cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PERANAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KADALUWARSA Tambuwun, Jesica Gloria Grace
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pengedaran makanan kadaluwarsa dan bagaimana peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan kadaluwarsa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab dalam hal pelanggaran hak konsumen khususnya mengenai peredaran makanan yang sudah kadaluwarsa secara garis besarnya, yaitu: Pertanggungjawaban administrasi dan pencabutan izin usaha oleh Pemerintah, Pertanggungjawaban perdata, Pertanggungjawaban pidana. 2. Peranan pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam pelindungan hukum terhadap konsumen adalah sebagai berikut : Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kata kunci: Konsumen, Makanan, Kadaluwarsa.
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA PERIKLANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Gultom, Eka Hamonangan
LEX PRIVATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  aspek  hukum perlindungan konsumen dari pelaku usaha periklanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimana implementasi Perlindungan Konsumen  terhadap pelaku usaha dan konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Iklan adalah informasi yang menggambarkan suatu produk untuk disampaikan  kepada masyarakat, melalui media cetak atau elektronik agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang memerlukan produk tersebut, oleh karenanya  pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut .  2. Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.2.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakain barang dan/atau jasa.3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.4. Menciptakan  sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.5. Menumbuhkan  kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.6. Meningkatkan  kualitas  barang/jasa  yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.   Kata kunci:  Aspek  hukum,  perlindungan konsumen, pelaku usaha, periklanan.
ASPEK HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Sondakh Sual, Brian Ofrando
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan bagaimana pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mencakup sejumlah perbuatan, antara lain memperniagakan satwa yang dilindungi  baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan hidup; juga berkenaan dengan telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi; sedangkan jenis satwa yang dilindungi diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 2. Pengecualian berkenaan dengan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur 2 (dua) macam alasan penghapus pidana khusus, yaitu: 1) Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 apabila perbuatan itu dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan; dan   2) Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia.Kata kunci: Aspek hukum, pelaku tindak pidana, satwa yang dilindungi.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Umboh, Armanado
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab produk pelaku usaha terhadap barang yang dihasilkan dalam perspektif pemenuhan hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang mengenai barang menurut hukum positif di Indonesia ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Pemenuhan hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang produk secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba atau keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen. 2. Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Terhadap Barang yang dihasilkan dalam Perspektif Pemenuhan Hak Konsumen, dikenal dengan beberapa prinsip tanggung jawab dalam menentukan batas-batas atau kriteria pertanggung-jawaban pelaku usaha berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan informasi yang benar tentang barang yaitu 1) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability atau liability principle), 2) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle), 3) prinsip praduga selalu tidak bertanggung-jawab (presumption of nonliability), 4) prinsip pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), 5) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle atau no-fault liability principle).Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, hak konsumen, hukum positif
AKIBAT HUKUM HAK MEWARIS ANAK DI LUAR PERKAWINAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Saus, Fahmi
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum Perdata mengenai hak mewaris anak dari suatu perkawinan dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya hak mewaris anak di luar perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Seorang anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan biologis yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan akan menyandang status dan kedudukan di mata hukum berdasarkan perkawinan orang tuanya. Suatu perkawinan yang sah akan   melahirkan   seorang  anak yang memiliki status dan kedudukan yang sah di mata hukum, sedangkan seorang anak yang lahir dari suatu hubungan yang tidak sah tanpa adanya perkawinan yang sah, maka anak tersebut akan menyandang status sebagai anak luar kawin.  2. Hak mewaris anak di luar perkawinan berdasarkan asas perkawinan monogami yang dianut oleh BW (Burgerlijke Wetboek) sebagaimana yang   diatur dalam Pasal 27 dan  asas  pengakuan mutlak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 280 BW (Burgerlijke Wetboek). Sehingga BW menganut prinsip bahwa hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan orang tua biologisnya tidak terjadi dengan sendirinya. Pengakuan dari kedua orang tua biologisnya. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Kata kunci: Hak mewaris, anak di luar perkawinan.
KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM PERDATA Dalise, Waren K.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahli waris dan bagaimana Kedudukan Hukum dan Hak waris anak luar kawin menurut BW. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan seseorang sebagai ahli waris menurut KUHPerdata harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain, harus ada yang meninggal dunia, ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia, harta warisan terbuka dan untuk dapat mewaris haruslah cakap dan berwenang dalam menerima warisan. 2. KUHPerdata mengakui keberadaan anak di luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sepanjang telah diakui secara sah menurut undang-undang, sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengakui yang dimaksud dengan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Kemudian di dalam Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan.Kata kunci: Kedudukan hokum,hak waris, anak luar kawin
TEMBAK DITEMPAT OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH Watasibu, Raymond
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaksanaan perintah dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pelaksanaan tembak di tempat ditinjau berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Demi kepentingan umum pejabat kepolisian negara republik indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dimana yang dimaksud dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota kepolisian negara republik indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resikonya dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002. Situasi dan kondisi dapat diberlakukannya perintah tembak di tempat yaitu harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penggunaan senjata api oleh POLRI, terutama ketentuan tentang penggunaan senjata api oleh POLRI dalam keadaan terpaksa dan untuk membela diri sendiri atau orang lain dan ancaman mati. 2. Hal yang harus diperhatikan dalam Pelaksanaan Perintah Tembak Di Tempat, harus sesuai dengan Pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh anggota kepolisisan itu memiliki implikasi hukum, baik bagi yang memerintahkan maupun yang di perintah. Maka setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perintah tembak di tempat, harus mempertanggungjawabkan di depan hukum karena pelaksanaannya diatur sesuai dengan hukum yang berlaku. Pertanggungjawaban oleh orang yang memerintahkan Tembak di tempat secara administratif dan teknis, dimana secara Administratif atasan yang memberi perintah diberikan kewajiban untuk membuat laporan polisi yang berisi alasan menurunkan perintah tembak di tempat dan juga laporan mengenai pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dilaporkan kepada atasannya dan secara Teknis beranggungjawab secara penuh terhadap anggotanya yang melaksanakan perintah perintah tembak di tempat sesuai dengan komando yang diberikan. Kata kunci: Tembak ditempat, Kepolisian, praduga tak bersalah
KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 Kalagison, Freddy Alfrando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan anak dari perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan campuran.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jadi status kedudukan Anak seperti tertulis pada Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI memberikan jaminan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. 2. Perlindungan hukum terhadap anak terdapat pada Ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. hal ini dimaksud untuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada anak yang lahir dalam perkawinan campuran antara WNI dan WNA atau anak karena tempat kelahirannya mendapatkan kewarganegaraan di negaranya. UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 5 dimana disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kewarganegaran anak maka negara mempunyai kewajiban untuk melindungi anak warga negaranya dan juga berkewajiban untuk menjamin pedidikan, hak-hak anak lainya semula untuk menentukan kewarganegaran.Kata kunci: Kedudukan Anak, Lahir, Perkawinan Campuran
PROSES DAN SYARAT UNTUK MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA Pansariang, Juosfiel Sadpri
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006. Sebagai instansi yang bertugas dan berwenang untuk mendaftarkan tanah-tanah yang ada di Indonesia, BPN yang memiliki tugas untuk mengelolah data Buku Tanah yang berisi daftar bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan. Negara memberikan hak kepada masyarakat untuk menguasai bidang-bidang tanah dengan jalan melakukan pendaftaran tanah, untuk memperoleh pengakuan terhadap hak milik atas tanah demi dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (library Research) melalui penelaan buku-buku, Undang-undang, Pasal-pasal dan dokumen-dokumen tertulis yang ada hubungannya dengan permasalahan yang di bahas[1]. Sehubungan dengan itu, maka pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana proses dan syarat untuk memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia serta bagaimana tujuan dari pendaftaran tanah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah. Pertama, proses dan syarat untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah yakni terjadi karena hukum adat; karena penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan; dan terjadi karena ketentuan Undang-undang. Kedua, tujuan dilakukannya pendaftaran tanah Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,  adalah untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termaksud pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Proses memperoleh hak milik atas tanah merupakan kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria. Sebagaimana tujuan dilakukannya pendaftaran tanah bagi pemegang hak dapat dilihat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. [1] Deni Damayanti, Panduan lengkap menyusun Proposal, Skripsi, Tesis, Desertasi, Araska, Yogyakarta, 2013, hal 30.
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 Johannes, Victor
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembatalan putusan arbitrase asing di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan apa saja hambatan-hambatan dalam pengambilan putusan arbitrase asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembatalan putusan arbitrase merupakan upaya yang dilakukan untuk membatalkan isi putusan arbitrase dengan membatalkan sebagian atau seluruh isi putusan. Putusan Arbitrase asing dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai PEMBATALAN putusan arbitrase internasional/asing. Putusan arbitrase asing terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. Putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pembatalan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 70-72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. 2. Hambatan dalam putusan arbitrase asing adalah peranan lembaga peradilan formal yang masih sangat dominan, kompetensi pengadilan, adanya perjanjian bilateral atau multilateral dengan Indonesia (asas timbal balik), tumpang tindih peraturan, tidak ada keinginan secara sukarela untuk melaksanakan putusan arbitrase asing dari pihak yang kalah, bertentangan dengan ketertiban umum.Kata kunci: Pembatalan putusan, Arbitrase asing,

Page 60 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue