cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
RAHASIA BANK DALAM PENGELOLAAN DANA NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Agoan, St. Anggriany Anastasya
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabah dan bagaimana Pengaturan Pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan asas kerahasiaan bank dalam kewajiban bank tentang menjaga rahasia data nasabah bank terbentuk lewat norma-norma yang terkandung didalam Undang-undang perbankan sebagai salah satu kewajiban utama Bank dalam menjalankan kegiatannya usaha, tetapi dalam beberapa hal Bank bisa membuka informasi terhadap beberapa pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang jelas, untuk kepentingan perpajakan, tukar-menukar informasi antar Bank, keperluan perkara pidana dan perdata, serta atas persetejuan nasabah informasi tentang nasabah baik tentang data pribadi maupun data simpanannya. 2. Pengaturan pelanggaran kewajiban bank terhadap rahasia nasabah bank terdapat dalam Undang-Undang tentang Perbankan, yang dimana mempunyai upaya preventif dan represif dalam mengatur tentang pelanggaran kewajiban bank dalam merahasiakan data nasabah, dan dijakalau direksi ataupun pegawai bank tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Perbankan maka mempunyai sanksi Pidana, perdata, maupun administrasi.Kata kunci: Rahasia Bank, Pengelolaan Dana, Nasabah
TINJAUAN HUKUM HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 Saisab, Fheyrencie J.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan dan objek pendaftaran tanah dan bagaimana peralihan hak atas tanah melalui lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia oleh Pemerintah dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, lalu lintas ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personel dan peralatannya, penyelenggaraan pendaftaran diprioritaskan di daerah perkotaan disebabkan lalu lintas perekonomian lebih tinggi dari pada di pedesaan. Pendaftaran tanah juga bergantung pada anggaran negara, petugas pendaftaran tanah, peralatan yang tersedia, dan kesadaran masyarakat pemegang hak atas tanah. Objek pendaftaran menurut Pasal 9 PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Tanah Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Tanggungan dan Tanah Negara. Objek pendaftaran tanah, kecuali tanah negara dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. 2. Peralihan atau Pemindahan hak atas tanah melalui lelang adalah perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah selama-lamanya oleh pemilik tanah melalui penjualan yang terbuka untuk umum oleh Kantor Lelang setelah diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan harga tertinggi yang didahului oleh pengumuman lelang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun.Kata kunci: Tinjauan Hukum, hak atas tanah, lelang.
KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN Muhamad, Renaldy
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan bagaimana kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. BPR adalah salah satu jenis bank berdasarkan sistem Perbankan Konvensional yang melakukan kegiatan usaha lebih terbatas dibandingkan dari kegiatan usaha Bank umum. Pelarangan sekaligus pembatasan kegiatan usahanya karena dari segi permodalan dan cakupan operasionalnya lebih berada di daerah pedesaan dibandingkan dengan Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu kekuatan perbankan di Indonesia, dan lembaga keuangan mikro. Selama ini memliki peran strategis dalam memberikan pelayanan jasa keuangan kepada UMKM. 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.Kata kunci: bank; perkreditan rakyat
PENGGUNAAN DATA PRIBADI DAN IDENTITAS NASABAH PADA KEJAHATAN PERBANKAN Maramis, Rovel Prasakti
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan data pribadi dan identitas nasabah bank dan bagaimana penerapan hukum terhadap kejahatan pembobolan data dan rekening nasabah bank di mana dengan menggubnakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi dan identitas nasabah bank itu dapat kita liat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian mengenai identitas nasabah berdasarkan pada data pribadi pada suatu bank dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. 2. Penerapan hukum terhadap kejahatan pembobolan data dan rekening nasabah bank yaitu dapat kita lihat dalam peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) No. 03 Tahun 2018 tentang Perlindungan Nasabah dalam (bab V) serta untuk penerapan hukum di sini tidak semata-mata disandarkan pada upaya nasabah bank, oleh karena telah memperoleh data dan rekening bank  dengan sendirinya, pihak bank lebih banyak mewujudkan upaya yang bersifat antisipasi.Kata kunci: perbankan; kejahatan perbankan; identitas nasabah;
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BAKU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Harmain, Fadhilah
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian buku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dapat ditemui dalam Pasal 1320 jo. 1338, namun ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum dan luas, sehingga kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memberi pesan untuk mengatur secara tegas terkait perlindungan terhadap konsumen terlebih khusus dari ketidakadilan perjanjian baku. Pengaturan terkait dengan perjanjian baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga merupakan suatu bentuk lex specialis dari KUHPerdata sebagai generalisnya. Sehingga jika terjadi suatu perkara perjanjian baku landasan hukum yang dipakai adalah bersandar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebagaimana tertulis dalam asas hukum lex specialis derogat legi generalis (aturan khusus mengenyampingkan aturan umum).  Ketentuan terkait perjanjian baku terdapat dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur terkait perjanjian baku, yang dirinci lagi kedalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Sektor Jasa Keuangan Pasal 20 dan 21, serta Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. 2. Perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian baku menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) hadir dalam kancah regulasi di Indonesia merupakan suatu ide untuk melindungi konsumen dalam perjanjian baku yang dalam aturan sebelumnya masih memberikan peluang terjadinya ketidakadilan dan ketidakseimbangan hubungan antara produsen dan konsumen yang berujung pada kerugian bagi konsumen sebagai pihak yang lemah. Dalam ketentuan Undang-Undang  tersebut memberikan implikasi perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian baku melalui larangan-larangan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan dilakukannya upaya-upaya pengawasan (Preventif)  melalui lembaga BPSK dan OJK, dan upaya penegakan hukum (Represif) melalui Pengadilan Negeri di Indonesia.Kata kunci: konsumen; perjanjian baku;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SEBAGAI PENGGUNA JASA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Paat, Timothy Fillipo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab Perusahaan Listrik Negara atas kompensasi yang berhak diterima konsumen akibat pemadaman listrik dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi pemadaman listrik. Dengan menggunakan metodde penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tanggungjawab PT. PLN (Persero) atas hak konsumen listrik adalah pemberian kompensasi/ganti rugi sesuai dengan standar yang sebanding dengan kerugian yang dialami pelangan karena terjadi pemadaman listrik sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 2. Langkah hukum yang dapatdilakukan konsumen dengan memasukan pengaduan kelayanan keluhan pelanggan listrik untuk kemudian diselesaikan oleh PT. PLN (Persero). Apabila konsumen/pelanggan listrik masih merasa tidak puas dengan penyelasaian yang diberikan oleh pihak PLN, maka pelanggan dapat melakukan upaya hukum penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan (BPSK).Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa, Perusahaan Listrik Negara
AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI) Sulengkampung, Syantica S.
LEX PRIVATUM Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi apa saja yang diberikan ketika terjadi akibat dari Wanprestasi dan bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi Wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bahwa perjanjian sangat di butuhkan dalam menentukan suatu perbuatan. Perjanjian adalah suatu perisiwa dimana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Wanprestasi itu disebabkan karena adanya 2 alasan:1) Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan ataupun kelalaiannya. 2) Karena keadaan memaksa (Overmacht/force majure), diluar kemampuan debitur atau tidak bersalah. Wanprestasi juga memiliki sanksi bagi seseorang yang melakukannya : a) Kewajiban membayar kerugian yang diderita oleh pihak lawan (ganti rugi); b) Berakibat pembatalan perjanjian; c) Peralihan risiko; d) Membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai dibawa ke pengadilan). 2. Bahwa Hukum Positif Indonesia  memberikan beberapa pilihan untuk penyelesaian sengketa, yaitu : a. Non Litigasi. Bahwa penyelesaian Non Litigasi dapat dilakukan diluar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsilasi, atau penilaian ahli.Penyelesaian sengketa melalui non litigasi ini jauh lebih efektif dan efisien seperti penyelesaian yang dikenal dengan Alternatif Despute araesolution (ADR). B. Litigasi. Bahwa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan . Penyelesaian sengketa ini dilakukan oleh para pihak untuk mempertahankan hak dan kewajiban dimuka persidangan di pengadilan. Prosedur dalam penyelesaian litigasi ini lebih bersifat formal dan sangat teknis. Penyelesaian sengketa di pengadilan ini juga harus dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak tertentu, dengan tujuan agar dapat di periksa dan di sidangkan oleh pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa.Kata kunci: wanprestasi; melanggar perjanjian;
PROSEDUR DAN PERSYARATAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH Egam, Zhafirah Zaitun
LEX PRIVATUM Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur dan Persyaratan Akad Pembiayaan Murabahan Yang Sesuai dengan Prinsip Syariah dan aa Akibat Hukum Para Pihak Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prosedur dan persyaratan penyaluran dana berdasarkan akad pembiayaan Murabahah secara garis besar dapat ditentukan dalam prosedur dan persyaratan, yaitu: Negosiasi pembiayaan murabahah antara perbankan syariah dan calon nasabah, serta nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai bentuk asas transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran serta kehati-hatian dalam dunia perbankan.Hal yang terkandung dalam perjanjian (akad) harus sesuai dengan syariah, dan dibuat seeksplisit mungkin guna menghindari gharar (ketidakjelasan) dan ketidakadilan pada pihak manapun, dalam hal ini bagi nasabah dan bank sendiri tidak ada pilihan lagi untuk memodifikasi atau lebih ekstrem lagi membuat syarat-syarat lain selain yang direkomendasikan Dewan Pengawas Syariah. Selain itu bagian penting dari prosedur dan persyaratan Akad Murabahah adalah diantara pihak disepakati bersama pula bagaimana bentuk harga jual barang atau objek Akad murabahah, yakni sehubungan dengan apa yang disebutkan dengan ‘margin keuntungan’. Margin keuntungan bagi bank syariah ini diketahui secara terbuka dan jelas oleh nasabah dan juga dicantumkan sebagai salah satu klausul dalam akad pembiayaan murabahah. 2. Akibat hukum tertentu yaitu diantaranya dapat berakibat adanya tuntutan hukum manakala salah satu pihak melanggar akad tersebut, seperti melakukan wanprestasi atau cedera janji.Penyelesaian perkara wanprestasi diajukan ke Pengadilan Agama untuk tercapainya perdamaian win-win solution, atau jika tidak tercapai perdamaian. Disamping itu penyelesaian juga dapat dilakukan langsung melalui permohonan bantuan eksekusi ke Pengadilan Agama oleh kreditur, dengan langkah ini maka memerlukan waktu lama, serta perdamaian dimungkinkan ketika pada tahapan manning. Selain dua opsi diatas juga dimungkinkan untuk melakukan Penyelesaian langsung dari Kreditor ke KPKNL, opsi penyelesaian ini dapat menghemat waktu tetapi tidak dimungkinkan adanya perdamaian, dan berakhir putusnya hubungan/ kemitraan bisnis antara Kreditor dengan Debitor.Kata kunci: Prosedur dan Persyaratan, Akad Pembiayaan, Murabahah
PENYELESAIAN HUKUM YANG DILAKUKAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MELAKUKAN WANPRESTASI Paputungan, Muhammad Rizal
LEX PRIVATUM Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank sebagai Kreditur terhadap Nasabah Debitur yang melakukan wanprestasi dan apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian hukum yang dilakukan oleh Pihak Bank yakni melalui Penyelesaian secara damai dan melalui Penyelesaian melalui upaya penagihan. Penyelesaian secara damai atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur. Dan Penyelesaian melalui upaya penagihan dilakukan oleh kreditur di sini yaitu melakukan penagihan on the spot maupun Surat Peringatan (SP) Tunggakan Kredit kepada Debitur. Jika semua cara itu tetap tidak bisa menyelamatkan debitur dari kemacetan membayar hutang pokok dan bunga kredit maka bank akan melakukan upaya penyelesaian maksimal untuk pengembalian kreditnya sehingga bank tidak dirugikan yaitu dengan menyerahkan masalah tersebut pada pihak yang berwenang. Pada umumnya upaya penyelesaian yang dilakukan Pihak Bank yaitu  penyelesaian melalui saluran atau mekanisme hukum yang berarti menempuh penyelesaian lewat hukum yang ada antara lain  melalui bantuan dari pihak Kejaksaan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) , dan melalui Pengadilan Negeri. 2. Faktor-faktor terjadinya wanprestasi oleh Nasabah Debitur dikarenakan adanya itikad tidak baik oleh debitur sendiri, menurunnya usaha Debitur  mulai dari kehilangan konsumen dikarenakan manajemen perusahaan yang tidak sehat sehingga akan mengakibatkan cash flow usaha akhirnya debitur tidak  mampu menutupi kewajiban pinjaman, pengelolaan usaha debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula, debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, faktor -faktor non bisnis seperti, legalitas usaha, tuntutan hukum dari pihak lain, keadaan memaksa  (force meajure) dan debitur meninggal dunia.Kata kunci: Analisis, Penyelesaian Hukum, Bank, Nasabah, Debitur,  Wansprestasi
KEKUATAN BUKTI SUMPAH DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA Sondakh, England
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Jadi pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu,  apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.Kata kunci: Kekuatan Bukti Sumpah, Praktek Peradilan, Perdata

Page 56 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue