARENA PENGARUH IKLAN Watuseke, Joshua
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumennya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dipengaruhi iklan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia di dasarkan pada tiga prinsip, yaitu prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen, prinsip perlindungan atas barang dan harga, serta prinsip penyelesaian sengketa secara patut. disamping, UUPK juga secara tegas memuat prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip ganti kerugian subjektif terbatas dan prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan beban pembuktian terbalik UUPK masih memiliki kekurangan-kekurangan karena mengatur ketentuan secara prinsipil bersifat kontradiktif, yaitu di satu pihak menutup kemungkinan bagi pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung gugatnya kepada konsumen, akan tetapi dipihak lain akan memungkinkan untuk diperjanjikan batas waktu pertanggunggugatan. Walaupun masih terdapat kekurangan UUPK, namun secara umum membebani pelaku usaha untuk bertanggung gugat terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan tanggung gugatnya kepada konsumen, pelaku usaha dapat melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. 2. Ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang merupakan refleksi dari prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia, ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan bahkan juga ditemukan dalam lampiran persetujuan namun berbagai ketentuan yang terdapat didalamnya sangat bermanfaat bagi perlindungan konsumen/menguntungkan konsumen. Demikian pula ketentuan yang terkait dalam perlindungan konsumen pada umumnya terefleksi dalam berbagai ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Indonesia.Kata kunci: konsumen; iklan;
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA Suwahyuwono, Suwahyuwomo
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah dan bagaimana pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah melalui hibah harus dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerima hibah mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang diperolehnya melalui hibah, karena sertifikat tanah merupakan alat pembuktian yang kuat. 2. Pembuktian kepemilikan hak atas tanah menurut UUPA adalah melalui sertifikat tanah yang merupakan tanda bukti hak yang terkuat bagi kepemilikan hak atas tanah. Untuk mendapatkan sertifikat tanah, maka terhadap tanah tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dengan alat bukti yang dihasilkan pada proses pendaftaran tanah berupa buku tanah dan sertifikat tanah yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur.Kata kunci: Kepemilikan, Hak Atas Tanah, Hibah.
HILANGNYA HAK SEORANG AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Rantung, Chesya Maranatha
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seorang ahli waris kehilangan hak waris menurut KUHPerdata dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan yang dengan menggunakan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ahli waris yang kehilangan hak waris terhadap warisan menurut KUHPerdata adalah mereka yang telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris, atau dengan kekerasan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya atau mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. 2. Tanggung jawab pewaris terhadap warisan pewaris adalah memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum dibagi, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melunasi utang-utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang dan melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat.Kata kunci: ahli waris; kitab undang-undang hukum perdata;
HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM MENURUT KUHAP Togas, Jessie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak tersangka/terdakwa menurut KUHAP dan bagaimana peranan penasehat hukum/advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa, yang dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimnpulkan bahwa: 1. KUHAP Undang-undang No. 8 Tahun 1981 secara tegas telah mengatur tentang hak-hak tersangka sebagai perlindungan Hak Asasi.  Hak untuk memperoleh bantuan hukum sebagai salah satu diantara hak-hak tersangka/terdakwa.  2. Peran dari Penasihat Hukum/Advokat dalam membela kepentingan hukum terdakwa yakni sejak dari pemeriksaan pendahuluan (pasal 115 KUHAP), pada tahap penyidikan dilakukan pendampingan (melihat dan mendengar pemeriksaan) berlanjut ke tahap persidangan pengadilan yang membutuhkan perhatian penuh dari penasehat hukum/advokat untuk membela tersangka/terdakwa hingga adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap (pasal 18 ayat 4 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Intinya peran advokat adalah untuk memberikan pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapat hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.Kata kunci: Penasehat hukum, hak tersangka, hak terdakwa
GUGURNYA HAK MENUNTUT HUKUM DIKARENAKAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM (KAJIAN PASAL 76 KUHP) Jusuf, Dzainuddin A.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut dan menjalankan hukuman dan apakah asas Ne bis in idem dalam praktek putusan pengadilan bisa gugur untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative  disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap si pelaku tindak pidana ialah: Sebab perbuatan yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu dengan dibayarnya denda maksimum dan biaya-biaya bila penuntutan telah dimulai.   Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan gugurnya hak menuntut hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yaitu: Sebab abolisi dan amnesti;  Tak adanya pengaduan, pencabutan pengaduan dan keterlambatan mengajukan pengaduan oleh orang yang dirugikan dalam hal terjadinya delik aduan.  2. Putusan yang dapat dikategorikan sebagai Ne bis in idem adalah Putusan Hakim dalam perkara pidana yang berbentuk: Putusan Bebas (Vrijspraak), Putusan Pelepasan/Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging), Putusan Pemidanaan (Veroordeling), putusan ini bertitik tolak dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata kunci: Gugurnya hak menuntut, ne bis in idem
VISUM ET REPERTUM (VER) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP Roring, Cliff
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP dan bagaimana kedudukan Visum et Repertum (VER) dalam pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian suatu tindak pidana menurut KUHAP, di dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. 2. Kedudukan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana adalah sebagai alat bukti yang sah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 187 huruf c;  sebagai bukti penahanan tersangka dan sebagai bahan pertimbangan hakim. Kata kunci: Visum Et Repertum, Pembuktian,  Tindak Pidana

Page 50 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue