cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KAJIAN HUKUM TENTANG TANAH ADAT (KALAKERAN) DI MINAHASA MENURUT UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Nusa, Andreyla Regina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum hak-hak atas tanah adat dan bagaimana pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun 1960.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pada kenyataannya hukum adat dan hak ulayat masi di akui dikalangan masyarakat, seperti yang kita ketahui tanah kalakeran masih eksis di kabupaten minahasa. Walupun nilai-nilai luhurnya mulai luntur karena dikalangan masyarakat sudah banyak yang membagi tanah pusaka kalakeran menjadi tanah pasini. perolehan hak atas tanah di Minahasa dapat diperoleh melalui merombak hutan secara seluasnya oleh si perombak. Setelah matinya si perombak maka hak atas tanah perombak di peruntukan kepada ahli waris-waris yang atau keluarga dikenal dengan tanah kalakeran, namum karena banyak menimbulkan permasalahan kemudian tua in-taranak membagi tanah kalakeran kepada ahli-ahli waris menjadi tanah pasini (individual bezit). Menurut adat minahasa tentang tanah-tanah kalakeran tidak boleh dijual, namun berjalannya waktu tanah kalakeran boleh dijual asal kepada saudara atau kerabat, apabila tidak ada yang mampu beli baru dapat dijual kepada orang lain. 2. Pengaturan dan pendaftaran hak atas tanah menurut UUPA, sebagai hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan tanah (dari hidup sampai mati), sesuai dengan perkembangan sosial, budaya, politik dan ekonomi. Pengaturan tentang hak atas tanah diatur dalam UUPA, ini sebagai perwujudan atas dasar ketentuan pasal 33 (3) UUD 1945.Adapun pendaftaran hak atas tanah sebagai dasar penyusunan UUPA menuju kemakmuran, kebahagiaan, keadilan memberi kepastian hukum sebagai jaminan hak atas tanah, sebagai kewajiban bagi pemerintah atas pelayanan kepada masyarakat (rakyat).Pemegang berbagai hak atas tanah, pendaftaran tanah diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang mendukung berjalannya adminisrasi pertanahan dari salah satu program catur tertib pertanahan, namun dalam aturan ini tidak mengatur pendaftran tanah ulayat. Tanah ulayat hanya dapat didaftrakan pada register desa  maka dibuatlah Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang pendaftran tanah masyarakat hukum adat. Kata kunci: Kajian Hukum, Tanah Adat (Kalakeran),  Minahasa
MEKANISME PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Sigilupu, Farrel Fernando
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan dan bagaimana jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran negara dalam mekanisme perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan telah membentuk regulasi atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan tersebut dan membentuk Komnas Perempuan, Komnas HAM yang lebih umum mencakup aspek dari HAM dan negara telah meratifikasi beberapa konvensi internasional terutama konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi menentang perempuan, pada prinsipnya mekanisme perlindungan tersebut diawali  dari pengaduan korban (individu) lalu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. 2. Jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap kekerasan perempuan berdasarkan pada relevansi universal hak asasi manusia (DUHAM) terutama dalam penyiksaan, diskriminasi, perbudakan, perdagangan perempuan. Jaminan tersebut diperkuat dengan instrumen atau regulasi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, jaminan perlindungan itu dari segi yuridis maupun non-yuridis menempatkan perempuan untuk memperoleh perlindungan tersebut. Sebaliknya perempuan dapat diberdayakan dengan kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya pada perilaku kesetaraan di berbagai bidang kegiatan kemasyarakatan. Kata kunci: Mekanisme, Perlindungan Hukum, Kekerasan, Perempuan, Perspektif Hak Asasi Manusia
AKIBAT HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI Langi, Marvita
LEX PRIVATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang disebabkan adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli dan  bagaimana penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum yang timbul disebabkan adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli, khususnya bilamana salah satu pihak tidak  melaksanakan  isi  perjanjian jual beli  yang  telah disepakati bersama, maka pihak tersebut telah melanggar UU yang  telah dibuat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam perjanjian jual beli, berhak menuntut pihak lainnya yang tidak melaksanakan isi perjanjian itu dengan perantaraan hakim pengadilan atau melalui saluran hukum yang ada.  2. Penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli, dapat dilakukan melalui musyawarah dari para pihak untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban para pihak yang dipersengketakan untuk kemudian dipenuhi/direalisasian/dkompensasikan/dibayar  oleh pihak-pihak yang dianggap wanprestasi, atau melalui mekanisme pengadilan dengan perantaraan hakim setelah dimasukkannya gugatan wanprestasi, atau melalui saluran hukum lainnya yang tersedia seperti melalui arbitrase. Kata kunci: Akibat hukum, wanprestasi, perjanjian jual beli
PROSES HUKUM PENETAPAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Kandoli, Melinda A.
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui untuk proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan pemberian ganti rugi atas nilai objek pengadaan tanah yang diberikan langsung kepada pihak yang berhak sesuai hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1) Proses hukum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dilakukan melalui musyawarah penetapan ganti kerugian yang dilakukan oleh lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian.  Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan; 2) Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah yang ditetapkan dalam musyawarah kepada pihak yang berhak prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas ganti kerugian. Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Proses Hukum, Penetapan Pemberian Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah Bagi, Pembangunan, Kepentingan Umum
PERTANGGUNGANJAWAB KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN Djeddin, Lavenia Prisila
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tindak pidana penyelundupan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penyelundupan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dasar hukum peraturan tinda pidana penyelundupan adalah ordonansi bea cukai, undang-undang Drt No. 7 Tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi, undang-undang No. 21 Prp. 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi, undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Jenis dan bentk tidak pidana penyelundupan, terbagi dalam penyelundupan impor dan penyelundupan ekspor. 2. Hal-hal yang dapat dipakai sebagai dasar pembenar atau alasan-alasan bahwa korporasi sebagai pembuat dan sekaligus yang bertanggungjawab adalah pertama karena dalam berbagai tindak piana ekonomi dan fiscal keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masarakat dapat sedemiian besar sehingga tidak akan mungkin seimbang bilamana pidana hanya dijatuhkan pada pengurusnya saja. Kedua adala dengan hanya memidana pengurus saja tidak akan atau belum ada jaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi tindak pidana lagi. Pertangungjawaban korporasi merpakan satu bentk pertanggungjawaban dimana korporasi menjadi subjek hukum pidana yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti orang di mata hukum pidana sehingga pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi itu ada pada perusahaan. Kata kunci: Pertanggunganjawab, Korporasi, penyelundupan
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN AUSRANSI TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG DIASURANSIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Krisen, Apriliana Findy Agility
LEX PRIVATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimana perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan dan bagaimana akibat hukum yang diterima pihak perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Perusahaan asuransi dapat bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan harus adanya dasar terlebih dahulu, antara kedua belah pihak yaitu dengan disepakatinya perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Walaupun polis belum keluar dan terjadi kerugian sesuai dengan yang diperjanjikan, asalkan perjanjian asuransi tersebut telah ditutup atau disetujui maka kendaraan bermotor tersebut dapat di minta ganti rugi terhadap penanggung. Serta yang menjadi syarat-syarat agar tertanggung dapat memperoleh ganti rugi terhadap kendaran bermotor yang diasuransikan yaitu sesuai dengan isi perjanjian, karena dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor telah secara jelas menerangkan mengenai syarat yang harus depenuhi oleh tertanggung agat penanggung dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti rugi atas kendaraan bermotor yang diperjanjikan. Saat tertanggung memenuhi syarat untuk memperoleh haknya, maka pihak penanggung atau perusahaan asuransi wajib memberikan ganti kerugian terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki tertanggung sesuai dengan apa yang diperjanjikan. 2. Akibat hukum yang diterima oleh penanggung atau perusahaan asuransi jika tidak memenuhi tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang diasuransikan adanya sanksi-sanksi sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam asuransi. Ada sanksi administrative dan sanksi pidana serta denda yang mengancam jika pihak perusahaan asuransi melakukan pelanggaran atau tidak berlaku sesuai aturan yang berlaku. Ancaman hukuman dapat diberikan kepada perseorangan, korporasi maupun perusahaan asuransi itu sendiri. Oleh sebab itu bukan hanya tertanggung atau pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan perjanjian asuransi yang dituntut menjalankan kewajiban, penanggung juga jika tidak memenuhi kewajiban terhadap kendaraan bermotor yang diasuransiakan memiliki akibat hukumnya. Dengan adanya peraturan perundang-undangan mengenai ancaman hukuman, dinyatakan sebagai pengimbang agar adanya pengontrol dan pengawas untuk perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi kendaraan bermotor.Kata kunci: asuransi, kendaraan bermotor
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HAK MEWARIS ANAK DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Mema, Marcilita
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kaidah hukum berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Anak Diluar Perkawinan dan bagaimanakah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusinomor 46/PUU-VIII/2010terhadap hak waris anak diluar perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, kedudukan anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, memiliki kesempatan untuk mendapat pengakuan atau memperoleh hubungan perdata dari ayah biologisnya, jika dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan ini membawa perubahan hukum baik secara materiil yaitu berupa nafkah dan hak waris dan juga immateriil berupa kewajiban pemeliharaan (alimentasi) dari ayah bologis, demikian sebaliknya. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi semata-mata sebagai untuk memberikan perlindungan terhadap anak luar kawin di Indonesia, agar anak-anak luar kawin juga mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak yang lain untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan sewajarnya dan juga terhindar dari perlakuan diskriminasi dalam masyarakat. Kata kunci: Waris, Anak, Diluar Perkawinan.
PERANAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL Mandagi, Vicky Randa Swingly
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan profesi penunjang pasar modal (PPPM) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan siapa saja lembaga-lembaga penunjang pasar modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Profesi Penunjang Pasar Modal (PPPM) terdiri dari akuntan, konsultan hukum, perusahaan penilai, dan notaris. 1) Peranan akuntan dalam melakukan audit dan memberikan pendapat. 2) Peranan konsultan hukum diperlukan dalam setiap emisi efek, mengingat lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat segi hukum legal opinion keadaan mengenai perusahaan emiten. 3) peranan perusahaan  penilai yaitu berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta pemilik perusahaan. 4) Notaris berperan: (a) dalam emisi saham, notaris membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, notaris juga berperan dalam membuat perjanjian penjaminan emisi efek dan perjanjian agen penjual. (b) dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. 2. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari biro administrasi efek (BAE), Kustodian, dan Wali Amanat. Lembaga Penunjang Pasar Modal ini berfungsi sebagai penunjang atau pendukung beroperasinya pasar modal. Keberadaan lembaga penunjang pasar modal merupakan salah satu faktor penting untuk dapat berkembangnya pasar modal.Kata kunci: Peranan profesi penunjang, pasar modal, lembaga keuangan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PROGRAMMER DARI PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER Kansil, Gabrie Chriesta Agusthie
LEX PRIVATUM Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer dan mengapa Penggunaan Software Illegal masih terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Dengan demikian dapat dsimpulkan bahwa, Perlindungan terhadap Hak Cipta Programmer dari Pembajakan Program Komputer menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang 28 Tahun 2014 pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum terlaksana dengan baik terbukti dari masih banyaknya tindakan pembajakan software ? software illegal dan maraknya penjualan software illegal secara bebas dikalangan masyarakat. 2. Faktor Penyebab Maraknya Penggunaan Software Ilegal adalah karena Mahalnya Harga sebuah Software Original dan Faktor Ekonomis Masyarakat yang membuat Masyarakat lebih memilih Menggunakan Software Bajakan. Dan juga kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap tindakan pembajakan membuat peredaran produk bajakan di masyarakat semakin meluas, serta kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kasus kasus pembajakan yang membuat para pelaku  pembajakan dapat dengan bebas melakukan tindakan pembajakan dan memperdagangkan hasil dari pembajakan tersebut.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Programmer, Pembajakan Program Komputer.
STATUS HUKUM TANAH WAKAF DALAMPERSPEKTIF HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI KOTA MANADO) Rasmana, Reza Fauzan
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di kota manado ada beberapa permasalahan berkaitan dengan perwakafan. Pada tahun 2014 berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kota Manado 87% tanah perwakafan belum ada sertifikat. Tujuan penelitian 1) untuk mengetahui status hukum tanah wakaf dalam perspektif hukum positif di Kota Manado; 2) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah wakaf dalam perspektif hukum positif. Metode penelitian yaitu data-data tersebut diolah atau dianalisa untuk diperiksa kembali validitas data dan sekaligus melakukan kritik sumber dengan metode deskriptif, yaitu menguraikan tentang permasalahan status tanah wakaf di Kota Manado, selanjutnya dilakukan penafsiran terhadap makna kata-kata dan kalimat-kalimat tersebut kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif yang kemudian dilaporkan secara deskriptif.Hasil penelitian yaitu tanah Wakaf di Kota Manado berjumlah 128 yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan yaitu Wanea, Singkil, Bunaken, Tuminting, Tikala, Mapanget, Sario. Status tanah wakaf di Kota Manado tidak semuanya sudah dilandasi oleh dasar hukum tentang wakaf, sebahagian besar belum bersertifikat. Hal ini akan memberikan peluang pada pihak-pihak yang terkait dengan tanah wakaf.Pandangan hukum positif tanah yang tidak bersertifikat statusnya masih dimiliki oleh pemilik terdahulu, sehingga pemilik tersebut mempunyai kekuatan hukum untuk mengambil kembali aset wakaf tersebut, karena belum balik nama dan belum ada sertifikat. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kota manado harus menekankan persyaratan kepada wakif dan nadzir agar supaya harus dibalik nama dan diurus sertifikatnya baru tanah tersebut dapat diwakafkan. Hal ini akan berimplikasi positif terhadap penggunaan tanah wakaf yang memang tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan umat. Kata Kunci: Tanah wakaf, Wakif, dan Nadzir

Page 7 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue