cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK GUNA MENCEGAH KREDIT MACET Rorong, Vabiola Marsha
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan fungsi prinsip kehati-hatian bank dan bagaimana konsekuensi hukum akibat kredit macet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Prinsip kehati-hatian bank merupakan suatu prinsip yang bersifat antisipatif dalam mencegah kemungkinan bank menderita kerugian di dalam penyaluran dananya kepada nasabah. Kehati-hatian tersebut telah dimulai sejak sebelum penyaluran dana diberikan dan kemungkinan penggunaan dana bank bermasalah di kemudian hari, pihak bank telah mendapatkan pegangan bahwasanya tidak akan mengalami kerugian karena objek jaminan berada di bawah kekuasaan bank itu sendiri. 2. Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh bank konvensional maupun oleh bank syariah pada dasarnya adalah utang, yang sewaktu-waktu sesuai diperjanjikan dikembalikan lagi kepada pihak bank. Di antara perbankan dengan nasabah telah terikat suatu perjanjian (kontrak) yang di dalamnya berisikan sejumlah hak dan kewajiban bagi para pihak. Ketidakmampuan nasabah mengembalikan utangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan merupakan masalah hukum baik bagi nasabah maupun bagi bank yang bersangkutan. Tidak dipenuhi atau tidak dipatuhinya kesepakatan bersama oleh salah satu pihak mengandung arti bahwa pihak yang bersangkutan telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi (dalam UU Hak Tanggungan disebut, cidera janji).Kata kunci: Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Bank, Kredit Macet.
PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN Mawei, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan bagaimana pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pengawasan pasar modal oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan difokuskan dalam beberapa hal yaitu: a) Pengawasan atas industri efek; b) Pengawasan atas Self-Regulatory Organization dan Lembaga Efek lainnya; c) Uji Kepatuhan lembaga Efek; dan d) Pengawasan Perdagangan. 2. Pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan berupa: a) Pembentukan direktorat Pasar Modal Syariah; b) Pembentukan Direktorat Penerapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal; c) Pembentukan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan d) Perluasan kewenangan pemeriksaan dan penyidikan yang terlembaga ke dalam Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan. Kata kunci: Pengawasan, pasar modal
PELANGGARAN PENGUNGKAPAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG Sembel, Novelinda S. G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran Rahasia Dagang di Indonesia dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa Rahasia Dagang menurut Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Di tengah dunia persaingan usaha, Indonesia termasuk negara yang memiliki banyak kasus pelanggaran rahasia dagang. Ini terjadi akibat pengaruh globalisasi di arus industrialisasi dan perdagangan sehingga banyak pelaku usaha berusaha saling bersaing dengan cara tidak sehat atau berbuat curang. Mengenai pelanggaran rahasia dagang ini, telah tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2000, yang menjelaskan perbuatan-perbuatan yang terkait pelanggaran atas rahasia dagang seperti dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kepemilikan suatu rahasia dagang sangat penting bagi pengusaha atau pelaku usaha dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia persaingan usaha. Untuk itu, UU No. 30 Tahun 2000 telah mengatur cara penyelesaian seperti gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi setiap pelaku pelanggaran rahasia dagang seperti ganti rugi hingga penghentian semua perbuatan seperti dijelaskan dalam pasal 4 UU Rahasia Dagang.Kata kunci: Pelanggaran, pengungkapan, rahasia dagang.
HAK GUGAT PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Lamsu, Muh. Syahrul R.
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran perwakilan kelompok (class action) dalam membantu upaya perlindungan hak-hak  konsumen dan bagaimana hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peran perwakilan kelompok (class action) dalam mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha dapat dilakukan oleh sekelompok konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSKM) mewakili konsumen yang dirugikan. 2.  Hak gugat perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa konsumen apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran dapat dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Kata kunci: Class action, Sengketa, Konsumen
PENGATURAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN DAN PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Karwur, I Gede Febryan
LEX PRIVATUM Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Hukum Tentang Kewenangan  Penyelesain Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual dan bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual di bidang Merek dan Indikasi Geografis, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa:  1. Dalam penyelesaian sengketa di bidang HAKI dan tindak pidana  di bidang HAKI, maka pengajuan gugatan sengketa haki menurut peraturan perundang-undangan indonesia, dimana badan peradilan tingkat pertama yang diberikan kewenagan menanganinya berada pada Pengadilan Niaga sebagai pengadilan Khusus yang berada di lingkungan peradilan umum serta untuk upaya hukum banding terhadap hasil putusan dari Pengadilan Niaga hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat terakhir dalam proses penyelesain sengkata HAKI maupun tindak pidana yang terjadi dilapangan hukum HAKI. 2. Pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa HaKI di bidang Merek dan Indikasi Geografis berdasarkan peraturan perundangundangan nasional Indonesia terdapat pada Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20 Tahun 2016 dimana gugatan sengketa diproses melalui Pengadilan Niaga, sedangkan Hukum acara yang berlaku dalam proses gugatan sengketa di bidang Ha katas Kekayaan intelektual adalah Hukum Acara Perdata sebagaimana dengan hukum acara perdata pada perkara-perkara perdata yang ditanganai oleh Pengadilan Negeri yang ada di lingkungan badan peradilan umum.Kata kunci: kekayaan intelektual; haki;
PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA MENURUT PASAL 289 KUH PIDANA Kalalo, Ribka E.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana pengaturan tindak pidana Pencabulan dalam KUHP serta bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi karena faktor lingkungan, faktor kebudayaan, faktor teknologi, faktor ekonomi, fktor media, faktor kejiwaan dan psikologi dan faktor minuman keras. 2. Tindak Pidana Pencabulan dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II mulai Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296. 3. Upaya atau kebijakan penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kebijakan non-penal yang meliputi upaya pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dan dilakukan sebelum suatu tindak pidana dilakukan, dan kebijakan penal yaitu upaya penanggulangan berupa ‘penerapan hukum pidana’ yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 KUHP. Kata kunci: Perbuatan cabul, anak, upaya penanggulangan
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS 1961 Widuhung, Salomo Satrio
LEX PRIVATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara penerima terhadap keselamatan pejabat diplomatik menurut Vienna Convention On Diplomatic Relations 1961 dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban negara atas pelanggaran kewajiban melindungi pejabat diplomatik menurut Hukum Internasional.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Negara penerima wajib untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi para pejabat diplomatik yang mencakup perlindungan terhadap gedung perwakilan diplomatik, kediaman resmi para pejabat diplomatik, dan pribadi pejabat diplomatik karena sudah diatur jelas dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 sebagai acuan jaminan perlindungan keselamatan yaitu dengan memberikan kekebalan-kekebalan diplomatik dalam hal ini hak inviolabilitas agar para pejabat diplomatik mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan efisien. 2. Ketika negara penerima melanggar kewajiban internasional yang berlaku antara dua negara, kemudian telah terjadi suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban internasional tersebut serta menimbulkan kerugian dan kerusakan dari perbuatan melanggar tersebut, maka negara penerima telah memenuhi karakteristik pertanggungjawaban negara yang harus diberikan kepada negara pengirim. Bentuk pertanggungjawaban itu yaitu reparation (perbaikan) yang didalamnya terdapat compensation (kompensasi.Kata kunci: Tanggung Jawab Negara, Penerima Keselamatan, Pejabat Diplomatik, Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK DALAM PERDAGANGAN BARANG DAN JASA Mamahit, Jisia
LEX PRIVATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu bentuk HKI telah digunakan ratusan tahun yang lalu dan mempunyai peranan yang penting karena merek digunakan untuk membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial dan seringkali merek-lah yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bahkan lebih bernilai dibandingkan dengan perusahaan tersebut. Di Indonesia sendiri dengan telah mengubah dan menambah Undang-Undang Merek sedemikian rupa sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, membuktikan bahwa peranan merek sangat penting. Dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih luwes seiring dengan perkembangan dunia usaha yang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas merek dalam perdagangan barang dan jasa.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif (penelitian doctrinal), penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan merek yaitu UU No 15 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan merek. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prosedur pendaftaran, pengalihan dan penghapusan perlindungan atas merek di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa. Pertama Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis. Hak atas merek merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Oleh karena itu, pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa seizin pemiliknya. Apabila merek yang telah didaftarkan tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang, akan mengakibatkan pendaftaran merek yang bersangkutan dihapuskan. Kedua Merek sebagai aset perusahaan akan dapat menghasilkan keuntungan besar bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan pengelolaan manajemen yang baik. Dengan semakin pentingnya peranan merek ini maka terhadap merek perlu diletakkan perlindungan hukum yakni sebagai obyek yang terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 bertujuan untuk lebih memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dagang.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjamin perlindungan hukum atas merek dalam proses perdagangan barang dan jasa, maka para pemilik merek diharapkan dapat mendaftarkan mereknya guna mendapatkan kepastian hukum. Kata Kunci: Merek, Barang dan Jasa
KAJIAN ATAS KREDIT SINDIKASI DITINJAU DALAM HUKUM KONTRAK Djaman, Aristo
LEX PRIVATUM Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahan dalam pelaksanaan kontrak kredit sindikasi dan bagaimana penerapan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu   kontrak pada kredit sindikasi yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1.  Tahap-tahap terjadinya kredit sindikasi :  Debitur mengajukan permohonan kredit sindikasi kepada bank atau penawaran oleh bank kepada debitur untuk kemudian debitur memberi mandat kepada bank untuk melakukan pembiayaan secara sindikasi. Kemudian arranger membuat surat penawaran kepada bank atau lembaga keuangan non bank untuk pembiayaan proyek tersebut disertai info memo term and condition yang diperlukan untuk proses analisa bagi bank-bank atau lembaga keuangan yang ditawari. Analisa kredit oleh bank sindikasi untuk menentukan persetujuan dan porsi pembiayaan disampaikan oleh peserta sindikasi kepada arranger. Surat keputusan gabungan kredit disampaikan kepada debitur tembusannya kepada para kreditur. Setelah itu dilakukan persiapan draft dokumen kredit dalam suatu rapat sindikasi (legal meeting). Sebagai tanda adanya kesepakatan antara para pihak dilakukan penandatanganan kontrak kredit sindikasi pihak yang berada pada tempat sama dan waktu itu juga dalam loan signing ceremony. Dalam kontrak kredit tersebut telah pula disebutkan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak sesuai syarat dan ketentuan yang telah disepakati. 2. Kontrak  kredit sindikasi masih mengikuti ketentuan kontrak yang berlaku umum, belum diatur secara tegas dalam KUH Perdata buku III. Kontrak kredit sindikasi tersebut memenuhi syarat-syarat sah suatu kontrak dalam  Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat subyektif telah terpenuhi seperti, kesepakatan terjadi pada saat signing ceremony dengan ditandatanganinya kontrak oleh semua peserta sindikasi, subyek kontrak merupakan pihak yang mempunyai kecakapan hukum hal ini bisa dilihat dari identitas para pihak yang tercantum dalam kontrak. Syarat obyektif pun telah terpenuhi seperti, obyek yang ditawarkan adalah objek tertentu yang memerlukan pembiayaan besar, kontrak kredit sindikasi dilihat dari isi kontrak tersebut sebagai suatu sebab yang halal. Kontrak kredit sindikasi mengandung beberapa asas yang sama seperti kontrak lainnya. Terpenuhinya syarat sah kontrak kredit sindikasi tersebut  telah menimbulkan akibat hukum yaitu  menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Masing-masing pihak punya hak dan kewajiban, mereka akan mendapatkan haknya setelah melaksanakan kewajibannya.Kata kunci: kredit sindikasi; hukum kontrak;
KEWENANGAN PIHAK KETIGA SEBAGAI PENJAMIN DALAM PERJANJIAN KREDIT Roeroe, Sarah D. L.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit dan bagaimana perjanjian antara pihak bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pihak ketiga dalam perjanjian kredit yaitu   seorang penjamin akan mengambil alih hak-hak kreditur terhadap debitur dan penjamin yang telah menyelesaikan kewajiban debitur terhadap kredit, memiliki dua hak yang khusus yakni apa yang dinamakan hak regres dan hak subrogasi. Yang pertama adalah hak untuk “menuntut kembali” seluruh jumlah yang telah dibayarkan kepada kreditur. Jadi berupa-hutang pokok, bunga, denda, dan biaya-biaya lainnya yang dituntut oleh kreditur berdasarkan perjanjian pokok, sedangkan yang kedua ialah hak untuk “mengambil alih dan menggantikan” kedudukan dan hak kreditur terhadap debitur (dan pen­jamin lainnya). 2. Perjanjian antara bank dengan pihak ketiga sebagai penjamin didasarkan pada dua jenis perjanjian yaitu perjanjian pertama adalah perjanjian yang timbul dari adanya hubungan kontraktual antara kreditur dan Debitur dalam wujud perjanjian pemberian kredit  (loan agreement) dan  perjanjian yang kedua adalah perjanjian yang timbul dari hubungan kontraktual antara pihak ketiga sebagai pemberi jaminan (penjamin) dengan Kreditur; yang berwujud suatu perjanjian pemberian jaminan atau guarantee agreement. Kata kunci: Kewenangan,  Pihak Ketiga,Penjamin, Perjanjian Kredit

Page 58 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue