cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN TERHADAP HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT MEMPEROLEH KREDIT Paputungan, Nina
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum dan bagaimana prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah  di dalam memperoleh kredit pada bank umum. Aturan hukum pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum mengacu kepada UU No. 4 Tahun 1996, yang mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. UU Hak Tanggungan tersebut, memiliki asas-asas diantaranya: 1). Mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996);  2). Tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996);  3). Hanya dibebankan pada hak atas tanah yang telah ada (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996), dll. 2. Prosedur pelaksanaan Hak Tanggungan terhadap hak atas tanah di dalam memperoleh kredit pada bank umum melalui tahapan: (1) Perjanjian utang (perikatan) yang mengandung janji untuk memberi Hak Tanggungan) perjanjian ini bersifat konsensual obligatoir artinya mengandung kewajiban debitur untuk memberi (menyerahkan) objek Hak Tanggungan kepada kreditur. (2) Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan (Pasal 10 ayat (2) UUHT), yang diawali dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan dan berakhir pada saat pendaftaran. Bentuk perbuatan hukum dari perjanjian pemberi hak tanggungan ini adalah Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT (Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 17 UUHT. APHT tersebut kemudian dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan
EKSISTENSI SURAT KUASA TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI KUHPERDATA Mongdong, Steviyanti Veronica
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dan bagaimana eksistensi surat kuasa terhadap peralihan hak atas tanah ditinjau dari KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuriidis normatif, disimpulkan: 1. Proses peralihan hak atas tanah di Indonesia dilihat dari karakteristik hak dan proses peralihan haknya, memiliki unsur hukum berbeda, terutama yang terkait dengan syarat formil dan materil, prosedur, maupun mekanisme yang sangat ditentukan oleh sifat dan keadaan subyek atau obyek hak. Namun demikian syarat utama harus adanya alat bukti hak atas tanah, yakni bukti kepemilikan secara tertulis formil yang berupa sertifikat (untuk tanah yang telah didaftarkan), maupun bukti pendukung (untuk tanah yang belum didaftarkan atau belum bersertifikat). Peralihan hak atas tanah menurut yuridis dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 2. Sesuai dengan Pasal 1793 KUHPerdata yang mengatakan bahwa, kuasa dapat diberikan dalam suatu akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan, serta penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Dalam hal pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, dan secara umum yaitu mengenai segala kepentingan si pemberi kuasa. Tidak semua tindakan hukum dapat dikuasakan kepada orang lain untuk melakukannya. Namun untuk memindah-tangankan benda-benda atau untuk hipotik atas benda-benda itu, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata.Kata kunci: Eksistensi Surat Kuasa, Peralihan Hak Atas Tanah, KUHPerdata.
HAK PT. PEGADAIAN MELAKSANAKAN PELELANGAN BARANG EMAS Moningka, Gabriel
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Pegadaian sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam bidang keuangan memberikan pinjaman uang baik yang bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif, atas dasar hukum gadai. PT. Pegadaian, merupakan Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.  Hak Retensi merupakan hak untuk menahan barang gadai sampai waktu pelunasan berhubungan dengan ketentuan Pasal 1152 ayat (2) dan (3) yang melarang pengembalian barang gadai kepada pemberi gadai maupun berpindahnya barang gadai dari kekuasaan penerima gadai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat hapusnya gadai. Selama gadai berlangsung pemberi dan pemegang gadai tidak lepas dari hak dan kewajiban masing-masing sebagai bentuk pertanggung jawaban atas benda gadai. Hak pemberi gadai diantaranya berhak mendapat kembali barang yang digadaikan apabila hutangnya dibayar lunas. Kata Kunci : gadai
KAJIAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN BILYET GIRO SEBAGAI SURAT BERHARGA DAN WARKAT BANK Mamangkey, Switly F.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan penerima dan pemberi bilyet giro sebagai surat berharga dan warkat bank  dan bagaimana syarat-syarat formal bilyet giro. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penerbitan bilyet giro berdasarkan inisiatif penerbit dan untuk kepentingan penerima. Atas penerbitan memerintahkan pada bank agar melakukan pemindahbukuan rekening penerbit kedalam rekening penerima. Penerbit  dengan  penerima  adalah  penerbit wajib untuk menyediakan dana dan penerima berhak menerima dana yang tercantum  dalam  bilyet  giro  dengan  cara  pemindahbukuan.  Bagi penerbit dapat dijadikan sebagai bukti janji untuk membayar kewajiban, baik yang telah jatuh tempo maupun berjangka waktu. Bagi pemegang, bilyet giro dapat menjadi bukti tagihan terhadap suatu prestasi dan merupakan warkat yang dapat menjadi bukti penyetoran pada bank di mana yang bersangkutan mempunyai rekening. 2. Syarat-syarat formal bilyet giro yaitu : Nama  bilyet giro dan nomor bilyet giro  yang  bersangkutan, Nama tertarik, Perintah tanpa syarat pemindahbukuan, Nama dan nomor rekening penerima, Nama Bank Penerima, Jumlah dana yang dipindahbukukan, Tempat dan tanggal penerbitan, Tanda tangan, nama jelas dan/atau dilengkapi dengan cap stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening.Kata kunci: Kajian Hukum Positif Di Indonesia, Kedudukan Bilyet Giro, Surat Berharga dan Warkat Bank.
TANGGUNG JAWAB JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI DALAM PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN Kaligis, Mouna C. C.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab Jurusita/Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara  bisnis di Pengadilan dan hambatan-hambatan apakah yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan berperan sebagai bagian dari pelaksana tugas Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita, melakukan pemanggilan, membuat berita acara panggilan, melaksanakan sitaan sesuatu dengan penetapan sitaan, membuat berita acara mengenai barang yang dikenakan sitaan, dan sebagainya. Jurusita atau Jurusita Pengganti dalam konteks kelembagaan bertanggung jawab  kepada Ketua Pengadilan di mana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. 2.      Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti terhadap proses persidangan perkara bisnis di Pengadilan antara lain: 1) Tugas Jurusita/Jurusita pengganti hanya terbatas pada daerah hukum Pengadilan Negeri di mana ia bekerja, padahal sampai saat ini batas wilayah/daerah kadangtidak jelas; 2) Kemungkinan orang yang dipanggil/diberitahu/barang yang akan disita, ternyata berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka ia tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Jurusita/Jurusita pengganti tersebut harus kembali ke kantor agar Ketua PN membuat penetapan baru dan meminta bantuan Ketua PN yang membawahi orang yang akan dipanggil atau diberitahu dan atau barang-barang yang akan disita itu berada; 3) Apabila yang akan dipanggil adalah para pihak yang tugasnya anggota korps diplomatik di luar negeri, maka cara memanggilnya dengan cara menyampaikan surat kepada Departemen Luar Negeri Dirjen Protokol dan Konsuler dengan permohonan Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jurusita, Jurisita Pengganti, Persidangan, Pengadilan
GANTI RUGI OLEH NOTARIS KEPADA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS PERUBAHAN AKTA Pawiro, Sella
LEX PRIVATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum, berkaitan dengan perubahan akta, sehingga notaris dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan untuk memberikan ganti rugi dan bagaimanakah seharusnya perubahan akta dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ganti rugi oleh notaris akibat melakukan pelanggaran atas perubahan akta, sehingga mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris. 2. Perubahan akta sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yaitu setiap perubahan atas Akta dibuat di sisi kiri Akta. Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Kata kunci: Ganti Rugi,Notaris, Pihak Yang Dirugikan, Pelanggaran, Perubahan Akta
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN FRANCHISE SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK Lannemey, Lannemey
LEX PRIVATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis franchise merupakan suatu sistem di mana pihak franchisor memberikan lisensi menggunakan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten serta rahasia dagang kepada franchisee. Sebaliknya pihak franchisee berkewajiban untuk membayar royalty fee. Perjanjian franchise merupakan hubungan hukum antara franchisor dan franchisee yang memuat hak dan kewajiban yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.  Dalam pelaksanaan perjanjian franchise sangat rentan terjadi permasalahan seperti pemutusan perjanjian yang dilakukan oleh franchisor. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian franchise antara franchisor dan franchisee dan bagaimana akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak.  Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) atau yuridis normatif yaitu metode penelitian yang mengkaji berbagai literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian franchise seperti Kitab Undang-Undang Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu bekas franchise tidak dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor. Bekas franchisor tidak boleh menunjuk franchisee baru diwilayah yang sama sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara somasi, ganti rugi atas dasar wanprestasi dan arbitrase. Kata Kunci : Perjanjian Franchise, Berakhirnya Kontrak
IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK WARISAN ISLAM BAGI ANAK HASIL ZINA; ANAK LIAN; DAN ANAK DALAM KANDUNGAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ligawa, Haidar
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan warisan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi bagi ahli waris dan bagaimana ketentuan warisan Islam bagi anak hasil zina, anak lian dan anak dalam kandungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Implementasi pemenuhan hak warisan Islam atau pembagian warisan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah/Hadist Nabi dengan prinsip ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang/kesetaraan dan akibat kematian. Dapat dilihat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176. Ketentuan Al-Qur’an, ahli waris terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan memenuhi rukun dan syarat-syarat: adanya pewaris (orang yang meninggal dunia), adanya harta peninggalan dan adanya ahli waris yang hidup serta diketahui secara pasti jumlah bagian masing-masing. 2.Warisan Islam bagi anak zina, anak lian dan anak dalam kandungan yang pengaturan atau ketentuannya tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist/Sunnah Nabi, hanya menurut Ijma’ karena ini tidak merujuk langsung pada identitas dan individu sang anak/anak zina dilahirkan tanpa pernikahan yang sah, anak lian anak yang diingkari oleh suami yang sah; dari keduanya hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Inilah yang menjadi dasar kedua anak tersebut mendapatkan bagian warisan. Dan warisan bagi anak dalam kandungan harus setidaknya memenuhi dua syarat: keberadaan janin pasti berada di dalam kandungan ibunya ketika pewaris wafat dan bagi keadaan hidup saat keluar/lahir dari perut ibunya walaupun hanya beberapa menit menurut beberapa mazhab, hidup ditandai dengan bergerak, menangis, menyusui, cukup menandakan adanya kehidupan bagi ahli waris.Kata kunci: Implementasi, Hak Warisan Islam, Anak Hasil Zina; Anak Lain,  Anak Dalam Kandungan,
PENYITAAN SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN Salasa, Arif
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang praperadilan menurut hukum acara pidana dan bagaimana Konsekuensi hukum penyitaan dalam Praperadilan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Praperadilan merupakan upaya hukum bagi tersangka atau terdakwa untuk mencari dan menempuh hukum dan keadilan oleh karena terjadi upaya paksa oleh aparat penyidik yang dapat berlaku secara sewenang-wenang, tidak sah, melanggar hukum dan HAM. Berdasarkan praperadilan maka akan dimintakan apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu sah atau tidak, serta jika penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan itu tidak sah, maka dimintakan gati kerugian dan rehabilitasnya. 2. Penyitaan berkaitan erat dengan upaya mencari, penemuan dan mengumpulkan alat-alat bukti, khususnya alat bukti surat, oleh karena ketika seorang ditangkap, ditahan tanpa minimal dua alat bukti yang cukup, berarti upaya paksa (dwang middelen) tersebut dilakukan tanpa berdasarkan hukum dan tidak sah. Penyitaan menjadi objek praperadilan karena tindakan penyitaan bersamaan dengan penetapan status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa, sehingga jika penangkapan dan penahanan berdasarkan putusan praperadilan tidak sah, maka benda sitaan harus segera dikembalikan kepada yang berhak. Kata kunci: Penyitaan, objek praperadilan
PELARANGAN BUNGA BANK PADA PERBANKAN SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Man, Nurul Azmi Samsudin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbankan syariah di Indonesia dan bagaimana larangan bunga bank pada perbankan syariah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan ketentuan hukum positif yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah, tanpa perlu lagi menjadikan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai bahan rujukan maupun dasar hukum pengaturannya. Penerapan sistem perbankan syariah telah mendapat landasan hukum tersendiri yang kuat berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Bunga bank yang dalam terminologi hukum Islam dianggap sebagai riba, adalah bagian penting dan mendasar dalam prinsip syariah. Prinsip syariah itu sendiri adalah prinsip dalam hukum Islam yang mengatur larangan, kebolehan untuk dilaksanakan dalam kehidupan bermuamalah. Pelarangan bunga bank pada perbankan syariah, oleh karena bunga bank merupakan riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, suatu prinsip penting berdasarkan Hukum Islam yang melandasi perbankan syariah. Kata kunci: Pelarangan, bunga bank, Perbankan Syariah.

Page 61 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue