cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
IMPLIKASI HUKUM DARI PERJANJIAN ANTARA BANK DENGAN NASABAH DALAM TRANSAKSI E-BANKING DILIHAT DARI PERSPEKTIF PERJANJIAN BAKU Mantiri, Cesar B. D.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum dari perjanjian antara bank dengan nasabah dalam transaksi e-banking yang memuat klausul – klausul yang tidak seimbang dan bagaimanakah pengaturan hukum transaksi e-banking di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Timbulnya implikasi hukum atau konsekuensi hukum dari perjanjian antara bank dengan nasabah disebabkan oleh kedudukan yang tidak seimbang antara bank dan nasabah dalam pelaksanaan perjanjian dalam transaksi e-banking, disebabkan karena pihak bank yang sering mengabaikan ketentuan pencantuman klausul baku yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga perjanjian tersebut berat sebelah yang mana perjanjian itu memuat klausul-klausul yang tidak seimbang potensial dianggap bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, itikad baik dan asas kepatutan sehingga kontrak demikian dapat dianggap batal demi hukum serta perjanjian yang cenderung melindungi kepentingan pihak bank dibanding pihak nasabah sehingga timbul suatu hak dari pihak nasabah untuk mengajukan pembatalan perjanjian atas perbuatan pihak bank. 2. Aturan hukum atau undang-undang yang secara mengatur khusus/spesifik tentang transaksi e-banking dalam kegiatan perbankan di Indonesia sampai saat ini belum ada. Aturan hukum atau undang-undang yang telah ada saat ini hanyalah mengatur tentang transaksi elektronik pada umumnya.Kata kunci: bank; nasabah; e-banking; perjanjian baku;
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2009 DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Moray, Frendly
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam rangka perlindungan konsumen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau jasa agar kerugian yang diderita konsumen tidak terulang lagi. 2. Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam rangka perlindungan konsumen adalah melaksanakan penyelesaian sengketa bersamaan melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula buku, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, melaporkan kepada penyidik dan meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli dan serta menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang perlindungan konsumen.Kata kunci: sengketa konsumen; perlindungan konsumen;
KAJIAN HUKUM SEBAB-SEBAB MENDAPAT DAN TIDAK MENDAPAT WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM Sullivan, Johan
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah asas-asas dalam Hukum Kewarisan Islam dan bagaimanakah Hukum sebab-sebab mendapat dan tidak mendapat warisan menurut Hukum Waris Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam sistem Hukum kewarisan Islam, asas adalah sesuatu yang menjadi dasar, prinsip, patokan, acuan atau tumpuan umum untuk berpikir atau berpendapat dan lahir dari dasar-dasar filosofi tertentu, serta dilandasi asas hukum antara lain; asas Ijbari, asas Individual Bilateral, Asas Keadilan berimbang , asas kewarisan hanya akibat kematian dan Asas personalitas ke-Islaman. 2. Ada beberapa pendapat tentang sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab tidak mendapat waris menurut sistem kewarisan hukum Islam, yaitu menurut Suhrawadi K Lubis dan Komis Simanjuntak,seseorang mendapatkan warisan karena hubungan perkawinan, hubungan darah, memerdekan si Mayit dank arena sesame Islam dan sebab seseorang tidak mendapat warisa adalah karena pembunuhan dan sebab perbedaan/berlainan agama serta kelompok keutamaan dan Hijab.  Sedangkan menurut Budi Ali Hidayat, sebab seseorang mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pernikahan, Nasab dan Wala serta berbeda agama/Kafir/Murtad dan Pembunuhan. Selanjutnya menurut Rachmadi Usman, sebab mendapat dan tidak mendapat warisan adalah karena pertalian darah dan kekerabatan, pertalian kekerabatan atau semenda, pertalian prasetia dengan perjanjian dan pertalian lain-lainnya.Kata kunci:  Kajian Hukum, warisan, Hukum Waris Islam
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI TANDA BUKTI HAK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Kaudis, Morena
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum agrarian dan bagaimana sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal penguasaan negara dalam hukum agraria atas bumi atau tanah, mengandung pengertian negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya agraria yang terdapat dalam wilayah hukum negara Indonesia. Tujuan hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam khususnya tanah ialah keadilan sosial dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Makna dan fungsi penguasaan negara terhadap pengelolaan ekonomi, secara substantif disesuaikan dan harus sejalan dengan hak penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945. 2. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah. Sertifikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak merupakan penerapan dari sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah.Kata kunci: Sertifikat, Hak Atas Tanah, Tanda Bukti Hak.
HAK-HAK TENAGA KERJA WANITA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Hutu, Bella Febrianingsih
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak-hak apa sajakah bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja di Perusahaan dan bagaimana perlindungan Hukum terhadap hak tenaga kerja perempuan di perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam dunia kerja, kaum perempuan telah membuktikan diri bila mereka bisa setara dan tak jarang, bahkan lebih dibanding pekerja laki-laki dalam hal talenta maupun ambisi untuk terus maju. Namun, secara kodrat pekerja perempuan tentu punya kebutuhan berbeda dibanding laki-laki, khususnya mengenai kondisi biologis dan reproduksi seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Karena itu negara telah mengatur beberapa hak yang khusus ditujukan bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-undang Nomer 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 2. Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan bidang, mendistribusikan tugas, mengendalikan penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, menangani dan menyelesaikan kasus PHK, perselisihan hubungaan industrial, mengkoordinasikan, membuat konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.Kata kunci: Hak-hak Tenaga Kerja Wanita, Perusahaan, Ketenagakerjaan
UPAYA MEMPERTAHANKAN HAK KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN CARA ARBITRASE DI BPSK KOTA TOMOHON Korah, Kevin Imanuel
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya konsumen memperjuangkan haknya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tomohon. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya konsumen dalam memperjuangkan haknya merupakan konsumen yang  mengadukan sengketanya kepada BPSK Kota Tomohinn, dengan maksud dan tujuan untuk menuntut ganti kerugian yang dialami oleh konsumen.  Setiap konsumen yang melakukan upaya penyelesaian konsumen di BPSK Kota Tomohion untuk mendapatkan haknya serta mendapatkan ganti kerugian dari pelaku usaha sebesar 100% akibat dari pemanfaatan produk yang dibeli konsumen tersebut.  2. Dalam hal ini metode yang digunakan oleh BPSK Kota Tomohon memenuhi unsur tujuan UUPK yang menyelesaikan sengketa harus dalam jangka 21 hari kerja. Dalam penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Tomohon dengan cara arbitrase, konsumen mendapatkan ganti kerugian, dan dalam ganti kerugian tidak harus berbentuk nominal uang, akan tetapi juga berbentuk pemenuhan perjanjian. Dalam pelaksanaan putusan arbitrase, setiap pelaksanaan putusan selalu  dituangkan dalam lampiran putusan, yang dimana pelaksanaan selalu diketahui oleh BPSK Kota Tomohon. Dalam pelaksanaan putusan Majelis di sini dapat dilihat sanksi yang dimana konsumen dan pelaku usaha wajib mematuhi putusan penyelesaian sengketa konsumen  melalui konsiliasi telah dilaksanakan oleh para pihak. BPSK Kota Tomohon menunjukkan idealismenya  dalam menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketanya dan terciptanya pelaksanaan putusan konsiliasi di BPSK Kota Tomohon.Kata kunci: Upaya, Hak Konsumen, Penyelesaian Sengketa, Arbitrase
PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK AGRARIA Suwu, Reiner J. P.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakahkegiatan pendaftaran tanah dan akibat hukumnya dan bagaimanakah peralihan hak atas tanah melalui jual-beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kegiatan pendaftaram tanah menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, meliputi: Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktianyang kuat. Akibat hukum pendaftaran tanah adalah seseorang memiliki: Hak atas tanah baru; Hak Pengelolaan yang dibuktikan dengan penetapan pemberian Hak Pengelolaan oleh pejabat yang berwenang; Tanah wakaf dibuktikan dengan Akta Ikrar Wakaf; Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; dan Pemberian Hak Tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian Hak Tanggungan. 2. Peralihan Hak melalui jual beli menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria adalah tanah beralih kepemilikan menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.Kata kunci: peralihan hak atas tanah, agraria
SAHNYA AKAD PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH (UU 21 TAHUN 2008) Nyo, Sukarno
LEX PRIVATUM Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan persyaratan sahnya Akad Pembiayaan pada Bank Syariah dan bagaimana hubungan hukum dan pertanggungjawaban hukum Akad Pembiayaan pada Bank Syariah di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam dunia perbankan di Indonesia dikenal dengan 2 jenis bank, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Diantara kedua Bank ini memiliki perbedaan dan persamaan satu dengan yang lainnya, dimana Bank Konvensional merupakan Bank dengan menggunakan system hokum Indonesia yang berorientasi pada keuntungan semata dengan memakai system bunga bank. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank dengan menggunakan system hokum islam berdasarkan pada Al Qur?an dan hadits yang berorientasi pada keuntungan dan kemakmuran dunia akhirat dengan tidak memakai system bunga bank melainkan system bagi hasil. Dalam hal persamaan antara keduanya merupakan lembaga perbankan di Indonesia yang sudah diakui secara nasional dan kedua-duanya merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Berikutnya baik bank syariah maupun bank konvensional memberikan jasa perbankan untuk membantu dalam mendukung kelancaran penghimpun dan penyaluran dana baik dalam bentuk kredit mapun simpanan yang dilakukan oleh nasabah. Pengaturan bank konvensional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sedangkan Bank Syariah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pebankan Syariah. Sedangkan dalam hal Akad pembiayaan pada Bank Syariah merupakan bentuk perjanjian atau kontrak yang berlaku dalam Perbankan Syariah yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan agar keabsahannya menurut hukum terjamin. Syarat-syarat sahnya Akad pada Bank Syariah memiliki kesamaan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH. Perdata. 2. Pelanggaran terhadap isi Akad Pembiayaan menimbulkan akibat hukum, yang harus dipertanggungjawabkan. Pelanggaran terhadap isi Akad menunjukkan timbulnya wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan akibat hukum berupa tuntutan hukum pihak yang dirugikan.Kata kunci: bank syariah; akad pembiayaan;
STUDI TENTANG PUTUSAN SELA PERKARA SOLLAR CELL ATAS NAMA TERDAKWA IR. PAULUS IWO (PUTUSAN SELA NO. 5/PID-SUS.TPK/2017/PN.MDO) Barama, Stevardnus
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dan pertanggung jawaban pidana korporasi, dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana analisisi putusan sela perkara solar cell atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo (Putusan sela No. 5/Pid-Sus.TPK/2017/PN.Mdo).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakan hukum khusus terhadap Tindak Pidana Korupsi dari segi penanganan dilakukan sangat luar biasa berbagai kalangan memandang Tindak Pidana Korupsi merupakan ?extraordinary crime? secara regulasi mengganti Undang ? Undang tentang korupsi dengan menambah pasal ? pasal menurut sanksi pidana maksimal (Hukum Mati) dan bagi aparat penegak hukum harus berani menerapkan sanksi yang maksimal serta sanksi sosial, mencabut hak politik. Adapun pertanggung jawaban pidan korporasi dalam tindak pidana (korupsi) kehajatan korporasi yang dilakukan oleh korporasi dapat dibebani hukuman oleh negara; dengan hukuman administrasi negara; hukum perdata maupun hukum pidana. Serta korporasi dipandang sebagai subjek hukum maka dapat disesuaikan sanksi tersebut diatas. 2. Studi tentang putusan sela no. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana / anggaran pengadaan sarana dan prasarana penerangan umum di Kota, Kota Manado sejumlah 251 unit untuk wilayah Manado dan 25 unit di pasang di Kec. Bunaken dengan nilai Rp. 10.087.410.000 (sepuluh miliar delapan puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) Dinas Tata Kota Kota Manado sebagai penyandang dana (Prinsipal) proses pemeriksaan / persidangan  telah memenuhi syarat / diatur dalam KUHAP Pengadilan Tipikor Manado telah dalam persidangan Terdakwa Ir. Paulus Iwo yang didampingi pengacara terdakwa, dihadiri JPU dalam pembacaan surat dakwaan. Membaca eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, membaca tanggapan Penuntut Umum, dari kedua belah pihak telah mengajukan saksi ? saksi, tiba Majelis Hakim memeriksa dan menuntut perkara dengan berbagai pertimbangan, ketentuan pasal 143 jo 156 KUHAP, mengadili : Menolak ekspesi penasehat hukum terdakwa dan Menyatakan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor : No. 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd atas nama terdakwa Ir. Paulus Iwo tersebut dilanjutkan. Diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim dibacakan dan ditanda tangani Kata kunci: studi, putusan sela, perkara, sollar cell
SANKSI PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI PADA ISTERI Walangitan, Josua Otniel Sondakh
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami pada isteri. Demngan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perumusan norma tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dituangkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9. Di dalam Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya. Pada beberapa ketentuan pasalnya yang tidak menimbulkan akibat yang berupa penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari ditentukan sebagai delik aduan sebagaimana tersebut pada Pasal 51 (kekerasan fisik), 52 (kekerasan psikis), dan 53 (kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami atau istri). Para pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat saja bebas dari segala tuntutan hukum apabila korbannya tidak membuat pengaduan atau mencabut pengaduannya padahal perbuatan pelaku jelas-jelas melanggar hak asasi korban. 2. Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut ketentuan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT) dalam pemberian sanksi berupa pidana penjara   atau denda minimum dan maksimum. Sebagaimana yang ada dalam Pasal 44  (kekerasan fisik), Pasal 45 (kekerasan psikis), dan Pasal 49 (penelantaran) tidak ditentukan batas minimal pidana hanya menyebut batas maksimal saja. Sedangkan untuk Pasal 46 dan Pasal 47 tentang kekerasan seksual disebutkan dalam Pasal 48 ditentukan dengan jelas batas minimal dan batas maksimal penjatuhan pidana penjara dan pidana dendanya.Kata kunci: Sanksi Pidana, Pemberantasan, Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga Dilakukan Suami Pada Isteri

Page 53 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue