cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KONSEPTUAL TENTANG KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN KREDIT Mokodompit, Muhammad Fahri
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan konseptual tentang kebebasan berkontrak proporsionalitas dan bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi para pihak dalam suatu perjanjian kredit. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dengan memperhatikan substansi masing-masing asas tersebut di atas, sesuai dengan fungsi ?check and balance?, maka asas kebebasan berkontrak, daya mengikat kontrak, asas pacta sunt servanda, itikad baik serta asas proporsionalitas mempunyai daya kerja menjangkau kontrak yang bersangkutan. Sebagai suatu sistem, pada prinsipnya para pihak bebas membuat kontrak, menentukan isi dan bentuknya, serta melangsungkan proses pertukaran hak dan kewajiban sesuai kesepakatan masing-masing secara proporsional. Dalam hubungan antar asas-asas hukum kontrak, mandiri dan berdiri setara dengan asas-asas pokok hukum kontrak yang lain. Hal ini didasari pada karakteristik serta fungsi asas proporsionalitas.  Demikian halnya dengan daya kerja serta fungsi masing-masing asas dalam kontrak, membentuk sistem ?check and balance?, sesuai dengan proporsinya sehingga bangunan kontrak menjadi kokoh. 2. Penerapan perlindungan hukum bagi para pihak sebagaimana asas hukum merupakan sumber bagi sistem hukum yang memberi aspirasi tentang nilai-nilai etis moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat. Menjamin terwujudnya proses negosiasi kontrak yang fair, dalam pembentukan kontrak kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak dan terwujudnya pertukaran hak dan kewajiban para pihak, khususnya keseimbangan berkontrak (bisnis). Perlu perlindungan melalui campur tangan pemerintah terhadap substansi perjanjian kredit, maka perlunya penerapan keadilan dan keseimbangan diartikan sebagai konteks posisi para pihak, diperlukan check and balances, dan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perjanjian kontrak dapat menempuh jalur hukum (pengadilan/arbitrase).Kata kunci:  Konseptual, Kebebasan Berkontrak,  Perlindungan Bagi Para Pihak, Perjanjian Kredit
DASAR TUNTUTAN PIDANA DALAM SENGKETA JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 Kulas, Fardin Andre
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar tuntutan pidana apabila terjadi sengketa jaminan fidusia dan bagaimana pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Dengan menggunakan mertode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dasar tuntutan pidana akibat terjadi pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia adalah pemberi fidusia (debitor) menggadaikan, mengalihkan atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia (kreditor), pemberi fidusia dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, dan pelaksanaan eksekusi bagi benda jaminan fidusia. 2. Pengaturan sanksi pidana berkaitan dengan terjadinya pelanggaran atau sengketa terhadap jaminan fidusia yaitu terdapat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 yang menganut perumusan sanksi pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 10.000.000 sampai dengan paling banyak Rp. 100.000.000.Kata kunci: Dasar Tuntutan, Pidana, Sengketa, Jaminan Fidusia
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TENAGA MEDIS TERHADAP KASUS MALPRAKTIK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG MEDICOLEGAL Mantiri, Yosua David
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai malpraktik medis ditinjau dari sudut pandang medicolegal dan bagaimana pertanggung jawaban hukum perdata tenaga medis terhadap tindakan malpraktik yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Medicolegal adalah “titik pertemuan” antara aspek hukum dan aspek kesehatan. Dengan demikian hal – hal yang tidak bisa diselesaikan oleh aspek kesehatan dapat diselesaikan dengan adanya bantuan aspek hukum. Demikian juga terhadap kasus malpraktik medis yang memerlukan perngkajian dari kedua aspek tersebut. Aspek hukum dari malpraktik medis adalah pengaturan – pengaturan hukum yang berkaitan dengan malpraktik. Namun, sampai saat ini tidak ada pengaturan  dalam perundang – undangan yang secara khusus mengatur tentang malpraktik medis. Sedangkan aspek kesehatannya adalah prosedur dan kode etik yang dijalankan oleh tenaga medis.  2. Bentuk pertanggung jawaban perdata yang harus dilakukan tenaga medis terhadap kasus malpraktik medis adalah penggantian kerugian yang dialami oleh korban. Besar kecilnya jumlah penggantian kerugian tergantung pada besar kecilnya kerugian yang diderita oleh korban.Kata kunci: malpraktik; tenaga medis;
PELAKSANAAN HAK KREDITUR SEPARATIS TERHADAP HARTA DEBITUR PAILIT INSOLVEN Baginda, Izan Virginia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak yang melekat pada kreditur separatis dalam proses kepailitan dan bagaimana pelaksanaan hak kreditur separatis dalam kepailitan debitur insolven. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak yang melekat pada kreditur separatis pada saat proses kepailitan terhadap debitur sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU kreditur separatis mempunyai hak parate executie atau hak untuk mengeksekusi sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan serta haknya ditangguhkan untuk melakukan eksekusi. Kemudian Hak kreditur separatis ketika dalam keadaan insolven juga mempunyai hak sama dengan sebelum keadaan insolven tetapi haknya sudah bisa digunakan oleh kreditur separatis untuk mengeksekusi sendiri dan dibatasi oleh waktu yang diperbolehkan untuk mengeksekusi haknya tersebut ataupun bisa dijual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kreditur. 2. Pelaksanaan hak kreditur separatis dilakukan dengan eksekusi yang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yang dimana setiap kreditur pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau Hhk agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan, Setelah melewati masa 2 (dua) bulan setelah insolvensi, untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara menjual bersama-sama dengan harta pailit yang dilakukan oleh kurator tanpa mengurangi hak kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atas hasil penjualan tersebut.Kata kunci: Pelaksanaan Hak Kreditur Separatis, Harta Debitur Pailit Insolven
ANALISA YURIDIS FUNGSI SAHAM DALAM BADAN USAHA PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Menajang, Marisca Aviva
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perdata badan hukum perdata perseroan dan prosedur pendirian Perseroan Terbatas dan bagaimana fungsi saham dalam Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggung jawab perdata badan hukum Perseroan hanya sebatas apa yang diberikan atau dijabarkan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas di luar itu adalah tanggung jawab direksi sebagai pemegang kuasa dari Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, sedangkan untuk persero hanya bertanggung jawab sebatas modal yang telah disetujui dalam pendirian Perseroan Terbatas. 2. Fungsi Saham merupakan bagian dari modal bersama dalam perseroan. Saham merupakan bukti hak milik dari pemodal. Modalnya sudah diinvestasikan di dalam perseroan. Bagian dari modal atau saham tersebut dapat diketahui siapa pemiliknya dan berapa jumlahnya, hal ini dicatat dalam daftar buku pemegang saham. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan, sebagai tanda bukti kepemilikan, maka nama pemegang saham dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham. Dengan terkumpulnya modal tersebut, maka perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan yang umumnya sudah dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Bila perusahaan untung, maka pemilik modal (pemegang saham) berhak menikmati keuntungan yang lebih dikenal dengan deviden. Besarnya deviden akan ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dengan demikian, saham disamping sebagai bukti kepemilikan dari pemodal juga merupakan modal untuk menjalankan aktivitas perusahaan yang bila mendapatkan keuntungan akan dibagikan sesuai dengan jumlah saham yang ditanam (diinvestasikan).Kata kunci: Analisa Yuridis, Fungsi Saham, Badan Usaha, Perseroan Terbatas
ASPEK HUKUM HAK MILIK ATAS RUMAH DAN TANAH MENURUT UU NO. 1 TAHUN 2011 SEBAGAI JAMINAN UTANG DENGAN DIBEBANI HAK TANGGUNGAN Pattinasarany, Apriska Sonia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan bagaimana akibat hukum dari perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, didasarkan pada prinsip bahwa rumah sebagai asset (kekayaan) bagi pemiliknya, mempunyai nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan jaminan utang oleh pemiliknya. Utang dengan jaminan rumah dapat dijadikan jaminan bagi pemiliknya untuk mengembangkan usaha (bisnis) atau keperluan lainnya. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.  2. Akibat hukum dari perolehan hak milik atas rumah dan tanah menurut UU No. 1 Tahun 2011 sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan, diatur pada Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan apabila debitur Cidera Janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuatan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Di sini pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan parate eksekusi artinya pemegang Hak Tanggungan tidak perlu bukan saja memperoleh persetujuan dari pemberi Hak Tanggungan, ataupun juga tidak perlu  meminta penetapan  dari  Pengadilan  Negeri  setempat  apabila  akan melakukan eksekusi Hak Tanggungan atas obyek jaminan debitur dalam hal debitur cidera janji.Kata kunci: Aspek hukum, hak milik, rumah dan tanah, jaminan utang,  dibebani hak anggungan
GANTI RUGI BAGI PELAKU USAHA ATAS KERUSAKAN BARANG YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Walukow, Markline
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen agar tidak dirugikan akibat barang yang digunakan dalam keadaan rusak dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan  barang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang berdasarkan standar mutu serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian. 2. Ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: Ganti Rugi, Pelaku Usaha, Kerusakan Barang, Merugikan Konsumen Perlindungan Konsumen
TINDAK PIDANA ATAS PEMBAJAKAN FILM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Wangania, Nikita Thessalonica Virginia
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film dan bagaimana penegakan hukum dan apa saja sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pembajakan film. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Film merupakan karya cipta seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dipertunjukkan. Sekarang ini, mengunduh film secara gratis dari internet berkembang seiring dengan tawaran internet dengan berbagai media digital baik yang resmi ataupun bajakan. Dampak negatif dari pengunduhan secara ilegal yaitu royalti yang seharusnya didapat oleh pemegang hak cipta malah tidak memberi pemasukan kepada penciptanya sama sekali padahal karyanya dinikmati oleh orang lain. Upaya dari pemerintah yaitu selain dengan jalur hukum pemerintah juga menggunakan upaya lain yaitu penutupan konten untuk pembajakan di bagian internet. 2. Penegakkan hukum di bidang hak cipta merupakan delik aduan, sehinggah pihak berwenang melakukan penyidikkan setelah adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini yaitu pencipta atau pemegang hak cipta. pelanggar hak cipta dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.Kata kunci:  Tindak Pidana, Pembajakan Film, Hak Cipta
PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN DANA MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Mentu, Raymond Stefanus
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana menurut UU Perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana peran lembaga penjamin simpanan (LPS) menurut UU No. 24 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Bahwa perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dalam  UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 hanya diatur dalam Pasal 37B, dimana dalam Pasal 37B disebutkan setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan ayat (1) dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS ini dibentuk dengan UU No. 24 Tahun 2004,  dimana Penjaminan Simpanan Nasabah Bank diatur khususnya Bab IV mulai dari Pasal 8 sampai dengan Pasal 20.Kata kunci: Perlindungan Nasabah, Penyimpan Dana, Perbankan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN APABILA TERJADI WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ONLINE Umboh, Gidion Sebry
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi wanprestasi  dalam transaksi online dan bagaimana keabsahan sebuah kontrak dalam transaksi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Transaksi online pada prinsipnya sama dengan transaksi lainnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka telah melanggar kesepatakan yang telah dibuat sejak awal transaksi. Wanprestasi dalam transaksi online mempunyai bentuk-bentuk yang merugikan konsumen dalam hal ini upaya perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana hak harus dipenuhi dan kewajiban harus dijalankan. Akibat dari wanprestasi konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun penyelesaiannya pihak yang dirugikan dapat menempuh melalui jalur pengadilan atau jalur damai sebagaimana yang diatur dalam UUPK. 2. Keabsahan kontrak dalam transaksi online pada awalnya bebas menentukan perjanjian apa yang ingin di adakan dan tidak ingin di adakan suatu perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam bertransaksi online awalnya harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh setiap para pihak dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat sah nya suatu perjanjian KUHPerdata dengan keempat syarat ini merupakan syarat pokok bagi setiap perjanjian.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Wanperstasi, Transaksi Online

Page 55 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue