cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK SEBAGAI SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM Weydekamp, Gerry
LEX PRIVATUM Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pembatalan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan apa akibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa:  1. Dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut akan menyampaikan dulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan di perkenankan oleh hukum untuk di sepakati oleh para pihak. 2. Syarat batal suatu perjanjiandiatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang menyebutkan syarat agar suatuperjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harustimbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarattersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebutmelanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUH Perdata tadi. Selain itu,pendapatpertimbangan lain dapatdilihat dari alasan pembatalan perjanjian, jika pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisidominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan) pada pihak lawan, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum, karena kesewenang-wenangan atau memanfaatkan posisi lemah atau keadaan merugikan dari pihak lawan di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan wanprestasi, namun lebih ke arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian. Kata kunci: Pembatalan perjanjian, sepihak
HUBUNGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DENGAN SEKTOR PERBANKAN Inkiriwang, Javier
LEX PRIVATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan dan bagaimana Implementasi Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Hubungan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dengan sektor perbankan meliputi: Pertama, pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank. Kedua, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank. Ketiga, pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Keempat pemeriksaan bank. 2. Implemantasi hukum OJK sebagai lembaga independen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 secara organisatoris-struktural telah menyebar hingga ke daerah-daerah mengingat jangkauan kegiatan berbagai usaha di sektor jasa keuangan yang juga ada di daerah-daerah. Tataran implementasinya, ketentuan tentang Otoritas Jasa Keuangan berpengaruh besar, luas, dan kompleks terhadap sejumlah peraturan perundangan yang mengatur berbagai kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut. Implementasi Hukum OJK membuka peluang munculnya gugatan hak uji di Mahkamah Konstitusi antara lain salah satu dari beberpa ketentuannya inkonstitusional, seperti Otoritas Jasa Keuangan tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Independen, Perbankan.
KESALAHAN PEMBERIAN OBAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Poli, Mirza N. R.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyelesaian perkara terhadap kesalahan pemberian obat dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimanakah penyelesaian dan penerapan sanksi bila terjadi kesalahan pemberian obat yang dilakukan apoteker pada pasien selaku konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.  Penyelesaian Perkara Terhadap Kesalahan Pemberian Obat dalam rana hukum perkara perlindungan konsumen, pada hakikatnya sama dengan proses hukum pada peradilan umum namun terhadap ketentuan yang mengikat dan mewajibkan penyedia jasa atau produsen sebgai pelaku usaha terikat pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pada tahap penanganan perkara diawali dengan mediasi dan pengajuan gugatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang kemudian dapat diajukan keberatan pada pengadilan umum. 2.  Tanggungjawab dan sanksi yang di terapkan bagi tenaga kesehatan ataupun apoteker yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat sehingga mengakibatkan pasien atau dalam hal ini konsumen menderita kerugian materi, fisik bahkan sampai meninggal dunia maka sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran sampai pembekuan izin tenaga kesehatan kemudian sanksi keperdataan berupa ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum dan wanprestasi bahkan sanksi pidana berupa hukuman fisik yaitu pemenjaraan dalam waktu tertentu.Kata kunci: Kesalaha, pemberian obat, perlindungan konsumen
PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL Rambing, Charren
LEX PRIVATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan perkawinan anak di bawah umur dalam perspektif hukum nasional dan bagaimanakah kebijakan dan program strategis untuk pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Meski hukum perkawinan di Indonesia (UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) telah menetapkan batas usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, namun masih terdapat celah-celah hukum bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, yaitu: Adanya institusi dispensasi nikah bagi mereka yang hendak menikah, tetapi belum memenuhi ketentuan usia di atas; Konsep perwalian yang sangat menekankan izin wali sebagai syarat sah perkawinan; Dengan adanya ketentuan ini, kawin paksa atas anak yang masih di bawah umur menjadi hal yang dimungkinkan, sekalipun melalui institusi dispensasi nikah; Usia minimum untuk menikah bagi perempuan yang masih terlalu rendah, yakni 16 tahun. Mengacu pada rekomendasi WHO dan International Convention on the Rights of the Child, usia anak adalah sampai 18 tahun. Oleh karena itu, usia minimum untuk menikah perlu disesuaikan dengan Konvensi ini. Jika tidak, hukum perkawinan di Indonesia dapat dituding menyemaikan bahkan melanggengkan praktik perkawinan anak di bawah umur.  2. Rencana kebijakan dan rencana aksi untuk pencegahan praktik perkawinan anak di bawah umur perlu dirancang secara sinergis di segala bidang, baik hukum, politik, pendidikan, sosial-keagamaan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak lain harus mendesain program-program strategis untuk mencapai tujuan di atas, seperti: penyuluhan hukum perkawinan dan kesehatan reproduksi dengan dukungan materi-materi audiovisual (misalnya sketsa, sandiwara, dan paket pendidikan tentang praktik-praktik tradisi yang berbahaya bagi kesehatan anak dan perempuan); penyediaan layanan pelatihan kejuruan dan program magang bagi gadis-gadis belia dari keluarga miskin untuk memberda­yakan mereka secara ekonomi; perbaikan manajemen dan administrasi perkawinan untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan umur dan identitas­identitas lainnya; mobilisasi media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan risiko perkawinan di bawah umur demi menuju prakarsa "safe motherhood." Kata kunci: Perkawinan, anak dibawah umur, hukum nasional.
SUBROGASI SEBAGAI SALAH SATU ALASAN HAPUSNYA PERIKATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) Naki, Jifer
LEX PRIVATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hapusnya perikatan menurut KUHPerdata dan bagaimana pengaturan hapusnya perikatan melalui subrogasi menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata karena, pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, batal atau pembatalan, berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu. Namun cara-cara tersebut belum lengkap karena masih ada cara-cara yang lain yang belum disebutkan misalnya subrogasi. 2. Subrogasi sebagai salah satu alasan penghapusan perikatan diatur dalam Pasal 1400 sampai 1403 KUHPerdata, di mana pihak ketiga menggantikan kedudukan debitur atau si berutang untuk membayar kepada krditur baik karena persetujuan maupun karena undang-undang, sehingga perikatan antara debitur dan kreditur asli menjadi hapus.Kata kunci: Subrogasi, Hapusnya Perikatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
TUGAS DAN KEWENANGAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Sondak, Roberto Rinaldo
LEX PRIVATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan dewan komisaris menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan bagaimana tanggung jawab dewan komisaris terhadap Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adapun yang merupakan tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut: melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan Terbatas maupun usaha Perseroan Terbatas, dan memberi nasihat kepada direksi; wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. 2. Tanggung jawab dewan komisaris terdapat dalam Pasal 114, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 108 Ayat (1) (2). Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas
PEMBUKTIAN NOODWEER (PEMBELAAN TERPAKSA) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Lahe, Patricia Regina
LEX PRIVATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian pembelaan terpaksa (noodweer) pada tindak pidana pembunuhan dan apa syarat-syarat tindak pidana yang mengkibatkan kematian karena pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1) KUHPidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan pada proses persidangan, hal ini dikarenakan pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaaan perkara dalam sidang pengadilan. Pembuktian noodweer pada tindak pidana pembunuhan dilakukan dengan menguraikan alat bukti-alat bukti yang dinyatakan di dalam Pasal 184 KUHAP pada proses persidangan, diuraikannya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk maupun surat, dan dilengkapi pula dengan adanya barang bukti di dalam persidangan. Dengan penguraian alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, surat, maupun keterangan ahli pada saat persidangan dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam keadaan seperti apa perbuatan itu dilakukan. 2. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian bedasarkan alasan pembelaan terpaksa (noodweer), maka Majelis Hakim harus melihat mengenai syarat-syarat pembelaan terpaksa seperti; adanya serangan yang bersifat melanggar hukum;  serangan itu bersifat seketika;  pembelaan terpaksa itu harus bersifat seperlunya saja. Kata kunci: Pembelaan terpaksa, tindak pidana pembunuhan
GANTI RUGI AKIBAT MELAKUKAN PELANGGARAN ATAS KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI LABEL PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Gosal, Girzy C. G.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan, sehingga pihak yang menimbulkan kerugian harus memberikan ganti rugi dan bagaimana pemberian ganti rugi akibat melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan yang dapat mengakibatkan pelaku usaha harus memberikan ganti rugi,yaitu pelaku usaha telah memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan dan melakukan produksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan dengan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan atau mengimpor pangan untuk diperdagangkan tidak mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melanggar larangan karena menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dan memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label. 2. Pemberian ganti rugi akibat oleh pihak pelaku usaha karena melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai label pangan merupakan salah satu unsur dari pemberlakuan sanksi administrasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengan. Sanksi administrasi lainnya berupadenda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan pencabutan izin. Kata kunci: ganti rugi; label pangan;
KEWAJIBAN HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMPERTIMBANGKAN MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI ASPEK HUKUM ACARA PERDATA Latiki, Wirda
LEX PRIVATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata dan bagaimanakah Kewajiban dan Tanggung Jawab Hakim Memutuskan Perkara Perdata Dalam Persidangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kewajiban hakim Pengadilan Tinggi dalam mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding di lihat dari aspek hukum acara perdata meskipun tidak merupakan keharusan dan kewajiban di karenakan tidak ada peraturan yang mengatur bahwa hakim pengadilan tinggi wajib mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding tersebut. Hal ini berdasarkan putusan-putusan pengadilan tinggi dimana hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan memori banding dan kontra memori banding yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara diantaranya,yaituPutusan MA Reg. No.: 247 K/Sip/1953 tgl. 6 April 1955.  2. Kewajiban dan  Tanggung jawab hakim dalam memutus suatu perkara memang sesuatu yang tidak mudah, karena idealnya putusan itu harus memuat idée des recht atau ide hukum yang meliputi 3 unsur, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur ini merupakan suatu yang harus dipertimbangkan oleh hakim dan diterapkan secara propesional sehingga dapat diciptakannya suatu keputusan yang berkualitas. Kata kunci: Kewajiban hakim, memori banding, kontra memori banding
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAN PEMULIHAN HAK Mamarimbing, Johanes Chandra
LEX PRIVATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran merek dan bagaimana  pemulihan hak atas pelanggaran merek. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran merek dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu: 1) infringement that create of “likelihood of confusion” as to source sponsorship, affiliation, or connection (pelanggaran yang menyebabkan persamaan yang membingungkan mengenai sumber, sponsor, afiliasi, atau koneksi); 2) counterfeiting that use of mark that is substantially indistinguishsble required for treble damages and criminal prosecution (pemalsuan dengan penggunaan merek secara substansial tidak dapat dibedakan yang dipersyaratkan untuk pemulihan tiga kali lipat dari jumlah kerugian sebenarnya sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dan untuk penuntutan pidana; 3) dilution that lissening of the capacity of a famous mark to identify and distinguish goods or services regardless of competition or likelihood of confusion (dilusi merek yang mengurangi kapasitas sebuah merek terkenal untuk mengidentifikasikan dan membedakan barang atau jasanya, terkait dengan persaingan atau persamaan yang membingungkan; 4) pendaftaran dan penggunaan merek terkenal di internet (cybersquating); 5) Penggunaan karakter dalam pemasaran (character merchandising). 2. pemulihan hak atas pelanggaran merek yaitu Kewenangan institusi bea cukai, penetapan sementara pengadilan, gugatan pembatalan merek, gugatan perdata, dan gugatan pidana.Kata kunci: Kajian yuridis, pelanggaran merek, pemulihan hak

Page 62 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue