cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Dapar, Rifky
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah dan bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah yaitu Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada di setiap daerah Kabupaten/Kota. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia ada dua yaitu sistem publikasi dan sistem positif. Kedua sistem tersebut menghasilkan unsur positif karena ketentuan dalam sistem publikasi yaitu surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dan sebaliknya pada sistem positif yakni apa yang sudah terdaftar itu dijamin kebenaran data yang didaftarkannya dan untuk keperluan itu pemerintah meneliti kebenaran dan sahnya tiap warkah yang diajukan untuk didaftarkan sebelum hal itu dimasukkan dalam daftar-daftar. 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan dalam pendaftaran tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, penerbitan sertifikat, penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pemeliharaan dalam pendaftaran tanah meliputi: pendaftaran peralihan dan pembebanan hak, pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.Kata kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sistem Pendaftaran Tanah
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN Awon, Martike Melisa
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan bagaimana bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen di Indonesia dalam hal ini perbuatan-perbuatan yang tidak bisa atau dilarang dilakukan oleh pelaku usaha telah tegas dinyatakan dalam UUPK. Larangan-larangan tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi atau tidak seharusnya konsumen alami, dan juga larangan tersebut agar terciptanya transaksi yang sehat dan baik antara pelaku usaha dengan konsumen. Semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang itu harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pelaku usaha yang memberikan atau menyediakan barang dan/atau jasa memang telah melakukan upaya yang tidak sedikit dalam menjamin bahwa pelayanan yang mereka berikan memenuhi hak-hak konsumen. Tetapi tidak sedikit pula hal-hal yang masih harus dibenahi dan diperbaiki. Misalnya mengenai kenyamanaan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang dan/atau jasa yang diberikan oleh prlaku usaha yang masih menjadi hal-hal yang paling sering dikeluhkan oleh konsumen. 2. Pada dasarnya dalam UUPK telah ditegaskan mengenai tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh produsen-pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan, melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa Indonesia dengan adanya UUPK untuk melindungi masyarakat, akan lebih membuat masyarakat sebagai konsumen merasa aman dengan barang dan/atau jasa yang mereka konsumsi. Namun pada pelaksaannya belum semua pelaku usaha melaksanakanya sesuai dengan yang diatur dalam UUPK.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen Yang Dirugikan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI SEBAGAI ORGAN DALAM PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Wauda, Jetly B.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah tugas dan kewajiban direksi sebagai organ dalam perseroan terbatas dan bagaimana tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas, yang dengan menggunakan metode peneleitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tugas dan kewajiban direksi dalam perseroan terbatas antara lain, direksi bertugas melaksanakan tugas pengurusan yang dibedakan atas dua yaitu beheren dan beschickking berdasarkan prinsip itikad baik. Selanjutnya direksi berkewajiban untuk membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, menyelenggarakan pembukuan dan menyelenggarakan RUPS perseroan dan menyimpan segala macam risalah rapat yang berhubungan dengan jalannya perseroan, menyimpan dokumen, pengalihan dan penjaminan harta kekayaan perseroan, serta direksi wajib mengajukan permohonan pailit. 2. Tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas yaitu tanggung jawab direksi atas pelaksanaan tugas kepengurusan perseroan dan manajemen perusahaan,  diantaranya tanggung jawab renteng antara sesama anggota direksi, tanggung jawab internal dan eksternal direksi terhadap perseroan dan pemegang saham perseroan, dan tanggung jawab direksi kepada anggota bursa.Kata kunci: perseroan terbatas; direksi;
HAK PEMEGANG PATEN DALAM GUGATAN GANTI RUGI MELALUI PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Rompas, Jeferson David
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga dan bagaimanakah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai hak pemegang paten mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan niaga menunjukkan pihak yang berhak memperoleh paten dapat mendapatkan perlindungan hukum. Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak eksklusif pemegang paten persetujuannya. Gugatan ganti rugi yang diajukan hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 2. Upaya hukum permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan niaga mengenai gugatan ganti rugi didaftarkan kepada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan dan panitera mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung. Upaya hukum dalam mengajukan kasasi terjadi apabila ada pihak yang tidak menerima putusan pengadilan niaga dan karena di pengadilan niaga tidak ada upaya banding, sehingga penyelesaian melalui kasasi lebih cepat, sederhana dan biaya pengurusan perkara lebih murah.Kata kunci: Hak Pemegang, Paten, Gugatan Ganti Rugi, Pengadilan Niaga.
KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UUPA NO. 5 TAHUN 1960 Nusi, Fauziah Aprilia
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Peralihan Hak atas Tanah melalui jual beli Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan bagaimana Proses Peralihan hak atas tanah Yang diperoleh Melalui Jual Beli, yang dengan menggunakan metode penelitin hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Yang menjadi pengaturan hukum pendaftaran tanah di Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Undang-Undang  Pokok Agraria Pasal 19, 23, 32 dan 38, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. 2. Dalam system pendaftaran tanah menurut peraturan yang telah disempurnakan yaitu Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 Pendaftaran jual beli hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sebagai alat bukti yang sah. Orang yang melakukan jual beli tanpa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak akan dapat memperoleh sertifikat  biarpun jual belinya sah menurut hukum. Maka dari itu perolehan akta autentik dari PPAT adalah syarat utama untuk selanjutnya  melakukan pendaftaran hak atas tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).Katakunci: tanah; peralihan hak atas tanah;
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERLAKUAKAN SANKSI ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Lampus, Glen
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian dan bagaimanakah kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum yang dapat dikenakan sanksi administrasi dalam usaha perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan upaya hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas kewajiban dari pihak-pihak yang menjalankan usaha perasuransian dan sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan pihak-pihak yang menjalankan usaha di bidang asuransi dari risiko kerugian. 2. Kewenangan otoritas jasa keuangan dalam memberlakukan sanksi administratif menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian berupa: Peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum.Kata kunci: Kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan, Sanksi Administratif, Perasuransian
KAJIAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN JANDA TERHADAP HARTA BAWAAN SUAMI YANG MENINGGAL DUNIA Saselah, Marsela
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan dan bagaimana kedudukan janda (istri) terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor     1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di dalam hukum perkawinan penggolongan harta benda yaitu: Harta Bersama (Pasal 35 ayat (1) Undang –undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Harta Bawaan yang di bedakan atas harta bawaan masing-masing suami istri dan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat (2) Undang –undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Harta yang berasal dari Hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama tetapi di peroleh karena hibah, warisan atau wasiat. 2. Putusnya perkawinan karena kematian (cerai mati) akan berpengaruh pada harta bersama maupun harta bawaan yang harus di bagi kepada para ahli waris. Jika perkawinan putus karena kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak diberikan keturunan/anak, maka janda/istri yang hidup terlama berhak atas harta bawaan suami karena kedudukan janda yang suaminya meninggal dunia berkedudukan sejajar dengan ahli waris anak, sehingga kedudukan janda menurut kedudukan ahli waris kelompok pengganti. Janda tanpa anak berhak mewaris harta bawaan suami yang telah meninggal dunia terlebih dulu hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1411K/Pdt/1985, tertanggal 30 Agstus 1986 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3190K/Pdt/1985. Dengan uraian tersebut jelaslah bahwa berdasarkan beberapa Keputusan Mahkamah Agung sebagaimana seorang janda memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris lainnya untuk dapat mewarisi harta bawaan dari suami yang meninggal dunia.Kata kunci: janda; harta bawaan suami;
EFEKTIFITAS PENGAMANAN TERHADAP PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KONFLIK DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA Oping, Jiko Siko
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan tentang Pulau-pulau terluar Indonesia menurut Hukum Nasional dan bagaimanakah langkah-langkah strategis terhadap efektifitas pengamanan pulau-pulau terluar sebagai upaya mengatasi konflik di wilayah perbatasan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara teoritis, terdapat dua pandangan dalam memahami berlakunya hukum internasional dalam sistem hukum nasional. Pertama, voluntarisme atau positivisme yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara; dan kedua, objektivis yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara. Dari dua pandangan tersebut, lahirlah apa yang disebut dengan paham/teori dualisme dan monisme. Pandangan yang menganggap hukum nasional memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum internasional dikenal dengan pandangan "monisme dengan primat hukum nasional". Indonesia menganut paham Monisme dengan Primat Hukum Nasional, yang artinya hukum nasional lebih tinggi dari Hukum Internasional. Maka dengan pengaturan hukum Nasional Pulau-pulau diatur dalam Peraturan Presiden Nomor. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, dan pada tahun 2017 dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, dengan adanya keputusan ini maka Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. 2. Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam hal pengamanan di wilayah Pulau-pulau terluar adalah : a. Memberikan pengertian dan pemahaman tentang pentingnya peran pulau-pulau terluar bagi ketahanan nasional terhadap masyarakat; b. Pembangunan pos-pos kemanan di sepanjang perbatasan serta patroli keamanan di perairan pulau-pulau terluar;  c. Kualitas maupun kuantitas aparatur kemanan dan pertahanan yang bertugas diperbatasan antarnegara perlu mendapatkan perhatian dan prioritas peningkatan sumber daya manusia SDM melalui berbagai Pendidikan dan Pelatihan; d. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana utama dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi keamanan dan pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.Kata kunci: Efektifitas Pengamanan, pulau-pulau terluar, konflik, wilayah perbatasan.
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Kalangkahan, Marlina
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pemberian kredit dalam transaksi perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 harus dilaksanakan berdasarkan prinsip mengenal nasabah dan bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam tentang watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur agar pemberian kredit tidak menjadi kredit macet. 2. Penerapan prinsip mengenal nasabah dalam transaksi perbankan merupakan kewajiban bank, dengan cara mengidentifikasi nasabah pada waktu pembukaan rekening dengan mengisi formulir standar yang ditetapkan oleh bank, pemantauan terhadap rekening, mengidentifikasi transaksi keuangan nasabah yang mencurigakan yang tersimpul dalam dokumen profil nasabah.Kata kunci: Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Transaksi Perbankan
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN REKENING NASABAH BANK Pontoh, Adityah
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan pembobolan bank dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Kejahatan pembobolan bank yang terjadi selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengerti dan paham tentang mekanisme transaksi dan teknis jaringan dalam bank yang dituju sebagai objek pembobolan, hal ini memungkinkan adanya pihak terafiliasi (pihak dalam bank) yang turut andil meelakukan pembobolan bank. Pihak-pihak yang melakukan pembobolan bank tersebut menggunakan modus porandi mulai dari pemalsuan dokumen, pembukuan ganda, penggelapan uang nasabah, mekanisme transfer dana, hingga pemanfaatan/penyalahgunaan prosedur mekanisme L/C. 2. Konsep tindak pidana korporasi menurut aturan hukum di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan hukum pertanggungjawaban dalam hal pembobolan bank telah berlaku dan dapat diterapkan dalam system peradilan di Indonesia. System pembebanan pertanggungjawaban pidana pada korporasi dapat diberlakukan terhadap pengurus korporasi sebagai pelaku tindak pidana, korporasi sebagai pelaku tindak pidana dannpenguruslah yang bertanggungjawab berdasarkan ajaran pertanggungjawaban pidana vikarius (doctrine of vicarious liability), menurut ajaran ini korporasi tidak mungkin dapat melakukan tindakan hukum sendiri, yang melakukan tindakan hukum adalah pengurus dalam korporasi tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pengurus dari korporasi tersebut. Bentuk pertanggungjawaban korporasi menurut undang-undang dalam upaya memberikan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kerugian atas dibobol dana pada rekeningnya dapat dilakukan secara non litigasi dan secara litigasi. Secara non litigasi melakukan pelaporan kepada lembaga mediasi perbankan Indonesia, sedangkan secara litigasi melalui jalur pengadilan.Kata kunci: Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana, Pembobolan Rekening, Nasabah Bank.

Page 52 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue