cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
TINJAUAN ATAS EKSEKUSI FIDUSIA YANG DILAKUKAN DI BAWAH TANGAN Tawalujan, Kaisar M. B.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur eksekusi fidusia kendaraan bermotor yang dilakukan dibawah tangan dan apa akibat hukum yang diterima oleh pihak penerima fidusia yang telah melakukan eksekusi dibawah tangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan dilakukan oleh pihak kreditur atau penerima fidusia dengan cara langsung mengambil kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia atau debitur. Padahal seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak penerima fidusia, karena perjanjian yang dibuat tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan tidak melahirkan sertifikat jaminan fidusia. 2. Akibat hukum yang timbul bagi pihak kreditur yang melakukan eksekusi fidusia kendaraan bermotor di bawah tangan yaitu dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Keuangan serta dalam ranah hukum perdata bisa dituntut dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), apabila dalam objek jaminan fidusia tersebut telah berdiri sebagian hak dari pihak debitur dan dalam ranah hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 ayat (1) dan (2) KUH Pidana apabila dalam melakukan eksekusi pihak kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman pemerasan. Kata kunci: Eksekusi, fidusia, di bawah tangan
UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA Wattie, Angelina Christie
LEX PRIVATUM Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana putusan bebas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bagaimana upaya hukum terhadap putusan bebas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakim sebagai pengemban rasa keadilan masyarakat memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam memeriksa, mengadili serta memutus perkara pidana yang diajukan jaksa penuntut umum dan harus cermat meneliti unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan dan tetap berpegang pada asas legalitas. Hakim juga cermat mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dan terkumpul selama persidangan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dengan mendalami serta menghayati rasa keadilan kepada masyarakat untuk dapat mendapatkan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan. 2. Upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut dengan alasan (secara kumulatif/alternatif) bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Disamping kasasi sebagai upaya hukum, kasasi juga dianggap merupakan suatu hak yang diberikan kepada terdakwa maupun penuntut umum dan hak itu juga menimbulkan kewajiban bagi pejabat pengadilan untuk menerima permintaan kasasi. Tidak ada ada alasan bagi pejabat pengadilan untuk menolak karena permohonan tersebut diterima atau ditolak, bukan wewenang pengadilan negeri untuk menilai, sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung.Kata kunci: Upaya Hukum, Kasasi, Putusan Bebas, Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Roring, Ahnesia L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami suatu tindak pidana perusakan hutan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewajiban hukum seseorang apabila melihat, mendengar atau mengalami terjadinya suatu tindak pidana perusakan hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi sebagai upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui perlindungan khusus oleh pemerintah dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adanya perlindungan hukum terhadap saksi, maka upaya pencegahan perusakan hutan dapat dilaksanakan dengan efektif, karena saksi dapat secara bebas dan aman untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, sesuai dengan apa yang  didengar, dilihat, dan dialami sendiri dan keterangan saksi dapat mencegah niat orang atau kelompok orang yang bermaksud melakukan perusakan hutan karena keterangan saksi dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi pengadilan untuk memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan hutan.Kata kunci: Perlindungan hukum, saksi, pencegahan dan pemberantasan, perusakan hutan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LAUT DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA MENURUT UNCLOS 1982 Katiandagho, Intan Cisilia
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pertanggungjawaban Negara terhadap pencemaran laut di wilayah territorial  Indonesia  menurut UNCLOS 1982 dan apakah dampak dari pencemaran Laut terhadap perairan laut di wilayah teritorial Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban negara terhadap pencemaran laut di wilayah teritorial indonesia menurut UNCLOS 1982 dapat kita simpulkan bahwa pencemaran laut itu sangatlah merugikan bagi manusia karena dengan laut yang tercemar maka akan banyak biota-biota atau makhluk hidup yang ada di laut menjadi mati keracunan. Contohnya saat ada tumpahan minyak di laut maka akan banyak ekosistem di laut menjadi rusak dan ikan-ikan di laut keracunan. Dan jika ikan itu di konsumsi oleh manusia maka akan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu Negara harus bertanggung jawan atas pencemaran laut oleh pihak yang berkaitan. Contonya pemerintah atau Negara meminta ganti rugi atas pencemaran laut yang terjadi di wilayah territorial. Laut merupakan wilayah yang sangat penting bagi keutuhan dan pemer satu bagi sebuah negara karena laut merupakan sarana bagi kesatuan bangsa, sarana pertahanan dan keamanan, sebagai sarana diplomasi, serta yang paling utamanya adalah sebagai sarana kemakmuran dan kesejahteraan negara dan masyarakat karena melimpahnya potensi-potensi sumber daya laut tersebut. Indonesia merupakan sebuah negara maritim yang memiliki beribu-ribu pulau, sebagian besar negara Indonesia ini terdiri dari perairan dan sisanya adalah daratan. 2. Dampak dari pencemaran laut di wilayah territorial imdonesia sangatlah merugikan, maka dari itu negara harus bertanggungjawab terhadap pencemaran laut yang terjadi di Indonesia. Ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi negara juga jika sampai laut tercemar, karena di Indonesia sendiri kebanyakan masyarakatnya bekerja sebagai nelayan. Hal ini membuat pemerintah harus lebih dapat menjaga wilayah territorial dari pencemaran laut di Indonesia. Kata kunci: pencemaran laut; territorial;
AKIBAT HUKUM EKSESEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT UU NO.42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Olii, Restu Juniar P.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses eksekusi benda  sebagai  objek jaminan fidusia dan bagaimana Akibat Hukum eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sehubungan dengan proses eksekusi objek jaminan fidusia, sudah jelas disebutkan bahwa eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji,dan proses eksekusinya dilakukan dengan tiga cara eksekusi yaitu. Pelaksanaan titel eksekutorial, Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atau kekuasaan penerima fidusia sendiri meliputi pelalangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan dan berdasarkan penjualan dibawah tangan. 2. Akibat hukum dari perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droit de suite dan hak preferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan. Jadi apabila objek benda  Fidusia dibuat tanpa menggunakan bentuk akta notariel dan tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut hanyalah berupa akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan debitor.Kata kunci: Akibat Hukum,Eksesekusi Objek Jaminan Fidusia,  Tidak Didaftarkan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BANGUNAN ILEGAL DI ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Heydemans, Andini Andreina
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemerintah terhadap bangunan ilegal di atas tanah negara menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan apakah yang menjadi Landasan Filosofi Asas Kesepakatan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum merupakan langkah politik pemerintah dalam menyediakan lahan untuk pembangunan sebagai salah satu instrument untuk menjalankan politik hukum negara. Oleh karena itu langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pengadaan tanah melalui proses pelepasan maupun berujung pada pencabutan hak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan dilokasi yang ditentukan. 2. Proses pembebasan tanah bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan memerlukan waktu yang cukup lama karena kompleksitas potensi permasalahan. Sementara itu istilah "pengadaan tanah" diatur dengan peraturan setingkat UU, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden. Meskipun dalam pemberian "Hak Milik" atas tanah memiliki hak turun temurun dan paling kuat namun jika kepentingan umum menghendaki maka hak milik yang kuat tersebut bisa hapus, demi kepentingan kebersamaan bangsa dan negara. dijelaskan bahwa kepentingan umum yang terumuskan dalam UU No.5/1960, UU No.20/1961 Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya dan Inpres No.9/1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya, belum menegaskan esensi kriteria kepentingan umum secara konseptual.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Bangunan Ilegal, Tanah Negara, Pengadaan Tanah i Pembangunan, Kepentingan Umum.
KAJIAN YURIDIS HUKUM KEBIRI DALAM PERSPEKTIF NEGARA YANG BERDASARKAN PANCASILA Onsu, Imelda Yulita
LEX PRIVATUM Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukuman kebiri dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasarkan Pancasila yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Pengaturan Hukuman Kebiri sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.  Untuk pelaksanaan hukuman kebiri harus diawasi oleh beberapa kementrian di bidang hukum, sosial dan kesehatan dan juga pelaku kejahatan seksual yang menjalani hukuman kebiri setelah menjalani hukuman pokoknya yaitu hukuman penjara akan mendapatkan rehabilitasi. Kebiri kimia itu  dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjara yang diancamkan kepadanya. 2. Hukuman kebiri dalam perspektif negara yang berdasar Pancasila, jika dilihat dari rumusan Sila ke-2, yaitu “Perikemanusiaan yang adil dan beradab” jelas-jelas sangat bertentangan. Tapi hukuman kebiri sudah mendapatkan legalitasnya, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undang. Sebagai negara hukum maka Indonesia wajib menjalankan peraturan perundangan yang sudah diterbitkan, apalagi Perppu No. 1 Tahun 2016 dikeluarkan oleh pemerintah karena ada suatu situasi dan kondisi yang mengharuskan dibuatnya suatu peraturan untuk melindungi anak-anak yang adalah harapan dan penerus bangsa dan negara menjadi mangsa dari para predator seksual anak. Suatu kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Dari sisi pelaku, hukuman kebiri merupakan suatu tindakan penyiksaan, tapi dari sisi korban, kekerasan seksual yang dialaminya meninggalkan trauma yang membekas untuk seumur hidupnya kalau korban tidak meninggal, tapi kalau korban meninggal, apa yang dirasakan oleh keluarga? Hukuman kebiri kimia bukanlah sebuah tindakan kekerasan, melainkan merupakan suatu bentuk pemidanaan untuk menimbulkan efek jera kepada si pelaku untuk tidak melakukan kembali kekerasan/kejahatan seksual terhadap anak, hukuman kebiri itu hanyalah berupa suntikan untuk menonaktifkan hasrat seksual dari predator seksual. Kata kunci: kebiri; pancasila;
PEMBERLAKUAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK MENURUT HUKUM PERDATA TERHADAP PELAKSANAANNYA DALAM PRAKTEK Suwikromo, Suryono
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia akan selalu membuat, mengadakan maupun melaksanakan perjanjian. Hampir setiap aspek dari kehidupan manusia tidak dapat luput dari perjanjian. Perjanjian telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Walau demikian ternyata tidak semua orang mengerti makna dan pengaruh dari dibuatnya suatu perjanjian bagi harta kekayaannya. Sampai seberapa jauh seseorang dapat membuat perjanjian yang akan mengikat dirinya ataupun suatu pihak lain dalam kapasitas tertentu. Membuat suatu perjanjian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, seperti halnya asas konsensualitas, asas kebebasan berkontrak menentukan dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “untuk sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan empat syarat : 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya : 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu pokok persoalan tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Jika asas konsensualitas menemukan dasar keberadaannya pada ketentuan angka 1 (satu) dari Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang. Ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”. Memberikan gambaran umum kepada kita semua, bahwa pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setipa orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum saja yang dilarang. Jika kita perhatikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata menunjuk pada pengertian sebab atau causa yang halal. Secara prinsip dapat kita katakan bahwa apa yang dinamakan dengan sebab atau causa yang halal tersebut bukanlah pengertian sebab atau causa yang dipergunakan dalam kehidupan kita sehari-hari, yang menunjuk pada sesuatu yang melatarbelakangi terjadinya suatu peristiwa hukum, berubahnya keadaan hukum, atau dilakukan atau dilaksanakannya suatu perbuatan hukum tertentu. Hukum tidak pernah berhubungan dan tidak perlu mengetahui apa yang melatarbelakangi dibuatnya suatu perjanjian, melainkan cukup bahwa prestasi yang dijanjikan untuk dilaksanakan yang diatur dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum
KAJIAN YURIDIS STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI ERA OTONOMI DAERAH Manoppo, Mohamad Eka Putra
LEX PRIVATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasaian standar pelayanan publik di era otonomi daerah dan bagaimana faktor-faktor pengambat pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. BPN Untuk Meningkatkan Pelayanan Pertanahan, antara lain adalah perbaikan lingkungan kerja dengan mengfungsikan loket pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI nomor 1 tahun 2010, perbaikan Sistem Administrasi, dangan cara peraturan tersebut harus dijabarkan sesuai dengan kondisi Kantor Pertanahan. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang pertanahan berbungkus desentralisasi tetapi menekankan sentralisasi akan berdampak terhadap semakin  meningkatnya sengketa pertanahan. Melalui semangat reformasi Otonomi adalah peluang daerah untuk menata kembali struktur penguasaan dan kepemilikan tanah untuk dapat melakukan dengan cara menempatkan orang-orang yang konseptual dan profesional, bertanggung jawab dalam menjalankan program pembangunan daerah yang terkait secara lansung maupun tidak langsung dengan persoalan tanah. 2. Faktor Penghambat dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, dapat disimpulkan: Faktor penghambat penerapan kebijakan Badan Pertanahan Nasional dipengaruhi 2 (dua) unsur penting yaitu faktor hukum dan faktor non hukum, adapun faktor hukum yang mempengaruhi terhambatnya penerapan kebijakan Kantor Pertanahan yaitu tidak adanya sanksi yang tegas tehadap pegawai Kantor Pertanahan yang melakukan kesalahan dalam menyelesaikan proses pendaftran akta dan kurangnya pengetahuan tentang hukum pertanahan bagi pegawai-pegawai di Kantor Pertanahan. Adapun faktor non hukum yang mempengaruh terhambatnya penerapan kebijakan Kantor Pertanahan Sumber Daya Manusia yang kurang baik secara kualitas dan kuantitas, tidak adanya Pengawasan yang optimal, dan sarana dan prasarana pendukung kinerja pegawai pertanahan belum memadai. Kewenangan Pemerintah dalam bidang urusan tanah merupakan urusan wajib pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang harus diatur dan diurus pemerintah Kabupaten/kota.Kata kunci:  Standar Pelayanan Publik, Badan Pertanahan Nasional,  Otonomi Daerah
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI KECAMATAN TALIABU UTARA KEBUPATEN KEPULAUAN SULA Djafarruddin, Tawallani
LEX PRIVATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahu bagaimanakah proses pelaksanaan pendaftaran tanah di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula, faktor-faktor apa yang menjadi hambatan-hambatan atau kendala-kendala dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah, dan bagaimana usaha-usaha yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Dengan metode yuridis sosiologis dapat disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan Pendaftaran di Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan oleh Kantor Pertanahan wilayah Kabupaten Kepulauan sula, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui proses persiapan yang terdiri dari kegiatan koordinasi dan penyuluhan, proses pelaksanaan yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak atas tanah, proses sertifikat dan penyerahan sertifikat serta laporan. 2. Hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kepulauan Sula khususnya di Kecamatan Taliabu Utara adalah kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai cara mendaftaran hak kepemilikan atas tanah, dan biaya yang dibebankan kepada para pendaftar hak atas tanah sehingga kurang minat dari masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Kurangnya sumber daya serta kurang optimalnya sarana yang ada juga terbatasnya daya beli pemerintah dalam hal ini BPN terhadap peralatan yang berteknologi mutakhir yang berkemampuan dan berkecepatan tinggi seperti alat-alat GPS dimana selama ini peralatan yang masih dipakai adalah seperti theodolit, tuntutan ketelitian teknis mengenai proses pengadaan data fisik bidang-bidang tanah dan pemeriksaan data yuridis dokumen-dokumen yang menjadi alas hak-hak atas tanah dimana perbedaan luas bidang tanah pada alas hak berbeda dengan luas fisik di lapangan. 3. Usaha-usaha yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi adalah meningkatkan keterampilan teknis para petugas ukur dalam pengunaan peralatan GPS dan mengikuti perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, meningkatkan kerjasama disemua sektor antara masyarakat, aparat kelurahan dan panitia ajudikasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kecamatan taliabu utara, melaksanakan penyuluhan hukum secara efektif mengenai pentingnya mendaftarakan tanah serta memberikan program prona kepada masyarakat kecamatan Taliabu Utara mulai dari tahun 2011 sebanyak 500 sertifikat tanah dan tahun 2012 sebanyak 900 sertifikat tanah. Kata kunci: pendaftaran tanah, kecamatan Taliabu Utara

Page 57 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue