cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
LEGALITAS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM UPAYA PELINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Weenas, Ribka Marshella
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 Bab XI Pasal 49 sampai Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) dinyatakan bahwa pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II/kabupaten kota untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sudah sesuai dengan ketentuan. Badan ini merupakan peradilan kecil (Small Claim Court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. 2. Implementasi dan prosedur penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah sesuai dengan ketentuan yang belaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kepmenperindag No. 350/MPP/ 12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang dapat di uraikan secara sederhana. Sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, BPSK dalam kewenangannya dapat menempuhnya dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.Kata kunci:  Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pelindungan Hak-Hak Konsumen.
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999) Tamboto, Aristo Yermia
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinya telah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli, hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar. Kata kunci: Penerapan, perlindungan hukum, konsumen.
KAJIAN HUKUM TENTANG SITA JAMINAN TERHADAP BARANG MILIK TERGUGAT DENGAN MEMPERHATIKAN SEMA NO. 2 TAHUN 1962 TERTANGGAL 25 APRIL 1962 Rorong, Yolen Dorneka
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan pokok tentang sita jaminan dan bagaimana tata cara atau proses pelaksanaan sita jaminan terhadap barang milik tergugat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah suatu tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Pelaksanaan conservatoir beslag diatur dalam pasal dasar pelaksanaan conservatoir beslag adalah Pasal 197 HIR, 227 HIR dan Pasal 261 jo Pasal 206 RBG. Conservatoir sendiri berasal dari kata conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir beslag menyimpan hak seseorang. Tujuan sita jaminan ini adalah agar terdapat suatu barang tertentu yang nantinya dapat dieksekusi sebagai pelunasan utang tergugat. Sita conservatoir merupakan penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Contoh :?Dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakim?. 2. Pelaksanaan conservatoir beslag diawali dengan adanya penetapan conservatoir beslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan surat perintah kepada panitera atau juru sita Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa. Panitera maupun juru sita dibantu oleh dua orang saksi yang telah dewasa Pasal 197 (6). Tahap terakhir dalam pelaksanaan sita jaminan adalah pembuatan berita acara sita jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 (5) HIR, tanpa adanya berita acara sita jaminan, penyitaan tersebut dianggap tidak sah.Kata kunci:Kajian hukum, sita jaminan, barang milik tergugat
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN Roring, Febrina Viviana Cathy
LEX PRIVATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena didalamnya ada unsur-unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi. Dalam perkawinan untuk menjaga segala kemungkinan terburuk yang akan terjadi nanti hampir setiap pasangan yang menikah membuat sebuah perjanjian yang sering kita dengar dengan Perjanjian Perkawinan. Perjanjian kawin juga dapat digunakan sebagai sebuah sarana untuk meminimalisir terjadinya sebuah perceraian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data dari berbagai sumber yang berbeda menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji, dalam penulisan karya ilmiah ini digunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dengan penerapan metode studi kepustakaan, dengan jalan mempelajari berbagai sumber yang tertulis dan yang berhubungan dengan permasalahan yang sedang dibahas dan diuraikan oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam perjanjian kawin tersebut. Pertama, Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan adalah berlaku saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Kedua, setelah perjanjian kawin dibuat dihadapan notaris, adakalanya dalam pelaksanaan isi perjanjian kawin tersebut menghadapi kendala-kendala. Pada umumnya kendala yang paling sering terjadi diantaranya yaitu: Suami isteri beritikad buruk dalam hal utang piutang terhadap pihak ketiga; Selama berlangsungnya pernikahan suami atau istri melanggar isi perjanjian; Terjadi sengketa perdata mengenai perjanjian kawin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN HIPOTEK KAPAL AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT Anis, Brilian Jafet
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembebanan hipotek kapal dalam memberi jaminan bagi pelunasan hutang debitur dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang hak jaminan hipotek kapal jika debitur wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembebanan hipotek kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftarkan atas permohonan dari pemegang hipotek kapal (kreditur) dan pemberi hipotek kapal (debitur) dengan disertai Surat Kuasa Memasang Hipotek. Pembebanan hipotek kapal dilakukan berdasar pada adanya perjanjian kredit antara kreditur (bank pemberi kredit) dan debitur (nasabah penerima kredit), dimana oleh kreditur menginginkan adanya jaminan tambahan berupa jaminan kebendaan sebagai jaminan bagi pelunasan kredit yang diterima debitur. 2. Kreditur pemegang hak jaminan hipotek kapal mendapatkan perlindungan hukum atas kredit yang diberikan kepada debitur sehingga kreditur memperoleh jaminan pelunasan atas kredit yang diterima oleh debitur. Jika debitur wanprestasi, maka hipotek kapal sebagai jaminan kebendaan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak sebagai kreditur yang diutamakan dalam menerima  pelunasan kredit. Bentuk perlindungan hukum lainnya yaitu kepada siapapun objek hipotek kapal itu berada tidak memutuskan hubungan antara kreditur dengan objek hipotek. Dengan kata lain hak kreditur tetap mengikuti kedalam tangan siapapun objek hipotek itu berada. Demikian pula jika debitur wanprestasi, kreditur dapat langsung mengeksekusi benda jaminan (kapal) tanpa mengajukan gugatan ke Pengadilan.   Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, Pemegang Hak, Jaminan Hipotek, Kapal, Wanprestasi, Debitur,Perjanjian Kredit.
PERALIHAN HAK CIPTA DENGAN CARA PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Fransiskus, Samiran Jerry
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris dan bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Peralihan Hak Cipta.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud dan merupakan objek warisan, sehingga dapat diwariskan kepada setiap ahli waris yang berhak atas hak cipta tersebut. Ahli waris dalam pewarisan hak cipta adalah guna menjaga dan melestarikan hasil karya cipta dari si Pencipta ketika ia telah meninggal dunia. Ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal. Ahli waris terbagi dari 2 (dua) sistem pewarisan: Pertama, pewarisan menurut undang-undang/karena kematian/tanpa surat wasiat, yang terdiri dari Golongan pertama, yaitu suami/istri, dan anak-anak pewaris beserta keturunanya dari anak-anak. Golongan kedua, yaitu bapak dan ibu, atau salah satu dari bapak/ibu, beserta saudara dan keterunannya. Golongan ketiga, yaitu kakek, nenek dan seterusnya, beserta keluarga dalam garis lurus keatas, baik dalam garis bapak maupun dalam garis seibu. Golongan keempat, yaitu saudara dari kedua orang tua serta sekalian keturunan mereka sampai derajat keenam. Kedua, pewarisan menurut surat wasiat. 2. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, namun yang dimaksud dengan ?dapat beralih atau dialihkan? hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas dab tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris. Perlindungan hak cipta berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 januari tahun berikutnya. Kata kunci: Peralihan hak cipta, pewarisan.
KEDUDUKAN PANWASLU SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI INDONESIA Irawan, Teofilus Kevin
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia dan bagaimana kedudukan Panwaslu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara eksplisit dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum daerah tingkat kabupaten/kota dilihat dari perspektif hirarkis memang tidak diatur secara substansial di Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang dimana hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, tetap, dan nasional. 2. Kedudukan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, dilihat dari perspektif normatif yang kita kenal sekarang keberadaannya adalah sebagai lembaga sementara (ad hoc), apabila diteliti dari status kedudukan kelembagaan diantara kelembagaan di daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masih belum jelas keberadaannya, apakah sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Publik, maka dari itu perlulah diperjelas kedudukan kelembagaannya dalam ketatanegaraan di Indonesia.Kata kunci: Kedudukan Panwaslu,Penyelenggara Pemilu, Demokrasi Di Indonesia
PRAKTEK HAK EKSEKUTORIAL SEPARATIS KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT PADA PERBANKAN DI INDONESIA Kosasih, Putri
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penyusunan skripsi ini adalah untuk megetahui  bagaimanakah kedudukan bank sebagai pemegang hak jaminan kebendaan dalam melakukan eksekusi jaminan terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan  bagaimana kedudukan bank umum sebagai kreditor separatis dalam upaya penggunaan hak eksekutorial dalam hukum jaminan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka penulis dapat simpulkan bahwa: 1.Kedudukan bank sebagai pemegang hak jaminan kebendaan dalam kedudukannya sebagai pihak kreditor, maka bank memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan yang telah dipasang hak tanggungan.  Hak ini dikenal sebagai hak kreditor separatis.  Kedudukan bank sebagai kreditor yaitu kreditor yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan), seperti pemegang Hak Tanggungan, hipotik, gadai, fidusia dan lain-lain (Pasal 55 Undang-undang Kepailitan). 2.  Kedudukan bank umum dalam upaya penggunaan hak eksekutorial sebagai kreditor Separatis dalam hukum jaminan, yaitu bank sebagai kreditor separatis mempunyai kedudukan yang terpisah dengan kreditor lainnya. Dalam hal mengeksekusi jaminan hutang kreditor separatis dapat menjual dan mengambil hasil penjualan jaminan hutang tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Bahkan jika diperkirakan hasil penjualan jaminan hutang tersebut tidak menutupi seluruh hutangnya, maka kreditor separatis dapat memintakan agar kekurangan tersebut diperhitungkan sebagai kreditor konkuren (kreditor pesaing). Kata kunci: Hak Eksekutorial, Pailit
SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI TINJAU DARI UUPA NOMOR 5 TAHUN 1960 Kolompoy, Diana
LEX PRIVATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria dan bagaimana penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat di jalankan oleh masyarakat Indonesia. 2. Mengenai penyelesaian sengketa tidak harus di selesaikan di pengadilan   melainkan musyawara atau kekeluargaan atau pemerintah setempat dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut sehingga tidak sampai di pengadilan dan menjadi persoalan yang besar. Dalam sengketa yang di hadapi oleh para pihak, penyelesaian sengketa tidaklah selalu harus dilakukan di pengadilan akan tetapi bisa dilakukan sendiri di antara mereka menurut dasar musyawarah dan mufakat, serta yan terpenting adalah adanya rasa kekeluargaan, karena cara ini tidak merusak hubungan kekerabatan di anataranya.Kata kunci: Sengketa tanah,  melawan hukum
HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS Kalesaran, Sherly Sandra Yanti
LEX PRIVATUM Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah, bahan hukum sekunder literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan penyelesaian sengketa bank syariah dengan suatu analisis sesuai teori-teori yang layak, majalah dan informasi tertulis dari internet dan bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus, ensiklopedia. Data yang diperoleh dari data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut dideskriptifkan dengan cara menjelaskan, menguraikan, dan mengajarkan permasalahan dan penyelesaiannya sesuai dengan judul penulisan ini. Hasil penelitian memampukan bahwa prinsip penyelesaian sengketa bank syariah dalam hukum bisnis walaupun materil yang mengatur hukum ekonomi syariah belum ada tapi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 pengadilan tidak boleh menolak, melainkan wajib untuk mengadili dan memeriksa sehingga pasal ini menjadi landasan bagi hukum untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan Undang-undang tersendiri sebagai lex specialis Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah sehingga penyelesaian piutang bermasalah dalam bank syariah baik diselesaikan melalui pengadilan mana, dan diselesaikan melalui internal lembaga, diselesaikan melalui mediasi perbankan dan Diselesaikan melalui arbitrase dan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional BASYARNASA. Selain bentuk penyelesaian tersebut dari kalangan awam yang tidak memahami perbankan syariah dan tidak ada penjelasan dari petugas bank syariah secara rinci tentang aturan bank syariah secara sederhana yang mudah dipahami oleh nasabah. Kata kunci: Syariah, penyelesaian sengketa, hukum bisnis

Page 8 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue