cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
STATUS HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA APABILA TERJADI PERCERAIAN PNS MENURUT UU PERKAWINAN No. 1 TAHUN 1974 Timbuleng, Samuel
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan bagaimanakah status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban suami isteri yang berstatus PNS ketika terjadi perceraian menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, bahwa hak suami-isteri  untuk melakukan perceraian, diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 apabila mereka memiliki cukup alasan dan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sedangkan kewajibannya antara lain: 1) berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak tersebut; 2) Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak; 3) Pengadilan dapat mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri. 2. Status harta bawaan dan harta bersama apabila terjadi perceraian PNS menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (2) menyatakan : Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing si penerima para pihak tidak menentukan lain. Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.Kata kunci: Statusm, harta bawaan, harta bersama, perceraian, Pegawai Negeri Sipil, perkawinan.
PERLINDUNGAN KONSUMEN SELAKU DEBITUR TERHADAP KONTRAK BAKU DAN KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK Tubagus, Reiza Zulharman
LEX PRIVATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen selaku debitur atas kontrak baku dan klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit bank dan bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Tata Hukum Di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kontrak baku dan klasusula eksenorasi itu tidak diperbolehkan dalam setiap perjanjian dalam bidang usaha manapun, syarat-syarat dan klausula-klausula dalam kontrak baku itu menlanggar aturan-aturan yang adil dan layak. 2. Konsumen selaku debitur dapat merujuk kepada Undang-undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 sampai dengan 4 sebagai umbrella act. Oleh karena perjanjian kredit kontrak baku yang memuat klasula-klasula eksenorasi/eksemsi ini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebesar 2 (dua) miliar rupiah sesuai dengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Kata kunci: Debitur, kontrak baku, klausula eksenorasi, bank
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Rondonuwu, Diana E.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap penegakan hukum lingkungan administratif menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Penegakan hukum dari perspektif hukum administrasi terhadap kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan dilaksanakan melalui 2 (dua) upaya, yakni upaya preventif (pengawasan) dan upaya represif (sanksi administrasi). Pengawasan adalah upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan, sedangkan penegakan hukum adalah upaya represif terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.Dalam pemberian izin suatu perusahaan atau industri harus terlebih dahulu diperiksa kriteria pembuangan limbah industri untuk mencegah terjadinya kerugian yang dialami oleh masyarakat sekitar akibat lingkungan yang tercemar, karena sebagian besar akibat dari perusahaan atau industri yang tidak memenuhi kriteria pembuangan limbah industri pada akhirnya akan dikenai sanksi administrasi. Oleh sebab itu, upaya represif dan upaya preventif harus dilaksanakan secara seimbang. Selain itu juga, sanksi paksaan pemerintahan (besturdwang) dan uang paksa (dwangsom) harus lebih banyak dipahami dan diterapkan dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif.
PENGATURAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA Koraag, Jeaflin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dan  bagaimanakah penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan penelitian ini sebagai berikut: 1. Perkembangan pengaturan jaminan fidusia di Indonesia dimulai dengan adanya pengakuan fidusia seperti terdapat dalam yurisprudensi pada Oogstverband (Staatsblad 1886 Nomor 57) mengenai peminjaman uang yang diberikan dengan jaminan panenan yang akan diperoleh dari suatu perkebunan, kemudian pada putusan MA No. 372K/Sip/1970 atas perkara BNI cabang Semarang vs. Lo Ding Siang. Tetapi hal ini dirasakan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hukum, sehingga timbul aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42 Tahun 1999 yang diundangkan di Jakarta tahun 1999. Undang-Undang Jaminan Fidusia ini diharapkan mampu mengakomodir persoalan jaminan fidusia serta turut memajukan perekonomian bangsa. 2. Penerapan jaminan fidusia dalam praktek perbankan di Indonesia dilakukan melalui peberian kredit bank kepada pemegang jaminan fidusia.  Sehingga dalam setiap perjanjian kredit dengan jaminan fidusia biasanya pihak bank mencantumkan klausula-klausula yang memberikan perlindungan (kepastian) bagi bank/kreditur atas objek jaminan fidusia yang diatur secara tidak mutlak di dalam UU Jaminan fidusia. Seperti dicantumkannya klausula pada perjanjian penjaminannya: Dalam hal ada penjualan atas benda fidusia. Kreditur berhak untuk mengambil pelunasan atas tagihannya dari hasil penjualan benda fidusia tersebut. Kata kunci: Pengaturan, jaminan fidusia
KEPASTIAN HUKUM HAK PEKERJA OUTSOURCING DALAM HUBUNGAN KERJA ANTARA PEKERJA DAN PEMBERI KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Goni, Yenmeitan
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak pekerja dalam hubungan kerja Outsourcing yang mewujudkan Kepastian Hukum dan bagaimana penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja Outsourcing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja tidak akan mengurangi pekerja untuk mendapatkan kepastian pemenuhan Hak-hak pekerja Outsourcing baik dalam hal syarat-syarat kerja dan perlindungan upah dan kesejahteraan Pekerja. Dengan demikian dalam rumusan pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang sistem Outsourcing adalah Hak-hak normatif pekerja Outsourcing dengan         tujuan agar mewujudkan Kepastian Hukum. 2. Dalam kontrak Outsourcing perselisihan dalam hubungan kerja yang timbul melalui mekanisme yang sudah ditentukan Oleh Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan konsistensi       putusan pengadilan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus ada  atau tetap. Hal ini bermaksud agar menjamin kepastian hukum bagi pekerja             sehingga dapat memberikan kepastian dalam hubungan kerja sistem Outsourcing. Kata kunci: Kepastian hukum, hakpekerja outsourcing, hubungan kerja, pekerja, pemberi kerja.
ASPEK HUKUM PENGALIHAN HAK TAGIHAN MELALUI CESSIE Djangkarang, Muhamad Rizky
LEX PRIVATUM Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie dan faktor apa saja yang menyebabkan pelaksanaan Cessie tidak disahkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Jaminan hukum terhadap pengalihan hak dari kontrak atau piutang yang sering disebut cessie adalah sah secara hukum apabila penyerahan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, di mana hak-hak kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Penyerahan hak tersebut bagi si berhutang tidak ada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau secara tertulis disetujui dan diakui. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bawa dilakukan dengan penyerahan surat itu; penyerahan tiap-tiap piutang karena surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen. Bila suatu piutang beralih maka pihak kreditur juga berganti dari kreditur lama kepada kreditur baru sehingga bila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk dalam hukum kontrak. 2. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur. Kata kunci:  Hak Tanggungan, Cessie.
PENGHAPUSAN LISENSI PATEN OLEH PEMEGANG HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Demmassabu, Valentino M.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap lisensi paten menurut UU No. 13 tahun 2016 dan bagaimana penghapusan Paten serta akibat hukumnya terhadap pemegang lisensi paten menurut UU No. 13 Tahun 2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan yang diberikan Undang-Undang kepada pemegang lisensi adalah pemegang / penerima lisensi tidak wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang berhak. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari pemegang/ penerima lisensi. Pemegang paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak. 2. Berdasarkan pembahasan di atas maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa apabila paten tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan undang-undang, maka paten tersebut dihapuskan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 paten dapat di hapuskan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 130. Ketentuan Pasal 130: paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: a. Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri. b. Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c.  Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten. d.Pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. Kata kunci: Penghapusan, lisensi, paten, pemegang hak
PELAKSANAAN KONVERSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH NEGARA MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1965 Naibaho, Raynaldo G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan bagaimana pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak menguasai negara atas tanah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 diatur dalam Pasal 2 yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Hak menguasai negara atas tanah memberi wewenang untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukan, persediaan, pemeliharaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia. 2. Pelaksanaan konversi hak penguasaan atas tanah negara menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, sepanjang tanah tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi pemerintah dikonversi menjadi hak pakai. Apabila dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga misalnya kepada badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dikonversi menjadi hak pengelolaan. Pemberian hak pakai dan hak pengelolaan tersebut disertai syarat-syarat khusus yang ditetapkan dalam surat keputusan pemberiannya.Kata kunci: Konversi, Hak Penguasaan, Tanah Negara.
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP PEMILIK RUMAH DI PERUMAHAN CITRALAND MANADO Makakaombo, Vindy
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dilakukannya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana bentuk tanggung jawab developer terhadap pemilik rumah di Perumahan CitraLand Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dapat terciptanya kesimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha. 2. Developer Perumahan CitraLand Manado telah melakukan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha, bentuk tanggung jawabnya yang dilakukannya yaitu, pertanggungjawaban secara publik dan pertanggungjawaban secara privat. Kata kunci: Developer, pemilik rumah
ANALISIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Kambey, Ejinia Elisa
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perjanjian Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah Perjanjian Perkawinan ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh pasangan calon suami istri dilakukan pada waktu atau sebelum pekawinan dilangsungkan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, maka isi perjanjian perkawinan tersebut mengikat para kedua belah pihak (calon suami istri) dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut. Mengenai isi dari perjanjian perkawinan tersebut bebas akan tetapi tidak melanggar batas hukum, agama dan juga kesusilaan sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang juga mencantumkan bahwa perjanjian perkawinan tidak dapat dirubah namun jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengubah dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga maka boleh dilakukan perubahan. Perjanjian perkawinan diberlakukan sejak perkawinan dilangsungkan. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan dalam Pasal 29 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) inkonstitusional. Sehingga hal ini sangat tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terutama adanya pembatasan atau bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan tetap mempertahankan kewarganegaraannya dalam hal memiliki Hak Milik/Hak Guna Bangunan atas tanah di Indonesia. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membawa norma baru mengenai perjanjian perkawinan yakni menjadikan batas waktu pembuatan perjanjian perkawinan semakin luas dan mengenai isinya juga diperluas bahkan dapat dilakukan perubahan atau pencabutan sepanjang kedua belah pihak (suami istri) menyetujui dan tidak merugikan pihak ketiga, perjanjian perkawinan dapat disahkan pula oleh notaris.Kata kunci: perjanjian perkawinan, mahkamah Konstitusi

Page 59 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue