cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 1,903 Documents
KESALAHAN DOKTER DAN SANKSINYA Singal, Fano Franklin
LEX PRIVATUM Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dalam melakukan tugas profesinya dan bagaimana pengaturan etika profesi bagi seorang dokter. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Membuktikan adanya kesalahan/kealpaan dokter dalam melakukan profesi tidak cukup hanya dengan pembuktian secara yuridis, tetapi juga pembuktian secara medis didapat dari keputusan majelis dan tidak hanya dari mendengarkan saksi ahli yang dalam hal ini masih dimungkinkan adanya pendapat pribadi yang didapat dari pengalaman praktek dan disokong oleh faktor keberuntungan. Sanksi yang dikenakan terhadap para dokter yang telah terbukti melakukan kesalahan berupa kelalaian atau kesengajaan dalam melakasanakan profesi, yaitu berupa : Dari segi hukum pidana, dokter hanya dapat dituntut dalam hal pasien menderita cacat permanen atau meninggal dunia. Tindakan yang dikenakan terhadap dokter yang melakukan kesalahan profesi yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, hukumannya berupa hukuman penjara, kurungan, membayar denda dan apabila kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan, maka hukumannya ditambah sepertiganya dan dipecat dari pekerjaannya. Dari segi hukum perdata, sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana dokter dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dalam hal pasien menderita kerugian. Menurut Pasal 29, 190 dan 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat diberikan sanksi berupa pidana penjara dan denda. 2. Kode Etik Kedokteran Indonesia berlaku bagi Dokter Indonesia yang termasuk di dalamnya Sumpah Dokter, merupakan aturan yang harus dijunjung tinggi, dihayati, dan diamalkan oleh para dokter. Untuk membuktikan kesalahan professional di bidang medis, tentu memerlukan standar profesi medis yang hanya ditentukan oleh kelompok profesi itu sendiri. Kata kunci: Kesalahan, dokter, sanksi
SENGKETA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI AKIBAT PERBUATAN SEORANG AHLI WARIS YANG MENJUAL HARTA WARISAN Suratinoyo, Titha A. N.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap harta warisan yang belum dibagi dan bagaimana upaya hukum terhadap perbuatan seorang ahli waris yang menjual harta warisan yang belum dibagi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Harta warisan yang belum di bagi adalah harta milik bersama para ahli waris, bahkan pengaturannya menurut sistem hukum perdata barat berdasarkan KUHPerdata merupakan hak mutlak pada ahli waris yang pewaris sendiri tidak di bolehkan mengurangi atau menyimpanginya sesuai ketentuan Legitieme Portie dalam pasal 913 KUHPerdata juga hal yang sama di atur dalam sistem hukum islam dan sistem waris adat. Bahkan menurut sistem waris adat, terdapat harta kekayaan yang tidak boleh dibagi-bagikan (Harta pusaka tinggi) yang ditemukan pada kerajaan-kerajaan dan kesultanan sebagai harta bersifat turun temurun. 2. Penjualan harta warisan yang belum dibagi oleh seorang ahli waris merupakan pelanggaran hukum terhadap sistem kewarisan, mengingat harta warisan yang belum dibagi adalah harta milik bersama (Boedel).Kata kunci: Sengketa, harta warisan yang belum dibagi, ahi waris.
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG MENGESAMPINGKAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XIV/2016, TANGGAL 11 JANUARI 2017 Tomuka, Angga A.
LEX PRIVATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan asas oportunitas dalam hukum acara pidana Indonesia dan bagaimana kedudukan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Keberadaan asas oportunitas yang diwujudkan dalam wewenang deponering/seponering perkara, yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, sudah dimulai sejak zaman Belanda sebagai wewenang Jaksa Penuntut Umum, di mana wewenang ini sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam suatu pasal undang-undang tetapi hidup dalam praktik hukum acara pidana.  Tetapi sejak UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 8, wewenang ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibatasi sebagai wewenang Jaksa Agung, bukan lagi wewenang Jaksa Penuntut Umum pada umumnya. 2. Kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 dipandang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XIV/2016 sebagai tidak bertentangan  dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi wewenang tersebut yaitu jika dalam penjelasan pasal hanya dikatakan  Jaksa Agung memberi putusan setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menimbang kalimat itu harus dimaknai bahwa Jaksa Agung “wajib” memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.Kata kunci: Tugas dan Wewenang Jaksa Agung, Mengesampingkan Perkara, Demi Kepentingan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XIV/2016 Tanggal 11 Januari 2017
AKIBAT HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK YANG CACAT FORMIL BERDASARKAN PASAL 1869 KUHPERDATA Pomantow, Vivien
LEX PRIVATUM Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat notaris dalam pengadilan dan bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869 KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh akta otentik merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat namun tidak mencapai tingkatan yang menentukan dan memaksa karena terhadap akta otentik masih bisa diajukan bukti lawan yang dapat melumpuhkan kekuatan bukti otentik yang dimiliki akta otentik dan dapat membuat kekuatan pembuktian akta otentik dari alat bukti yang utama menjadi bukti permulaan. Selain dari mengikat dan sempurna, akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang melekat padanya yaitu kekuatan pembuktian secara lahiriah, secara formil, secara materil. 2. Akibat hukum terhadap akta otentik yang cacat formil berdasarkan pasal 1869  yaitu hilangnya sifat otentik dari akta tersebut dan terdegradasinya kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik dari kekuatan pembuktian akta otentik yang paling utama menjadi kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dipandang sebagai alat bukti permulaan apabila akta tersebut ditandatangani oleh para pihak.Kata kunci: Akibat Hukum, Akta Otentik,  Cacat Formil, Pasal 1869 KUHPerdata.
PEMBATALAN PERJANJIAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTEK JUAL BELI PERUMAHAN Hendriks, Pricillia O.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pengaturan mengenai perjanjian jual beli perumahan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana aspek hukum atas pembatalan sepihak dalam pembelian perumahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perjanjian jual beli perumahan yang berlaku di Indonesia, terutama yang membeli dengan sistem kredit adalah dengan adanya Perikatan Perjanjian Jual Beli sebagaimana diatur dalam  Pengaturan mengenai pedoman PPJB diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995). 2. Dalam hal terjadinya pembatalan perjanjian sanksi yang diberlakukan akibat terjadinya pembatalan sepihak atas pengikatan jual beli perumahan dapat berakses hukum bagi pihak yang melakukan pembatalan, antara lain adanya tuntutan hukum ganti rugi seluruh biaya berikut bunga dari pihak yang merasa dirugikan atas pembatalan pengikatan jual beli  tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata. Perbuatan pembatalan sepihak dapat dikategorikan sebagai melawan hukum apabila terdapat klausula yang tidak ditepati dalam isi perikatan jual beli diantara mereka. Kata kunci: Pembatatalan perjanjian, melawan hukum, jual beli perumahan
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG INVESTASI DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2014 Jo UU NO. 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Malendes, Dolvein
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan investasi di bidang pembangunan di daerah dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah di bidang investasi menurut UU No. 23 Tahun 2014 Juncto UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal terlihat beberapa model penerapan di daerah. Pengaturan investasi di daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah sendiri dengan berdasarkan pada kebutuhan daerah. Sistem pengaturan penanaman modal sampai dikeluarkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal masih bersifat sentralistis di mana pengelolaan penanaman modal masih berada di tangan pemerintah pusat terlebih khusus yang diatur dalam Pasal 27. Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dimana penanaman modal merupakan kewenangan daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan. 2.  Wewenang dari pemerintah daerah di bidang investasi atau penanaman modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan adalah mengeluarkan kebijakan penanaman modal, melakukan kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data & sistem informasi penanaman modal serta penyebarluasan pendidikan dan pelatihan penanaman modal. Dan Kemudian penulis menyimpulkan bahwa  Kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom dalam bidang penanaman modal adalah pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupeten/kota, melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota, membuat kebijakan dan mengeluarkan keputusan dan ketetapan. Selain itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin kepastian dan keamanan dalam berusaha yang sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Investasi
PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE Timex, Hendhy
LEX PRIVATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu usaha dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan berkembangnya zaman masyarakat pelaku usaha lebih cendrung menggunakan arbitrase didalam menyelesaian sengketa, karena dalam arbitrase proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki keunggulan dibanding pada proses di pengadilan, diantaranya terjaminnya kerahasiaan para pihak yang bersengketa dan proses penyelesaiaan sengketa relatif lebih cepat dibandingkan proses di pengadilan. Dengan kelebihan – kelebihan dari lembaga ini yang membuat para pelaku usaha lebih memilih dan percaya menyelesaiakan sengketa melalui lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan dapat dilihat bila mana para pihak yang bersengketa memilih penyelesaian sengketa mereka melalui lembaga arbitrase, dimana terdapat dalam kluasula arbitrase, jika dalam kluasula tersebut menyepakati menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa mereka, maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lah yang berwenang sepenuhnya untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa-sengketa mereka tersebut termaksud bagaimana pelaksanaannya, dan lainnya.Sehingga dengan kata lain perjanjian arbitrase timbul apabila adanya kesepakatan tertulis berupa klausula arbitrase dari para pihak untuk menyerahkan penyelesaian suatu sengketa perdata kepada lembaga arbitrase, dengan adanya klausula arbitrase yang dicantumkan dalam perjanjian memberikan kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dengan cara arbitrase. Kata Kunci: Arbitrase
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP JUAL BELI DAN STATUS KEPEMILIKAN UNIT APARTEMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN Bella, Sindy
LEX PRIVATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan unit apartemen menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 dan bagaimana pertanggung jawaban hukum mengenai jual beli dan status kepemilikan unit apartemen yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kepemilikan unit Apartemen merupakan kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kepemilikan Apartemen dapat diperoleh melalui jual beli yang dibuktikan dengan PPJB ataupun AJB, juga melalui sewa-beli (Jual beli angsuran). Berdasarkan tata Hukum Indonesia sekarang yang mendasar pada azas pemisahan horizontal (pemisahan mendatar) memungkinkan bahwa unit apartemen itu dapat dimiliki secara individual dan terpisah dari bagian gedung yang lain. Dapat merupakan hak milik yang berdiri sendiri, sehingga dapat dijual, diwariskan, ditukar, dihadiakan dan dibebani hak hipotik. Unit apartemen demikian menurut tata hukum adalah termasuk dalam pengertian benda yang dapat menjadi objek hak milik. 2. Proses pertanggung jawaban hukum mengacu pada permasalahan hukum yang menyangkut tanah dan bangunan biasanya melibatkan beberapa pihak yakni pemilik, pembeli, mediator, dan pemerintah dengan adanya upaya-upaya hukum yng berkaitan dengan status kepemilikan Apartemen dapat dilakukan melalui pengadilan (Perdata,Pidana, dan Tata Keusahaan) serta dapat dilakukan diluar pengadilan (Musyawarah, Mediasi dan Arbitrase).Kata kunci: rumah susun; unit apartemen; jual beli;
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Tuwo, Karen
LEX PRIVATUM Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hal-hal penting didalam UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimana perbandingan penerapan sanksi pidana anak menurut UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan UU sekarang yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini, yang paling menonjol yaitu diterapkannya proses Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan hukum agar anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial yang wajar. Undang-Undang ini berupaya mengimplementasi Keadilan Restoratif melalui jalan diversi dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum. Keadilan Restoratif ini menjadi penegasan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang dalam perkembangannya masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta bimbingan dari orang disekitarnya untuk menjadi pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, bertanggung jawab, serta berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, bukanlah untuk dihukum apalagi dipenjarakan, melainkan haruslah dibimbing atau diberikan pembinaan. 2. Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini dalam pelaksanaannya, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang memposisikan anak sebagai objek sama halnya dengan peradilan pidana yang dijalani orang dewasa. Dan dengan melihat asas yang tercantum dalam Pasal 2 UU SPPA ini, maka merupakan tujuan dari perlindungan yang secara khusus diberikan kepada anak, dan telah menjamin kepentingan terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Kata kunci: Sistem peradilan, pidana, anak
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN SEDARAH MENURUT UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Arunde, Ritna Makdalena M.
LEX PRIVATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perkawinan Sedarah dilihat dari UU No. 1 Tahun 1974 dan apa akibat dari perkawinan sedarah Terhadap Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep perkawinan sedarah tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan KUHPerdata Pasal 30, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 8. Dan perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. 2. Semua hak dan kewajiban antara suami istri tersebut menjadi tidak ada, sehingga pembatalan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak terjadi perkawinan antara mereka yang perkawinannya di batalkan. Pembatalan perkawinan, juga berakibat tidak ada harta bersama dan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Kata kunci: Tinjauan yuridis, perkawinan, sedarah.

Page 63 of 191 | Total Record : 1903


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue