cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PROSEDUR DAN TATACARA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) MENURUT UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Tampemawa, Stevi G.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana prosedur pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan Niaga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengaturan mengenai Pengunduran dan Pembayaran atau Penundaan Pembayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998. Didalam undang-undang yang baru, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Bab III yang terdapat dua bagian. 2. Tidak perlu diragukan lagi bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.Kata kunci: Prosedur dan Tatacara, Penundaan Kewajiban, Pembayaran Utang, Kepailitan.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM MERGER PERUSAHAAN Wongso, Rahayana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bentuk Perlindungan Terhadap Para Pihak Dalam Merger Perusahaan dan bagaimana Kedudukan Pihak Yang Lemah Pada Perusahaan Yang melakukan Merger Dengan memberikan Perlindungan Hukum Terhadapnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan terhadap para pihak pemegang saham merupakan suatu perlindungan yang harus diperhatikan untuk dijaga. Sehingga hukumyang harus memberikan keadilan bagi para pihak pemegang saham agar hak yang dimilikinya tidak dilanggar oleh pihak-pihak dalam Perseroan Terbatas karena jika tidak mendapatkan perhatian dikawatirkan akan menggangu iklim investasi dan mematikan investor-investor kecil. 2. Undang-Undang Perseroan Terbatas telah memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah. Demikian pula dalam peraturan pelaksanaannya, yang dapat dibedakan kedalam perlindungan secara structural, financial dengan system silent majority dan super majority, serta perlindungan dengan system lokalisasi. Undang-Undang Perseroan Terbatas telah menerapkan prinsip appraisal right, sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada pihak yang lemah dalam merger, yang terdapat dalam Pasal 102 jo. Pasal 123 Undang-Undang Perseroan Terbatas.Kata kunci: Kajian Yuridis, Perlindungan Para Pihak, Merger Perusahaan
HAK KONSUMEN TERHADAP STANDAR MUTU BAKU BARANG DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Retor, Angelita Mariska Claudya
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana jaminan hak konsumen terhadap standar mutu baku barangdan bagaimana tanggung jawab produsen terhadap mutu baku barang, yang dengabn menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak Konsumen Terhadap Standar Mutu Baku Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 belum terpenuhi semuanya, hal ini terbukti bahwa masih banyak hak-hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha. Pencantuman klausula baku menjadi contoh dari hak  konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. 2. Akibat Hukum Terhadap Hak Konsumen Terhadap Standar Mutu Baku Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tidak adanya kepastian hukum terhadap aturan perundang-undangan terutama dalam memberikan perlindungan hak konsumen serta masih ada pelanggaran hak konsumen akibat pencantuman aturan klausula baku. Kewajiban dan hak merupakan antonym dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku  usaha merupakan hak konsumen. Padahal hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketidak tegasan pelaksanaan peraturan mengenai hak konsumen akan menyebabkan manusia terutama pelaku usaha keluar dari koridor aturan hukum yang telah ditetapkan. Artinya aturan tersebut belum dapat memberikan kepastian hukum.Kata kunci: konsumen; mutu baku barang;
TINJAUAN YURIDIS AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA Tumembouw, Dei Fandy
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan akta autentik sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian dalam perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalm bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta itu dibuat.  Bahwa kekuatan akta autentik merupakan alat bukti, ini sebagai pembuktian dalam persidangan oleh kedua belah pihak untuk membuktikan, dan menolak/menangkan serta para pihak untuk menyakinkan hakim dalam persidangan. Kekuatan akta autentik dan pembuktian, di mana akta autentik dibuat di depan pejabat negara dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, kapan, di mana, dibuat dan ditandatangani sehingga dapat dipercaya oleh hakim yang menyidangkan. Kekuatan akta autentik mengandung makna kekuatan pembuktian formal, kekuatan pembuktian material dan kekuatan pembuktian keluar, di samping ada akta di bawah tangan bukan dibuat oleh notaris. 2. Nilai alat-alat bukti sebagai beban pembuktian, dalam penyelesaian perkara perdata, hakim memberikan beban pembuktian yang adil kepada para pihak untuk menyakinkan dalil-dalil/bukti-bukti kepada pihak lawan maupun dalam menyusun posita terutama untuk meyakinkan hakim. Bagi hakim beban pembuktian diberikan seimbang kepada para pihak, sehingga tidak menyesatkan dalam beban pembuktian ini sebagai beban yuridis, karena ini diberikan kepada para pihak dari pengadilan tingkat pertama, tingkat tinggi/banding; tingkat kasasi sampai tingkat peninjauan kembali (PK).Kata kunci:  Aspek Yuridis, Akta Otentik,  Alat Bukti, Perkara Perdata
PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Umar, Dhira Utara
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Penerapan asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata dan bagaimanakah Akibat hukum bagi pihak yang melanggar asas konsensualisme dalam perjanjian jual beli menurut perspektif hukum perdata, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sifat konsensuil dari jual beli tersebut ditegaskan dalam pasal 1458 yang berbunyi: "Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar". Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensualitas. Artinya ialah: hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian "perikatan" yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan. ada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. 2. Akibat hukum bagi pelaku yang melakukan pelangaran terhadap asas konsensualisme. Akibat-akibat hukum tersebut diantaranya sebagai berikut: Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti rugi; Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjia; Peralihan Risiko; Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Selain itu, Menurut pasal 1267 KUHPer, pihak kreditur dapat menuntut si debitur yang lalai untuk melakukan : Pemenuhan perjanjian;  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Ganti rugi saja; Pembatalan perjanjian; pembatalan disertai ganti rugi.Kata kunci: konsensualisme; jual beli;
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENERBITAN BUKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Nurmidin, Khairul Umam
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Penerbitan Buku dengan Penyerahan Hak Cipta danbagaimana Perjanjian Penerbitan Buku dengan Lisensi Eksklusif Hak Cipta, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sebelum mengkaji pengertian penyerahan hak cipta, terlebih dahulu perlu dirumuskan definisinya atau batasan penyerahan hak cipta untuk memungkinkan terlaksananya suatu telaah yang diatur mengenai hal ini.  Perlu dijelaskan bahwa adanya suatu definisi tidaklah dimaksudkan untuk menjelaskan sifat hakikat penyerahan hak cipta alam sebuah kalimat,  melainkan sekedar untuk dipakai sebagai pedoman untuk pembahasan selanjutnya. Pada umumnya pelbagai hak cipta yang terdapat pada sebuah buku yang diterbitkan dapat dibedakan dalam 2 golongan yang berupa hak utama dan subsider.  Tergolong sebagai hak utama dari suatu buku yang akan diterbitkan misalnya hak penerbitan pertama kali dalam bentuk buku berbahasa Indonesia untuk dipasarkan di wilayah Republik Indonesia.  Pengaturan kewilayahan bagi penerbitan suatu buku perlu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian penerbitan buku.  Baik  pihak penulis maupun pihak penerbit buku dengan adanya  pengaturan mengenai hal ini akan menjadikan masing-masing pihak kejelasan jika pada suatu waktu dikemudian hari ada kemungkinan untuk menerjemahkan buku yang telah diterbitkan ke dalam bahasa asing oleh penerbit lain. 2. Dan suatu isi perjanjian dapat diketahui hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang akan disepakati. Jika isi perjanjian yang terdiri dari sejumlah pasal disepakati para pihak sepakat mengikatkan diri (consent to be bound) pada perjanjian dan para pihak akan melaksanakannya dengan itikad baik (good-faith). Suatu karya tulis biasanya diciptakan oleh seorang penulis yang mengalihkan ciptaan tulisannya kepada suatu peenrbit buku untuk dieksploitasi hak-hak ekonominya.Kata kunci: hak cipta; penerbitan buku;
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA ANTARA PARA PIHAK DI PENGADILAN NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 Lempoi, Gratio
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tahapan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 1 Tahun 2016 di pengadilan negeri dan bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata antara para pihak di pengadilan negeri di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : 1. Pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri secara umum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Dalam praktiknya semua perkara yang masuk ke pengadilan negeri akan dimediasi terlebih dahulu dan apa bilah perkara tidak dimediasi maka putusan dianggap batal demi hukum. 2. Harus diakui, bahwa untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, di antara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di pengadilan banyak diakibatkan oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu ketersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.Kata kunci: mediasi; sengketa perdata;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PELAKU USAHA DI BIDANG RAHASIA DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 Timbuleng, Reynald
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya dan apakah akibat hukum dari pelanggaran rahasia dagang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatife, disimpulkan: 1. Suatu informasi yang menjadi rahasia dagang berakibat hukum rahasia dagang tersebut menjadi dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut UU Rahasia Dagang) yang telah diundangkan Pemerintah pada tanggal 20 Desember 2000 yang mana UURD ini dibuat dengan tujuan (1) Memajukan industri di Indonesia, menumbuhkan kembangkan invensi-invensi baru yang dapat memajukan industri tersebut, (2) melindungi kepentingan hukum terhadap invensi, terutama invensi baru, (3) menjamin kepastian hukum bagi invensi tidak ada pelanggaran terhadap hak Rahasia Dagang miliknya dan (4) untuk memenuhi tuntutan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdangan Dunia) yang mencakup Agreement of Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRPs) yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994. 2.  Cara pelaku usaha memenuhi haknya untuk menjaga rahasia dagangnya tidaklah harus melalui pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera, tetapi dengan memenuhi syarat Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000 perlindungan rahasia dagang sebagai hak pelaku usaha selaku pemilik rahasia dagang dapat diperoleh.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pelaku Usaha, Rahasia Dagang.
KAJIAN YURIDIS PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN Priscilla, Karouw Chintya Claudia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas dan wewenang pengadilan niaga menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana proses beracara di pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Niaga berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakimltidaklbisaldimintakan.banding,.bersifatlkhususldanleksklusif.lPengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya sengketa hutang piutang serta perniagaan lainnya yang diselesaikan di pengadilan niaga. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini secara jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300.  2. Hukum acara yang dipakai oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan agak berbeda dengan hukum acara perdata biasa.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Perkara, Kepailitan
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Paparang, Joshua Anggelito
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha, penyalahgunaan posisi dominan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat mengambil tindakan, saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menyusun pedoman dan atau publikasi serta memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penanganan pelanggaran hukum persaingan usaha seperti menerima laporan dari masyarakat, melakukan penelitian, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan  memanggil pelaku usaha, saksi dan saksi ahli serta meminta bantuan penyidikan dan memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pelanggaran Hukum, Persaingan Usaha.

Page 54 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue